Putusan PN PALEMBANG Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Plg |
|
Nomor | 48/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Plg |
Para Pihak | BAMBANG KARIYANTO |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | 48 |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Parlas Nababan |
Hakim Anggota | Sobandi, Mh Hj.gustina Aryani. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I BAMBANG KARIYANTO dan Terdakwa II ADAM MUNANDAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut;2. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa I BAMBANG KARIYANTO dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Terdakwa II ADAM MUNANDAR dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan; 3. Memerintahkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 4. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan barang-barang bukti :1. BB1 :1 (satu) buah catatan bertuliskan Catatan Rekapitulasi Belanja.2. BB 2 :1 (satu) unit kendaraan roda 4 merk Mistubishi type Pajero Sport 2.5 D GLX M/T warna putih mutiara nomor polisi BG 1044 BZ, nomor rangka MMBGNKH40BF012662, nomor mesin 4D56UCCG2837.3. BB 3 :1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) nomor polisi BG 1044 BZ atas nama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal, Jl. Kol. Wahid Udin No.258 LK.1 S.Jaya, Sekayu, Musi Banyuasin, Mistubishi Pajero Sport 2.5 D GLX 4x4 M/T.4. BB 4 :1 (satu) unit kunci mobil beserta remote.5. BB 5 :1 (satu) lembar catatan dengan tulisan H. BAMBANG Rp350.000.000.6. BB 6 :1 (satu) lembar kertas berlogo BNI 46 yang bertuliskan catatan perhitungan, dengan total Rp34.000.000.000,- (tiga puluh empat milyar rupiah).7. BB 7 :1 (satu) lembar kertas catatan perhitungan yang bertuliskan diantaranya ?Acang, PUCK, PUBM,? dengan total perhitungan 23,5 M.8. BB 8 : BB 8 : 1 (satu) lembar asli rekapan Mei 2015 dengan kolom SKPD, Tagihan, Dibayar dan Sisa beserta catatan dibawahnya.9. BB 9 :1 (satu) lembar asli kertas berlogo Bank Mandiri yang bertuliskan 1. RSUD, 2. Pertambangan dan seterusnya.10. BB 10 :1 (satu) bundel fotokopi Materi Pembahasan Peran DPRD dalam Menyikapi LKPJ Akhir Tahun Anggaran dan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah.11. BB 11 :1 (satu) lembar asli Undangan Rapat DPRD Musi Banyuasin No.005/014/DPRD/MUSI BANYUASIN/2015 tanggal 06 Januari 2015 perihal Undangan Rapat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Musi Banyuasin H. ISLAN HANURA, ST, MM.12. BB 12 :1 (satu) buku tamu warna kuning merk Mirage, bertuliskan ?BUPATI?.13. BB 13 :2 (dua) lembar asli Memo Sekwan yang ditujukan kepada DOVI dari Sekwan HM SAYUTI untuk permintaan mempercepat surat beserta amplopnya.14. BB 14 : 1 (satu) lembar kopi legalisir Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin No.821.2/21/KEP/BKD.DIKLAT/2013 tanggal 30 April 2015, perihal pengangkatan H. SYAMSUDDIN FEI, S.Sos, MM selaku Pj. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.15. BB 15 : 1 (satu) lembar kopi legalisir Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin No.821.2/73/KEP/BKD.DIKLAT/2014 tanggal 8 Desember 2014, perihal pengangkatan FAISYAR, SE, MT selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.16. BB 16 : 1 (satu) lembar asli surat ber kop Sekretariat Daerah, nomor : 130.04/1030/I/2015, tanggal : 18 Mei 2015, kepada : Kepala SKPD dalam Kabupaten Musi Banyuasin, perihal : Persiapan Pembahasan LKPJ Bupati Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2014, yang ditandatangani oleh Drs. H. SOHAN MAJID, MM selaku Sekretaris Daerah dengan 1 (satu) lembar asli lembar disposisi / saran.17. BB 17 :1 (satu) lembar asli surat ber kop Bupati Musi Banyuasin, nomor : 130.04/812/I/2015, tanggal : 15 April 2015, kepada : Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, perihal : Penjadwalan Rapat Paripurna Pembahasan LKPJ Bupati Musi Banyuasin TA. 2014, yang ditandatangani oleh H. PAHRI AZHARI selaku Bupati Musi Banyuasin dengan 1 (satu) lembar asli lembar disposisi / saran.18. BB 18 :1 (satu) lembar fotokopi surat ber kop Bupati Musi Banyuasin, surat pengantar nomor : 130.4/1001/I/2015, kepada : Ketua DPRD Kab. Musi Banyuasin, jenis yang dikirim ?Pidato Pengantar dan Buku Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2014?, banyaknya 46 berkas.19. BB 19 :7 (tujuh) lembar fotokopi berita acara pembahasan program / kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2015 oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.20. BB 20 :1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2015.21. BB 21 : 1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Rapat Paripurna Masa Persidangan III DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2015 Rapat ke-1 Sampai Dengan Rapat ke-4 Dalam Rangka Pembahasan Raperda Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2015 Dari Tanggal 04 Maret ? 20 Maret 2015.22. BB 22 :1 (satu) buah buku agenda berwarna hijau, pada cover tertulis ?AGENDA II 707?.23. BB 23 :16 (enam belas) lembar fotokopi Rencana Kerja Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Pengairan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2015.24. BB 24 :1 (satu) buah buku dengan judul ?Pidato - Jawaban / Penjelasan Bupati Musi Banyuasin Atas Pemandangan Umum Anggota ? Anggota Dewan Terhadap Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2015?.25. BB 25 :1 (satu) buah buku dengan judul ?Nota Keuangan ? Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2015?.26. BB 26 :1 (satu) bundel fotokopi Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) Tahun Anggaran 2015.27. BB 27 : 1 (satu) lembar fotokopi Jadwal Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2015 yang ditandatangani oleh AIDIL FITRI, SE sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.28. BB 28 : 1 (satu) buah buku berjudul Pidato Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2015 Dihadapan Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.29. BB 29 : 3 (tiga) lembar fotokopi legalisir Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 490/KPTS/II/2014 tanggal 23 Juli 2014 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin beserta 4 (empat) lembar salinannya.30. BB 30 :1 (satu) bundel asli Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2014.31. BB 31 : 1 (satu) bundel printout notulen rapat pembahasan anggaran tanggal 13 Maret 2015, 16 Maret 2015, 18 Maret 2015, 19 Maret 2015, 20 Maret 2015 dan 04 April 2015 yang diparaf dan dicap Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.32. BB 32 : 1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Rapat Paripurna Masa Persidangan II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2014 Rapat ke-1 Sampai Dengan Rapat ke-4 Dalam Rangka Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Musi Banyuasin Kabupatn Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2013 Dari Tanggal 06 Mei ? 03 Juni 2014.33. BB 33 : 2 (dua) lembar asli Surat Keputusan Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Pengairan Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 800/125.a/KEP/PU.CK.PENG/2015 tentang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) dan Pengawas Lapangan Kegiatan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Pengairan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2015 tanggal 14 April 2015 yang ditandatangani Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Pengairan Kabupaten Musi Banyuasin ZAINAL ARIFIN, ST., MM beserta 10 (sepuluh) lembar lampiran SK PPTK Pengawas Kegiatan APBD TA. 2015.34. BB 34 :1 (satu) lembar fotokopi Surat Struktur Organisasi Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Pengairan Kabupaten Musi Banyuasin yang ditandatangani Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Pengairan Kabupaten Musi Banyuasin ZAINAL ARIFIN, ST., MM.35. BB 35 : 4 (empat) lembar fotokopi dengan cap basah Keputusan Bupati Musi BanyuasinNomor 99/KPTS-PU.CK.PENG/2015 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Pengairan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2015 tanggal 7 April 2015 yang ditandatangani oleh Bupati Musi Banyuasin H. PAHRI AZHARI beserta 5 (lima) lembar lampiran.36. BB 36 :1 (satu) bundel asli Berita Acara Rencana Kerja Anggaran APBD Tahun Anggaran 