Putusan PN SEMARANG Nomor 08/Pid.SUS/2011/PN.TIPIKOR.Smg |
|
Nomor | 08/Pid.SUS/2011/PN.TIPIKOR.Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Herman. H. Hutapea |
Hakim Anggota | Sinintha Y. Sibarani, Kalimatul Jumroh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan bahwa Terdakwa WIYANTI, terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan Primair, yaitu : TINDAK PIDANA KORUPSI- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun ; Dan - Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; - Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa oleh karena itu, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.596.895.800,- (lima ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus rupiah) ; Dengan ketentuan : Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, sedangkan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ; - Menetapkan bahwa masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan itu ; - Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; - Menetapkan barang bukti berupa : 1) Surat Keputusan Bupati Klaten Nomor : 141.1/019/2007 tanggal 7 Mei 2007 ; Dikembalikan kepada Terdakwa ; Sedangkan : 2) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLM-P RR susulan KSM-P Klegen Kidul 8 ; 3) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLM-P RR susulan KSM-P Klegen Lor 3.4) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLM-P RR susulan KSM-P Klegen Kuncen ; 5) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLM-P RR susulan KSM-P Jagan Kuncen; 6) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLM-P RR susulan KSM-P Klegen Keplok ; 7) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLM-P RR susulan KSM-P Jambu 2 ; 8) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLM-P RR susulan KSM-P Jetis 3 ; 9) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLM-P RR susulan KSM-P Jetis 2 ; 10) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLM-P RR susulan KSM-P Banjar ; 11) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLM-P RR susulan KSM-P Jrebeng Kemasan 2 ; 12) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLM-P RR susulan KSM-P Jrebeng 7 ; 13) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLM-P RR susulan KSM-P Jrebeng 8 ; 14) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLM-P RR susulan KSM-P Kemasan B ; 15) Dokumen Pencairan Dana BLM KSM-P Jrebeng 8 Tahap II ; 16) Dokumen Pencairan Dana BLM KSM-P Jrebeng 7 Tahap II ; 17) Dokumen Pencairan Dana BLM KSM-P Kemasan B Tahap II ; 18) Dokumen Pencairan Dana BLM KSM-P Banjar 2 Tahap II ; 19) Dokumen Pencairan Dana BLM KSM-P Klegen Lor 3 Tahap II ; 20) Dokumen Pencairan Dana BLM KSM-P Jambu 2 Tahap II ; 21) Dokumen Pencairan Dana BLM KSM-P Keplok Tahap II. ; 22) Dokumen Pencairan Dana BLM KSM-P Jetis 3 Tahap II ; 23) Dokumen Pencairan Dana BLM KSM-P Klegen Kuncen Tahap II ; 24) Dokumen Pencairan Dana BLM KSM-P Klegen Kidul 8 Tahap II ; 25) Dokumen Pencairan Dana BLM KSM-P Jagan Kuncen Tahap II ; 26) Dokumen Pencairan Dana BLM KSM-P Jrebeng Kemasan 2 Tahap II ; 27) Dokumen Pencairan Dana BLM KSM-P Jetis 2 Tahap II ; 28) Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 41A Tahun 2007 Tentang Petunjuk Operasional DIPA APBN Tahun Anggaran 2007 Nomor : 0225.0/069-03.0/-/2007 (legalisir) ; 29) Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 53 Tahun 2007 tentang Petunjuk Operasional Rehabilitasi dan Rekonstruksi rumah pasca Bencana Alam Gempa bumi di Provinsi Jawa Tengah sisa Dana Bantuan Langsung Masyarakat ? Perumahan (BLM-P) DIPA APBN Tahun Anggaran 2006 yang masuk rekening khusus Gubernur Jawa Tengah (legalisir) ; 30) Daftar Usulan Penerima Bantuan Rehabilitasi/Rekonstruksi Pasca gempa bumi Kabupaten Klaten (legalisir) ; 31) Foto copy Surat dari Pemerintah Kabupaten Klaten Dinas Pekerjaan Umum Nomor : 361/1211/19 tanggal 7 Juni 2007 perihal Usulan Data KSM-P (legalisir) ; 32) Foto copy Surat dari Bupati Klaten nomor:361/1213/19 tanggal 9 Oktober 2007 perihal Usulan Korban Bencana yang Tercecer (legalisir) ; 33) Foto copy surat dari Gubernur Jawa Tengah Nomor:361/20176 tanggal 1 Oktober 2007 Perihal Verifikasi dan Usulan Korban Bencana Gempa yang Tercecer (legalisir) ; 34) Foto copy Surat dari PT. Yodya Karya (Persero) Cabang I Jawa Tengah tanggal 