- Menyatakan Terdakwa Hendra Wahyuni tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Hendra Wahyuni Bin Harus tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subside Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp12.889.000,00 (dua belas juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah), jumlah uang pengganti tersebut dikurangkan dengan uang yang telah dibayarkan dan uang yang dititipkan sejumlah Rp7.683.000,00 (tujuh juta enanm ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar Terdakwa adalah sejumlah Rp5.206.000,00 (lima juta dua ratus enam ribu rupiah), paling lama dalam waktu 1 (satu) satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika Terdakwa tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
-
1. Asli 1 (satu) lembar bukti setoran tunai Bank BNI Sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) atas nama Abu Bakar Usman tanggal 2 Mei 2018.
2. Fotocopy 1 (satu) lembar Petikan Putusan Bupati Pidie Nomor 141/66/K/2013 tentang pengangkatan Keuchik Gampong Pulo Siblah Kecamatan Tiro/ Truseb atas nama Abu Bakar tanggal 16 April 2013.
Dikembalikan kepada keluarga Abu Bakar Usman (alm);
3. Asli 1 (satu) lembar kwitansi sejumlah Rp.2.000.000 (dua Juta rupiah) untuk biaya berobat ke Banda Aceh yang diserahkan oleh Hendra Wahyuni kepada Abu Bakar Usman.
4. Asli 1 (satu) lembar kwitansi sejumlah Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk biaya Pelatihan Simkedes yang diserahkan oleh Hendra Wahyuni kepada Abu Bakar Usman.
5. Asli 1 (satu) lembar kwitansi sejumlah Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk biaya Pelatihan TPK yang diserahkan oleh Hendra Wahyuni kepada Abu Bakar Usman.
6. Asli 1 (satu) lembar kwitansi sejumlah Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) untuk biaya kegiatan Maulid Nabi di Kecamatan yang diserahkan oleh Hendra Wahyuni kepada Abu Bakar Usman.
7. Asli 1 (satu) lembar kwitansi sejumlah Rp.3.070.000 (tiga juta tujuh puluh ribu rupiah), tanpa keterangan yang diserahkan oleh Hendra Wahyuni kepada Abu Bakar Usman.
8. Asli 1 (satu) lembar kwitansi sejumlah Rp.1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), untuk biaya pembayaran pajak Gampong yang diserahkan oleh Hendra Wahyuni kepada Abu Bakar Usman.
9. Asli 1 (satu) lembar kwitansi sejumlah Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah), untuk biaya pembelian microphone (alat pengeras suara di Kecamatan yang diserahkan oleh Hendra Wahyuni kepada Abu Bakar Usman.
10. Asli 1 (satu) lembar kwitansi sejumlah Rp.750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), tanpa keterangan yang diserahkan oleh Hendra Wahyuni kepada Abu Bakar Usman.
11. Asli 1 (satu) lembar kwitansi sejumlah Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah), uang untuk muspika yang diserahkan oleh Hendra Wahyuni kepada Abu Bakar Usman.
12. Fotocopy 1 (satu) lembar kwitansi sejumlah Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), untuk biaya pembayaran pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBG Gampong Pulo Siblah T.A 2016 yang diserahkan oleh Hendra Wahyuni kepada Abu Bakar Usman.
13. Asli 1 (satu) lembar kwitansi sejumlah Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), uang untuk pemilihan mukim yang diserahkan oleh Hendra Wahyuni kepada Abu Bakar Usman.
14. Asli 1 (satu) lembar kwitansi sejumlah Rp.9.000.000 (Sembilan juta rupiah), uang untuk mauled yang diserahkan oleh Hendra Wahyuni kepada Abu Bakar Usman.
15. Asli 1 (satu) lembar kwitansi sejumlah Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah rupiah), uang untuk MTQ yang diserahkan oleh Hendra Wahyuni kepada Abu Bakar Usman.
