Putusan PN SEMARANG Nomor 104/Pid.Sus-TPK/2014/PN Smg |
|
Nomor | 104/Pid.Sus-TPK/2014/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hastopo |
Hakim Anggota | Sinintha Yuliansih Sibarani, Antonius Widijantono |
Panitera | Sulastri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa I LEONARD ANDIK SURYONO SH Bin KANG, terdakwa II SUGIONO AP bin ACHMAD, terdakwa III SRI MUNASIR Bin PRAPTO DIYONO, terdakwa IV. HJ. FAJAR HIDAYATI, ST Binti AMIR ABDURRAHMAN, terdakwa V. BAMBANG SUPRAYOGIE, IR Bin H. SUWARSO, terdakwa VI. RUDY SUHARDJO MM, MBA, DRS Bin ATMO PAWIRO tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Pertama Primair ;2. Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Pertama Primair tersebut ;3. Menyatakan terdakwa I LEONARD ANDIK SURYONO SH Bin KANG, terdakwa II SUGIONO AP bin ACHMAD, terdakwa III SRI MUNASIR Bin PRAPTO DIYONO, terdakwa IV. HJ. FAJAR HIDAYATI, ST Binti AMIR ABDURRAHMAN, terdakwa V. BAMBANG SUPRAYOGIE, IR Bin H. SUWARSO, terdakwa VI. RUDY SUHARDJO MM, MBA, DRS Bin ATMO PAWIRO tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan ?Korupsi Secara Bersama-sama? ;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I LEONARD ANDIK SURYONO SH Bin KANG, terdakwa II SUGIONO AP bin ACHMAD, terdakwa III Sri Munasir Bin Prapto Diyono, terdakwa IV. HJ. FAJAR HIDAYATI, ST Binti AMIR ABDURRAHMAN, terdakwa VI. RUDY SUHARDJO MM, MBA, DRS Bin ATMO PAWIRO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan terhadap terdakwa V. BAMBANG SUPRAYOGIE, IR Bin H. SUWARSO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda kepada masing-masing Terdakwa sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;5. Menghukum Terdakwa V. BAMBANG SUPRAYOGIE, IR Bin H. SUWARSO, masing-masing Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.18.900.000,00 (Delapan belas juta sembilan ratus ribu rupiah ), dengan ketentuan jika Terdakwa V tidak membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal masing-masing terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun;6. Menetapkan agar lamanya Para Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan/atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;7. Memerintahkan agar Surat Bukti Hasil Audit BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengah Nomor 4503/PW11/5/2004 tertanggal 9 Desember 2004 dan terhadap Barang Bukti berupa : 1. Berdasarkan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Semarang melalui Penetapan Nomor : 807/XI/Pen.Pers./2004/PN.SMG tangal 29 Nopember 2004, yaitu : Yang disita dari AGUSTIN LUSIN DWIMAWATI :1. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) No. 01806/ RI/ 2003, tanggal 18 Maret 2003, dari DPRD Kota Semarang Kepada Asuransi Pasaraya Life.1 (satu) berkas Dokumen Surat Perintah Kerja Ketua DPRD Kota Semarang tentang Pelaksanaan Program Asuransi Dana Sejahtera bagi anggota DPRD Kota Semarang, No.842.3/20.a. tanggal 13 Januari 2003.2. 2 (dua) buah Buku Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Semarang sebelum dan sesudah perubahan APBD TA. 2003. 1 (satu) lembar FC Surat Kuasa Pengambilan Uang premi Asuransi DPRD Kota Semarang dari Pemerintah Kota Semarang ( DPRD Kota Semarang ) sebesar Rp. 1.728.000.000,- pada tanggal 20 MAret 2003. Skep Pimpinan DPRD No. 12/ Pimp. DPRD/ 2002, tanggal 04 Nopember 2002 tentang rencana anggaran belanja DPRD dan Sekretariat Dewan Kota Semarang. Yang disita dari Drs. SUHADI bin RAMLI :1. SK Walikota Semarang No.900/05/2003, tanggal 09 Januari 2003 tentang pemberian bantuan biaya kepada fraksi dan komisi DPRD Kota Semarang TA 2003.2. SK Walikota Semarang No.900/017, tanggal 28 Januari 2003 tentang langganan listrik, air minum, BBM, kepada DPRD Kota Semarang. Surat GUbernur Jawa Tengah No.903/11115, tanggal 16 Juli 2003 tentang revisi Perda Kota Semarang