6 Juni 2007 perihal Pemberitahuan (legalisir) ; 35) Satu lembar Salinan Statement Laporan History Transaksi Rekening KSM-P Klegen Kidul 8 ; 36) Satu lembar Salinan Statement Laporan History Transaksi Rekening KSM-P Klegen Lor 3 ; 37) Satu lembar Salinan Statement Laporan History Transaksi Rekening KSM-P Klegen Kuncen ; 38) Satu lembar Salinan Statement Laporan History Transaksi Rekening KSM-P Jagan Kuncen ; 39) Satu lembar Salinan Statement Laporan History Transaksi Rekening KSM-P Keplok ; 40) Satu lembar Salinan Statement Laporan History Transaksi Rekening KSM-P Jambu 2 ; 41) Satu lembar Salinan Statement Laporan History Transaksi Rekening KSM-P Jetis 3 ; 42) Satu lembar Salinan Statement Laporan History Transaksi Rekening KSM-P Jetis 2 ; 43) Satu lembar Salinan Statement Laporan History Transaksi Rekening KSM-P Jrebeng Kemasan 2 ; 44) Satu lembar Salinan Statement Laporan History Transaksi Rekening KSM-P Jrebeng 7 ; 45) Satu lembar Salinan Statement Laporan History Transaksi Rekening KSM-P Jrebeng 8 ; 46) Satu lembar Salinan Statement Laporan History Transaksi Rekening KSM-P Kemasan B ; 47) Satu lembar Salinan Statement Laporan History Transaksi Rekening KSM-PBanjar 2 ; 48) Sebuah buku rekening Simpeda Bank Jateng No. Rekening : 3009-21749-8 An. Sutimin/KSM-P Banjar 2 ; 49) Surat Perintah Membayar Nomor : 42/SPM/RR/11/2007 tanggal 29 Oktober 2007 sebesar 19.024.173.000,- ; 50) Surat Perintah Membayar Nomor: 00082/GEMPA/2007 tanggal 10 Desember 2007 sebesar 22.358.437.000,- ; 51) Daftar Penerimaan uang hasil potongan bantuan BLM-P RR Susulan dari KSM-P Desa Jambu Kidul Kec. Ceper Kab. Klaten dan perincian penggunaannya. Yang diterima oleh Kepala Desa Jambu Kidul dari Fasrum (ARROYAN, JEFFRY dan SUPERIO) ; 52) Satu lembar Catatan asli tulisan tangan Terdakwa Wiyanti rincian potongan dan BLM-P RR Susulan KSM-P Banjar II Desa Jambu Kidul Kec.Ceper Kab.Klaten. ;53) Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor: 08/ PKK/ RRBG/ VII/ 2007 tanggal 2 Juli 2007, Antara Pejabat Pembuat Komitmen Rehabilitasi/ Rekonstruksi Provinsi Jawa Tengah dengan PT.Yodya Karya (Pesero) cabang I Jawa Tengah untuk Melaksanakan Pekerjaan Jasaa Konsultasi KMW-2 Rehabilitasi/ Rekonstruksi Rumah Pasca Bencana Gempa Kabupeten Klaten (Wil.2) Tahun 2007 Provinsi Jawa Tengah ; 54) Surat Perjanjian Kerja Nomor : 513/ UM/ TR.III/ VII/ 2007. Tanggal 2 Juli 20076, antara PT Yodya Karya dengan Superiyo Handayani, SE, Nomor : 513/UM/TR.III/VII/2007, tanggal 2 Juli 2007 dan Surat Tugas dan PT.Yodya Karya Kepada Superiyo Handayani,SE. ; 55) Surat Perjanjian Kerja Nomor : 508/UM/TR.III/VII/2007, tanggal 2 Juli 2007 antara PT Yodya Karya dengan ARROYAN dan Surat Tugas Nomor 508/UM/TR.III/VII/2007 dari PT Yodya Karya Kepada ARROYAN ; 56) Surat Perjanjian Kerja Nomor : 507/UM/TR.III/VII/2007, tanggal 2 Juli 2007 antara PT Yodya Karya (Drs.Teguh Rahardjo) dengan JEFFRY ARSAN,S.Sos dan Surat Tugas Nomor : 507/UM/TR.III/VII/2007 tanggal 2 Juli 2007 dari PT YODYA KARYA Kepada JEFFRY ARSAND,S,Sos. ; 57) Satu Bundel Berita Acara hasil klarifikasi pemeriksaan BPKP Perwakilan Jawa Tengah ; 58) Satu Bundel Berita Acara Penilaian Fisik Kerusakan Rumah Anggota KSM-P (Verifikasi bersama) dilakukan Tim terdiri dari : BPKP Perwakilan Jawa Tengah, Dinas Pekerjaan Umum, Konsultan Manajemen Wilayah (KMW) dan Kejaksaan Negeri Klaten ; 59) Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor: 9 Tahun 2006 tanggal 4 September 2006, Tentang ?Tata Cara, Pemilihan Pencalonan, Pengangkata, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa ; 60) Peraturan Gebernur Jawa Tengah Nomor: 61 Tahun 2007, tanggal 22 Nopember 2007,Tentang ?Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 41 A Tahun 2007 Tentang Petunjuk Operasional Dipa APBN Tahun Anggaran 2007 Nomor: 0225.0/069-03.0/-/2007? ; 61) Satu bandel berisi 4 lembar Surat Pernyataan Ketua RW dab RT, Desa Jambu Kidul tanggal 13 April 2011 ; 62) Satu bandel berisi 23 lembar Surat Pernyataan Pengureus KSM-P tanggal 13 April 2011 ; Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum, untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain ; - Membebankan biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) kepada Terdakwa ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
79
26