Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 30/Pid.Sus/2019/PN Sim |
|
Nomor | 30/Pid.Sus/2019/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Roziyanti |
Hakim Anggota | Sfi Firdaus, Justiar Ronal |
Panitera | Jonny Sidabutar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa I. Ermansyah Lubis Alias Manca dan terdakwa II. Abdul Khoir Nasution Alias Joir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika yang Tanpa Hak dan melawan Hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum. 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I.Ermansyah Lubis Alias Manca oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan 6 (enam) bulan dan kepada terdakwa II. Abdul Khoir Nasution Alias Joir oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda masing ? masing sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah plastic asoy warna merah yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah kotak bermerek mulberry powder CMP warna hijau dan dalam kotak terdapat sebungkus plastic bening transparan yang dibungkus dengan tisu warna putih berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 80,86 (delapan puluh koma delapan puluh enam) gram dan berat bersih 66,20 (enam puluh enam koma dua puluh) gram;- 1 (satu) unit hand phone merek oppo warna silver;Dimusnahkan- 1 (satu) unit sepeda motor merek vario warna hitam dengan nomor polisi BK 3426 NAO dengan nomor mesin JFV1E1160287 dan nomor mesin rangka MH1JFV113FK159996 Dirampas untuk negara6. Menbebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing ? masing sejumlah Rp. 5.000 (lima ribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun, pada hari Senin, tanggal 25 Maret 2019, oleh kami, Roziyanti, S.H., sebagai Hakim Ketua , Nasfi Firdaus, S.H.M.H dan Justiar Ronal, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2019 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Jonny Sidabutar, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Simalungun, serta dihadiri oleh Dedy Chandra Sihombing, S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukum Para Terdakwa; Hakim Anggota, Hakim Ketua, Nasfi Firdaus, S.H.M.H Roziyanti, S.H.Justiar Ronal, S.H.Panitera Pengganti,Jonny Sidabutar, SH M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa I. Ermansyah Lubis Alias Manca dan terdakwa II. Abdul Khoir Nasution Alias Joir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika yang Tanpa Hak dan melawan Hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum. 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I.Ermansyah Lubis Alias Manca oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan 6 (enam) bulan dan kepada terdakwa II. Abdul Khoir Nasution Alias Joir oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda masing ? masing sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah plastic asoy warna merah yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah kotak bermerek mulberry powder CMP warna hijau dan dalam kotak terdapat sebungkus plastic bening transparan yang dibungkus dengan tisu warna putih berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 80,86 (delapan puluh koma delapan puluh enam) gram dan berat bersih 66,20 (enam puluh enam koma dua puluh) gram;- 1 (satu) unit hand phone merek oppo warna silver;Dimusnahkan- 1 (satu) unit sepeda motor merek vario warna hitam dengan nomor polisi BK 3426 NAO dengan nomor mesin JFV1E1160287 dan nomor mesin rangka MH1JFV113FK159996 Dirampas untuk negara6. Menbebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing ? masing sejumlah Rp. 5.000 (lima ribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun, pada hari Senin, tanggal 25 Maret 2019, oleh kami, Roziyanti, S.H., sebagai Hakim Ketua , Nasfi Firdaus, S.H.M.H dan Justiar Ronal, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2019 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Jonny Sidabutar, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Simalungun, serta dihadiri oleh Dedy Chandra Sihombing, S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukum Para Terdakwa; Hakim Anggota, Hakim Ketua, Nasfi Firdaus, S.H.M.H Roziyanti, S.H.Justiar Ronal, S.H.Panitera Pengganti,Jonny Sidabutar, SH M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa I. Ermansyah Lubis Alias Manca dan terdakwa II. Abdul Khoir Nasution Alias Joir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika yang Tanpa Hak dan melawan Hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum. 