2015 Satuan Kerja Perangkat Daerah, SKPD : PU Cipta Karya dan Pengairan.37. BB 37 :1 (satu) bundel asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas PU Cipta Karya dan Pengairan Tahun Anggaran 2015.38. BB 38 : 1 (satu) lembar asli surat DPRD Kabupaten Musi Banyuasin No.005/100/DPRD/2015 tanggal 2 Februari 2015 tentang Undangan Rapat Dalam Rangka Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Angagran Sementara Kabupaten Musi Banyuasin TA 2015 dan lampiran jadwal pembahasan RAPBD Kabupaten Musi Banyuasin TA 2015.39. BB 39 :1 (satu) lembar asli surat DPRD Kabupaten Musi Banyuasin No.005/128/DPRD/2015 tanggal 13 Februari 2015 tentang Undangan Rapat Pembahasan Lanjutan.40. BB 40 :1 (satu) buku catatan bermotif coklat emas bertuliskan ?FERIKA & BARNAS?.41. BB 41 :1 (satu) buku catatan berwarna orange bertuliskan ?FEI, 24 FEB 15?.42. BB 42 :1 (satu) bundel dokumen Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.43. BB 43 : 1 (satu) lembar dokumen asli Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Musi Banyuasin, tanggal 25 Mei 2015 perihal Inisiator agar dilaksanakannya hak Interpelasi DPRD Musi Banyuasin terhadap keterlambatan LKPJ tahun anggaran 2014.44. BB 44 : 1 (satu) bundel fotocopi dokumen yang terdiri dari :a. Surat DPRD Kab. Musi Banyuasin kepada Bupati Musi Banyuasin Nomor : 900/197/DPRD/MUSI BANYUASIN/2015 tanggal 01 April 2015 perihal Penyampaian LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2014.b. Surat Bupati Musi Banyuasin Nomor : 130.04/812/I/2015 tanggal 15 April 2015 kepada Ketua DPRD Kab. Musi Banyuasin perihal Penjadwalan Rapat Paripurna Pembahasan LKPJ Bupati Musi Banyuasin TA. 2014.c. Surat Pemkab Musi Banyuasin Sekretariat Daerah Nomor : 130.04/882/I/2015 tanggal 24 April 2015 kepada Sekretaris DPRD Kab. Musi Banyuasin perihal Penyampaian LKPJ Bupati Musi Banyuasin TA. 2014.d. Surat Pengantar Pemkab Musi Banyuasin Bagian Tata Pemerintahan Nomor : 130.4/1024/I/2015 tanggal 16 April 2015 kepada Sekretaris DPRD Kab. Musi Banyuasin untuk pengiriman Pidato Pengantar dan Buku Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Musi Banyuasin TA. 2014.e. Surat Pengantar Bupati Musi Banyuasin Nomor : 130.4/1024/I/2015 tanggal 16 April 2015 kepada Ketua DPRD Kab. Musi Banyuasin untuk Pengiriman Pidato Pengantar dan Buku Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Musi Banyuasin TA. 201445. BB 45 :1 (satu) buah buku agenda Bank BJB dengan sampul warna cokelat tua yang didalamnya terdapat catatan-catatan keuangan.46. BB 46 :1 (satu) lembar asli catatan penerimaan dan pengeluaran uang FAISYAR/Kepala BAPPEDA Kabupaten Musi Banyuasin yang dicatat oleh AL KHALID HAMZAH, SH.47. BB 47 :1 (satu bundel daftar tamu Dinas PU Bina Marga Kabupaten Musi Banyuasin.48. BB 48 :1 (satu) lembar asli Surat nomor 005/222/DPRD/2015 tanggal April 2015 Perihal Undangan Rapat yang ditandatangani oleh H. ISLAN HANURA beserta 1 (satu) lembar Lampiran.49. BB 49 : 1 (satu) lembar asli Bagan Struktur Organisasi dan staf dinas pekerjaan umum bina marga Kabupaten Musi Banyuasin tanggal 29 Maret 2015 yang ditandatangani oleh Ir. H.ANDRI SOPHAN, MM selaku Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Musi Banyuasin.50. BB 50 :1 (satu) bundel asli dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas PU Bina Marga tahun anggaran 2015.51. BB 51 : 1 (Satu) Bundel copy legalisir Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-33531.AH.01.01.Tahun 2012 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan tanggal 19 Juni 2012 berseta akta pendirian Perseroan Terbatas PT Energi Cipta Utama nomor 13 tanggal 08 Juni 2012 pada Notaris IRWIN PERISON, SH., MKn.52. BB 52 :1 (Satu) lembar asli rincian Penerimaan Kas besar SPBU milik PT ENERGI CIPTA UTAMA bulan Maret 2015 beserta 8 (delapan) lembar lampiran rincian penerimaan tiap shift.53. BB 53 :4 (empat) lembar asli Rekening koran Bank Mandiri MILIK PT ENERGI CIPTA UTAMA jenis Giro rupiah dengan nomor rekening 113-00-3011111-0 periode 1 Maret 2015 ? 31 Maret 2015.54. BB 54 :2 (dua) lembar asli Rekening koran Bank Mandiri MILIK PT ENERGI CIPTA UTAMA jenis Tabungan Bisnis Mandiri dengan nomor rekening 113-00-3111111-9 periode 1 Maret 2015 ? 