No. 10/2002 tentang APBD.3. Surat Komisi C DPRD Kota Semarang No. 30/C/DPRD/ 2003, tanggal 28 Agustus 2003, tentang Penjabaran APBD Kota Semarang TA 2003.2. Berdasarkan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Semarang melalui Penetapan Nomor : 1166 /XII/Pen.Pers./2008/PN.SMG tangal 22 Desember 2008, yaitu : Yang disita dari IRWAN HARAHAP, SH. :1. FC 1 (satu) bendel Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) TA 2003 untuk DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Semarang yang dilegalisir.2. FC 1 (satu) bendel Dokumen ANggaran Satuan Kerja ( DASK) untuk DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Semarang Setelah ada perubahan TA 2003 yang dilegalisir.3. FC 1 (satu) bendel SK DPRD Kota Semarang Nomor 25 tahun 2002 Persetujuan Rancangan Peraturan tentang APBD Kota Semarang TA 2003 yang dilegalisir.4. FC 1 (satu) bendel SK DPRD Kota Semarang Nomor 11 tahun 2003 tentang persetujuan perubahan APBD Kota Semarang TA yang dilegalisir.5. FC 2 (dua) bendel terdiri dari daftar hadir RApat PAripurna tanggal 31 Desember 2002 dan Risalah Rapat Paripurna Khusus DPRD Kota Semarang 2003 tanggal 31 Desember 2002 yang dilegalisir.6. FC 2 (dua) terdiri dari Daftar hadir Rapat Paripurna tanggal 28 Agustus 2003 dan Risalah Penetapan Kept DPRD Kota Semarang tentang persetujuan RAPERDA tentang Perubahan APBD Kota Semarang TA 2003 tanggal 28 Agustus 2008 yang dilegalisir. Yang disita dari Drs. SUSENO, MM. :1. FC Surat tanda setoran pengembalian dana asuransi a.n. SALMON AGUSTINUS,SIP sebesar Rp. 36.000.000,- tanggal 14 Oktober 2004 yang dilegalisir.2. FC Surat tanda setoran pengembalian dana asuransi a.n. BUDI SAPTONO sebesar Rp. 36.000.000,- tanggal 15 Oktober 2004.3. FC Surat tanda setoran pengembalian dana asuransi a.n. MURNIATI, SE sebesar Rp. 36.000.000,- tanggal 15 Oktober 2004 yang dilegalisir.4. FC Surat tanda setoran pengembalian dana asuransi a.n. Drs. ACHMAD MUNIF sebesar Rp. 36.000.000,- tanggal 18 Oktober 2004 yang dilegalisir.5. FC Surat tanda setoran pengembalian dana asuransi a.n. Dra. SITI MARKAMAH sebesar Rp. 36.000.000,- tanggal 18 Oktober 2004 yang dilegalisir.6. FC Surat tanda setoran pengembalian dana asuransi a.n. HINDARTO HANDOYO sebesar Rp. 500.000,- tanggal 26 Pebruari 2007 yang dilegalisir.7. FC Surat tanda setoran pengembalian dana asuransi a.n. SONHAJI ZAENURI sebesar Rp. 500.000,- tanggal 26 Pebruari 2007 yang dilegalisir.8. FC Surat tanda setoran pengembalian dana asuransi a.n. H. SRIYONO, S.Sos, sebesar Rp. 500.000,- tanggal 26 Pebruari 2007 yang dilegalisir.9. FC Surat tanda setoran pengembalian dana asuransi a.n. TOHIR SANDIRJO, sebesar Rp. 500.000,- tanggal 26 Pebruari 2007 yang dilegalisir.10. FC Surat tanda setoran pengembalian dana asuransi a.n. SANTOSO HUTOMO, sebesar Rp. 500.000,- tanggal 26 Pebruari 2007 yang dilegalisir.11. FC Surat tanda setoran pengembalian dana asuransi a.n. Drs.H. FATHUR RAHMAN, sebesar Rp. 500.000,- tanggal 26 Pebruari 2007 yang dilegalisir.12. FC Surat tanda setoran pengembalian dana asuransi a.n. AGUSTINA WILUJENG, sebesar Rp. 500.000,- tanggal 26 Pebruari 2007 yang dilegalisir.13. FC Surat tanda setoran pengembalian dana asuransi a.n. ISMOYO SUBROTO, sebesar Rp. 37.248.000,- tanggal 17 Maret 2008 yang dilegalisir.14. FC Surat tanda setoran pengembalian dana asuransi a.n. Drs. H. HUMAM MUKTI AZIS, sebesar Rp. 37.248.000,- tanggal 17 Maret 2008 yang dilegalisir.15. FC Surat tanda setoran pengembalian dana asuransi a.n. HERMAN YOOSTAM, sebesar Rp. 36.000.000,- tanggal 04 Nopember 2008 yang dilegalisir.16. FC Surat tanda setoran pengembalian dana asuransi a.n. MURDOKO, sebesar Rp. 36.000.000,- tanggal 04 Nopember 2008 yang dilegalisir.17. FC Surat tanda setoran pengembalian dana asuransi a.n. H. DJUNAIDI, SH sebesar Rp. 36.000.000, tanggal 20 Nopember 2008 yang dilegalisir.3. Berdasarkan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Semarang melalui Penetapan Nomor : 214/ III/Pen.Pid./2009/PN.Smg tangal 22 Desember 2008, yaitu :- Yang disita dari IRWAN HARAHAP, SH. :1 (satu) bendel keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang No.23 tahun 2002 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Panitia Musyawarah, Panitia Anggaran dan Panitia Rumah Tangga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang. - Yang disita dari SRIYONO,S.Sos. : 1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran ke Pemegang Kas Daerah Kota Semarang sebesar Rp. 36.000.000,- ke Rekening 1.1.15.4.05.07 anggaran tahun 1999-2004 a.n. SRIYONO, S.Sos tertanggal 10 Desember 2008.- Yang disita dari H. DJUNAIDI, SH. : 1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran ke Pemegang Kas Daerah Kota Semarang sebesar Rp. 36.000.000,- ke Rekening 1.1.15.4.05.07 anggaran tahun 1999-2004 a.n. H. DJUNAIDI, SH tertanggal 19 Nopember 2008.- Yang disita dari Ir. PURWONO BAMBANG NUGROHO.MM. : 1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran ke Pemegang Kas Daerah Kota Semarang sebesar Rp. 36.000.000,- ke Rekening 1.1.15.4.05.07 anggaran tahun 1999-2004 a.n. Ir. PURWONO BAMBANG NUGROHO.MM tertanggal 10 Desember 2008.- Yang disita dari TRI JOKO HARIANTO. : 1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran ke Pemegang Kas Daerah Kota Semarang sebesar Rp. 36.000.000,- ke Rekening 1.1.15.4.05.07 anggaran tahun 1999-2004 a.n. TRI JOKO HARIANTO tertanggal 10 Desember 2008.- Yang disita dari Dra.HJ. ELFI ZUHROH KASMAWATI, MM :1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran ke Pemegang Kas Daerah Kota Semarang sebesar Rp. 36.000.000,- ke Rekening 1.1.15.4.05.07 anggaran tahun 1999-2004 a.n. Dra.HJ. ELFI ZUHROH KASMAWATI, MM tertanggal 10 Desember 2008.- Yang disita dari SUJIANTO :1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran ke Pemegang Kas Daerah Kota Semarang sebesar Rp. 36.000.000,- ke Rekening 1.1.15.4.05.07 anggaran tahun 1999-2004 a.n. SUJIANTO tertanggal 10 Desember 2008.. 4. Berdasarkan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Semarang melalui Penetapan Nomor : - /XII/Pen.Pers./2014/PN.SMG tanggal - Juni 2014, yaitu : Yang disita dari SUHANTORO, SE.Ak.MM. :- Surat tanda setoran Uang Ke Kas Daerah Jawa Tengah tertanggal 12 Maret 2014, uang senilai Rp. 34.000.000,- ( tiga puluh empat juta rupiah ) diterima oleh Teller Kas Daerah atas nama HARTINI dan ditanda tangani oleh pihak penyetor atas nama Ir. HERU WIDYATMOKO, MM.- Surat tanda setoran Uang Ke Kas Daerah Jawa Tengah tertanggal 23 Januari 2014, uang senilai Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ) diterima oleh Teller Kas Daerah atas nama HARTINI dan ditanda tangani oleh pihak penyetor atas nama OTOK RIYANTO.- Surat tanda setoran Uang Ke Kas Daerah Jawa Tengah tertanggal 23 Januari 2014, uang senilai Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ) diterima oleh Teller Kas Daerah atas nama HARTINI dan ditanda tangani oleh pihak penyetor atas nama Drs. RUDY SOEHARDJO.- Surat tanda setoran Uang Ke Kas Daerah Jawa Tengah tertanggal 16 Januari 2014, uang senilai Rp. 36.000.000,- ( tiga puluh empat juta rupiah ) diterima oleh Teller Kas Daerah atas nama HARTINI dan ditanda tangani oleh pihak penyetor atas nama L. ANDHIK SURYONO- Surat tanda setoran Uang Ke Kas Daerah Jawa Tengah tertanggal 20 Desember 2013, uang senilai Rp. 18.000.000,- ( delapan belas juta rupiah ) diterima oleh Teller Kas Daerah atas nama LISTIANA, SE dan ditanda tangani oleh pihak penyetor atas nama Dr. ADI KHUNTORO, MKes, ARs.Tetap terlampir dalam berkas perkara a quo8. Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 9. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
157
68