Putusan PN JAMBI Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jmb |
|
Nomor | 45/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yandri Roni |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Amir Aswan, Hakim Anggota Morailam Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Kahfi A. Lutfi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa CAHYONO HERI PRASETYO Bin ADI PRAYITNO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; 1 (satu) rangkap 1 (satu) Rangkap Fotocopy yang dilegalisir SK Bupati Tebo No 413 Tahun 2016 tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa Rantau Api Kec.Tengah Ilir Kab. Tebo. 1 (satu ) rangkap dokumen asli Surat Perintah Pencairan Dana dan Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap I Desa Muara Kilis Tahun 2017. Dikembalikan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Tebo untuk dipergunakan dalam perkara lain. 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa CAHYONO HERI PRASETYO Bin ADI PRAYITNO membayar biaya perkara sejumlah Rp. 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada