Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 06/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk |
|
Nomor | 06/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 29 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rini |
Hakim Anggota | Samsul Hadi, Wiji Pramajati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa H.MUJONO Bin HARJO SUMARTO (Alm) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair, dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan kesatu primair;2. Menyatakan Terdakwa H. MUJONO Bin HARJO SUMARTO (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT? dalam dakwaan kesatu subsidair;3. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;6. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) bendel surat Keputusan Lurah Desa, Desa Trimulyo Kecamatan Jetis Kanupaten Bantul Nomor 28 Tahun 2011 tanggal 19 September 2011 Tentang Pembentukan Panitia Pensertifikatan Tanah Tanah Hak Milik Warga Desa Trimulyo Lewat Program Larasita Desa Trimulyo Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2011, yang ditandatangani oleh Lurah Desa Trimulyo H. MUJONO.2. 1 (satu) lembar kwitansi diterima dari YUHANES MARGONO / Denokan, uang sebesar Rp. 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) guna membayar warisan pekarangan + sawah, tertanggal 9 Mei 2012 yang ditandatangani oleh SUGIYO.3. 1 (satu) lembar kwitansi diterima dari WIJOYO SUMARTO / SOKIRAN, uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) guna membayar biaya permohonan sertifikat 2 bidang tertanggal 16 Februari 2011 yang ditandatangani oleh H.SAGIYO HS .4. 1 (satu) lembar kwitansi diterima dari NOTO SUDARMO / TELAN, uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) guna membayar biaya 1 bidang konversi tertanggal 7 November 2012 yang ditandatangani oleh RIANINGSIH.5. 1 (satu) lembar kwitansi diterima dari B. PAWIRO UTOMO / PARINAH / (Telan) uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) guna membayar warisan 1 bidang tertanggal 12 September 2012 yang ditandatangani oleh RIANINGSIH.6. 1 (satu) lembar kwitansi No. 4 diterima dari Amat Tupat (Human, Siti Saidah, Subandi, Idur) uang sebanyak Rp. 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) guna membayar Warisan 9 bidang Blawong II, tertanggal 21 ? 12 ? 2011 yang ditandatangani oleh RIANINGSIH.7. 1 (satu) lembar kwitansi diterima dari Suroso. Ponggok II uang sebanyak Rp. 4.550.000,- (empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) guna membayar biaya sertifikat 13 Bidang x Rp. 350.000,- Warisan Tertanggal 6 Desember 2011 yang ditandatangani oleh RIANINGSIH.8. 1 (satu) lembar kwitansi diterima dari Jumadiyono (Ponggok II RT. 09) uang sebanyak Rp. 3.850.000,- (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) guna membayar persertifikatan / warisan dari J. Siswowiyarto, Ponggok II sebanyak 11 bidang x Rp. 350.000,- tertanggal 20 Juli 2012 yang ditandatangani oleh Rianingsih, Amd.9. 1 (satu) lembar kwitansi diterima dari Amatdinomo Ponggok II, uang sebanyak Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) guna membayar biaya konversi dua bidang / sertifikat tertanggal 19 November 2011 yang ditandatangani oleh H.SAGIYO HS .10. 1 (satu) lembar kwitansi diterima dari Muhammad Zahid uang sebanyak Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) guna membayar biaya warisan / pensertifikatan tanah 1 bidang An. Umrah alamat Ponggok II Rt. 03 Trimulyo Jetis Bantul tertanggal 24 Mei 2012 yang ditandatangani oleh H.SAGIYO HS .11. 1 (satu) lembar kwitansi diterima dari Ibu Tuginem uang sebanyak Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) guna membayar Warisan 6 bidang x Rp. 350.000,- tertanggal 16 Mei 2012 yang ditandatangani oleh SUGIYO.12. 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi diterima dari Amat Jamzari (Ponggok II) uang sebanyak Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) guna membayar pembayaran pungutan tanah 2 bidang warisan tertanggal 26 ? 12 ? 12 yang ditandatangani oleh Bendahara.13. Bukti kas penerimaan setoran pungutan Larasita ke kas desa (Asli) :a. Nomor 02/155/XII/12 tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp.29.500.000,- (dua puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah). b. Nomor 07/155/XII/12 tanggal 31 Desember 2012 sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).c. Nomor 01/155/I/13 tanggal 22 Januari 2013 sebesar Rp.5.875.000,- (lima juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).d. Nomor 02/155/I/13 tanggal 22 Januari 2013 sebesar Rp.1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).e. Nomor 01/155/III/13 tanggal 14 Maret 2013 sebesar Rp.3.950.000,- (tiga juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).f. Nomor 02/155/III/13 tanggal 21 Maret 2013 sebesar Rp.1.975.000,- (satu juta Sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).g. Nomor 03/155/III/13 tanggal 21 Maret 2013 sebesar Rp.325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).14. Buku Kas Umum (BKU) Desa Trimulyo :a. Tahun 2011 (Asli)b. Tahun 2012 (Asli)c. Fotop copy BKU tahun 2013 (penerimaan/pengeluaran) bulan Maret 2013. 15. Bukti Pengeluaran Kas pengembalian pungutan Larasita :a. Nomor 03 /2263/III/13 tanggal 21 Maret 2013 sebesar Rp.325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan ada lampiran Berita Acara tertanggal 21 Maret 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh H.SAGIYO HS .b. Nomor 53 /2263/XII/12 tanggal 31 Desember 2012 sebesar Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah).c. Nomor 52 /2263/XII/12 tanggal 31 Desember 2012 sebesar Rp.175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah). 16. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Nomor 03 Tahun 2009 tanggal 27 Desember 2008 tentang Pungutan Desa, Desa Trimulyo Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul.17. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Nomor 07 Tahun 2011 tanggal 19 September 2011 tentang Pelaksanaan Pensertifikatan Tanah Tanah Hak Milik Warga Desa Trimulyo, Desa Trimulyo Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul;18. 1 (satu) bendel fotocopy Surat Keputusan Lurah Desa Trimulyo Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul Nomor 24 Tahun 2011 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Pensertifikatan Tanah Program Larasita Desa Trimulyo Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2011 tanggal 19 September 2011, yang ditandatangani oleh Lurah Desa Trimulyo H. MUJONO, beserta lampirannya yang sudah dilegalisir;19. 1 (satu) buah Buku Agenda Perdes;20. 1 (satu) buah buku agenda Keputusan Desa; 21. 1 (satu) buah buku agenda surat keluar Tahun 2011 Desa Trimulyo Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul;22. 1 (satu) buah buku agenda surat keluar Tahun 2012/2013 Desa Trimulyo;23. 1 (satu) buah buku Laporan Tindak Lanjut Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Bantul, Desa Trimulyo Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul;24. 1 (satu) lembar fotocopy surat Nomor 63/2009 yang ditandatangani oleh Lurah Desa Trimulyo H. MUJONO yang sudah dilegalisir, beserta lampirannya;25. 1 (satu) buah buku Pemohon Setifikat Konveksi;26. 1 (satu) lembar laporan setoran pungutan program Larasita periode bulan Oktober 2011 s/d November 2012 tertanggal 6 Februari 2013, beserta lampirannya;27. 1 (satu) lembar laporan setoran pungutan program Larasita periode bulan Oktober 2011 s/d Maret 2013 tertanggal 21 Maret 2013, beserta lampirannya;28. 1 (satu) bendel kwitansi penyetoran pungutan dari warga program Larasita;29. 1 (satu) buah buku catatan setoran pungutan program Larasita;30. 1 (satu) lembar surat proses pendaftaran sertifikat tanah program Larasita (keterangan dari BPN Bantul), beserta lampirannya;31. 1 (satu) buah buku Notulen BPD Trimulyo; 32. 1 (satu) lembar cattatan Biaya Larasita Perbidang tertanggal 19 September 2011;33. 1 (satu) buah buku Notulen 2010 / 11;34. 1 (satu) buah buku Notulen rapat 2011; 35. 1 (satu) bendel fotocopy surat Keputusan Bupati Bantul Nomor : 89 Tahun 2005 tanggal 14 Maret 2005 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Dari Jabatannya Saudara Drs. H. Sugeng Dahlan Sebagai Lurah Desa Trimulyo Kecamatan Jetis Dan Pengangkatan Saudara H. Mujono Sebagai Lurah Desa Trimulyo Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul;36. 1 (satu) bendel foto copy Peraturan Desa Nomor : 04 Tahun 2011 tanggal 10 Januari 2011 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Desa Trimulyo Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2011, beserta lampirannya yaitu : 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Desa Trimulyo Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2011 tanggal 10 Januari 2011, 2. Berita Acara Persetujuan Peraturan Desa, Desa Trimulyo Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul tanggal 10 Januari 2011, 3. Daftar Hadir Sidang Membahas RAPERDES APBDes Trimulyo TA. 2011 hari senin, 10 Januari 2011;37. 1 (satu) bendel foto copy Peraturan Desa Nomor : 07 Tahun 2012 tanggal 08 Juli 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Trimulyo Tahun Anggaran 2012, Desa Trimulyo Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul, beserta lampirannya yaitu : 1. Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun 2012 Desa Trimulyo, 2. Anggaran Belanja Tahun 2012 tanggal 8 Juli 2012, 3. Berita Acara Persetujuan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Desa Trimulyo TA. 2012 tanggal 8 Juli 2012, 4. Daftar hadir pada hari Minggu, 8 Juli 2012 acara Perubahan APBDes Tahun 2012. 38. 1 (satu) bendel foto copy Peraturan Desa Nomor : 04 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Desa Trimulyo Tahun Anggaran 2013, Desa Trimulyo Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul tanggal 30 Desember 2012, beserta lampirannya yaitu : 1. Lampiran Perdes Nomor 04 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun 2013, 2. Anggaran Belanja Tahun 2013 tanggal 30 Desember 2012, 3. Berita Acara Persetujuan Peraturan Desa Desa Trimulyo Kecamatan Jetis Nomor : 07/BPD/XII/2012 tanggal 30 Desember 2012, 4. Daftar Hadir Penyampaian RAPERDes Tahun 2013 Desa Trimulyo Kecamatan Jetis pada hari Minggu tanggal 30 Desember 2012.39. 1 (satu) lembar foto copy Lampiran Peraturan Desa Trimulyo Nomor : 03 Tahun 2011 Tentang Pungutan Desa tanggal 10 Januari 2011.40. 1 (satu) lembar foto copy Lampiran Peraturan Desa Trimulyo Nomor : 03 Tahun 2012 Tentang Pungutan Desa tanggal 27 Desember 2012.41. 1 (satu) lembar foto copy Lampiran Peraturan Desa Trimulyo Nomor : 03 Tahun 2013 Tentang Pungutan Desa tanggal 30 Desember 2012.42. Uang tunai sebesar Rp. 54.170.000,- (lima puluh empat juta seratus tujuh puluh ribu rupiah);Dipergunakan dalam perkara lain atas nama H. Sagiyo HS.7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya Perkara sejumlah Rp.7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
107
17