Putusan PA PRAYA Nomor 0563/Pdt.G/2014/PA.Pra |
|
Nomor | 0563/Pdt.G/2014/PA.Pra |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | Waris |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PA PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Ahmad Harun |
Hakim Anggota | S.ag, Hakim Anggota Imran, Hakim Anggota H. Samad Harianto |
Panitera | Supartik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIANNYA |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagiannya ;----------------2. Menetapkan AMAQ MINASIH alias PAPUQ BUNGING telah meninggal dunia sekitar akhir tahun 1990 ;------------------------------------------------------------3. Menetapkan INAQ MINASIH telah meninggal dunia sekitar awal tahun 1990;------4. Menetapkan MINASIM alias INAQ PUTRE telah meninggal dunia tahun 2013;---5. Menetapkan ahli waris AMAQ MINASIH alias PAPUQ BUNGING yang berhak memperoleh tanah warisan, sebagai berikut ;------------------------------------5.1. Minasih alias Inaq Sumingan binti Amaq Minasih alias Papuq Bunging ;--5.2. Minasim binti Amaq Minasih alias Papuq Bunging meninggal dunia pada tahun 2013, suaminya bernama Amaq Putre meninggal dunia pada tahun 2012, meninggalkan 6 anak sebagai ahli warisnya, yaitu :5.2.1. Putre alias Inaq Anim ;-----------------------------------------------------5.2.2. Nire alias Nira Iswari ;------------------------------------------------------5.2.3. Niri alias Inaq Anto ;-------------------------------------------------------5.2.4. Nurip alias Inaq Fatimah ;-------------------------------------------------5.2.5. Menge alias Mengewati ;--------------------------------------------------5.2.6. Sarianti alias Inaq Erwan ;------------------------------------------------5.3. Juande ;-----------------------------------------------------------------------------6. Menetapkan tanah peninggalan almarhum AMAQ MINASIH yang belum dibagi waris secara Syari?at Islam (Faraid), sebagai berikut :- Posita angka 4.1 berupa Tanah sawah seluas kurang lebih 6.118 M2, yang terletak di Dusun Bulurunda, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Tanah Amaq Ida;----------------------------------------------- - Sebelah Timur : Kali ;---------------------------------------------------------------- - Sebelah Selatan : Tanah Amaq Ilem / Amaq Seni; ----------------------------- - Sebelah Barat : Jalan Raya;------------------------------------------------------- - Posita angka 4.2 berupa Tanah sawah seluas kurang lebih 3.127 M2, yang terletak di Dusun Bulurunda, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Tanah Amaq Lintang;-------------------------------------- - Sebelah Timur : Jalan Raya;-------------------------------------------------- - Sebelah Selatan : Tanah Amaq Ilem; --------------------------------------- - Sebelah Barat : Tanah Amaq Rumpuk/Sukaji;------------------ --------- - Posita angka 4.3 berupa Tanah sawah seluas kurang lebih 6.534 M2, yang terletak di Dusun Serigak, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Tanah Inaq Kaman;-------------------------------------- - Sebelah Timur : Tanah Amaq Warni;-------------------------------------- - Sebelah Selatan : Tanah Amaq Nuriye;------------------------------------- - Sebelah Barat : Saluran ;------------------------------------------------- - Posita angka 4.4 berupa Tanah sawah seluas kurang lebih 12.570 M2, yang terletak di Orong Selili, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Tanah Sawah Amaq Luji;----------------------------- - Sebelah Timur : Tanah sawah Amaq Rami; --------------------------- - Sebelah Selatan : Tanah Sawah H.Mustajab;---------------------------- - Sebelah Barat : Saluran ;------------------------------------------------ - Posita angka 4.5 berupa Tanah Kebun Kelapa seluas kurang lebih 2.453 M2, yang terletak di Dusun Tiwu Beleng, Desa Teruwai, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Sungai ;------------------------------------------------ - Sebelah Timur : Tanah Amaq Kaman;-------------------------------- - Sebelah Selatan : Bukit ;-------------------------------------------------- - Sebelah Barat : Tanah Amaq Lebak;-------------------------------- - Posita angka 4.6 berupa Tanah Kebun Ilalang, seluas kurang lebih 3.402 M2, yang terletak di Dusun Rujit, Desa Bangket Parak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Sungai ;----------------------------------------------- - Sebelah Timur : Tanah Amaq Kuwe;--------------------------------- - Sebelah Selatan : Bukit ;---------------------------------- ------------- - Sebelah Barat : Sungai ;---------------------------------------------- Posita angka 4.7 berupa Tanah sawah seluas