- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (SUPRATMAN BIN M. JAFAR MANCA) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON (MASTARI BINTI MUCHSIN UMAR) DI HADAPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA TALIWANG;
- MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA PENGADILAN AGAMA TALIWANG UNTUK MENGIRIMKAN SALINAN PENETAPAN IKRAR TALAK KEPADA PEGAWAI PENCATAT NIKAH PADA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN TALIWANG GUNA DIDAFTARKAN DALAM DAFTAR YANG DISEDIAKAN UNTUK ITU;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Supratman bin M. Jafar Manca) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Mastari binti Muchsin Umar) di hadapan sidang Pengadilan Agama Taliwang;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Taliwang untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Taliwang guna didaftarkan dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Putusan PTA MATARAM Nomor 24/Pdt.G/2017/PTA.Mtr |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2017/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ahmadiddiq |
Hakim Anggota |
H. Asâad Faqih, h. Muhaimin |
Panitera | Muhammad Khobir Jailani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM KONVENSI : MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TALIWANG NOMOR 0145/PDT.G/ 2016//PA.TLG. TANGGAL 22 DESEMBER 2016, DENGAN MEMPERBAIKI AMARNYA SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: DALAM REKONVENSI: MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TALIWANG DENGAN MENGADILI SENDIRI; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MEMBEBANKAN KEPADA TERMOHON KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI/ PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI : Menguatkan putusan Pengadilan Agama Taliwang nomor 0145/Pdt.G/ 2016//PA.Tlg. Tanggal 22 Desember 2016, dengan memperbaiki amarnya sehingga berbunyi sebagai berikut: DALAM REKONVENSI: Membatalkan putusan Pengadilan Agama Taliwang dengan mengadili sendiri; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pdt.G/2017/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 24/Pdt.G/2017/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 24/Pdt.G/2017/PTA.Mtr.
Pertama : 0145/Pdt.G/2016/PA.TLG
Statistik8042