Dikembalikan kepada Terdakwa Hendra Wahyuni Bin Harun;
16. Fotocopy 1 (satu) Bundel Pengajuan dana tahap II 40 % Alokasi Dana Gampong (ADG) Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2016 Gampong Pulo Siblah Kecamatan Tiro/ Truseb. Fotocopy 1 (satu) Bundel Dokumen Pengajuan dana Gampong (DG) tahap II 40 % Tahun Anggaran 2016 Gampong Pulo Siblah Kecamatan Tiro/ Truseb. - 18. Fotocopy 1 (satu) Bundel laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksaaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) T.A 2016 Gampong Pulo Siblah Kecamatan Tiro/ Truseb.
-
Dikembalikan kepada MAIMUN. S.E.
19. Fotocopy 1 (satu) Bundel Dokumen Pencairan Alokasi Dana Gampong (ADG) Tahap I, II dan III Gampong Pulo Siblah Kecamatan Tiro/ Truseb.
20. Fotocopy 1 (satu) Bundel Dokumen Pencairan Dana Gampong (DG) Tahap I dan II Gampong Pulo Siblah Kecamatan Tiro/ Truseb.
21. Fotocopy 1 (satu) Bundel Dokumen Pencairan yang berasal dari Retribusi.
22. Fotocopy 1 (satu) Bundel Dokumen Pencairan yang berasal dari Pajak.
Dikembalikan kepada MUHAMMAD EFFENDI, SE, MM.
23. Asli 1 (satu) lembar bukti setoran tunai Bank BNI Sejumlah Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) atas nama Juwaini tanggal 2 Mei 2018.
24. Asli 1 (Satu) Lembar Petikan Keputusan Bupati Pidie Nomor 141/55/S/2013 Tentang Pengangkatan Sekretaris Gampong Pulo Siblah Kecamatan Tiro/Truseb.
Dikembalikan kepada JUWAINI
25. Asli 1 (satu) lembar bukti setoran tunai Bank BNI Sejumlah Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) atas nama Hasballah Basyah tanggal 2 Mei 2018.
Dikembalikan kepada HASBALLAH BASYAH
26. Fotocopy 2 (dua) lembar Keputusan Camat Tiro/ Truseb nomor 141/350/2013 tentang Pengangkatan Kepala Urusan Dalam Gampong Kecamatan Tiro/ Truseb Camat Tiro/ Truseb atas nama Muhammad Zainal.
27. Asli 1 (satu) lembar bukti setoran tunai Bank BNI Sejumlah Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) atas nama Muhammad tanggal 2 Mei 2018.
Dikembalikan kepada MUHAMMAD
28. Asli 1 (satu) Lembar Faktur pembelanjaan sejumlah Rp. 491.000 (empat ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah) dari Toko Muzakir tanggal 17 Desember 2016
29. Asli 1 (satu) Lembar Faktur pembelanjaan sejumlah Rp. 220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dari Toko Abu Tiro tanggal 17 Desember 2016
30. Asli 1 (satu) Lembar Faktur pembelanjaan sejumlah Rp. 972.000 (Sembilan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dari Toko M. H. Tiro tanggal 18 Desember 2016
31. Salinan 1 (satu) Lembar Faktur pembelanjaan sejumlah Rp. 4.261.000 (empat dua ratus enam puluh satu ribu rupiah) tanggal 17 Januari 2017;
32. Asli Keputusan Keuchik Gampong Pulo Siblah nomor 29 tahun 2016 tentang Penunjukan Kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Gampong Pulo Siblah Kecamatan Tiro/ Trusep.
Dikembalikan kepada LENI
33. Asli catatan pembelanjaan kegiatan PKK
34. Asli Keputusan Keuchik Gampong Pulo Siblah nomor 30 tahun 2016 tentang Penunjukan Kader Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Gampong Pulo Siblah Kecamatan Tiro/ Trusep.
Dikembalikan kepada FITRIANI
35. Asli 1 (Satu) Lembar Bukti Setoran Tunai Bank BNI Sejumlah Rp. 3.070.000 (Tiga Juta Tujuh Puluh Ribu Rupiah) Atas Nama Azhar tanggal 2 Mei 2018
36. Asli 1 (Satu) Lembar Bukti Setoran Tunai Bank BNI Sejumlah Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) Atas Nama Azhar tanggal 2 Mei 2018
37. Asli Catatan Total Dana Pembangunan Gedung Serbaguna
38. Fotocopy 6 (enam) lembar rincian biaya Pembangunan Gedung Serbaguna.
Dikembalikan kepada AZHAR
39. Asli 1 (satu) Bundel Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG) Gampong Pulo Siblah Tahun 2016-2021 Kecamatan Tiro/Truseb.
40. Asli 1 (satu) Bundel Dokumen Rencana Kerja Pemerintahan Gampong (RKPG) Gampong Pulo Siblah Kecamatan Tiro/ Truseb.
41. Fotocopy 1 (satu) Bundel Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Pulo Siblah Tahun Anggaran 2016 -
Asli 1 (satu) Bundel Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Pulo Siblah Tahun Anggaran 2016
43. Asli 1 (satu) Bundel Pengajuan Dana Tahap II 40 % Alokasi Dana Gampong (ADG) Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2016 Gampong Pulo Siblah.
44. Asli (satu) Bundel Pengajuan Dana Alokasi Dana Gampong (ADG) Tahap III (20%) Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2016 Gampong Pulo Siblah.
45 Fotocopy 2 (dua) Bundel Laporan Pertanggung jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) T.A 2016 Gampong Pulo Siblah Kecamatan Tiro/ Truseb.
46. Asli 1 (satu) Bundel Dokumen Pengajuan Dana Gampong (DG) Tahap II 40 % Tahun Anggaran 2016 Gampong Pulo Siblah Kecamatan Tiro/ Truseb.
47. Fotocopy 1 (satu) Bundel Dokumen Pengajuan Dana Gampong (DG) Tahap II 40 % Tahun Anggaran 2016 Gampong Pulo Siblah Kecamatan Tiro/ Truseb.
48. Fotocopy 1 (satu) Bundel Pengajuan Dana Tahap II 40 % Alokasi Dana Gampong (ADG) Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2016 Gampong Pulo Siblah.
49. Fotocopy Pengajuan Dana Alokasi Dana Gampong (ADG) Tahap III (20%) Bagian hadil pajak dan Retribusi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2016.
Dikembalikan kepada MUNANDAR, SSTP., M.Si.
50. Foto Copy 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Pajak Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan Atas Pekerjaan Peningkatan Gedung Serba Guna, Gampong Pulo Siblah Kecamatan Tiro/Truseb Kabupaten Pidie Tahun 2016 tanggal 03 Januari 2017 No. 170. dengan jumlah Rp. 70.200,- (tujuh puluh ribu dua ratus rupiah);
51. Foto Copy 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Pajak Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan Atas Pekerjaan Pembangunan MCK, Gampong Pulo Siblah Kecamatan Tiro/Truseb Kabupaten Pidie Tahun 2016 tanggal 03 Januari 2017 No. 169. dengan jumlah Rp. 682.200,- (enam ratus delapan puluh dua ribu dua ratus rupiah)
52. Foto Copy 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Pajak Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan Atas Pekerjaan Pembangunan Talud, Gampong Pulo Siblah Kecamatan Tiro/Truseb Kabupaten Pidie Tahun 2016 tanggal 03 Januari 2017 No. 169. dengan jumlah Rp. 942.300,- (sembilan ratus empat puluh dua ribu tiga ratus rupiah);
Dikembalikan kepada MUKHTAR S.Sos
53. Asli 1 (satu) lembar tanda bukti pembayaran Pajak Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan atas Pekerjaan Pembangunan Talud Jalan 125 M. Gampong Pulo Siblah Kecamatan Tiro/Truseb Kabupaten Pidie tahun anggaran 2016 dengan jumlah Rp. 942.300.00 (sembilan ratus empat puluh dua ribu tiga ratus rupiah) tanggal 03 Januari 2017 nomor 168.
54. Asli 1 (satu) lembar tanda bukti pembayaran Pajak Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan atas Pekerjaan Pembangunan MCK. Gampong Pulo Siblah Kecamatan Tiro/Truseb Kabupaten Pidie tahun anggaran 2016 dengan jumlah Rp. 682.200.00 (enam ratus delapan puluh dua ribu dua ratus rupiah) tanggal 03 Januari 2017 nomor 169 yang ditanda tangani oleh Hendra Wahuni Bin Harun.
55. Asli 1 (satu) lembar tanda bukti pembayaran Pajak Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Serbaguna. Gampong Pulo Siblah Kecamatan Tiro/Truseb Kabupaten Pidie tahun anggaran 2016 dengan jumlah Rp. 70.200.00 (tujuh puluh ribu dua ratus rupiah) tanggal 03 Januari 2017 nomor 170.
56. Asli 1 (satu) lembar bukti penerimaan negara penerimaan pajak dari Bank BNI tanggal 29 Desember 2016 dengan jumlah setoran Rp. 969.792.00 (sembilan ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah) dengan nama wajib pajak Bendahara Gampong Pulo Siblah Kec. Tiro/Truseb Kab. Pidie
57. Asli 1 (satu) lembar cetakan kode billing atas nama Bendahara Gampong Pulo Siblah Tiro/Truseb Pidie dengan jenis setoran : 100 - Masa PPh Pasal 21 sejumlah Rp. 969.792.00 (sembilan ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah) dengan uraian Honor Tim Penyusun, TPK, dan Ustadz.
58. Asli 1 (satu) lembar bukti penerimaan negara penerimaan pajak dari Bank BNI tanggal 29 Desember 2016 dengan jumlah setoran Rp. 87.273.00 (delapan puluh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) dengan nama wajib pajak Bendahara Gampong Pulo Siblah Kec. Tiro/Truseb Kab. Pidie
-
Asli 1 (satu) lembar cetakan kode billing atas nama Bendahara Gampong Pulo Siblah Tiro/Truseb Pidie dengan jenis setoran : 100 - Masa PPh Pasal 21 sejumlah Rp. 87.273.00 (delapan puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) tanpa uraian.
60. Asli 1 (satu) lembar bukti penerimaan negara penerimaan pajak dari Bank BNI tanggal 29 Desember 2016 dengan jumlah setoran Rp. 1.443.941.00 (satu juta empat ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah) dengan nama wajib pajak Bendahara Gampong Pulo Siblah Kec. Tiro/Truseb Kab. Pidie.
61. Asli 1 (satu) lembar cetakan kode billing atas nama Bendahara Gampong Pulo Siblah Tiro/Truseb Pidie dengan jenis setoran : 100 - Masa PPh Pasal 21 sejumlah Rp. 1.443.941.00 (satu juta empat ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah) dengan uraian Pembangunan MCK.
62. Asli 1 (satu) lembar bukti penerimaan negara penerimaan pajak dari Bank BNI tanggal 29 Desember 2016 dengan jumlah setoran Rp. 328.636.00 (tiga ratus dua puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) dengan nama wajib pajak Bendahara Gampong Pulo Siblah Kec. Tiro/Truseb Kab. Pidie.
63. Asli 1 (satu) lembar cetakan kode billing atas nama Bendahara Gampong Pulo Siblah Tiro/Truseb Pidie dengan jenis setoran : 100 - Masa PPh Pasal 21 sejumlah Rp. 328.636.00 (tiga ratus dua puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) dengan uraian Posyandu, PKK.
64. Asli 1 (satu) lembar bukti penerimaan negara penerimaan pajak dari Bank BNI tanggal 29 Desember 2016 dengan jumlah setoran Rp. 296.168.00 (dua ratus sembilan puluh enam ribu seratus enam puluh delapan rupiah) dengan nama wajib pajak Bendahara Desa Pulo Siblah Kec. Tiro/Truseb Kab. Pidie.
65. Asli 1 (satu) lembar cetakan kode billing atas nama Bendahara Gampong Pulo Siblah Tiro/Truseb Pidie dengan jenis setoran : 100 - Masa PPh Pasal 21 sejumlah Rp. 296.168.00 (dua ratus sembilan puluh enam ribu seratus enam puluh delapan rupiah) dengan uraian Talud Jalan.
66. Asli 1 (satu) lembar bukti penerimaan negara penerimaan pajak dari Bank BNI tanggal 29 Desember 2016 dengan jumlah setoran Rp. 2.335.473.00 (dua juta tiga ratus tiga puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah) dengan nama wajib pajak Bendahara Desa Pulo Siblah Kec. Tiro/Truseb Kab. Pidie.
67. Asli 1 (satu) lembar cetakan kode billing atas nama Bendahara Gampong Pulo Siblah Tiro/Truseb Pidie dengan jenis setoran : 100 - Masa PPh Pasal 21 sejumlah Rp. 2.335.473.00 (dua juta tiga ratus tiga puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah) dengan uraian Gedung Serbaguna.
68. Asli 1 (satu) lembar bukti penerimaan negara penerimaan pajak dari Bank BNI tanggal 29 Desember 2016 dengan jumlah setoran Rp. 90.000.00 (sembilan puluh ribu rupiah) dengan nama wajib pajak Bendahara Desa Pulo Siblah Kec. Tiro/Truseb Kab. Pidie.
69. Asli 1 (satu) lembar cetakan kode billing atas nama Bendahara Gampong Pulo Siblah Tiro/Truseb Pidie dengan jenis Pajak : 411124 - PPh Pasal 23 sejumlah Rp. 90.000.00 (sembilan puluh ribu rupiah) dengan uraian Sewa Alat.
70. Asli 1 (satu) lembar bukti penerimaan negara penerimaan pajak dari Bank BNI tanggal 29 Desember 2016 dengan jumlah setoran Rp. 50.000.00 (lima puluh ribu rupiah) dengan nama wajib pajak Bendahara Desa Pulo Siblah Kec. Tiro/Truseb Kab. Pidie.
71. Asli 1 (satu) lembar cetakan kode billing atas nama Bendahara Gampong Pulo Siblah Tiro/Truseb Pidie dengan jenis Pajak : 411124 - PPh Pasal 23 sejumlah Rp. 50.000.00 (lima puluh ribu rupiah) dengan uraian : Jasa.
72. Asli 1 (satu) lembar bukti penerimaan negara penerimaan pajak dari Bank BNI tanggal 29 Desember 2016 dengan jumlah setoran Rp. 690.909.00 (enam ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan rupiah) dengan nama wajib pajak Bendahara Desa Pulo Siblah Kec. Tiro/Truseb Kab. Pidie.
73. Asli 1 (satu) lembar cetakan kode billing atas nama Bendahara Gampong Pulo Siblah Tiro/Truseb Pidie dengan jenis Pajak : 411211- PPN Dalam Negeri sejumlah Rp. 690.909.00 (enam ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan rupiah) dengan uraian: Oprasional Kantor, Belanja Modal.
74. Asli 1 (satu) lembar bukti penerimaan negara penerimaan pajak dari Bank BNI tanggal 29 Desember 2016 dengan jumlah setoran Rp. 120.000.00 (seratus dua puluh ribu rupiah) dengan nama wajib pajak Bendahara Desa Pulo Siblah Kec. Tiro/Truseb Kab. Pidie.
-
Asli 1 (satu) lembar cetakan kode billing atas nama Bendahara Gampong Pulo Siblah Tiro/Truseb Pidie dengan jenis Pajak : 411211- PPN Dalam Negeri sejumlah Rp. 120.000.00 (seratus dua puluh ribu rupiah) dengan uraian : RPJM Penggandaan.
76. Asli 1 (satu) lembar bukti penerimaan negara penerimaan pajak dari Bank BNI tanggal 29 Desember 2016 dengan jumlah setoran Rp. 8.502.273.00 (delapan juta lima ratus dua ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) dengan nama wajib pajak Bendahara Desa Pulo Siblah Kec. Tiro/Truseb Kab. Pidie.
77. Asli 1 (satu) lembar cetakan kode billing atas nama Bendahara Gampong Pulo Siblah Tiro/Truseb Pidie dengan jenis Pajak : 411211- PPN Dalam Negeri sejumlah Rp. 8.502.273.00 (delapan juta lima ratus dua ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) dengan uraian : Bangunan MCK.
78. Asli 1 (satu) lembar bukti penerimaan negara penerimaan pajak dari Bank BNI tanggal 29 Desember 2016 dengan jumlah setoran Rp. 2.640.909.00 (dua juta enam ratus empat puluh ribu sembilan ratus sembilan rupiah) dengan nama wajib pajak Bendahara Desa Pulo Siblah Kec. Tiro/Truseb Kab. Pidie.
79. Asli 1 (satu) lembar cetakan kode billing atas nama Bendahara Gampong Pulo Siblah Tiro/Truseb Pidie dengan jenis Pajak : 411211- PPN Dalam Negeri sejumlah Rp. 2.640.909.00 (dua juta enam ratus empat puluh ribu sembilan ratus sembilan rupiah) dengan uraian : Posyandu, PKK, PHBI.
80. Asli 1 (satu) lembar bukti penerimaan negara penerimaan pajak dari Bank BNI tanggal 29 Desember 2016 dengan jumlah setoran Rp. 333.455.00 (tiga ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) dengan nama wajib pajak Bendahara Desa Pulo Siblah Kec. Tiro/Truseb Kab. Pidie.
81. Asli 1 (satu) lembar cetakan kode billing atas nama Bendahara Gampong Pulo Siblah Tiro/Truseb Pidie dengan jenis Pajak : 411211- PPN Dalam Negeri sejumlah Rp. 333.455.00 (tiga ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) dengan uraian : Talud Jalan.
82. Asli 1 (satu) lembar bukti penerimaan negara penerimaan pajak dari Bank BNI tanggal 29 Desember 2016 dengan jumlah setoran Rp. 15.569.818.00 (lima belas juta lima ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus delapan belas rupiah) dengan nama wajib pajak Bendahara Desa Pulo Siblah Kec. Tiro/Truseb Kab. Pidie.
83. Asli 1 (satu) lembar cetakan kode billing atas nama Bendahara Gampong Pulo Siblah Tiro/Truseb Pidie dengan jenis Pajak : 411211- PPN Dalam Negeri sejumlah Rp. 15.569.818.00 (lima belas juta lima ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus delapan belas rupiah) dengan uraian : Gedung Serba Guna.
84. 1 (satu) lembar foto copy nama-nama penerima penghasilan tetap kheucik dan perangkat Gampong Pulo Siblah Kec. Tiro/Truseb Kab. Pidie Bulan Januari s/d Juni 2016 dengan jumlah Rp. 18.900.000 (delapan belas juta sembilan ratus ribu rupiah) tanggal 12 Juli 2016 yang ditanda-tangani oleh Hendra Wahyuni Bin Harun selaku bendahara dan Abubakar Usman Bin usman Selaku Kheucik.
85. 1 (satu) lembar foto copy nama-nama penerima Tunjangan Kheucik dan perangkat Gampong Pulo Siblah Kec. Tiro/Truseb Kab. Pidie Bulan Juli s/d September 2016 dengan jumlah Rp. 4.350.000 (empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 05 Oktober 2016 yang belum ditanda-tangani oleh Hendra Wahyuni Bin Harun selaku bendahara dan Abubakar Usman Bin usman Selaku Kheucik.
86. 1 (satu) lembar foto copy nama-nama penerima penghasilan tetap Kheucik perangkat Gampong Pulo Siblah Kec. Tiro/Truseb Kab. Pidie Bulan dari bulan Oktober 2016 dengan jumlah Rp. 3.150.000 (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 15 November 2016 yang belum ditanda-tangani oleh Abubakar Usman Bin usman Selaku Kheucik.