kurang lebih 2.914 M2, yang terletak di Dusun Rujit, Desa Bangket Parak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Sungai ;------------------------------------------------- - Sebelah Timur : Kali ;---------------------------------------------------- - Sebelah Selatan : Tanah Sawah Amaq Nase;-------------------------- - Sebelah Barat : Tanah sawah Liman;---------------------------------- Posita angka 4.8 berupa Tanah Kebun seluas kurang lebih 766 M2, yang terletak di Dusun Peras, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Tanah Mundar ;------------------------------------- - Sebelah Timur : Sungai ;---------------------------------------------- - Sebelah Selatan : Tanah Bapak Sumawar ;--------------------------- - Sebelah Barat : Lalu Manuh;----------------------------------------- Posita angka 4.9 berupa Tanah Pekarangan seluas kurang lebih 193 M2, yang terletak di Dusun Bulurunda, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Jalan ;----------------------------------------------- - Sebelah Timur : Rumah Amaq Putre;------------------------------ - Sebelah Selatan : Rumah Sarianti alias Inaq Erwan;-------------- - Sebelah Barat : Jalan Raya ;------------------------------------------- Posita angka 4.10 berupa Tanah Pekarangan seluas kurang lebih 610 M2, yang terletak di Dusun Bulurunda, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Tanah Amaq Kangen;---------------------------- - Sebelah Timur : Tanah Amaq Amet;------------------------------- - Sebelah Selatan : Jalan ;----------------------------------------------- - Sebelah Barat : Tanah Amaq Mundah;-----------------------------7. Menyatakan hukum, bahwa tindakan Tergugat 1 dan Minasim alias Inaq Putre binti Amaq Minasih yang telah menjual tanah obyek sengketa kepada pihak lain tanpa persetujuan ahli waris lainnya merupakan perbuatan melawan hak dan perbuatan melawan hukum;------------------------------------------------------------------8. Menghukum Tergugat 1 yang telah menjual tanah sengketa posita 4.6 kepada Amaq Radim dengan cara mengurangi hak bagian warisnya yang semestinya diterima sebagaimana putusan Majelis Hakim ; ------------------------------------------9. Menghukum Tergugat 1 untuk mengembalikan tanah sengketa posita 4.7 yang telah dijual oleh Tergugat 1 kepada Tergugat 4 (Edit alias Amaq Kanum) dan kepada Kuwurudin dengan cara mengurangi hak bagian warisnya yang semestinya diterima sebagaimana putusan Majelis Hakim ; ----------------------------10. Menghukum Tergugat 1 yang telah menjual tanah sengketa posita 4.10 kepada Tergugat 5 (Amaq Kaman ) seluas kurang lebih 1 are, kepada Tergugat 6 (Amaq Sinerah ) seluas kurang lebih 1 are, dan kepada Riane seluas kurang lebih 2 are dengan cara mengurangi hak bagian warisnya yang semestinya diterima sebagaimana putusan Majelis Hakim ; ---11. Menghukum Minasim alias Inaq Putre yang telah menjual tanah sengketa posita 4.8 kepada Tergugat 7 (Derus) dan Amaq Kangkung alias Amaq Janum dengan cara mengurangi hak bagian warisnya yang semestinya diterima sebagaimana putusan Majelis Hakim ;-------------------------------------------------------12. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris AMAQ MINASIH alias PAPUQ BUNGING, dan bagiannya masing-masing, sebagai berikut :12.1. Minasih memperoleh 1/4 bagian dari tanah warisan (25%);---------------------12.2. Minasim memperoleh 1/4 bagian dari tanah warisan (25%);---------------------12.3. Juande memperoleh 2/4 bagian dari tanah warisan (50%) ;------------------12.3.1. Dikurangi bagiannya seluas 3.402 M2 (posita 4.6) yang telah dijual kepada Amaq Radim ;----------------------------------------------12.3.2 Dikurangi bagiannya seluas 2914 M2 (posita 4.7) yang telah dijual kepada Tergugat 4 (Edit alias Amaq Kanum) dan kepada Kuwurudin 12.3.3 Dikurangi bagiannya seluas 1 are yang telah dijual kepada Tergugat 5 (Amaq Kaman ) ;------------------------------------------ 12.3.4. Dikurangi bagiannya seluas kurang lebih 1 are, yang telah dijual kepada kepada Tergugat 6 (Amaq Sinerah ) ;---------------------- 12.3.5 Dikurangi bagiannya seluas kurang lebih 2 are, yang telah dijual kepada Riane ;-----------------------------------------------------------13. Menetapkan harta warisan Minasim adalah 1/4 bagian dari tanah warisan (25%) dikurangi tanah seluas 610 M2, (posita 4.10) yang telah dijual oleh Minasim kepada Tergugat 7 (Derus );-------------------------------------------------------------------------14. Menetapkan ahli waris Minasim, sebagai berikut :--------------------------------------------- Putre alias Inaq Anim ;----------------------------------------------------------------------- Nire alias Nira Iswari ;------------------------------------------------------------------------ Niri alias Inaq Anto ;------------------------------------------------------------------------- Nurip alias Inaq Fatimah ;------------------------------------------------------------------- Menge alias Mengewati ;-------------------------------------------------------------------- Sarianti alias Inaq Erwan ;-----------------------------------------------------------------15. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Minasim, sebagai berikut :- Putre alias Inaq Anim, memperoleh 1/6 X 25% (bagian yang diterima Minasim);---- Nire alias Nira Iswari, memperoleh 1/6 X 25% (bagian yang diterima Minasim);------- Niri alias Inaq Anto, memperoleh 1/6 X 25% (bagian yang diterima Minasim);-- Nurip alias Inaq Fatimah, memperoleh 1/6 X 25% (bagian yang diterima Minasim);---- Menge alias Mengewati, memperoleh 1/6 X 25% (bagian yang diterima Minasim);---- Sarianti alias Inaq Erwan, memperoleh 1/6 X 25% (bagian yang diterima Minasim) ;---16. Menyatakan hukum, bahwa tindakan Penggugat 1 (Minasih), Tergugat 1 (Juande), Tergugat 2 (Bawe, S.Pd.,M.Pd.) dan Tergugat 3 (Rami binti Juande) yang telah menguasai tanah sengketa tanpa persetujuan ahli waris lainnya merupakan perbuatan melawan hak dan perbuatan melawan hukum ;---------------17. Menghukum Penggugat 1 ( Minasih alias Inaq Sumingan) yang menguasai tanah sengketa posita 4.9 seluas 193 M2 yang sekarang diberikan kepada anaknya Mamiq Emnur, untuk menyerahkan obyek sengketa tersebut untuk dilakukan pembagian waris kepada ahli waris AMAQ MINASIH alias PAPUQ BUNGING tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan keamanan Kepolisian Negara ;------------18. Menghukum Tergugat 1 (Juande ) yang menguasai tanah sengketa posita 4.2, posita 4,3, dan Tergugat 3 (Rami binti Juande) yang menguasai sebagian tanah sengketa posita 4.4, untuk menyerahkan tanah sengketa untuk dilakukan pembagian waris kepada ahli waris AMAQ MINASIH alias PAPUQ BUNGING tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan keamanan Kepolisian Negara ;-------------19. Menghukum Tergugat 1 (Juande ) yang menguasai tanah sengketa posita 4.4, yang sudah disertifikatkan atas nama dirinya seluas 12.570 M2, untuk menyerahkan obyek sengketa untuk dilakukan pembagian waris kepada ahli waris AMAQ MINASIH alias PAPUQ BUNGING tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan keamanan Kepolisian Negara ;--20. Menghukum Tergugat 1 (Juande) yang menguasai tanah sengketa posita 4.5, untuk menyerahkan obyek sengketa untuk dilakukan pembagian waris kepada ahli waris AMAQ MINASIH alias PAPUQ BUNGING tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan keamanan Kepolisian Negara ;-------------------------------------------21. Menghukum Tergugat 1 (Juande ) yang menguasai tanah sengketa posita 4.10 kurang lebih 1 are, untuk menyerahkan obyek sengketa untuk dilakukan pembagian waris kepada ahli waris AMAQ MINASIH alias PAPUQ BUNGING tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan keamanan Kepolisian Negara ;-------------22. Menghukum Tergugat 1 (Juande) dan Tergugat 2 (Bawe, S.Pd.M.Pd.) yang menguasai sebagian tanah sengketa posita 4.10 kurang lebih 1 are, untuk menyerahkan obyek sengketa untuk dilakukan pembagian waris kepada ahli waris AMAQ MINASIH alias PAPUQ BUNGING tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan keamanan Kepolisian Negara ;--23. Menghukum Tergugat 2 (Bawe, S.Pd.M.Pd.) yang menguasai tanah sengketa posita 4.1, yang sudah disertifikatkan seluas 6.330 M2, atas nama dirinya untuk menyerahkan obyek sengketa untuk dilakukan pembagian waris kepada ahli waris AMAQ MINASIH alias PAPUQ BUNGING tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan keamanan Kepolisian Negara ;24. Menyatakan, bahwa segala bentuk tindakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 yang memindahtangankan obyek tanah sengketa dan segala bentuk tindakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 yang menerbitkan sertifikat atas nama dirinya atas obyek tanah sengketa peninggalan almarhum AMAQ MINASIH tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;-----------------------------------------------------------------------25. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 4.421.000,00 (empat juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah) ;-------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0563/Pdt.G/2014/PA.Pra.zip
- Download PDF
- 0563/Pdt.G/2014/PA.Pra.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 81 K/Ag/2017
Banding : 48/Pdt.G/2016/PTA.Mtr
Lainnya : 0563/Pdt.G/2014/PA.Pra
Statistik
Statistik
130
27