- Menerima Permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 06/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Tpg tanggal 21 Juni 2016;
- Menyatakan Terdakwa Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana Korupsi baik dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair jaksa Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut umum;
- Memulihkan Kedudukan Harkat dan Martabat Terdakwa seperti sediakala;
- Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari Tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Foto copy dokumen pelaksanaan pergeseran anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2014 Nomor : 1.03 01 01 02 03 5 5 Program peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur dengan kegiatan pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Bukit Bestari Tahap I;
- Surat Keputusan Walikota Tanjungpinang Nomor : 67 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Keputusan Walikota Tanjungpinang Nomor 465 Tahun 2013 tentang Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Tanjungpinang tanggal 26 Februari 2014;
- Dokumen Pelaksanaan lelang kegiatan pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Bukit Bestari Tahap I pada Dinas pekerjaan Umum kota tanjungpinang;
- Surat perjanjian pekerjaan (kontrak) kegiatan pembangunan gedung
- Foto copy ringkasan Surat perjanjian pekerjaan (kontrak) kegiatan pembangunan gedung kantor Kecamatan Bukit bestari Tahap I nomor : 16/SP/PU-CK/APBD/VII/2014 Tanggal 15 Juli 2014 antara Dinas Pekerjaan Umum Kota Tanjung Pinang dengan CV.Pilar Dua Inti Persada;
- Foto copy Surat perjanjian pekerjaan (kontrak) kegiatan pengawasan pembangunan gedung kantor Kecamatan Bukit bestari Tahap I nomor : 09/SP/PU-CK/APBD/Kons/VII/2014 Tanggal 15 Juli 2014 antara Dinas Pekerjaan Umum Kota Tanjung Pinang dengan CV.Graha Adiguna Konsultan;
- Fotocopy surat permohonan lokasi untuk sarana Kantor kecamatan Bukit Bestari dari Camat Bukit Bestari nomor : 590/39/7.01/2014 tanggal 27 Januari 2014 yang ditujukan kepada Pimpinan PT.Kemayan Bintan;
- Fotocopy surat Nomor : 640/198.3/5.3.03/2014 tanggal 30 April 2014 perihal bantuan penentuan lokasi Pembangunan Gedung Kantor Camat Bukit Bestari dari Dinas PU kota Tanjungpinang kepada Camat Bukit Bestari Kota Tanjungpinang;
- Fotocopy surat Nomor : 640/88.4/5.3.03/2014 tanggal 08 Mei 2014 perihal bantuan Kejelasan Lahan Pembangunan Gedung Kantor Camat Bukit Bestari dari Dinas PU kota Tanjungpinang kepada
- Fotocopy surat Nomor :591.1/234/7.3.03/2014 tanggal 10 Juni 2014 perihal pemetaan status lahan rencana pembangunan kantor kecamatan Bukit Bestari dari Camat Bukit Bestari kepada Kepala BPN Kota Tanjungpinang;
- Fotocopy surat Nomor : 590/238/7.3.01/2014 tanggal 12 Juni 2014 perihal pengadaan lahan untuk kantor kecamatan Bukit Bestari dari Camat Bukit Bestari kepada Kepala Dinas PU Kota Tanjungpinang;
- Fotocopy surat Nomor :119/300-21.72/VII/2014 tanggal 07 Juli 2014 perihal pemetaan status lahan rencana pembangunan kantor kecamatan Bukit Bestari dari Kepala BPN Kota Tanjungpinang kepada Camat Bukit Bestari;
- Fotocopy Surat Pemberhentian Sementara Pekerjaan Nomor :
- Fotocopy surat Nomor : 590/311/7.3.01/2014 tanggal 08 Agustus 2014 perihal pengadaan lahan untuk kantor kecamatan Bukit Bestari dari Camat Bukit Bestari kepada Kepala Dinas PU Kota Tanjungpinang Dan Fotocopy surat Nomor : 640/198/5.3.03/2014 tanggal 04 Agustus 2014 perihal pemberitahuan dari Dinas PU kota Tanjungpinang kepada Camat Bukit Bestari Kota Tanjungpinang;