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I.Ermansyah Lubis Alias Manca oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan 6 (enam) bulan dan kepada terdakwa II. Abdul Khoir Nasution Alias Joir oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda masing ? masing sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah plastic asoy warna merah yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah kotak bermerek mulberry powder CMP warna hijau dan dalam kotak terdapat sebungkus plastic bening transparan yang dibungkus dengan tisu warna putih berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 80,86 (delapan puluh koma delapan puluh enam) gram dan berat bersih 66,20 (enam puluh enam koma dua puluh) gram;- 1 (satu) unit hand phone merek oppo warna silver;Dimusnahkan- 1 (satu) unit sepeda motor merek vario warna hitam dengan nomor polisi BK 3426 NAO dengan nomor mesin JFV1E1160287 dan nomor mesin rangka MH1JFV113FK159996 Dirampas untuk negara6. Menbebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing ? masing sejumlah Rp. 5.000 (lima ribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun, pada hari Senin, tanggal 25 Maret 2019, oleh kami, Roziyanti, S.H., sebagai Hakim Ketua , Nasfi Firdaus, S.H.M.H dan Justiar Ronal, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2019 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Jonny Sidabutar, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Simalungun, serta dihadiri oleh Dedy Chandra Sihombing, S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukum Para Terdakwa; Hakim Anggota, Hakim Ketua, Nasfi Firdaus, S.H.M.H Roziyanti, S.H.Justiar Ronal, S.H.Panitera Pengganti,Jonny Sidabutar, SH M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa I. Ermansyah Lubis Alias Manca dan terdakwa II. Abdul Khoir Nasution Alias Joir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika yang Tanpa Hak dan melawan Hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum. 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I.Ermansyah Lubis Alias Manca oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan 6 (enam) bulan dan kepada terdakwa II. Abdul Khoir Nasution Alias Joir oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda masing ? masing sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah plastic asoy warna merah yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah kotak bermerek mulberry powder CMP warna hijau dan dalam kotak terdapat sebungkus plastic bening transparan yang dibungkus dengan tisu warna putih berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 80,86 (delapan puluh koma delapan puluh enam) gram dan berat bersih 66,20 (enam puluh enam koma dua puluh) gram;- 1 (satu) unit hand phone merek oppo warna silver;Dimusnahkan- 1 (satu) unit sepeda motor merek vario warna hitam dengan nomor polisi BK 3426 NAO dengan nomor mesin JFV1E1160287 dan nomor mesin rangka MH1JFV113FK159996 Dirampas untuk negara6. Menbebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing ? masing sejumlah Rp. 5.000 (lima ribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun, pada hari Senin, tanggal 25 Maret 2019, oleh kami, Roziyanti, S.H., sebagai Hakim Ketua , Nasfi Firdaus, S.H.M.H dan Justiar Ronal, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2019 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Jonny Sidabutar, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Simalungun, serta dihadiri oleh Dedy Chandra Sihombing, S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukum Para Terdakwa; Hakim Anggota, Hakim Ketua, Nasfi Firdaus, S.H.M.H Roziyanti, S.H.Justiar Ronal, S.H.Panitera Pengganti,Jonny Sidabutar, SH M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa I. Ermansyah Lubis Alias Manca dan terdakwa II. Abdul Khoir Nasution Alias Joir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika yang Tanpa Hak dan melawan Hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum. 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I.Ermansyah Lubis Alias Manca oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan 6 (enam) bulan dan kepada terdakwa II. Abdul Khoir Nasution Alias Joir oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda masing ? masing sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah plastic asoy warna merah yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah kotak bermerek mulberry powder CMP warna hijau dan dalam kotak terdapat sebungkus plastic bening transparan yang dibungkus dengan tisu warna putih berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 80,86 (delapan puluh koma delapan puluh enam) gram dan berat bersih 66,20 (enam puluh enam koma dua puluh) gram;- 1 (satu) unit hand phone merek oppo warna silver;Dimusnahkan- 1 (satu) unit sepeda motor merek vario warna hitam dengan nomor polisi BK 3426 NAO dengan nomor mesin JFV1E1160287 dan nomor mesin rangka MH1JFV113FK159996 Dirampas untuk negara6. Menbebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing ? masing sejumlah Rp. 5.000 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
20
9