31 Maret 2015.55. BB 55 :2 (dua) lembar asli Rekening koran Bank Mandiri MILIK PT ENERGI CIPTA UTAMA jenis Giro rupiah dengan nomor rekening 113-00-1604160-4 periode 1 Maret 2015 ? 31 Maret 2015.56. BB 56 :1 (satu) lembar asli catatan stok dana di brankas SPBU tanggal 1 Maret 2015 dengan paraf SARI.57. BB 57 :1 (satu) lembar asli kwitansi penerimaan dana dari SARI kepada FEI sebesar Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) tanggal 4 April 2015 yang ditandatangani oleh SYAMSUDDIN FEI.58. BB 58 :1 (satu) lembar asli kwitansi penerimaan dana dari SARI kepada LUCIANTY sebesar Rp.2.000.000.000,- (Dua Miliar rupiah) tanggal 18 Maret 2015 yang ditandatangani oleh LUCIANTY.59. BB 59 : 1 (satu) lembar asli rincian dana cash SPBU periode Januari 2015 ? Juni 2015 dengan paraf pada uang keluar sebesar Rp.2.000.000.000,- (Dua Miliar rupiah) dan Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah).60. BB 60 :1 (satu) lembar asli kwitansi penerimaan dana dari SARI kepada LUCIANTY sebesar Rp.250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 18 Maret 2015 yang ditandatangani oleh LUCIANTY.61. BB 61 :1 (satu) lembar asli rincian dana barang antik periode Januari 2015 ? Juni 2015 dengan paraf pada uang keluar sebesar Rp.250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah).62. BB 62 :1 (satu) lembar asli kwitansi penerimaan dana dari SARI kepada LUCIANTY sebesar Rp.400.000.000,- (Empat Ratus juta rupiah) tanggal 18 Maret 2015 yang ditandatangani oleh LUCIANTY.63. BB 63 : 1 (satu) lembar asli rincian dana Butik Jasmine periode Januari 2015 ? Juni 2015 dengan paraf pada uang keluar sebesar Rp.200.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Rp.200.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah).64. BB 64 : 1 (Satu) lembar fotocopi kwitansi pada tanggal 17 Juni 2015 atas uang sebesar Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) dari Bapak M.TEGUH untuk pembayaran pinjaman dengan jaminan.65. BB 65 : 1 (Satu) lembar fotocopi tanda terima tanggal 17 Juni 2015 dari Sdr.ANDRI SOPHAN kepada Sdri.WATI atas :a) Nissan Juke BG 1024 RF an. Anantya Dianty Sophan (MHBJ1CG1ABJ-007818-HR 15-284330C) tahun 2011 (BPKB Asli).b) Nissan X Trail BG 1636 MR an. Esty Fatmawati Andrian (MHBF2CFIA8JOO1078-Q.R25-641641A) tahun 2008 (BPKB Asli).c) Emas Logam Mulia seberat 100 gram sebanyak 2 (Dua) keeping dengan kode : DEE 087 dan BKU 027.d) Emas Logam Mulia seberat 50 gram sebanyak 2 (Dua) keeping dengan kode : BJF 024 dan AYL 061.66. BB 66 : 1 (Satu) lembar fotocopi Surat Perjanjian Pinjaman tanggal 17 Juni 2015 dengan pihak ke-1 atas nama MUHAMAD TEGUH dan pihak ke-2 atas nama ANDRI SOPHAN beserta lampirannya.67. BB 67 :1 (satu) buah tas warna hitam dan coklat dengan motif tulisan ?LV?.68. BB 68 :1 (satu) buah tas bermotif potongan batik.69. BB 69 : 1 (Satu) Bendel fotocopi legalisir Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 490 / KPTS / II / 2014 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.70. BB 70 : 1 (Satu) Bendel fotocopi legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 22 tahun 2014 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.71. BB 71 : 1 (Satu) Bendel fotocopi legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyua-sin Nomor 21 Tahun 2014 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.72. BB 72 : 1 (satu) buah handphone dengan merk: nokia, model: E90, Imei: 353659011774748, warna: Hitam, didalamnya terdapat simcard Telkomsel, No ICCID: 6210 0379 6244 4499 dan memory card merk: Vgen, kapasitas 8 GB.73. BB 73 : 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Duos warna hitam nomor telepon 08127345542.74. BB 74 :1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy Note 4 warna putih dengan nomor telepon 081366604888 (pakai finget id).75. BB 75 :1 (satu) buah handphone dengan merk: nokia, model: C5, Imei: 359345/03/011264/9, warna: Silver, didalamnya terdapat simcard XL, No ICCID: 896211912055055673-9 dan tanpa memory card.76. BB 76 :1 (satu) buah handphone dengan merk: samsung, model: GT-E1272, Imei 1: 354893/06/167236/6, Imei 2: 354894/06/167236/4, warna: putih, didalamnya terdapat 2 (dua) simcard Telkomsel, No ICCID: 6210 0214 3239 7788 dan tanpa memory card.77. BB 77 :1 (satu) buah handphone dengan merk: nokia, model: E90, Imei: 353659017316015, warna: Cokelat, didalamnya terdapat simcard Telkomsel, No ICCID: 0013 0000 1012 1065 dan tanpa memory card.78. BB 78 :1 (satu) buah handphone dengan merk: Blackberry, model: 9900, Imei: 354279051811968, PIN: 25CE6D99, warna: Putih, didalamnya terdapat simcard Telkomsel, No ICCID: 0010 0000 0005 4201 dan memory card merk: V-Gen, kapasitas 8 GB.79. BB 79 :1 (satu) buah handphone dengan merk: Samsung, model: GT-I9000, Imei: 354781/04/004518/6, warna: Hitam, didalamnya tidak terdapat simcard, tanpa memory card dan sarung handphone merk wellcomm.80. BB 80 :1 (satu) buah DVR dengan merk: Fitek, model: 8208AV, No SN: 20140523000089, warna: Hitam, beserta mouse, remote dan adaptor.81. BB 81 :1 (satu) buah Handphone Merk Sony Experia warna hitam dengan nomor telepon 08127821506.82. BB 82 :1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Duos warna putih dengan nomor telepon 085368393636.83. BB 83 :1 (satu) buah Handphone Merek Samsung Galaxy Grand warna hitam nomor telepon 0813xxxxx68.84. BB 84 :1 (satu) buah Handphone Merek Samsung Duos warna putih nomor telepon 081287751965.85. BB 85 :1 (satu) buah handphone dengan merk: Blackberry, model: 9360, Imei: 358921041872511, PIN: 286CD697, warna: Hitam, didalamnya terdapat simcard Telkomsel, No ICCID: 0020 0000 0236 4367 dan memory card merk.86. BB 86 :1 (satu) buah handphone dengan merk: Blackberry, model: 9900, Imei: 359683040983678, PIN: 28C56B1E, warna: Hitam, didalamnya terdapat simcard Telkomsel, No ICCID: 0012 0000 0054 1950 dan tanpa memory card.87. BB 87 :1 (satu) buah keping DVD-R merk Verbatim s/n: MAPA07RC28103573 6 berisi copy file dari komputer di ruang penerima tamu Kadis PU-CK Kabupaten Musi Banyu Asin dengan spesifikasi: PC merk HP Pavilion HPE Series S/N: 4CE2350QPP, Product No: H1P03AA#AR6, model: h8-1392d.88. BB 88 :1 (satu) keping CD berlogo KPK berisi tapping terkait perkara Musi Banyuasin dengan Serial Number, SN : MAPA25PH290756851.89. BB 89 : 1 (satu) buah Handphone Merek Samsung Duos warna hitam nomor telepon 082176082789 dengan nomor IMEI 354893064667017 dan nomor IMEI 304894064667015.90. BB 90 :1 (satu) unit handphone Galaxy Note 3 dengan nomor handphone 085367388763 dan nomor IMEI 358916051321698/01 beserta chargernya.91. BB 91 :1 (satu) buah CD No. SN : MAPA25PH290440744.92. BB 92 :1 (satu) buah keping CD dengan nomor seri DVD-R SN : MAPA19PH301148053.93. BB 93 :1 (satu) buah keping CD dengan nomor seri DVD-R SN : MAPA25PH292201953.94. BB 94 :1 (satu) buah keping CD dengan nomor seri DVD-R SN: MAPA19PH30114171 1.95. BB 95 :1 (satu) tas plastik berwarna kombinasi merah maron dan abu-abu yang didalamnya terdapat uang Tunai pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan Jumlah total Rp 2.559.600.000 (dua milyar lima ratus lima puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah).96. BB 96 : Uang total senilai Rp. 215.000.000,- (Dua Ratus Lima Belas Juta Rupiah) dengan rincian : 1. 20 (dua puluh) bundel uang pecahan Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) 2. 3 (tiga) bundel uang pecahan Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah)97. BB 97 : Uang total senilai Rp. 38.000.000,- (Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah) dengan rincian : 1. 300 (Tiga ratus) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah)2. 160 (Seratus enam puluh) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah)98. BB 98 : Uang tunai sejumlah Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah) dengan perincian:1. Pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sejumlah 480 (empatratus delapanpuluh) lembar dengan total Rp.48.000.000 (empatpuluh delapanjuta rupiah);2. Pecahan Rp. 50.000 (limapuluh ribu rupiah) sejumlah 40 (empatpuluh) lembar dengan total Rp.2.000.000 (dua juta rupiah),-Seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
83
19