Putusan PA UJUNG TANJUNG Nomor 0138/Pdt.G/2015/PA.Utj |
|
Nomor | 0138/Pdt.G/2015/PA.Utj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PA UJUNG TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag., Hakim Ketua Dra. Muliyamah, Brhakim Anggota Zulhery Artha |
Hakim Anggota | S.ag., Hakim Ketua Dra. Muliyamah, Brhakim Anggota Bainar Ritonga, Brhakim Anggota Zulhery Artha |
Panitera | Dra. Safrida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ; 2. Menyatakan sebagai hukum, bahwa harta-harta berikut ini: 2.1. Sebidang tanah pertapakan seluas 2.500 M2 (dua ribu lima ratus meter persegi) berikut 1 (satu) unit bangunan rumah permanen yang ada diatasnya berukuran 12 Meter x 24 Meter, terletak di Jalan Tongkol, RT.02, RW.03, Dusun Sumber Jaya, Kepenghuluan Gelora, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, dengan batas-batas : - sebelah Utara berbatas dengan tanah Kasan, 100 Meter;- sebelah Selatan berbatas dengan Parit, 100 Meter;- sebelah Timur berbatas dengan Jl. Tongkol, 25 Meter;- sebelah Barat berbatas dengan tanah Seluri, 25 Meter; 2.2. Uang hasil penjualan 1 (satu) unit mobil merk Kijang Kapsul warna silver, sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat;3. Menyatakan bahwa masing-masing Penggugat dan Tergugat berhak mendapatkan setengah/seperdua bagian dari harta bersama sebagaimana dimaksud pada Amar Putusan Nomor 2.1. dan 2.2. tersebut di atas;4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan setengah/seperdua bagian dari harta bersama sebagaimana dimaksud pada Amar Putusan Nomor 2.1. dan 2.2. tersebut di atas, kepada Penggugat baik secara natura maupun melalui pelelangan;5. Menyatakan gugatan Penggugat tentang pelaksanaan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vorraad) tidak dapat diterima ((niet onvankelijke verklard);;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;7. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.611.000,00 (Lima juta enam ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0138/Pdt.G/2015/PA.Utj.zip
- Download PDF
- 0138/Pdt.G/2015/PA.Utj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 288 K/Ag/2017
Lainnya : 138/Pdt.G/2015/PA.Utj
Lainnya : 0012/Pdt.G/2016/PTA-Pbr
Statistik7127