87. 1 (satu) lembar foto copy nama-nama penerima Tunjangan Kheucik dan perangkat Gampong Pulo Siblah Kec. Tiro/Truseb Kab. Pidie Bulan Januari s/d Juni 2016 dengan jumlah Rp. 6.600.000 (enam juta enam ratus ribu rupiah) tanggal 12 Juli 2016 yang ditanda-tangani oleh Hendra Wahyuni Bin Harun selaku bendahara dan Abubakar Usman Bin usman Selaku Kheucik.
88. 1 (satu) lembar foto copy tanda penerimaan untuk pembayaran lunas Tunjangan Kheucik dan perangkat Gampong Pulo Siblah untuk Bulan Januari s/d Juni 2016 dengan jumlah Rp. 6.600.000 (enam juta enam ratus ribu rupiah) tanggal 12 Juli 2016 yang ditanda-tangani oleh Hendra Wahyuni Bin Harun selaku bendahara dan Abubakar Usman Bin usman Selaku Kheucik dan ditanda tangani oleh penerima Juaini selaku Sekretaris Gampong.
1 (satu) lembar foto copy tanda penerimaan untuk pembayaran lunas Tunjangan Tuha Peut Gampong Pulo Siblah untuk Bulan Januari s/d Juni 2016 dengan jumlah Rp. 6.300.000 (enam juta tiga ratus ribu rupiah) tanggal 12 Juli 2016 yang ditanda-tangani oleh Hendra Wahyuni Bin Harun selaku bendahara dan Abubakar Usman Bin usman Selaku Kheucik dan ditanda tangani oleh penerima Usman Yahya selaku Ketua Tuha Peut Gampong.
90. 1 (satu) lembar foto copy pernyataan tanggungjawab belanja Gampong Pulo Siblah Kec. Tiro/Truseb Kab. Pidie tahun anggaran 2016, Bidang : Penyelanggaraan Pemerintahan Gampong, Kegiatan : Penghasilan Tetap dan Tunjangan. Dengan jumlah Rp. 25.200.000 (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Kheucik Abubakar tanggal 12 Juli 2016.
91. 1 (satu) lembar foto copy pernyataan tanggungjawab belanja Gampong Pulo Siblah Kec. Tiro/Truseb Kab. Pidie tahun anggaran 2016, Bidang : Penyelanggaraan Pemerintahan Gampong, Kegiatan : Oprasional Perkantoran. Dengan jumlah Rp. 13.100.000 (tiga belas juta seratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Kheucik Abubakar tanggal 12 Juli 2016.
92. 1 (satu) lembar foto copy nama-nama penerima Honorarium Kader PKK Gampong Pulo Siblah Kec. Tiro/Truseb Kab. Pidie Bulan Januari s/d Juni 2016 dengan jumlah Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 08 Juli 2016 yang ditanda-tangani oleh Hendra Wahyuni Bin Harun selaku bendahara dan Abubakar Usman Bin usman Selaku Kheucik.
93. 1 (satu) lembar foto copy tanda penerimaan untuk pembayaran lunas Honorarium Kader PKK Gampong Pulo Siblah Kec. Tiro/Truseb Kab. Pidie tahun 2016 dengan jumlah Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 8 Agustus 2016 yang ditanda-tangani oleh Hendra Wahyuni Bin Harun selaku bendahara dan Abubakar Usman Bin usman Selaku Kheucik dan ditanda tangani oleh penerima Usman Yahya selaku Ketua Tuha Peut Gampong. Dan telah ditanda tangani oleh penerima Fitriani selaku Ketua Kader PKK Gampong.
94. 1 (satu) lembar foto copy nama-nama penerima Honorarium Imum Dan Bileu Meunasah Gampong Pulo Siblah Kec. Tiro/Truseb Kab. Pidie Bulan Januari s/d Mei 2016 dengan jumlah Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 12 Juli 2016 yang ditanda-tangani oleh Hendra Wahyuni Bin Harun selaku bendahara dan Abubakar Usman Bin usman Selaku Kheucik.
95. 1 (satu) lembar foto copy nama-nama penerima Honorarium Kader Posyandu Gampong Pulo Siblah Kec. Tiro/Truseb Kab. Pidie Bulan Januari s/d Juni 2016 dengan jumlah Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 08 Agustus 2016 yang ditanda-tangani oleh Hendra Wahyuni Bin Harun selaku bendahara dan Abubakar Usman Bin usman Selaku Kheucik.