- Fotocopy surat Nomor : 640/211.1/5.3.03/2014 tanggal 18 Agustus 2014 perihal Kepastian kebebasan Lahan Pembangunan Gedung Kantor Camat Bukit Bestari dari Dinas PU kota Tanjungpinang kepada Camat Bukit Bestari Kota Tanjungpinang;
- Fotocopy surat Nomor :135/200-21.72/VIII/2014 tanggal 21 Agustus 2014 perihal Klarifikasi status lahan rencana pembangunan kantor kecamatan Bukit Bestari dari Kepala BPN Kota Tanjungpinang kepada Camat Bukit Bestari;
- Fotocopy surat Nomor : 590/404/7.3.03/2014 tanggal 12 Oktober 2014 perihal Informasi Status lahan untuk kantor kecamatan Bukit Bestari dari Camat Bukit Bestari kepada Kepala Dinas PU Kota Tanjungpinang;
- Fotocopy surat nomor : 11/SP-UM/PDIP/VII/2014 tanggal 18 Juli 2014 perihal Permohonan pencairan uang muka dari CV.Pilar Dua Inti Perkasa kepada Kuasa Pengguana Anggaran selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum Kota Tanjung Pinang TA.2014;
- Fotocopy surat nomor :641/194/53.03/2014 tanggal 22 Juli 2014 perihal persetujuan pencairan uang muka dari Kuasa Pengguana Anggaran selaku Pejabat Pembuat Komitmen kepada Bendaharawan Dinas Perkerjaan Umum Kota Tanjung Pinang;
- Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 3176/SP2D/2014 tanggal 25 Juli 2014 dan Fotocopy Surat Perintah Membayar langsung Nomor : 0077/1.03.01/2014 tanggal 23 Juli 2014;
- Fotocopy Kwitansi tanda terima pembayaran uang muka 30% belanja modal pengadaan kontruksi/pembiayaan gedung kantor kecamatan bukit bestari tahap I yang ditandatangani Zulpendi,ST selaku Kuasa Pengguana Anggaran Dinas PU Kota Tanjungpinang
- Fotocopy Surat Keputusan kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kota Tanjung Pinang (Kuasa Pengguna Anggaran) Nomor 2 tahun 2014 tentang Pemutusan Perjanjian Pekerjaan / Kontrak pekerjaan pembangunan gedung kantor Kecamatan Bukit Bestari Tahap I TA.2014 tanggal 15 Oktober 2014;
- Fotocopy Berita Acara pemutusan perjanjian/ kontrak Nomor : 640/16/BA.PP/PU-CK/2014 tanggal 15 Oktober 2014;
- Fotocopy surat nomor : 11/SP-UM/PDIP/VII/2014 tanggal 21 Oktober 2014 perihal Surat Tanggapan dari CV.Pilar Dua Inti Perkasa kepada Kuasa Pengguana Anggaran selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum Kota Tanjung Pinang TA.2014;
- Fotocopy Surat PLt.Kepala Dinas Pekerjaan Umun Kota Tanjung Pinang Nomor : 862.1/148/5.10.01/2015 tanggal 16 Maret 2015 perihal pengembalian Uang Muka yang ditujukan kepada Direktur CV.Pilar Dua Inti Perkasa;
- Fotocopy Surat PLt.Kepala Dinas Pekerjaan Umun Kota Tanjung Pinang Nomor : 800/312/5.10.01/2015 tanggal 03 Agustus 2015 perihal pengembalian Uang Muka yang ditujukan kepada Direktur CV.Pilar Dua Inti Perkasa;
- Fotocopy Surat PLt.Kepala Dinas Pekerjaan Umun Kota Tanjung Pinang Nomor : 800/355/5.10.01/2015, 11 September 2015 perihal pengembalian Uang Muka yang ditujukan kepada Direktur CV.Pilar Dua Inti Perkasa;
- Fotocopy surat Plt.Asisten Perekonomian dan Pembangunan nomor : 005/943/1.2.01/2015 tanggal 15 September 2015 perihal undangan yang ditujukan kepada Kepala Dinas PU kota Tanjung Pinang, Direktur CV.Pilar Dua Inti Perkasa, Zulpendy selaku KPA Kegiatan Pada Tahun 2014;
- Fotocopy surat Kuasa Pengguna Anggaran selaku Pejabat Pembuat komitmen Nomor : 641/183.10/5.3.03/2014 tanggal 14 Juli 2014 perihal Penunjukan Penyedia Barang/Jasa kepada Direktur Cv.Graha Adiguna Konsultan;
- Fotocopy Surat Pemberhentian Sementara Pekerjaan Nomor: 640/196.7/5.3.03/2014 Tanggal 24 Juli 2014 kepada Direktur Cv.Graha Adiguna Konsultan yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Selaku Pejabat Pembuat Komitmen ZULPENEDI, ST.;
- Fotocopy Surat Keputusan kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kota Tanjung Pinang (Kuasa Pengguna Anggaran) Nomor 3 tahun 2014 tentang Pemutusan Perjanjian Pekerjaan / Kontrak pekerjaan pembangunan gedung kantor Kecamatan Bukit Bestari Tahap I TA.2014 tanggal 15 Oktober 2014;
- Fotocopy Berita Acara pemutusan perjanjian/ kontrak Nomor : 640/17/BA.PP/PU-CK/2014 tanggal 15 Oktober 2014;
- Fotocopy Surat Keputusan kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Tanjung Pinang Nomor 11 tahun 2014 tentang Perubahan atas keputusan pengguna anggaran nomor 5 tahun2014 tentang penunjukan pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan staf kegiatan pada Dinas PU Kota Tanjung Pinang TA.2014 tanggal 16 Juli 2014;
- Fotocopy Surat Keputusan WaliKota Tanjung Pinang Nomor 486 tahun 2013 tentang penetapan bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan pada satuan kerja perangkat daerah dilingkungan pemerintah kota tanjungpinang TA.2014 tanggal 31 Desember 2013;
- Fotocopy Surat Keputusan kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Tanjung Pinang Nomor 139 tahun 2014 tentang Perubahan atas keputusan Walikota Tanjungpinang nomor 69 tahun2014 tentang Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas PU Kota Tanjung Pinang TA.2014 tanggal 05 Mei 2014;
- Fotocopy Surat Keputusan WaliKota Tanjung Pinang Nomor 485 tahun 2013 tentang penetapan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang pada satuan kerja perangkat daerah dilingkungan pemerintah kota tanjungpinang TA.2014 tanggal 31 Desember 2013;
- Fotocopy Kwitansi tanda terima uang sebesar Rp.56.000.000 (lima puluh enam juta rupiah) tanggal 21 Juli 2014 dari Ahmad Syafi?i yang ditandatangani oleh Mulyadi;
- Fotocopy Kwitansi tanda terima uang sebesar Rp.210.000.000 (Dua ratus sepuluh juta rupiah) tanggal 24 Juli 2014 untuk pembayaran Uang muka (30 %) jasa borongan upah pekerjaan pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari Tahap I dari Ahmad Syafi?i kepada Asrul setiawan;
- Fotocopy Kwitansi tanda terima uang sebesar Rp.31.200.000 (Tiga puluh satu juta rupiah) tanggal 25 Juli 2014 untuk pembayaran Uang muka (50 %) jasa borongan upah Pemancangan tiang beton pekerjaan pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari Tahap I dari Ahmad Syafi?i kepada Rikson Simatupang;
- Foto copy Surat perjanjian pekerjaan (kontrak) kegiatan Perencanaan pembangunan gedung kantor Kecamatan Bukit bestari Nomor : 10/SP/PU-CK/APBD/Kons/VII/2014 Tanggal 24 juni 2014 antara Dinas Pekerjaan Umum Kota Tanjung Pinang dengan CV.Tunjuk Satu Konsultan;
- Satu bundel fotocopy rekapitulasi perencanaan pembangunan kantor kecamatan kota Tanjungpinang TA.2014;
- Satu bundel fotocopy gambar perencanaan pembangunan kantor kecamatan kota Tanjungpinang TA.2014;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Putusan PT PEKANBARU Nomor 37/PID.TPK/2016/PT PBR |
|
Nomor | 37/PID.TPK/2016/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tigor Manullang |
Hakim Anggota |
K.a Syukri, eddyman Naibaho |
Panitera | Hj.rosviati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DICABUT |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI kantor Kecamatan Bukit bestari Tahap I nomor : 16/SP/PU-CK/APBD/VII/2014 Tanggal 15 Juli 2014 antara Dinas Pekerjaan Umum Kota Tanjung Pinang dengan CV.Pilar Dua Inti Persada; Camat Bukit Bestari Kota Tanjungpinang; 640/196.6/5.3.03/2014 Tanggal 24 Juli 2014 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Selaku Pejabat Pembuat Komitmen ZULPENEDI, ST.; dan Ahmad Safi?i selaku direktur CV.Pilar Dua Inti Perkasa; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/PID.TPK/2016/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 37/PID.TPK/2016/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
90
53