Putusan PN MATARAM Nomor 38/PID.SUS/TPK/2013/PN.MTR |
|
Nomor | 38/PID.SUS/TPK/2013/PN.MTR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 8 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Sutarno |
Hakim Anggota | - Edward Samosir, . - Fathur Rauzi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Drs. H. Moh. Aminuddin, SH, MH dengan identitas di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pada dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Drs. H. Moh. Aminuddin, SH, MH dengan identitas di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA?4. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa tersebut dengan Pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa: 1. SPPT Nomor : 52.03.080.005.008.0009.0 untuk tanah Amaq Maryam;2. SPPT Nomor : 52.03.080.002.002.0018.0 untuk tanah Peatu Kadus Gubuk Motong;3. Daftar Keterangan Obyek untuk Ketetapan Ipeda Sektor Pedesaan dan Sektor Perkotaan atas nama Amaq Maryam;4. Berita Acara Rapat Musyawarah Kesepakatan Tukar Guling Tanah Pecatu Kepala Dusun Gubuk Motong Desa Apitaik, Kecamatan Pringgabaya;5. Telaahan Staf Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor : 141/137/Pemdes/2007 tanggal 13 September 2007, Perihal : Mohon Tukar Guling Tanah Pecatu Kepala Dusun Gubuk Motong Desa Apitaik, Kecamatan Pringgabaya;6. Berita Acara Serah Terima Tukar Guling Tanah Pecatu Kepala Dusun Gubuk Motong Desa Apitaik, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur;7. Rekomendasi Tukar Guling Tanah Pecatu dari Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur Nomor : 141/43/Pem/2007 tanggal 27 Agustus 2007 yang diterima Kabag Pemdes Setda Kabupaten Lombok Timur tanggal 22 Februari 2008;8. Daftar Hadir Tim Pemeriksaan dan Penelitian Tukar Guling Tanah Pecatu Desa Apitaik dan Kalijaga Kabupaten Lombok Timur;9. Berita Acara Kesepakatan Para Pihak Penyelesaian Masalah Tukar Guling Tanah Pecatu Kepala Dusun Gubuk Motong Desa Apitaik tanggal 19 Januari 2008;10. Kwitansi dari Inaq Masyuri untuk pembayaran tanah pekarangan seluas 2 are di komplek tanah kaplingan sawah sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) tanggal 09 Pebruari 2009;11. Kwitansi dari H. Murni Jasri untuk pembayaran tanah kaplingan untuk pekarangan pekarangan seluas 5200 m2 di Subak Pademare Orong Melela sebesar Rp.36.400.000,- (tiga puluh enam juta empat ratus rupiah) tanggal 27 Oktober 2009;12. Kwitansi No. 3 Iq. Pikri untuk pembayaran tanah pekarangan seluas 4 are di Melela Bagek Longgek sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) + Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) = Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah);13. Kwitansi dari Amaq Rahwana untuk panjar tukar guling ex tanah peatu Kadus Gubuk Motong Desa Apitaik seluas 4490 m2 yang terletak di Subak Padamara Desa Apitaik sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);14. Kwitansi No. 1 dari Amaq Rahwana untuk panjar tukar guling ex tanah peatu Kadus Gubuk Motong Desa Apitaik seluas 4490 m2 yang terletak di Subak Padamara Desa Apitaik sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 23 Oktober 2008;15. Kwitansi dari Amaq Rahman untuk pembayaran hasil penjualan tanah kaplingan sebesar Rp. 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah) tanggal 26 Pebruari 2008;16. Kwitansi dari Amaq Rahman untuk pembayaran hasil penjualan tanah kaplingan sebesar Rp. 58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah) tanggal 31 Januari 2008 ;17. Surat Keputusan Camat Pringgabaya An. Bupati Lombok Timur Nomor : 141/13/PEM/2000 tanggal 27 April 2000 tentang Pengangkatan Kepala Dusun Otak Desa, Kadus Seimbang, Kadus Batuyang Tengak, Kadus Bagek Gaet, Kadus Bagek Kedok Daya, Kadus Gubuk Motong, Kadus Temanjor;18. Surat Keputusan Kepala Desa Apitaik Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur No. 141/13/PEM.2005 tentang Pengangkatan Kepala Dusun Bagek Kedok Daya dan kepala Dusun Gubuk Motong Desa Apitaik tanggal 30 Mei 2005;19. Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor : 416/800/665/Peg/2005 tentang Mutasi Pembebasan dan Pengangkatan PNS kedalam jabatan structural di Lingkungan Pememerintah Kabupaten Lombok Timur (SK. Irpan Widiatma);20. Petikan SK Mendagri No. 816.213.3-1301 tentang Pengangkatan Muhammad Amin sebagai CPNS;21. SK. Gubernur NTB No. 1942/821.12.24/2693/011 tentang Pengangkatan Irpan Widiatma sebagai PNS; 22. SK. Bupati Bima No. 821.2.016/030.010.92 tentang Pengangkatan Hasbi sebagai PNS; 23. Surat Pelantikan No.800/507/PEG/2006 tentang Pengangkatan Hasbi sebagai Kasubag Pendapatan dan Kekayaan Desa pada Bagian Pemdes Sekda Kabupaten Lombok Timur;24. Surat Mohon Rekomendasi Tukar Guling Tanah Pecatu dari Desa Apitaik kepada Camat Pringgabaya Nomor : 593/79/PEM/2007 tanggal 4 Agustus 2007;25. Surat Penolakan Tukar Guling Tanah Pecatu yang ditandatangani oleh Kadus Gubuk Motong tanggal 22 Desember 2007;26. Surat Permohonan Rekomendasi Tukar Guling Tanah Pecatu kepada Camat Pringgabaya tanggal 4 Agustus 2007 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Apitaik;27. SK. Bupati Lombok Timur No. 188.45/203/Pemdes/2006 tentang Pembentukan Tim Peneliti Tukar Guling Tanah Pecatu Aset Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2006;28. SK. Bupati Lombok Timur No. 188.45 /203/Pemdes/2006 tentang Pembentukan Tim Peneliti Tukar Guling Tanah Pecatu Aset Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2007;29. SK. Bupati Lombok Timur No. 188.45/180/SIBA/2007 tentang Standar Harga Satuan Upah dan Bahan serta Harga per meter bangunan dan pagar Pemkab Lombok Timur Tahun Anggaran 2007;30. Buku Barang Inventari Kekayaan Milik Daerah Pemkab Lombok Timur tahun 2003;31. Data Tanah Pecatu dan kas desa, Desa Apitaik Februari 2006;32. Laporan Penilaian Aset Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2006;33. Surat Perintah Asisten I No. 090/904/UM/2007;34. Surat Sekda Lombok Timur No. 141/124/Pemdes/2007 tanggal 6 September 2007 perihal Peninjauan Lokasi Tukar Guling dan Pembebasan Sisa Ex Tanah Pecatu;35. Surat Sekda Lombok Timur No. 143/135/Pemdes/2007 tanggal 8 Oktober 2007 perihal Undangan;36. Surat Sekda Lombok Timur No. 143/140/Pemdes/2007 tanggal 16 Oktober 2007 perihal Undangan; 37. Laporan Kadesa Apitaik No. 975/109/Pem/XI/2007 tanggal 19 Nopember 2007 kepada Bupati Lombok Timur;38. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2007;39. Surat Keterangan NJOP PBB untuk keperluan membayar pajak penghasilan dari pengalihan hak atas tanah atau tanah dan bangunan atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, Departemen Keuangan Dirjen Pajak tanggal 22 April 2008;40. Surat Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Lombok Timur Nomor : PPH.521.1/1/760/PP/2008 tanggal 12 Juli 2008 tentang Hasil Identifikasi Tenaga Ahli;41. Surat BPN Lombok Timur No. 500/241/2009 tanggal 23 Juni 2009 PERIHAL Permohonan Indeks Kenaikan Tanah/Properti tahun 2007, 2008, 2009 Desa Apitaik Keamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur;42. Neraca Komparatif per 31 Desember 2006 dan 2005 Kabupaten Lombok Timur;43. Neraca Komparatif per 31 Desember 2007 dan 2006 Kabupaten Lombok Timur;44. Adendum Surat Perjanjian Borongan No. 027/03.b/PPK/UM/2006 antara PPK Bagian Umum Setda Lombok Timur dengan Direktur PT. Hutama Penilai tentang Pelaksanaan Pekerjaan Inventarisasi dan Penilaian Aset Daerah Kabupaten Lombok Timur;45. 1 (satu) buah buku catatan pengantar tanah kapling dari Amaq Rahwana;46. Laporan Hasil Audit Investigatif Atas Dugaan Penyelewengan Pada Pelaksanaan Tukar Guling Tanah Pecatu Dsn. Gubuk Motong Ds. Apitaik Kec. Pringgabaya Kab. Lombok Timur Tahun 2007 Oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Bali Nomor : LHAI-885/PW.22/5/2010 tanggal 1 Oktober 2010;Dipergunakan dalam perkara An. SYAHRUDDIN, SH8. Menetapkan Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/PID.SUS/TPK/2013/PN.MTR.zip
- Download PDF
- 38/PID.SUS/TPK/2013/PN.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
84
45