96. 1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanda terima dari Hendra Wahyuni kepada Azhar untuk pelunasan MCK dan Talud Jalan sebagai honor TPK pada pembangunan MCK dan Talud Jalan dengan uang sejumlah Rp. 3.070.000 (tiga juta tujuh puluh ribu rupiah) tanggal 03 Februari 2017 yang ditandatangani oleh Azhar.
Dikembalikan kepada HENDRA WAHYUNI BIN HARUN.
97. 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan yang ditanda-tangani oleh Abubakar jabatan sebagai Kheucik Gampong Pulo Siblah Tahun Anggaran 2016 terkait dngan kegiatan Oprasional Kantor tanggal 18 Januari 2018 dengan ditanda-tangani oleh para saksi 1. Juwaini (Sekdes), 2. Mustafa (Anggota Tuha Peut), 3. Azhar (TPK)
98. 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan yang ditanda-tangani oleh H. Sulaiman dengan jabatan Tgk. Balai Pengajian dan Majelis Taklim Gampong Pulo Siblah Tahun Anggaran 2016 tanggal 18 Januari 2018.
99. 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan yang ditanda-tangani oleh Abdul Wahab jabatan selaku Tukang Bangunan MCK Gampong Pulo Siblah Tahun Anggaran 2016, tanggal 04 April 2019.
100. 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan yang ditanda-tangani oleh Abubakar Usman selaku Kheucik Gampong Pulo Siblah Tahun Anggaran 2016 tanggal 18 Januari 2018 terkait dengan kegiatan-kegiatan dalam T.A 2016 dengan ditanda-tangani oleh para saksi 1. Juwaini (Sekdes), 2. Mustafa (Anggota Tuha Peut), 3. Azhar (TPK).
101. 2 (dua) lembar Foto Copy print out rekening koran Mandiri Syariah atas nama Kas Gampong Pulo Siblah Ke. Tiro/Truseb Nomor Rekening: 7092508457 (Tabungan-BSM) Periode 01 Januari 2019
Dikembalikan kepada Teuku Fauzi, S.E., M.Si.
8. Uang tunai sejumlah Rp.4.683.000 (tujuh juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Disita dari terdakwa Hendra Wahyuni Bin Harun sejumlah Rp.2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah).
- Disita dari saksi Fitriani Binti M. Thaleb, sejumlah Rp.2.283.000,00 (dua juta dua ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
-
Dirampas untuk negara Cq. Pemerintah Gampong Pulo Siblah Kecamatan Tiro/Truseb Kabupaten Pidie Cq Rekening Kas Umum Gampong (RKUG) Gampong Pulo Siblah dan Dikonversi menjadi uang pengganti atas kerugian keuangan negara.
- Uang titipan sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Uang titipan dari Saksi Kamarullah Bin Rusydi sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebagai pengembalian atas uang pinjaman yang diambil dari RKUG untuk kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Gampong Pulo Siblah T.A 2016 yang dilaksanakan di Bandung.
- Uang titipan dari Saksi Usman Bin Yahya sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebagai pengembalian atas uang pinjaman yang diambil dari RKUG untuk kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Gampong Pulo Siblah T.A 2016 yang dilaksanakan di Bandung.
-
Dikembalikan ke Rekening Kas Umum Gampong (RKUG) Gampong Pulo Siblah dan Dikonversi menjadi uang pengganti atas kerugian keuangan negara.
10. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (limah ribu rupiah).
- Uang titipan dari Saksi Juwaini Bin Yahya sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebagai pengembalian atas uang pinjaman yang diambil dari RKUG untuk kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Gampong Pulo Siblah T.A 2016 yang dilaksanakan di Bandung.
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bna |
|
Nomor | 1/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eti Astuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nani Sukmawati, M.hbr Hakim Anggota Mardefni |
Panitera | Panitera Pengganti: Suraiya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 13 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada