Putusan PN TENGGARONG Nomor 486/Pid.Sus/2017/PN Trg |
|
Nomor | 486/Pid.Sus/2017/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jon Sarman Saragih |
Hakim Anggota | Ari Listyawatikemas Reynald Mei |
Panitera | Asmin Simamora S.sos.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | PUTUSANNomor486/Pid.Sus/2017/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan NegeriTenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:Terdakwa I1. Nama lengkap :AHMAD RIYADI bin ALIKAYA HASIBUAN 2. Tempat lahir : Tapanuli Selatan, Sumatera Utara 3. Umur/tanggal lahir : 46 Tahun/ 24 Juli 19704. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jalan Kampung Tengah, Rt.002, Kel. Palaran, Kota Samarinda7. Agama : Islam8. Pekerjaan : SwastaTerdakwa II1. Nama lengkap : RIZAL FAHDANI bin DJAIN USMAN 2. Tempat lahir : Samarinda3. Umur/tanggal lahir : 34 Tahun/ 28 Oktober 19824. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jalan A. W. Syahran, Gg. Kejaksaan, Rt.035, Kel. Gunung Keluar, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda7. Agama : Islam8. Pekerjaan : wiraswastaPara Terdakwa ditangkap pada tanggal 2 Desember 2017;Para Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh: 1. Penyidik tidak melakukan penahanan;2. Penuntut Umum sejak tanggal 27 Juli 2017 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2017;3. Majelis Hakim sejak tanggal 4 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 2 September 2017;4. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 3 September 2017 sampai dengan tanggal 1 November 2017;Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu JAMALUDDIN, SH.,M.H., Advokat Konsultan Hukum Pembela Umum pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum Kutai Kartanegara (LBH KUKAR) beralamatkan di Jalan Gunung Kombeng, No. 70 Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Agustus 2017 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 8 Agustus 2017 dibawah Reg. No.W18-U4/180/HK.02.1/VIII/2017; Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca:- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 486/Pid.Sus/2017/PN Trg tanggal 4 Agustus 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 486/Pid.Sus/2017/PN Trgtanggal 4 Agustus 2017 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Ahli-Ahli dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa AHMAD RIYADI bin ALIKAYA HASIBUAN dan TerdakwaRIZAL FAHDANI bin DJAIN USMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan pengrusakkan??? sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa;3. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit Excavator Komatsu PC 200 warna kuning: agar dikembalikan kepada pemiliknya yaitu sdr. SLAMETO;- 1 (satu) unit Excavator EX-3009 PC warna orange merek Hitachi: agar dikembalikan kepada pemiliknya PT. Sinar Intijaya Putraperkasa melalui sdr. TAN KIE BING;- 1 (satu) unit Buldozer D85 E-SSmerek Komatsu warna kuning dengan Nomor lambung T-01: agar dikembalikan kepada pemiliknya PT. Ciptamas Mandiri Kaltim melalui yaitu sdr. BUDI KANTONO;- 1 (satu) pohon sawit: agar dikembalikan kepada pemiliknya PT. TSB;- Perjanjian Kerjasama Penambangan Batu Bara No. 01/JO-BB/SHB-SCH/IX/2016 tanggal 5 September 2016 antara RIZAL FAHDANI Direktur CV. SURYA HARAPAN BARU dengan AHMAD RIYADI Direktur Utama PT. SINAR CINTA HASONANGAN;- Keputusan Bupati Kutai Kartanegara tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada CV.SURYA HARAPAN BARU Nomor : 540/028/IUP-OP/MB-SHB-SCH/IX/2012 tanggal 10 September 2012;Agar tetap terlampir dalam berkas perkara;4. Menyatakan Para Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan agar Para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa AHMAD RIYADI bin ALIKAYA HASIBUAN dan TerdakwaRIZAL FAHDANI bin DJAIN USMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan yaitu Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;2. Membebaskan Terdakwa AHMAD RIYADI bin ALIKAYA HASIBUAN dan Terdakwa RIZAL FAHDANI bin DJAIN USMAN dari dakwaan tersebut (Vrijspraak) sesuai pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa AHMAD RIYADI bin ALIKAYA HASIBUAN dan Terdakwa RIZAL FAHDANI bin DJAIN USMAN dari semua tuntutan hukum (onstlaag van alle rechtvervolging) sesuai pasal 191 ayat (2) KUHAP;3. Membebaskan Terdakwa AHMAD RIYADI bin ALIKAYA HASIBUAN dan Terdakwa RIZAL FAHDANI bin DJAIN USMAN dari tahanan;4. Mengembalikan nama baik Terdakwa AHMAD RIYADI bin ALIKAYA dan Terdakwa HASIBUANRIZAL FAHDANI bin DJAIN USMAN di masyarakat dengan mewajibkan kepada Penuntut Umum agar mengiklankan dibeberapa harian (media massa);5. Membebankan biaya perkara kepada Negara;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula;Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaan semula;Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Kesatu:Bahwa Terdakwa AHMAD RIYADI Bin ALIKAYA HASIBUAN, bersama-sama dengan Terdakwa RIZAL FAHDANI Bin DJAIN USMAN pada hari Selasa tanggal 29 Nopember 2016 sekitar jam 09.00 wita sampai pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Nopember sampai bulan Desember ditahun 2016 bertempat di Lokasi Iahan perkebunan kelapa sawit milik PT. Tri Tunggal Sentra Buana (Perkebunan Kutai selatan) yang berlokasi di Afdeling 2 Blok 82 di Desa Handil Terusan Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara atau setidak- tidaknya ditempat lain yang masih termasuk hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan setiap usaha penambangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3) pasal 48, pasal 67 ayat (1) atau ayat (5) perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal PT. Tri Tunggal Sentra Buana sekitar tahun 2005 memiliki Ijin Usaha Budidaya Perkebunan Komoditi Kelapa Sawit dari Bupati Kutai Kartanegara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 503/03/SK- DISBUN KUKAR/2005 tanggal 13 Oktober 205 tentang ijin Budidaya Perkebunan Komoditi Kelapa Sawit PT. Tritunggal Sentra Buana dengan Komoditi yang diusahakan dalam IUP adalah:1. Komoditi: Kelapa Sawit2. Luas areal: Netto 1.020 Ha berdasarkan izin Lokasi Nomor : 590/525.29/016/A.Ptn tanggal 23 Juli 2014, terdiri dari:??? Blok I Seluas 363 Ha??? Blok II Seluas 657 Ha3. Lokasi : a. Desab. Kecamatanc. Kabupatend. Provinsi :::: Saliki dan Kutai Lama.Muara Badak dan Anggana.Kutai Kartanegara.Kalimantan Timur.kemudian pada tahun 2014 dikeluarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 590/5 25.29/016/A_Ptn tanggal 23 Juli 2014 tentang ijin lokasi untuk perkebunan kelana sawit PT. Tritunggal Sentra Buana dan Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor: 525.26/009/IUP.BID.I/X/2015/BP2T Tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Tri Tunggal Sentra Buana. Berdasarkan Izin usaha tersebut PT. Tri Tunggal Sentra Buana telah melakukan kegiatan pembibitan benih kelapa sawit dengan benih kelapa sawit yang dikirim oleh PT. Tania Selatan kepada PT. Tri Tunggal Sentra Buana tanggal 18 Juli 2008 vang disertai adanya Sertifikasi mutu Benih nomor: 525/305/Stfk/BP2MB-SS/2008 yang dikeluarkan oleh Dinas Perkebunan Propinsi Sumatera Selatan tanggal 18 Juli 2008 berdasarkan bukti pengiriman atau data tanaman dalam berkas perkara.- Bahwa pada tanggal 05 September 2016 TerdakwaRIZAL FAHDANI Bin DJAIN USMAN selaku Direktur CV. Surya Harapan Baru (CV. SHB) membuat perjanjian kerjasama dengan Terdakwa AHMAD RIYADI Bin ALIKAYA HASIBUAN selaku Direktur Utama PT. Sinar Cinta Hasonongan (PT. SCH) yang dituangkan dalam sutau Surat Perjanjian Kerjasama Penambangan Batubara Nomor : 01/JO-BB/SHB-SCH/IX/2016 dan didalam perjanjian kerjasama tersebut berisi CV.SHB bertindak selaku pengelola ijin pertambangan batubara diwilayah Ds. Kutai Lama Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara sesuai dengan 1UP-OP CV. SHB Nomor : 540/028/IUP-OP/MB- PBAT/1X/2012 tanggal 10 September 2012 berlaku sampai dengan tanggal 10 September 2016. Bahwa selanjutnya didalam perjanjian tersebut PT. SCH bertindak selaku kontraktor yang berkewajiban melakukan penambangan batubara pada konsesi CV. SHB sesuai dengan titik kordinat yang sudah ditentukan didalam IUP-OP CV. SHB. Bahwa perjanjian kerjasama itu sendiri berlaku selama CV. SHB masih memegang ijin kelola penambangan dan selama deposit batubara didalam lokasi perijinan CV. SHB masih layak untuk dilakukannya penambangan, yang mana setelah perjanjian kerjasama tersebut dibuat, pada tanggal 29 Nopember 2016 lalu Terdakwa RIZAL FAHDANI Bin DJAIN USMAN memerintahkan Terdakwa AHMAD RIYADI Bin ALIKAYA HASIBUAN untuk melakukan aktivitas ataupun kegiatan Land Clearing dilokasi perijinan tambang CV. SHB, selanjutnya pada tanggal 30 Nopember 2016 Terdakwa RIZAL FAHDANI Bin DJAIN USMAN turun ke lokasi dan memerintahkan secara langsung kepada Terdakwa AHMAD RIYADI Bin ALIKAYA HASIBUAN untuk melakukan aktivitas tersebut sekaligus menutup lubang-lubang bekas galian tambang CV. SHB dengan kalimat perintah kepada Terdakwa AHMAD RIYADI "Pak silahkan lakukan kegiatan Land Clearing".- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 29 Nopember tahun 2016 sekitar pukul 09.00 wita datang saudara MADIN Bin TOKILAH, AH MAT dan operator lain yaitu saudara SUGENG, Saudara RASDIANTO serta ceker saudara WAWAN kelokasi tanaman kelapa sawit PT. Tri Tunggal Sentra Buana dan atas perintah Terdakwa AHMAD RIYADI selaku pengawas lapangan di PT. Sinar Cinta Hasonongan, untuk melakukan penggusuran terhadap tanaman kelapa sawit milik PT. Tri Tunggal Sentra Buana, Dengan kata-kata yang disampaikan Terdakwa AHMAD RIYADI Bin ALIKAYA HASIBUAN kepada saudara MADIN Bin TOKILAH yakni ???dorong saja tanaman kelapa sawit itu??? dan didengar oleh saudara SUGENG SANTOSO dan saudara RASDIANTO.selanjutnya dalam melakukan aktivitas penggusuran tersebut saudara MADIN Bin TOKILAH bersama teman-temannya menggunakan alat berat yakni 1 (satu) Unit Excavator PC.200 warna kuning merek KOMATSU adalah milik Saksi SLAMET sebagaimana perjanjian sewa-menyewa alat nomor : 001/Rental/SPP-SCH/II/2016 tanggal 23 Nopember 2016 antara SLAMET dengan Terdakwa AHMAD RIYADI Bin ALIKAYA HASIBUAN, 1 (satu) Unit Excavator EX-3009 PC.330 warna orange merek HITACHI milik PT. SELARAS PRIMA PERKASA, sebagaimana perjanjian kontrak Penyewaan Alat berat nomor : 001/Rental/SPP-SCH/XI/2016 tanggal 26 Nopember 2016 antara Terdakwa AHMAD RIYADI Bin ALIKAYA HASIBUAN dengan HARRY TIONARDI selaku Direktur Utama PT. SELARAS PRIMA PERKASA, dan 1 (satu) unit Bulldozer D85 E-SS merek KOMATSU warna kuning biru dengan nomor lambung T-01 milik PT. CIPTAMAS MANDIRI KALTIM sebagaimana surat perjanjian sewa alat berat nomor : 009 / CMK- CHS/SMD/2016 tanggal 26Nopember 2016 antara Terdakwa AHMAD RIYADI Bin ALIKAYA HASIBUAN dengan BUDI KANTONO selaku Direktur PT. CIPTAMAS MANDIRI KALTIM.- Bahwa kemudian atas perintah Terdakwa AHMAD RIYADI tersebut saudara MADIN TOKILAH bersama sama temannya yaitu saudara SUGENG SANTOSO yang bertindak selaku operator Excavator PC.200 warna kuning merek KOMATSU, kemudian saudara RUSDIANTO yang bertindak selaku Operator Excavator PC.330 warna orange merek HITACHI dan saudara MADIN TOKILAH bertindak selaku operator Bulldozer D85 E-SS merek KOMATSU warna kuning biru dengan nomor lambung T-01 tanpa seijin dari PT. Tri Tunggal Sentra Buana selaku pemilik kelapa sawit yang berlokasi di Afdeling 2 Blok 82 di Desa Handil Terusan Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara melakukan kegiatan Land Clearing yaitu dengan cara awalnya saudara MADIN Bin TOKILAH mendorong tanaman kelapa sawit tersebut dengan menggunakan Buldozer hingga roboh ketanah kemudian digeser ke pinggir lahan dengan cara mendorong batang kelapa sawit tersebut dengan menggunakan baket Dozer selanjutnya saudara RASDIANTO dan SUGENG dengan menggunakan baket Excvator menimbun batang tanaman kelapa sawit tersebut dengan tanah.- Bahwa selain aktivitas Land Clearing PT. Sinar Cinta Hasonongan melalui saudara MADIN Bin TOKILAH, Suadara RASDIANTO dan Saudara SUGENG telah melakukan upaya penambangan batubara dengan cara menggali lahan yang telah di Land Clearing tersebut dimana dalam upaya penambangan batubara, 2 (dua) unit Excavator yang berada dilapangan bertugas untuk melakukan penggalian lahan dalam rangka mencari kandungan batubara sedangkan Bulldozer yang dibawa oleh saudara MADIN bertugas membuang OB ataupun tanah galian yang menumpuk dilahan tersebut agar tidak mengganggu aktivitas penambangan.- Bahwa pada tanggal 30 Nopember 2016 Terdakwa RIZAH FAHDANI datang kelokasi dan melakukan pengecekan terhadap kegiatan yang dilakukan tersebut.- Bahwa saat melakukan kegiatan penambangan tersebut Surat ljin yang dimiliki oleh para Terdakwa AHMAD RIYADI Bin ALIKAYA HASIBUAN selaku Direktur PT. SINAR CINTA HASONONGAN (SCH) dan Terdakwa RIZAL FAHDANI Bin DJAIN USMAN selaku Direktur CV. SURYA HARAPAN BARU (SHB) telah habis masa berlakunya sampai dengan tanggal 10 September tahun 2016 selaku pemegang ljin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP).- Bahwa Terdakwa RIZAL FAHDANI selaku Direktur CV. SURYA HARAPAN BARU (SHB) mengajukan izin pertambangan atas nama CV. SHB tersebut pertanggal 19 Agustus 2016 sehingga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam lampiran III Poin 20 (dua puluh) dan 21 (dua puluh satu) terkait kewajiban pemegang IUP-OP CV.SHB Nomor : 540/028/IUP-OP/MB- PBAT/IX/2012tanggal 10 September 2012 yang menjelaskan bahwa permohonan perpanjangan IUP untuk kegiatan produksi harus diajukan 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya masa ijin dengan disertai pemenuhan persyaratan.- Bahwa luas lahan yang telah di Land Clearing kurang lebih sekitar 1 Ha (satu hektar) dan tanaman kelapa sawit yang dirusak sekitar 70 (tujuh puluh) pohon sehingga dengan kejadian tersebut pihak PT. Tri Tunggal Sentra Buana mengalami kerugian sekitar Rp. 280.000.000.- (dua ratus delapan puluh juta rupiah).Perbuatan Terdakwa AHMAD RIYADI Bin ALIKAYA HASIBUAN bersama Terdakwa RIZAL FAHDANI Bin DJAIN USMAN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-KUHP;ATAUKedua :Bahwa Terdakwa AHMAD RIYADI Bin ALIKAYA HASIBUAN, bersama-sama dengan Terdakwa RIZAL FAHDANI Bin DJAIN USMAN pada hari Selasa tanggal 29 Nopember 2016 sekitar jam 09.00 wita sampai pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Nopember sampai bulan Desember ditahun 2016 bertempat di lokasi lahan perkebunan kelapa sawit milik PT. Tri Tunggal Sentra Buana (Perkebunan Kutai selatan) yang berlokasi di Afdeling 2 Blok 82 di Desa Handil Terusan Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara atau setidak- tidaknya ditempat lain yang masih termasuk hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan menghancurkan, merusak, membuat tak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara antara Iain sebagai berikut:- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal PT. Tri Tunggal Sentra Buana sekitar tahun 2005 memiliki Ijin Usaha Budidaya Perkebunan Komoditi Kelapa Sawit dari Bupati Kutai Kartanegara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 503/03/SK- DISBUN KUKAR/2005 tanggal 13 Oktober 205 tentang ijin Budidaya Perkebunan Komoditi Kelapa Sawit PT. Tritunggal Sentra Buana dengan Komoditi yang diusahakan dalam IUP adalah:1. Komoditi: Kelapa Sawit2. Luas areal: Netto 1.020 Ha berdasarkan izin Lokasi Nomor : 590/525.29/016/A.Ptn tanggal 23 Juli 2014, terdiri dari:??? Blok I Seluas 363 Ha??? Blok II Seluas 657 Ha3. Lokasi : a. Desab. Kecamatanc. Kabupatend. Provinsi :::: Saliki dan Kutai Lama.Muara Badak dan Anggana.Kutai Kartanegara.Kalimantan Timur.kemudian pada tahun 2014 dikeluarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 590/5 25.29/016/A_Ptn tanagaJ 23 Juli 2014 tentang ijin lokasi untuk perkebunan kelana sawit PT. Tritunggal Sentra Buana dan Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor: 525.26/009/IUP.BID.I/X/2015/BP2T Tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Tri Tunggal Sentra Buana. Berdasarkan Izin usaha tersebut PT. Tri Tunggal Sentra Buana telah melakukan kegiatan pembibitan benih kelapa sawit dengan benih kelapa sawit yang dikirim oleh PT. Tania Selatan kepada PT. Tri Tunggal Sentra Buana tanggal 18 Juli 2008 vang disertai adanya Sertifikasi mutu Benih nomor: 525/305/Stfk/BP2MB-SS/2008 yang dikeluarkan oleh Dinas Perkebunan Propinsi Sumatera Selatan tanggal 18 Juli 2008 berdasarkan bukti pengiriman atau data tanaman dalam berkas perkara.- Bahwa pada tanggal 05 September 2016 Terdakwa RIZAL FAHDANI Bin DJAIN USMAN selaku Direktur CV. Surya Harapan Baru (CV. SHB) membuat perjanjian kerjasama dengan Terdakwa AHMAD RIYADI Bin ALIKAYA HASIBUAN selaku Direktur Utama PT. Sinar Cinta Hasonongan (PT. SCH) yang dituangkan dalam sutau Surat Perjanjian Kerjasama Penambangan Batubara Nomor : 01/JO-BB/SHB-SCH/IX/2016 dan didalam perjanjian kerjasama tersebut berisi CV.SHB bertindak selaku pengelola ijin pertambangan batubara diwilayah Ds. Kutai Lama Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara sesuai dengan 1UP-OP CV. SHB Nomor : 540/028/IUP-OP/MB- PBAT/1X/2012 tanggal 10 September 2012 berlaku sampai dengan tanggal 10 September 2016. Bahwa selanjutnya didalam perjanjian tersebut PT. SCH bertindak selaku kontraktor yang berkewajiban melakukan penambangan batubara pada konsesi CV. SHB sesuai dengan titik kordinat yang sudah ditentukan didalam IUP-OP CV. SHB. Bahwa perjanjian kerjasama itu sendiri berlaku selama CV. SHB masih memegang ijin kelola penambangan dan selama deposit batubara didalam lokasi perijinan CV. SHB masih layak untuk dilakukannya penambangan, yang mana setelah perjanjian kerjasama tersebut dibuat, pada tanggal 29 Nopember 2016 lalu Terdakwa RIZAL FAHDANI Bin DJAIN USMAN memerintahkan Terdakwa AHMAD RIYADI Bin ALIKAYA HASIBUAN untuk melakukan aktivitas ataupun kegiatan Land Clearing dilokasi perijinan tambang CV. SHB, selanjutnya pada tanggal 30 Nopember 2016 Terdakwa RIZAL FAHDANI Bin DJAIN USMAN turun ke lokasi dan memerintahkan secara langsung kepada Terdakwa AHMAD RIYADI Bin ALIKAYA HASIBUAN untuk melakukan aktivitas tersebut sekaligus menutup lubang-lubang bekas galian tambang CV. SHB dengan kalimat perintah kepada Terdakwa AHMAD RIYADI "Pak silahkan lakukan kegiatan Land Clearing".- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 29 Nopember tahun 2016 sekitar pukul 09.00 wita datang saudara MADIN Bin TOKILAH, AH MAT dan operator lain yaitu sauuara SUGENG, Saudara RASDIANTO serta ceker saudara WAWAN kelokasi tanaman kelapa sawit PT. Tri Tunggal Sentra Buana dan atas perintah Terdakwa AHMAD RIYADI selaku pengawas lapangan di PT. Sinar Cinta Hasonongan, untuk melakukan penggusuran terhadap tanaman kelapa sawit milik PT. Tri Tunggal Sentra Buana, Dengan kata-kata yang disampaikan Terdakwa AHMAD RIYADI Bin ALIKAYA HASIBUAN kepada saudara MADIN Bin TOKILAH yakni ???dorong saja tanaman kelapa sawit itu??? dan didengar oleh saudara SUGENG SANTOSO dan saudara RASDIANTO.selanjutnya dalam melakukan aktivitas penggusuran tersebut saudara MADIN Bin TOKILAH bersama teman-temannya menggunakan alat berat yakni 1 (satu) Unit Excavator PC.200 warna kuning merek KOMATSU adalah milik Saksi SLAMET sebagaimana perjanjian sewa-menyewa alat nomor : 001/Rental/SPP-SCH/II/2016 tanggal 23 Nopember 2016 antara SLAMET dengan Terdakwa AHMAD RIYADI Bin ALIKAYA HASIBUAN, 1 (satu) Unit ExcavatorEX-3009 PC.330 warna orange merek HITACHI milik PT. SELARAS PRIMA PERKASA, sebagaimana perjanjian kontrak Penyewaan Alat berat nomor : 001/Rental/SPP-SCH/XI/2016 tanggal 26 Nopember 2016 antara Terdakwa AHMAD RIYADI Bin ALIKAYA HASIBUAN dengan HARRY TIONARDI selaku Direktur Utama PT. SELARAS PRIMA PERKASA, dan 1 (satu) unit Bulldozer D85 E-SS merek KOMATSU warna kuning biru dengan nomor lambung T-01 milik PT. CIPTAMAS MANDIRI KALTIM sebagaimana surat perjanjian sewa alat berat nomor : 009 / CMK- CHS/SMD/2016 tanggal 26Nopember 2016 antara Terdakwa AHMAD RIYADI Bin ALIKAYA HASIBUAN dengan BUDI KANTONO selaku Direktur PT. CIPTAMAS MANDIRI KALTIM.- Bahwa kemudian atas perintah Terdakwa AHMAD RIYADI tersebut saudara MADIN TOKILAH bersama sama temannya yaitu saudara SUGENG SANTOSO yang bertindak selaku operator Excavator PC.200 warna kuning merek KOMATSU, kemudian saudara RUSDIANTO yang bertindak selaku Operator Excavator PC.330 warna orange merek HITACHI dan saudara MADIN TOKILAH bertindak selaku operator Bulldozer D85 E-SS merek KOMATSU warna kuning biru dengan nomor lambung T-01 tanpa seijin dari PT. Tri Tunggal Sentra Buana selaku pemilik kelapa sawit yang berlokasi di Afdeling 2 Blok 82 di Desa Handil Terusan Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara melakukan kegiatan Land Clearing yaitu dengan cara awalnya saudara MADIN Bin TOKILAH mendorong tanaman kelapa sawit tersebut dengan menggunakan Buldozer hingga roboh ketanah kemudian digeser ke pinggir lahan dengan cara mendorong batang kelapa sawit tersebut dengan menggunakan baket Dozer selanjutnya saudara RASDIANTO dan SUGENG dengan menggunakan baket Excvator menimbun batang tanaman kelapa sawit tersebut dengan tanah.- Bahwa selain aktivitas Land Clearing PT. Sinar Cinta Hasonongan melalui saudara MADIN Bin TOKILAH, Suadara RASDIANTO dan Saudara SUGENG telah melakukan upaya penambangan batubara dengan cara menggali lahan yang telah di Land Clearing tersebut dimana dalam upaya penambangan batubara, 2 (dua) unit Excavator yang berada dilapangan bertugas untuk melakukan penggalian lahan dalam rangka mencari kandungan batubara sedangkan Bulldozer yang dibawa oleh saudara MADIN bertugas membuang OB ataupun tanah galian yang menumpuk dilahan tersebut agar tidak mengganggu aktivitas penambangan.- Bahwa pada tanggal 30 Nopember 2016 Terdakwa RIZAH FAHDANI datang kelokasi dan melakukan pengecekan terhadap kegiatan yang dilakukan tersebut.- Bahwa saat melakukan kegiatan penambangan tersebut Surat ljin yang dimiliki oleh para Terdakwa AHMAD RIYADI Bin ALIKAYA HASIBUAN selaku Direktur PT. SINAR CINTA HASONONGAN (SCH) dan Terdakwa RIZAL FAHDANI Bin DJAIN USMAN selaku Direktur CV. SURYA HARAPAN BARU (SHB) telah habis masa berlakunya sampai dengan tanggal 10 September tahun 2016 selaku pemegang ljin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP).- Bahwa Terdakwa RIZAL FAHDANI selaku Direktur CV. SURYA HARAPAN BARU (SHB) mengajukan izin pertambangan atas nama CV. SHB tersebut pertanggal 19 Agustus 2016 sehingga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam lampiran III Poin 20 (dua puluh) dan 21 (dua puluh satu) terkait kewajiban pemegang IUP-OP CV.SHB Nomor : 540/028/IUP-OP/MB- PBAT/IX/2012tanggal 10 September 2012 yang menjelaskan bahwa permohonan perpanjangan IUP untuk kegiatan produksi harus diajukan 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya masa ijin dengan disertai pemenuhan persyaratan.- Bahwa para Terdakwa saat melakukan penggusuran tanaman kelapa sawit, tidak memiliki ijin dari pihak PT. Tri Tunggal Sentra Buana selaku pemilik tanaman kelapa sawit tersebut.- Bahwa luas lahan yang telah di Land Clearing kurang lebih sekitar 1 Ha (satu hektar) dan tanaman kelapa sawit yang dirusak sekitar 70 (tujuh puluh) pohon sehingga dengan kejadian tersebut pihak PT. Tri Tunggal Sentra Buana mengalami kerugian sekitar Rp. 280.000.000.- (dua ratus delapan puluh juta rupiah).Perbuatan Terdakwa AHMAD RIYADI Bin ALIKAYA HASIBUAN bersama Terdakwa RIZAL FAHDANI Bin DJAIN USMAN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 406 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Para Terdakwa tidak mengajukan keberatan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. HASAN ASHARI RATULOLI Bin UMAR MANGU, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi mengerti hadir sebagai Saksi terkait masalah tentang pengerusakan lahan sawit milik PT. TRI TUNGGAL SENTRA BUANA yang Saksi laporkan kepada Polsek Anggana;- Bahwa Saksi bekerja di PT. Tri Tunggal Sentra Buana sejak tahun 2006 menjabat sebagai koordinator security dan Saksi mengetahui tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai pengamanan dan aset perusahaan termasuk tanaman kelapa sawit yang ada dikebun;- Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 November 2016 tepatnya di Blok 82 Afdeling 2 Desa Handil Terusan Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa pertama kali yang mengetahui adalah Bapak Amiruddin selaku mandor panen di Afdeling 2 Blok 82 sekitar pukul 09.30 wita Bapak Amiruddin menyampaikan kepada Saksi bahwa ada alat berat melakukan kegiatan penambangan di Blok 82 Afdeling 2 setelah itu Saksi langsung menuju ke lahan tersebut untuk mengecek keadaan, tiba di lahan tersebut pukul 11.00 wita dan yang disampaikan oleh Bapak Amiruddin benar adanya bahwa terjadi pengerusakan pohon sawit di Blok 82 Afdeling 2 dan saksi melihat 3 (tiga) buah alat berat yang terdiri dari 2 (dua) Excavator dan 1 (satu) Buldozer;- Bahwa Saksi sebagai security PT. Tri Tunggal Sentra Buana, memberitahu kepada pekerja dari PT. Sinar Cinta Hasonangan bahwa yang mereka lakukan yaitu melakukan kegiatan tambang dilahan kepala sawit milik PT. Tri Tunggal Sentra Buana;- Bahwa untuk membebaskan atau membeli lahan tersebut PT. Tri Tunggal Sentra Buana membeli lahan itu pada tahun 2007 dan dari siapa yang menjual saksi tidak tahu tentang hal itu;- Bahwa atas kepemilikan atau penguasaan lahan tentang hal surat menyuratnya ada dan yang memegang surat tersebut dibagian legal/bagian humas atas nama Bapak RIO;- Bahwa PT. Tri Tunggal Sentra Buana menanam pohon sawit dilahan Blok 82 Afdeling 2 tersebut sekitar tahun 2008 dan jenis sawitnya adalah Marihat;- Bahwa pohon sawit yang berada dilahan Blok 82 Afdeling 2 sudah berbuah dan sudah sering kali PT. Tri Tunggal Sentra Buana memanen hasil dari kelapa sawit tersebut;- Bahwa pemilik dari tanaman sawit yang berada di Blok 82 Afdeling 2 tersebut adalah milik PT. Tri Tunggal Sentra Buana;- Bahwa dari PT. Tri Tunggal Sentra Buana tidak pernah mengijinkan pada perusahaan PT. Sinar Cinta Hasonangan untuk melaksanakan kegiatan penambangan di sekitar lahan tersebut;- Bahwa sebelum adanya aktivitas penambangan dari PT. Sinar Cinta Hasonangan tanaman kelapa sawit tumbuh, berbuah bagus dan hasilnya dapat dipanen tetapi setelah adanya aktivitas penambangan dari PT. Sinar Cinta Hasonangan tanaman sawit tersebut tercabut dan tertimbun tanah dan hasilnya pun tidak dapat dipanen;- Bahwa alat yang digunakan oleh PT. Sinar Cinta Hasonangan terdiri dari 3 (tiga) unit alat berat yang terdiri dari 2 (dua) unit Excavator dan 1 (satu) unit Buldozer;- Bahwa luas lokasi yang telah ditambang oleh PT. Sinar Cinta Hasonangan kurang lebh sekitar 1 (satu) hektar dan banyaknya pohon yang rusak akibat aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT. Sinar Cinta Hasonangan kurang lebih sekitar 140 pohon;- Bahwa kerugian material yang dialami oleh PT. Tri Tunggal Sentra Buana kurang lebih sebanyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).- Terhadap keterangan saksi,Para Terdakwa memberikan pendapat bahwa tanaman sawit yang rusak tidak sebanyak Saksi katakan, alat berat yang bekerja hanya 2 (dua) unit dimana 1 (satu) rusak, dan luas areal yang dikerjakan hanya ha;2. AMIRUDDIN Bin MUSKADIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Saksi hadir dipersidangan karena adanya pengerusakan pohon sawit;- Bahwa Saksi bekerja di PT. Tri Tunggal Sentra Buana sejak tanggal 8 Oktober 2006 berdasarkan kontrak permanen menjadi karyawan pembibitan sampai dengan tahun 2007 kemudian saksi naik jabatan menjadi mandor Maintainance sampai dengan sekarang adapun tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Mandor Maintainance yaitu mengawasi dan merawat pohon sawit yang sudah ditanam oleh perusahaan termasuk dengan pohon sawit yang telah di rusak oleh PT. SINAR CINTA HASONANGAN yang bergerak dibidang pertambangan batu bara;- Bahwa sepengetahuan Saksi jumlah pohon sawit yang dirusak oleh PT. SINAR CINTA HASONANGAN adalah sekitar 140 (seratus empat puluh) pohon sawit yang tertanam diatas lahan sekitar kurang lebih 1 (satu) hektar dengan cara mendorong menggunakan 1 (satu) unit Exavator merk Komatshu warna merah, 1 (satu) unit Exavator merk Hitachi warna orange dan 1 (satu) unit Buldozer merknya saksi tidak mengetahuinya warna orange yang kesemuanya saksi tidak mengetahui nomor lambung dan siapa yang mengoperasikannya namun sepengetahuan saksi bahwa mereka adalah karyawan PT. SINAR CINTA HASONANGAN;- Bahwa pemilik dari 140 (seratus empat puluh) pohon sawit yang telah dirusak tersebut adalah PT. Tri Tunggal Sentra Buana yang ditanam pada tahun 2008 namun untuk jenis pohon sawit yang di tanam di lahan tersebut serta Mandor yang mengerjakan penanaman pohon sawit pada saat itu saksi tidak ingat karena pada saat penanaman dilakukan oleh kelompok penanam yang berbeda-beda serta terhadap 140 (seratus empat puluh) pohon sawit yang telah dirusak tersebut berlokasi di Afdeling 2 Blok 82 wilayah KKS (Kebun Kutai Selatan) yang berlokasi di Desa Handil Terusan Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa sepengetahuan saksi peristiwa pengerusakan 140 (seratus empat puluh) pohon sawit milik PT. Tri Tunggal Sentra Buana tersebut telah terjadi selama 3 (tiga) hari atau dari tanggal 29 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 1 Desember 2016 dan dilakukan oleh alat berat yang sama namun saksi tidak mengetahui apakah orang yang mengoperasikan alat tersebut sama selama 3 (tiga) hari tersebut;- Bahwa Saksi mengetahui peristiwa pengerusakan tersebut karena pada hari Selasa tanggal 29 Nopember 2016 saksi bersama Anggota kebun saksi sedang melakukan kegiatan pembersihan (Selesing) pohon sawit di Blok 83 dan saksi melihat 1 (satu) unit Exavator warna kuning dan 1 (satu) unit Buldozer warna kuning yang saksi belum yakin pada saat itu merknya karena saksi melihat dari kejauhan saja atau sekitar kurang lebih 300 meter 1 (satu) unit Buldozer warna kuning sedang mendorong pohon sawit dan 1 (satu) unit Exavator warna kuning mengais tanah di sekitar pohon sawit yang akan dicabut tersebut dan setelah itu saksi melapor kepada security PT. Tri Tunggal Buana dengan mengatakan bahwa ???ada alat berat masuk di Blok 82 PT.TSB lagi dorong kita punya lahan sawit??? dan setelah saksi selesai melakukan kegiatan Saksi langsung pulang tanpa mendatangi operator alat berat tersebut karena Saksi takut;- Bahwa awalnya saksi melihat memang 2 (dua) unit alat berat saja yang beroperasi namun pada tanggal 01 Desember 2016 sekitar sore hari saksi melihat 3 (tiga) alat berat yang beroperasi mengupas dan mendorong lahan milik PT. Tri Tunggal Buana tersebut lalu operator alat berat tersebut dibawa ke Polsek Anggana untuk dimintai keterangan;- Bahwa terhadap foto sawit yang telah tumbang,potongan dahan pohon sawit dan buah sawit saksi mengetahui sebagai tanaman sawit yang berada diAfdeling 2 Blok 82 wilayah KKS (Kebun Kutai Selatan) yang berlokasi di Desa Handil Terusan Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa Saksi tidak tahu tindakan yang dilakukan oleh PT. Tri Tunggal Buana setelah saksi laporkan pada saat itu namun pada tanggal 01 Desember 2016 pihak PT. Tri Tunggal Buana melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Anggana dan Polsek Anggana datang ke lokasi untuk melakukan pengecekan;- Bahwa Saksi tidak mengetahui asal-usul lahan milik PT. Tri Tunggal Buana yang ditanami pohon sawit lalu dirusak oleh PT. SINAR CINTA HASONANGAN tersebut karena saksi bagian mandor maintainance saja bukan bagian office nya;- Bahwa Saksi juga tidak mengetahui legalitas yang dimiliki oleh PT. Tri Tunggal Buana atas kepemilikan atau penguasaan lahan tersebut karena saksi bagian mandor maintainance saja bukan bagian office nya;- Bahwa sebelum dirusak oleh PT. SINAR CINTA HASONANGAN pohon sawit yang berada dilahan tersebut subur dan terawat serta sudah berbuah dan panen sejak 3 (tiga) tahun yang lalu sekarang rusak dan tercabut dari tanahnya karena di dorong dan dicabut menggunakan 3 (tiga) unit alat berat sehingga mati;- Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat bahwa tanaman sawit yang rusak tidak sebanyak Saksi katakan, alat berat yang bekerja hanya 2 (dua) unit dimana 1 (satu) rusak, dan luas areal yang dikerjakan hanya ha;3. WAHID RAMADHAN Bin ABDUL AZIS, dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:- Bahwa Saksi hadir dalam persidangan karena adanya pengerusakan pohon sawit;- Bahwa Saksi bekerja di PT. Tri Tunggal Sentra Buana sejak tahun 2011 berdasarkan kontrak permanen menjadi karyawan Borongan Perawatan sampai dengan tanggal 01 Oktober 2016 kemudian saksi naik jabatan menjadi mandor Maintainance sampai dengan sekarang adapun tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Mandor Maintainance yaitu mengawasi dan merawat pohon sawit yang sudah ditanam oleh perusahaan termasuk dengan pohon sawit yang telah di rusak oleh PT. SINAR CINTA HASONANGAN yang bergerak dibidang pertambangan batubara;- Bahwa sepengetahuan saksi jumlah pohon sawit yang dirusak oleh PT. SINAR CINTA HASONANGAN adalah sekitar 140 (seratus empat puluh) pohon sawit yang tertanam diatas lahan sekitar kurang lebih 1 (satu) hektar dengan cara mendorong menggunakan 1 (satu) unit Exavator merk Komatshu warna merah, 1 (satu) unit Exavator merk Hitachi warna orange dan 1 (satu) unit Buldozer merknya saksi tidak mengetahuinya warna orange yang kesemuanya saksi tidak mengetahui nomor lambung dan siapa yang mengoperasikannya namun sepengetahuan saksi bahwa mereka adalah karyawan PT. SINAR CINTA HASONANGAN;- Bahwa pemilik dari 140 (seratus empat puluh) pohon sawit yang telah dirusak tersebut adalah PT. Tri Tunggal Sentra Buana yang ditanam pada tahun 2008 namun untuk jenis pohon sawit yang di tanam di lahan tersebut serta Mandor yang mengerjakan penanaman pohon sawit pada saat itu saksi tidak ingat karena pada saat penanaman dilakukan oleh kelompok penanam yang berbeda-beda serta terhadap 140 (seratus empat puluh) pohon sawit yang telah dirusak tersebut berlokasi di Afdeling 2 Blok 82 wilayah KKS (Kebun Kutai Selatan) yang berlokasi di Desa Handil Terusan Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa sepengetahuan saksi peristiwa pengerusakan 140 (seratus empat puluh) pohon sawit milik PT. Tri Tunggal Sentra Buana tersebut telah terjadi selama 3 (tiga) hari atau dari tanggal 29 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 1 Desember 2016 dan dilakukan oleh alat berat yang sama namun saksi tidak mengetahui apakah orang yang mengoperasikan alat tersebut sama selama 3 (tiga) hari tersebut;- Bahwa Saksi mengetahui peristiwa pengerusakan tersebut karena pada hari Selasa tanggal 29 Nopember 2016 saksi bersama Anggota kebun saksi sedang melakukan kegiatan pembersihan (Selesing) pohon sawit di Blok 83 dan saksi melihat 1 (satu) unit Exavator warna kuning dan 1 (satu) unit Buldozer warna kuning yang saksi belum yakin pada saat itu merknya karena saksi melihat dari kejauhan saja atau sekitar kurang lebih 300 meter 1 (satu) unit Buldozer warna kuning sedang mendorong pohon sawit dan 1 (satu) unit Exavator warna kuning mengais tanah di sekitar pohon sawit yang akan dicabut tersebut dan setelah itu saksi melapor kepada security PT. Tri Tunggal Buana dengan mengatakan bahwa ???ada alat berat masuk di Blok 82 PT.TSB lagi dorong kita punya lahan sawit??? dan setelah saksi selesai melakukan kegiatan Saksi langsung pulang tanpa mendatangi operator alat berat tersebut karena Saksi takut;- Bahwa awalnya saksi melihat memang 2 (dua) unit alat berat saja yang beroperasi namun pada tanggal 01 Desember 2016 sekitar sore hari saksi melihat 3 (tiga) alat berat yang beroperasi mengupas dan mendorong lahan milik PT. Tri Tunggal Buana tersebut lalu operator alat berat tersebut dibawa ke Polsek Anggana untuk dimintai keterangan;- Bahwa terhadap foto sawit yang telah tumbang, potongan dahan pohon sawit dan buah sawit saksi mengetahui sebagai tanaman sawit yang berada diAfdeling 2 Blok 82 wilayah KKS (Kebun Kutai Selatan) yang berlokasi di Desa Handil Terusan Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa Saksi tidak tahu tindakan yang dilakukan oleh PT. Tri Tunggal Buana setelah saksi laporkan pada saat itu namun pada tanggal 01 Desember 2016 pihak PT. Tri Tunggal Buana melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Anggana dan Polsek Anggana datang ke lokasi untuk melakukan pengecekan;- Bahwa Saksi tidak mengetahui asal usul lahan milik PT. Tri Tunggal Buana yang ditanami pohon sawit lalu dirusak oleh PT. SINAR CINTA HASONANGAN tersebut karena saksi bagian mandor maintainance saja bukan bagian office nya;- Bahwa Saksi juga tidak mengetahui legalitas yang dimiliki oleh PT. Tri Tunggal Buana atas kepemilikan atau penguasaan lahan tersebut karena saksi bagian mandor maintainance saja bukan bagian office nya;- Bahwa sebelum di rusak oleh PT. SINAR CINTA HASONANGAN pohon sawit yang berada dilahan tersebut subur dan terawat serta sudah berbuah dan panen sejak 3 (tiga) tahun yang lalu sekarang rusak dan tercabut dari tanahnya karena di dorong dan dicabut menggunakan 3 (tiga) unit alat berat sehingga mati;- Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat bahwa tanaman sawit yang rusak tidak sebanyak Saksi katakan, alat berat yang bekerja hanya 2 (dua) unit dimana 1 (satu) rusak, dan luas areal yang dikerjakan hanya ha;4. ALIAS Bin SAKARIA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Saksi sekarang bekerja sebagai karyawan di PT. TRITUNGGAL SENTRA BUANA (PT. TBS) dan jabatan saksi adalah staf admin di kantor kebun PT. TRITUNGGAL SENTRA BUANA Desa Saliki Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa Saksi kenal dengan Saksi HASAN ASHARI RATULOLI dan hubungan saksi dengan Saksi HASAN ASHARI RATULOLI adalah merupakan rekan kerja karena dia juga merupakan karyawan di PT. TRITUNGGAL SENTRA BUANA dengan jabatan sebagai security adapun untuk hubungan keluarga tidak ada;- Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui tentang adanya laporan Saksi HASAN ASHARI RATULOLI tentang perkara penambangan tanpa ijin dan pengerusakan kebun sawit tersebut, saksi baru mengetahui adanya kejadian penambangan dan pengerusakan kebun sawit tersebut setelah saksi diperintahkan oleh atasan saksi untuk mendampingi pihak penyidik dari Polres Kutai Kartanegara untuk melakukan pemeriksaan lokasi kebun sawit milik PT. TSB yang dirusak;- Bahwa Saksi tidak mengetahuinya sejak kapan terjadinya penambangan tanpa ijin dan pengerusakan kebun sawit tersebut, yang saksi ketahui pada saat ikut melakukan pemeriksaan lokasi bahwa kebun sawit tersebut telah dirusak dan lokasi lahan bagian atas sudah dikupas menggunakan alat berat lokasi kebun sawit yang dirusak tersebut letaknya berada diareal kebun kelapa sawit PT. TSB Blok 82 Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa Saksi ikut melakukan pemeriksaan lokasi bersama dengan pihak penyidik dari Polres Kutai Kartanegara tersebut pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2016 dan pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2016;- Bahwa yang saksi ketahui dan saksi lihat sendiri adalah bahwa lokasi kebun kelapa sawit milik PT. TSB sudah rusak dan lokasi lahan yang dirusak tanah dibagian atasnya sudah rata karena dikupas menggunakan alat berat dan dilokasi masih ada terdapat 1 (satu) unit alat berat Excavator warna orange;- Bahwa Saksi tidak mengetahuinya orang yang melakukan pengerusakan kebun kelapa sawit dan mengupas lahan tersebut;- Bahwa sepengetahuan saksi bahwa tanaman kelapa sawit yang dirusak tersebut adalah milik PT. TSB;- Bahwa Saksi tidak mengetahuinya secara pasti kapan kelapa sawit tersebut ditanam dan siapa yang menanam kelapa sawit tersebut;- Bahwa berdasarkan luasan lahannya yaitu sekitar 0,5 hektar, jadi menurut perkiraan saksi tanaman kelapa sawit yang dirusak tersebut jumlahnya sekitar 70 (tujuh puluh) pohon, namun pohon kelapa sawit yang dirusak tersebut banyak yang sudah tertimbun tanah karena tanah dibagian atas sudah dikupas dan digali, hanya saksi masih melihat ada terdapat sisa beberapa pohon tanaman sawit yang kondisinya sudah tercabut dari akarnya yang berada dipinggir lokasi lahan yang dikupas tersebut;- Bahwa kondisi pohon kelapa sawit yang dirusak tersebut sebagian sudah roboh dan tertimbun di dalam tanah dan sebagian sudah tercabut dari akarnya sehingga tidak bisa hidup lagi;- Bahwa Saksi tidak melihatnya secara langsung, namun berdasarkan bekas galian yang saksi lihat dilapangan bahwa para Terdakwa melakukan pengerusakan kebun kelapa sawit tersebut dengan menggunakan alat berat;- Bahwa Saksi tidak melihat alat yang dipergunakan para Terdakwa namun yang saksi lihat bahwa dilokasi masih terdapat 1 (satu) unit alat Excavator warna orange;- Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat bahwa tanaman sawit yang rusak tidak sebanyak Saksi katakan, alat berat yang bekerja hanya 2 (dua) unit dimana 1 (satu) rusak, dan luas areal yang dikerjakan hanya ha;5. HERLIN RIA BING CROSBY PANGGABEAN anak dari HERBIN PANGGABEAN, berjanji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Saksi tidak tahu dan tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa I AHMAD RIYADI Direktur Utama PT. Sinar Cinta Hasonagan dan Terdakwa II RIZAL FAHDANI direktur CV. Surya Harapan Baru;- Bahwa jabatan saksi di PT. Tritunggal Sentra Buana adalah sebagai Estate Manager, Tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Estate Manager adalah melakukan kegiatan operasional secara menyeluruh di kebun KKS ( Kebun Kutai Selatan ). KKS tersebut meliputi Kec. Anggana (Desa Kutai Lama, Handil Terusan) dan Kec. Muara Badak (Desa Salopai, Desa Saliki);- Bahwa Saksi menjabat sebagai GEM di PT. Tritunggal Sentra Buana tersebut sejak tanggal 1 Juni 2016 s/d sekarang ini;- Bahwa PT. Tritunggal Sentra Buana tersebut bergerak dibidang Perkebunan. Adapun perizinan yang dimilikinya adalah:Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 503/ 03/ SK- DISBUN KUKAR/ 2005 tanggal 13 Oktober 2005 tentang Ijin Usaha Budidaya Perkebunan Komoditi Kelapa sawit PT. Tritunggal Sentra Buana, Keputusan Bupati Kutai Kartanegara nomor : 590/ 525.29/ 016/ A.Ptn tanggal 23 Juli 2014 tentang Ijin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit PT. Tritunggal Sentra Buana, Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 525.26/009/ IUP.BID.I/X/2015/BP2T tanggal 13 Oktober 2015 tentang Ijin Usaha Budidaya Perkebunan Komoditi Kelapa sawit PT. Tritunggal Sentra Buana;- Bahwa Saksi mengetahui setelah mendapat laporan dari Saksi HASAN (Kepala keamanan PT. TSB ) pada tanggal 29 Nopember 2016 kalau ada kegiatan penambangan batubara yang merusak tanaman kelapa sawit PT. Tritunggal Sentra Buana;- Bahwa Saksi mengetahui adanya pengrusakan tanaman kelapa sawit tersebut dari sejak tanggal 29 Nopember 2016 dari Saksi HASAN, setelah itu Saksi menyuruh Saksi HASAN untuk melaporkan kejadian tersebut kepada atasan dan isntruksi dari atasan agar dilaporkan ke Polisi dan pada tanggal 1 Desember 2016 kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Anggana untuk dilakukan proses secara hukum;- Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui, namun berdasarkan laporan dari Saksi HASAN kepada Saksi yang melakukan pengrusakan atas tanaman kelapa sawit milik PT. Tritunggal Sentra Buana tersebut adalah PT. Sinar Cinta Hasonangan yang merupakan kontraktornya CV. Surya Harapan Baru;- Bahwa adapun caranya adalah dengan cara didorong dengan menggunakan unit Buldozer hingga akarnya tercabut dari tanah dan setelah itu langsung didorong dan setelah itu tanahnya dikupas dan selanjutnya di dorong dengan buldozer, sehingga tanaman kelapa sawit yang ada dan tumbuh subur diatas tanah tersebut menjadi rusak dan mati karena akarnya terlepas dari tanahnya dan ditimbun dengan tanah yang sudah dikupas atau di gali;- Bahwa berdasarkan laporan karyawan saksi alat yang digunakan adalah 2 unit Excavator ( Komatsu dan hitachi) dan 1 unit Buldozer Komatsu;- Bahwa tanaman kelapa sawit yang dirusak tersebut berada di Blok 82 dan luasan tanaman kelapa sawit yang dirusak sekitar 1/2 hektar atau sebanyak + 70 pohon;- Bahwa tanaman kelapa sawit yang dirusak tersebut merupakan tanaman tahun 2008/ 2009 yang usianya sudah enam tahun dan sudah menghasilkan buah kelapa sawit;- Bahwa adapun bukti kalau tanaman kelapa sawit tersebut adalah milik PT.Tritunggal Sentra Buana diantaranya adalah :Bukti pengiriman benih kelapa sawit dari PT. Tania Selatan kepada PT. Tritunggal Sentra Buana tanggal 18 Juli 2008, yang disertai adanya Sertifikasi mutu benih nomor : 525/305/ Stfk/ BP2MB-SS/ 2008 yang dikeluarkan oleh Dinas Perkebunan Prov. Sumatera Selatan tanggal 18 Juli 2008, Bukti atau data tanaman sebagaimana terlampir;- Bahwa para Terdakwa tersebut sebelumnya tidak ada meminta izin kepada PT. Tritunggal Sentra Buana;- Bahwa dengan kejadian tersebut PT. Tritunggal Sentra Buana mengalami kerugian, adapun kegiatan yang dialami dapat saksi taksir sekitar Rp. 280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah);- Bahwa dengan kejadian tersebut pihak PT. Tritunggal Sentra Buana tentu jelas sangat keberatan dan diproses secara hukum yang berlaku;- Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat bahwa tanaman sawit yang rusak tidak sebanyak Saksi katakan, alat berat yang bekerja hanya 2 (dua) unit dimana 1 (satu) rusak, dan luas areal yang dikerjakan hanya ha;6. SUGENG SANTOSO Bin RABAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Saksi mengerti setelah saksi dibawa ke kantor terkait pelaporan dari perusahaan sawit yang saksi tidak ketahui nama perusahaan yang melaporkan tersebut di Polsek Anggana;- Bahwa Saksi bekerja di PT. SINAR CINTA HASONANGAN sejak 3 (tiga) hari yang lalu dan bekerja sebagai Operator Excavator PC 200 yang awalnya diajak kerja sama tanpa melalui surat lamaran oleh Pak AKHMAD selaku Direktur Utama di PT. SINAR CINTA HASONANGAN yang bergerak dibidang pertambangan batu bara;- Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Nopember 2016 saksi memperbaiki jalan untuk menuju lokasi pekerjaan tambang hari Rabu tanggal 30 Nopember 2016 alat yang saksi gunakan mengalami kerusakan dan hari Kamis tanggal 1 Desember 2016 saksi mulai bekerja kembali merapikan badan jalan menuju lokasi yang ingin di tambang oleh PT. SINAR CINTA HASONANGAN yang pada saat itu saksi diarahkan langsung oleh Pak AKHMAD selaku Direktur Utama PT. SINAR CINTA HASONANGAN untuk mengerjakan badan jalan tersebut;- Bahwa yang mengarahkan langsung untuk melakukan pekerjaan merapikan badan jalan di lokasi tambang adalah Terdakwa I AHMAD RIYADI bin ALIKAYA HASIBUANlangsung selaku Direktur Utama PT. SINAR CINTA HASONANGAN;- Bahwa dilokasi lahan yang saksi tambang memang saksi melihat ada pohon sawit ada yang masih berdiri yang sudah tumbang dan ada juga yang sudah mati atau kering;- Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pemilik lokasi lahan sawit yang saksi kerjakan dan adapun yang saksi mengetahui lahan yang saksi kerjakan itu bermasalah setelah di Polsek Anggana dan hanya itu yang saksi tahu;- Bahwa Saksi tidak melihat secara langsung pohon sawit itu tumbang karena saksi bekerja merapikan jalan yang curam dan menurut saksi kira-kira sekitar 20 pohon yang tumbang yang didorong oleh buldozer teman satu kerjaan saksi dan sepengetahuan saksi semua perintah apapun di lokasi tambang tersebut Saksi kerjakan atas perintah Direktur PT. SINAR CINTA HASONANGAN yaitu Terdakwa I AHMAD RIYADI bin ALIKAYA HASIBUAN langsung;- Bahwa Sebelum saksi kerjakan lahan tersebut memang ada pohon sawitnya yang kira-kira tingginya bervariasi ada yang 1 meter dan ada juga yang sudah 4 meter dan sawit tersebut tidak semuanya berbuah dan setelah lahan tersebut dikerjakan kira-kira sekitar 20 x 40 meter dan lokasinya rata tidak ada lagi pohon sawitnya yang berdiri;- Bahwa Saksi tidak tahu berapa luas tambang yang saksi kerjakan karena tugas saksi hanya operator Excavator Pc 200 yang kalo di perintahkan Terdakwa I AHMAD RIYADI bin ALIKAYA HASIBUANselaku Direktur PT. SINAR CINTA HASONANGA baru saksi kerja;- Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat bahwa tanaman sawit yang rusak tidak sebanyak Saksi katakan, alat berat yang bekerja hanya 2 (dua) unit dimana 1 (satu) rusak, dan luas areal yang dikerjakan hanya ha;7. MADIN bin TOKILAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa PT. SCH / Sinar Cinta Hasonangan merupakan salah satu perusahaan diwilayah Provinsi Kalimantan Timur yang bergerak dibidang jasa penambangan batubara, Lokasi kerja perusahaan tersebut berada diDs. Kutai Lama Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara, Diperusahaan tersebut Saksi berkerja selaku Operator Bulldozer D85 E-SS merk Komatsu warna Kuning Biru, selaku Operator Saksi berkerja sesuai dengan arahan yang diberikan oleh pimpinan Saksi dilapangan yakni Terdakwa I AHMAD RIYADI bin ALIKAYA HASIBUAN, contohnya seperti melakukan aktivitas Land Clearing;- Bahwa setiap aktivitas ataupun pekerjaan yang saksi lakukan dilapangan, saksi pertanggungjawabkan kepada Terdakwa I AHMAD RIYADI bin ALIKAYA HASIBUANselaku pimpinan saksi dan rekan-rekan saksi dilapangan;- Bahwa Saksi tidak memiliki hubungan apapun dengan Terdakwa I AHMAD RIYADI bin ALIKAYA HASIBUAN melainkan hanya sebatas rekan dan pimpinan kerja saksi dilapangan, kemudian saksi kenal dengan Terdakwa I AHMAD RIYADI bin ALIKAYA HASIBUAN kurang lebih sejak 4 ( empat) hari yang lalu dan sepengetahuan saksi, Terdakwa I AHMAD RIYADI bin ALIKAYA HASIBUAN merupakan pengawas lapangan di PT. Sinar Cinta Hasonangan;- Bahwa Saksi tidak tahu menahu perihal susunan Direksi di PT. Sinar CintaHasonangan;- Bahwa sampai dengan saat ini Saksidan rekan baru melakukan aktivitas Land Clearing ataupun pembersihan lahan dengan cara menggusur tanaman yang ada diatas lahan tersebut sehingga mempermudah pelaksanaan penambangan batu bara nantinya, dalam melakukan aktivitas Land Clearing tersebut saksi dibantu oleh dua orang rekan saksi yang juga bertindak selaku Operator yakni Saksi SUGENG SANTOSO selaku Operator Excavator PC 200 warna kuning merk Komatsu, kemudian Saksi RUSDIANTO yang juga bertindak selaku Operator Excavator PC 330 warna orange merk HITACHI, selain kedua orang tersebut dalam melakukan aktivitas Land Clearing dilapangan, Saksi dan rekan dipandu oleh Terdakwa I AHMAD RIYADI bin ALIKAYA HASIBUAN selaku pengawas yang menentukan lahan mana saja yang boleh dan tidak boleh Saksi dan rekan kerjakan, semua aktivitas yang Saksi dan rekan lakukan dilapangan atas dasar perintah dari Terdakwa I AHMAD RIYADI bin ALIKAYA HASIBUAN, dalam melakukan aktivitas Land Clearing tersebut Saksi dan rekan menggunakan beberapa alat berat antara lain: 1 (satu) unit Excavator PC 200 warna kuning merk Komatsu, 1 (satu) unit Excavator Ex-3009 PC 330 warna orange merk HITACHI, 1 (satu) unit Bulldozer D85 E-SS merk Komatsu warna kuning biru dengan nomor lambung T-01;- Bahwa sampai dengan saat ini luas lahan yang telah Saksi dan rekan Land Clearing kurang lebih sekitar 1 (satu) hektar;- Bahwa Saksi tidak tahu perihal siapa pemilik konsesi pertambangan atas lahan yang saksi dan rekan-rekan saksi kerjakan / Land Clearing tersebut yang jelas selama ini saksi bekerja untuk PT. Sinar Cinta Hasonangan dan aktivitas yang saksi dan rekan-rekan saksi lakukan dilapangan semua Saksi dan rekan lakukan atas dasar adanya perintah dari Terdakwa I AHMAD RIYADI selaku pengawas lapangan di PT. Sinar Cinta Hasonangan;- Bahwa selain aktivitas Land Clearing Saksi dan rekan telah melakukan upaya penambangan batubara dengan cara menggali lahan yang telah Saksi dan rekan Land Clearing tersebut, dimana dalam upaya penambangan batubara tersebut 2 (dua) unit Excavator yang ada dilapangan bertugas melakukan penggalian lahan dalam rangka mencari kandungan batubara sedangkan Bulldozer yang saksi bawa bertugas membuang OB ataupun tanah galian yang menumpuk dilahan tersebut agar tidak mengganggu aktivitas penambangan, namun sampai dengan Saksi diamankan oleh pihak Kepolisian belum ada batubara yang berhasil Saksi dan rekan tambang dari lokasi tersebut;- Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa II RIZAL FAHDHANI dan CV. Surya Harapan Baru dan saksi tidak memiliki hubungan apapun dengan keduanya;- Bahwa Saksi tidak tahu PT. Sinar Cinta Hasonangan pernah melakukan kerjasama dibidang penambangan batu bara dengan CV.Surya Harapan Baru;- Bahwa kondisi kelapa sawit yang saksi gusur/dorong dengan menggunakan alat berat tersebut saat, rata-rata telah mati karena akar dari pohon tanaman kelapa sawit tersebut telah rusak akibat didorong dengan menggunakan alat berat, awalnya saksi tidak tahu perihal siapa pemilik tanaman kelapa sawit yang saksi dorong dengan menggunakan alat berat tersebut namun setelah Saksi dan rekan ditegur oleh security dari PT. TSB barulah Saksi tahu kalau tanaman kelapa sawit tersebut merupakan milik PT. Tritunggal Sentra Buana, peralatan yang saksi dan rekan gunakan untuk mendorong atau pun menggusur tanaman kelapa sawit antara lain 1 (satu) unit Excavator PC 200 warna kuning merk Komatsu, 1 (satu) unit Excavator Ex-3009 PC 330 warna orange merk HITACHI dan 1 (satu) unit Bulldozer D85 E-SS merk Komatsu warna kuning biru dengan nomor lambung T-01, tindakan saksi yang mendorong ataupun menggusur tanaman kelapa sawit tersebut saksi lakukan atas perintah dari Terdakwa I AHMAD RIYADI selaku pengawas lapangan PT. Sinar Cinta Hasonangan;- Bahwa ada perintah untuk mendorong ataupun menggusur tanaman kelapa sawit tersebut diberikan oleh Terdakwa I AHMAD RIYADI pada 29 Nopember 2016 lalu sekitar jam 09.00 wita ketika kegiatan Land Clearing tersebut baru mulai Saksi dan rekan lakukan diwilayah Ds Kutai Lama Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa perintah untuk mendorong ataupun menggusur tanaman kelapa sawit tersebut diberikan kepada saksi dan rekan-rekan saksi secara lisan bahasa yang saat itu disampaikan oleh Terdakwa I AHMAD RIYADI kepada saksi yakni ???dorong saja tanaman kelapa sawit itu???;- Bahwa yang mendengar serta menyaksikan ketika Terdakwa I AHMAD RIYADI memerintahkan saksi untuk mendorong ataupun menggusur tanaman kelapa sawit tersebut antara lain Saksi SUGENG SANTOSO dan sdr. RUSDIANTO;- Bahwa aktivitas tersebut Saksi dan rekan lakukan tanpa seijin dan sepengetahuan pihak PT. Tritunggal Sentra Buana, hal tersebut dilakukan karena mendapat perintah dari Terdakwa I AHMAD RIYADI, dimana menurut Terdakwa I AHMAD RIYADI segala aktivitas yang dilakukan dilapangan menjadi tanggung jawab PT. Sinar Cinta Hasonangan;- Bahwa awalnya saksi mendorong tanaman kelapa sawit tersebut dengan menggunakan Bulldozer hingga roboh ke tanah setelah itu kelapa sawit tersebut saksi geser kepinggir lahan dengan cara mendorong batang kelapa sawit tersebut dengan menggunakan baket Dozer setelah batang tanaman kelapa sawit tersebut berada dipinggir lahan yang saksi ratakan kemudian batang tanaman kelapa sawit tersebut ditimbun tanah dengan menggunakan baket Excavator;- Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat bahwa tanaman sawit yang rusak tidak sebanyak Saksi katakan, alat berat yang bekerja hanya 2 (dua) unit dimana 1 (satu) rusak, dan luas areal yang dikerjakan hanya ha;Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:1. RINTO BASUKI Bin CIPTO WIYARJO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Ahli bekerja menjadi PNS di Dinas ESDM sejak tahun 2007 sampai saat ini, dan jabatan saksi sebagai staf seksi data dan informasi geologi;- Bahwa Ahli kenal dengan CV. SHB dan PT. TSB, namun tidak ada hubungan keluarga. Yang Ahli ketahui CV. SHB begerak dibidang Pertambangan sedangkan PT. TSB bergerak dibidang perkebunan;- Bahwa sesuai dengan data yang Ahli miliki adapun perizinan yang dimiliki oleh CV. SHB adalah, tanggal 10 September 2012 tentang Persetujuan Keputusan Bupati Kukar nomor : 540/ 113/ KP-Er/ DPE-IV/ IX/ 2006 tanggal 13 September 2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi seluas 100 ha yang terletak di Kec. Anggana Kab. Kukar yang berlaku sampai dengan tanggal 13 September 2007, Keputusan Bupati Kukar nomor : 540/ 029/ KP-Ep/ DPE-IV/ IV/ 2008 tanggal 15 April 2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi seluas 100 ha yang terletak di kec. Angaana yang berlaku sampai dengan tanggal 15 April 2012, Keputusan Bupati Kukar nomor: 540/009/IUP-OP/MB-PBA/I/2011 tanggal 13 Januari 2011 tentang Persetujuan. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada CV. SHB seluas 100 ha yang terletak di kec. Anggana yang berlaku sampai dengan tanggal 15 April 2012, Keputusan Bupati Kukar nomor : 540/ 028/ IUP-OP/ MB- PBAT/ IX/ 2012 Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada CV. SHB seluas 100 ha yang terletak di kec. Anggana yang berlaku sampai dengan tanggal 10 September 2016;- Bahwa Bupati Kukar tidak lagi menerbitkan Perpanjangan IUP-OP CV. SHB yang kedua dikarenakan berdasarkan UU No.23 tahun 2014 bahwa kewenangan urusan Sektor ESDM menjadi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah Provinsi. Untuk lebih jelasnya dapat dipertanyakan di Dinas ESDM Prov. Kaltim;- Bahwa proses penerbitan Perizinan Pertambangan IUP-OP CV. SHB tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;- Bahwa dari hasil Cek Sig CV. SHB tanggal 8 Mei 2012 dilokasi diindikasikan masuk kawasan perkebunan, perlu adanya klarifikasi dari instansi terkait;- Bahwa didalam Cek Sig tersebut tidak disebutkan terindikasi dengan perkebunan siapa;- Bahwa berdasarkan UU No.23 tahun 2014 bahwa kewenangan urusan Sektor ESDM menjadi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah Provinsi, sehingga berdasarkan UU tersebut Dinas ESDM Kab. Kukar tidak memunyai lagi wewenang di sektor pertambangan, disilahkan untuk menyatakan hal tersebut ke Dinas ESDM Prov. Kaltim;2. H. ABDUL SAMAD, SP. MP Bin H. IDAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Ahli berkerja diKantor Dinas Perkebunan sejak tahun 1996 s/d saat ini, dan jabatan ahli saat ini sejak tanggal 5 Januari 2017 adalah selaku Kepala Seksi Pembinaan dan Gangguan Usaha;- Bahwa tugas dan tanggung jawab Ahli selaku Kepala SeksiPembinaan dan Gangguan Usaha adalah membantu Kepala Bidang Usaha dan Penyuluhan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari Seksi Pembinaan dan Gangguan Usaha;- Bahwa yang dimaksud dengan Perkebunan yakni segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat;- Bahwa Undang-Undang yang mengatur perihal ketentuan Perkebunan yakni Undang-Undang Nomor : 39 tahun 2014 tentang Perkebunan yang disahkan di Jakarta tanggal 17 Oktober 2014;- Bahwa Perijinan yang harus dimiliki oleh seseorang ataupun badanusaha yang bergerak dibidang perkebunan antara lain :Ijin Lokasi, Dokumen AMDALIUP / Ijin Usaha Perkebunan, LC / Ijin Pembukaan Lahan, HGU dari BPN;- Bahwa Ahli mengetahui di wilayah Kab. Kutai Kartanegara ada perusahaan perkebunan yang bernama PT. Tritunggal Sentra Buana;- Bahwa PT. Tritunggal Sentra Buana bergerak dibidang usaha perkebunan komoditi kelapa sawit dan lokasi kerjanya berada di Kec. Muara Badak dan Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa sepengetahuan Ahli perijinan yang dimiliki oleh PT. Tritunggal Sentra Buana untuk usaha budidaya dan perkebunan komoditi kelapa sawit tersebut adalah : Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor: 503 / 03 / SK-DISBUN KUKAR / 2005 tanggal 13 Oktober 2005 tentang Ijin Usaha Budidaya Perkebunan Komoditi Kelapa Sawit PT. Tritunggal Sentra Buana, Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 525.26 / 009 / IUP.BID.I / X / 2015 / BP2T tanggal 13 Oktober 2015 tentang Ijin Usaha Budidaya Perkebunan Komoditas Kelapa Sawit PT. Tritunggal Sentra Buana;- Bahwa yang menerbitkan ijin usaha budidaya perkebunan PT. Tritunggal Sentra Buana tersebut adalah Bupati Kutai Kartanegara dan dalam prosesnya melalui Dinas Perkebunan Kab. Kutai Kartanegara, namun hanya untuk penerbitan ijin sebelum tanggal 01 Januari 2015, sedangkan untuk kewenangan yang menerbitkan ijin sejak tanggal 01 Januari 2015 dan setelahnya adalah pihak BP2T / Badan Pelayanan Perijinan Terpadu di Kutai Kartanegara;- Bahwa proses penerbitan ijin usaha perkebunan PT. Tritunggal Sentra Buana yang dimaksud sebelum tanggal 01 Januari 2005 tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan proses penerbitan ijin usaha perkebunan sejak tanggal 01 Januari 2015 Ahli tidak mengetahuinya karena proses administrasi (penerbitan) ijin usaha perkebunan tersebut dibuat oleh BP2T;- Bahwa Ahli mengetahui tentang perusahaan tambang batubara yang bernama PT. Surya Harapan Baru dan lokasinya berada di Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa Ahli jelaskan bahwa lokasi ijin usaha perkebunan PT. Tritunggal Sentra Buana tidak tumpang tindih dengan lokasi perijinan pertambangan batubara PT. Surya Harapan Baru;- Bahwa lokasi tempat para Terdakwa melakukan kegiatan mendorong kepala sawit adalah bukan lahan konsesi PT. Tri Tunggal Buana, hal ini dikuatkan dengan adanya bukti surat terlampir Nomor 525.4/8079/DPK-IV/2016 yang dikeluarkan oleh Dinas Perkebunan dan Kehutanan, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara tanggal 19 Desember 2016 yang dilampiri peta;- Bahwa Ahli menunjukkan surat dari Dinas Perkebunan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara tertanggal 10 Maret 2008 yang ditujukan kepada PT. Tri Tunggal Sentra Buana yang pada pokoknya terhadap tindakan PT. TSB yang telah melakukan pembebasan lahan dari kepemilikan masyarakat diluar izin lokasi yang telah diberikan oleh Bupati Kutai Kartanegara seluas 12 (dua belas ribu) hektar, Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara menghimbau untuk menghindari permasalahan dengan legalitas izin pihak lain kepada pihak manajemen PT. TSB agar dapat memperhatikan hal-hal sebagai berikut:1. Menghentikan kegiatan pembebasan lahan dari kepemilikan masyarakat diluar izin yang telah diberikan;2. Menghentikan kegiatan pembukaan lahan (land clearing) karena perusahaan telah melebihi ijin Land Clearing yang telah diberikan seluas + 5.000 (lima ribu) hektar;3. BUANA SJAHBOEDDIN, SH. MH Bin ASRIL SJAHBOEDDIN (dibawah sumpah), dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa dasar Ahli dalam memberikan keteranga ahli ini adalah Surat PermohonanKapolres Kukar nomor : B/ / XII/ 2016/ Reskrim tanggal 7 Desember 2016 perihal Permohonan Keterangan Ahli dan disertai Surat Tugas Ahli sebagaimana terlampir;- Bahwa Pengertian dari Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi adalah :Izin Usaha yang diberikan setelah selesai IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan Operasi Produksi;- Bahwa Pengertian dari Operasi Produksi adalah : Tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi kontruksi, penambanganan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan;- Bahwa Pengertian dari Usaha Pertambangan adalah : Kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang;- Bahwa Pengertian Penambangan adalah : Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya;- Bahwa berdasarkan UURI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubarapada Bab VI Usaha Pertambangan Pasal 34 ayat (1) yang berbunyi usaha pertambangan dikelompokkan atas :a. Pertambangan Mineral; danb. Pertambangan Batubara;- Bahwa Pasal 10 Permen ESDM No.24 Tahun 2012 mengatur bahwa:1. Pemegang IUP atau IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan sendiri kegiatan Penambangan;2. Pemegang IUP atau IUPK Operasi Produksi dapat menyerahkan kegiatan Penambangan kepada perusahaan Usaha Jasa Pertambangan terbatas pada kegiatan pengupasan lapisan (stripping) batuan/tanah penutup;3. Pengupasan lapisan (stripping) batuan/tanah penutup, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kegiatan penggalian, pemuatan, dan pemindahan lapisan (stripping) batuan/tanah penutup dengan atau tanpa didahului peledakan;- Bahwa dokumen studi kelayakan yang sudah mendapatkan persetujuan pemberi IUP, dokumen rencana penambangan yang telah mendapatkan persetujuan. dan IUP Operasi Produksi;- Bahwa sesuai Pasal 117 UU No.4 Tahun 2009 mengatur bahwa, Suatu IUP berakhirkarena: a. dikembalikan; b. dicabut; atau c. habis masa berlakunya;- Bahwa Pasal 120 UU No.4 Tahun 2009 mengatur bahwa, "dalam hal jangka waktu yangditentukan dalam IUP dan IUPK telah habis dan tidak diajukan permohonan peningkatan atau perpanjangan tahap kegiatan atau pengajuan permohonan tetapitidak memenuhi persyaratan, IUP dan IUPK tersebut berakhir";- Bahwa filosofi dari perizinan adalah sebagai berikut: - Pejabat administrasi negara dalam melaksanakan tugasnya dilandasi oleh suatu wewenang yang sah yang diberikan oleh UU No.4 Tahun 2009 jo. UU No.23 Tahun 2014;- Wewenang adalah kekuasaan yang mempunyai landasan hukum agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam penyelenggaraan tugas - tugas pemerintahan;- Tanpa adanya wewenang pemerintah tidak mungkin melahirkan keputusan yang sah; - Perbuatan hukum administrasi negara yg bersegi satu yg mengaplikasikan peraturan dalam hal konkreto berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ditetapkan oleh ketentuan perundang-undangan;- Menghilangkan halangan, sehingga hal yg diilarang menjadi boleh dilakukan;- Bahwa segi dokumentasi: penguasa ingin mencatat dan mengetahui orang atau badan yg melakukan kegiatan usaha;- Segi Ekonomi: penguasa ingin mengaitur kegiatan perekonomian di wilayahnya dengan berbagai cara;- Segi pengendalian: dipakai penguasa untuk mengendalikan kegiatan usaha tertentu;- Segi hukum: penguasa mewajibkan untuk mematuhi segala ketentuan yang berlaku dan memberi persyaratan tertentu;- Segi Lain-lain: keamanan, sosial, daya dukung lingkungan hidup;- Pengendalian langsung (direct control): pemerintah memberikan berbagai perizinan, dan tarif;- Pengendalian tak langsung (indirect control): pemerintah memberikan pengaturan;Dengan demikian dapat diterangkan bahwva kegiatan penambangan hanya dapatdilakukan sepanjang adanya izin yang masih berlaku, dalam hal izin yangdiberikan telah berakhir jangka waktunya maka dengan sendirinya dilarang melakukan kegiatan penambangan;- Bahwa Pasal 45 ayat ayat (1) PP nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara menyatakan Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi diajukan kepada Menteri, Gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya paling cepat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUP;- Bahwa dengan berlakunya UU No.23 Tahun 2010 kewenangan pemberiam IUP di daerah beralih dari Bupati kepada Gubernur;- Bahwa persyaratan IUP OP adalah administratif, teknis, lingkungan dan finansial. diatur dalam Pasal 23 s.d Pasal 27 PP No.23 Tahun 2010;- Bahwa dalam hal pemegang IUP-OP mengajukan permohonan perpanjangan kepada pemberi IUP, berdasarkan peraturan harus dilakukan sebelum jangka waktunya berakhir dan permohonan dilengkapi dengan persyaratan. Apabila persyaratan belum lengkap maka secara administrasi pemerintahan pemberi IUP (Pemerintah) akan mengirimkan surat kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan-persyaratannya dalam waktu tertentu, apabila pemohon tidak melengkapi persyaratannya, maka pemerintah sebagai pemberi IUP menerbitkan surat pencabutan atau pemberhentian IUP tersebut. Dan bila izinnya telah berakhir perusahaan pemegang IUP-OP dilarang melakukan kegiatan khususnya penambangan, apabila pemegang IUP-OP yang sudah berakhir masa berlaku IUP-OP tetap melakukan kegiatan penambangan maka dapat dikenakan sanksi pidana pasal 158 UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba;- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (1) PP No.23 Tahun 2010 untuk mengajukan permohonan perpanjangan IUP OP dilakukan paling cepat 2 (dua) tahun dan paling lambat 6 (enam) bulan. Maka terhadap permohonan tersebut seharusnya ditolak;- Bahwa Pasal 117 UU Nomor 4 Tahun 2009 mengatur bahwa suatu IUP berakhir karena a. dikembalikan; b. dicabut; atau c. habis masa berlakunya;- Bahwa dalam hal suatu IUP-OP telah berakhir maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan penambangan, apabila tetap melakukan kegiatan penambangan maka dikenai sanksi pidana pasal 158 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara;- Bahwa apa yang terdapat didalam lampiran IUP-O.P harus dilaksanakan, akan tetapi kewajiban pemegang IUP-OP tidak hanya terbatas yang tercantum dalam lampiran SK IUP-OP tetapi kewajibannya semua diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh CV. SHB yang melakukan kegiatan penambangan setelah masa masa IUP-OP nomor : 540/ 028/ IUP-OP/ MB-PBAT/ II/ 2012 tanggal 10 September 2012 sudah berakhir dan perpanjangan perijinan IUP-OP tersebut belum diterbitkan oleh pemerintah, dengan demikian maka IUP-OP tersebut telah berakhir dan CV. SHB tetap melakukan kegiatan penambangan maka perbuatan yang dilakukan oleh CV. SHB tersebut melanggar ketentuan pidana Pasal 158 UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;- Bahwa setelah membaca kronologi yang disampaikan penyidik, ahli menjelaskan:- Bahwa sebagaimana penjelasan ahli diatas, perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I AHMAD RIYADI bin ALIKAYA HASIBUAN atas anjuran Terdakwa II RIZAL FAHDANI bin DJAIN USMAN tersebut merupakan merupakan kegiatan penambangan. Adapun dasarnya adalah Pasal 10 Permen Esdm No. 24 tahun 2012;- Bahwa Dalam hal jangka IUP-OP telah berahir, maka pemegang IUP-OP dilarang melakukan kegiatan penambangan; - Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, maka pemegang IUP-OP wajib melakukan sendiri kegiatan penambangan, pemegang IUP-OP dapat menyerahkan kegiatan penambangan kepada perusahaan Usaha Jasa Pertambangan terbatas pada kegiatan pengupasan lapisan ( stripping ) batuan/tanah penutup. Dengan demikian maka Saksi RIZAL FAHDANI Direktur CV. SHB selaku pemegang IUP-OP sebagai pihak yang menyuruh melakukan kegiatan penambangan dan Saksi AHMAD RIYADI Dirut PT. SCH sebagai pihak Usaha jasa Pertambangan yang melakukan kegiatan penambangan sebagai pihak yang disuruh melakukan kegiatan penambangan dikenakan sanksi pidana pasal 158 UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, secara tanggung renteng;- Bahwa dalam hal pemegang IUP-OP tidak melakukan kewajiban lingkungan reklamasi dan pasca tambang maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU Lingkungan Hidup, dan semua keterangan yang telah ahli berikan adalah benar dan sesuai dengan keahlian yang ahli miliki;Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:Terdakwa I AHMAD RIYADI bin ALIKAYA HASIBUAN- Bahwa pada saat kejadian tersebut Terdakwa berada dilokasi penambangan yaitu di Desa Kutai Lama Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara yang Terdakwa ketahui berada diareal IUP-OP CV. Surya Harapan Baru (CV.SHB);- Bahwa dalam kegiatan yang Terdakwa lakukan tersebut adalah Terdakwa sebagai kontraktor dari CV. SHB;- Bahwa dalam kegiatan penambangan tersebut Terdakwa I AHMAD RIYADI Bin ALIKAYA HASIBUAN bertindak atas nama badan hukum yaitu perusahaan Terdakwa sendiri yaitu PT. Sinar Cinta Hasonangan (PT. SCH) dimana di PT. SCH tersebut Terdakwa sebagai Direktur Utama;- Bahwa kegiatan yang Terdakwa I AHMAD RIYADI Bin ALIKAYA HASIBUAN lakukan tersebut adalah berupa melakukan kegiatan pembersihan lahan dari tanam tumbuh yang ada diatas tanah yang akan ditambang dan melakukan kegiatan stripping atau kegiatan pengupasan lapisan tanah penutup (kegiatan pengupasan lapisan tanah atas / top soil sub soil);- Bahwa kegiatan yang Terdakwa I AHMAD RIYADI Bin ALIKAYA HASIBUAN lakukan tersebut masih dalam tahap stripping atau pengupasan lapisan penutup (Top Soil / Sub Soil);- Bahwa alat yang digunakan dalam kegiatan tersebut adalah 2 (dua) unit Excavator yang terdiri dari 1 (satu) unit Excavator Komatsu PC 200 operatornya Saksi SUGENG SANTOSO, 1 (satu) unit Excavator Hitachi Zaxis 330 operatornya sdr. RUSDIYANTO dan 1 (satu) unit Buldozer Komatsu D85E-SS operatornya Saksi MADIN;- Bahwa kondisi lahan yang sudah Terdakwa I AHMAD RIYADI Bin ALIKAYA HASIBUAN tambang tersebut sudah terbuka lahannya lapisan tanah penutup sudah dikupas dengan Excavator dan kemudian di dorong dengan unit Buldozer adapun ketinggian tanah yang sudah Terdakwa I AHMAD RIYADI Bin ALIKAYA HASIBUAN kupas sekitar 5 meter dan ada yang 1 meter karena kondisi lahan miring;- Bahwa kondisi pohon-pohon kelapa sawit yang terdapat diatas tanah tersebut hancur atau mati karena didorong dan ditimbun dengan tanah;- Bahwa ada bukti yaitu berupa perjanjian kerjasama penambangan batubara Nomor:01/JO-BB/SHB-SCH/IX/2016 tanggal 5 September 2016 antara CV. Surya Harapan Baru yang diwakili oleh Terdakwa II RIZAL FAHDANI (Direktur CV. SHB) dengan PT. Sinar Cinta Hasonangan yang diwakili oleh Terdakwa I AHMAD RIYADI Bin ALIKAYA HASIBUAN selaku Direktur Utama PT. Sinar Cinta Hasonangan;- Bahwa yang melakukan kegiatan tersebut adalah PT. Sinar Cinta Hasonangan atas dasar kerja sama dengan CV SHB berdasarkan Perjanjian Kerjasama Penambangan Batubara Nomor:01/JO-BB/SHB-SCH/IX/2016 tanggal 5 September 2016;- Bahwa Terdakwa I AHMAD RIYADI Bin ALIKAYA HASIBUANsudah mengetahuinya kalau ijin sudah berakhir tanggal 10 September 2016 karena Terdakwa sempat bertanya kepada Terdakwa IIRIZAL FAHDANI terakhir perijinan yang sudah berakhir, namun Terdakwa II RIZAL FAHDANI malah menganjurkan kepada Terdakwa untuk memulai melakukan kegiatan penambangan;- Bahwa Terdakwa II RIZAL FAHDANI menganjurkan kepada Terdakwa I AHMAD RIYADI Bin ALIKAYA HASIBUAN untuk memulai kegiatan penambangan meskipun IUP-OPnya sudah berakhir sekitar pertengahan bulan Nopember 2016 melalui telepon pada saat Terdakwa mempertanyakan perijinan yang sudah berakhir;- Bahwa pada tanggal 29 Nopember 2016 sekitar jam 16.30 wita ada orang perusahaan kebun sawit mendatangi Terdakwa I AHMAD RIYADI Bin ALIKAYA HASIBUAN untuk menghentikan kegiatan setelah itu Terdakwa I AHMAD RIYADI Bin ALIKAYA HASIBUAN telpon Terdakwa II RIZAL FAHDANI tetap menganjurkan kepada Terdakwa untuk melanjutkan kegiatan sebelum ada surat penghentian, kemudian pada tanggal 30 Nopember 2016 sekitar jam 10.00 wita Terdakwa II RIZAL FAHDANI mendatangi Terdakwa I AHMAD RIYADI Bin ALIKAYA HASIBUAN kelokasi tambang terkait dengan adanya pihak perusahaan kebun yang mendatangi Terdakwa I AHMAD RIYADI Bin ALIKAYA HASIBUAN pada tanggal 29 Nopember 2016 namun pada waktu itu tidak ketemu dengan pihak perusahaan kebun;- Bahwa Terdakwa I AHMAD RIYADI Bin ALIKAYA HASIBUAN sudah bertanya kepada Terdakwa II RIZAL FAHDANI tentang kebun kelapa sawit yang ada didalam lokasi ijin CV. SHB namun pada waktu itu Terdakwa II RIZAL FAHDANI menjelaskan kepada Terdakwa kalau diareal CV. SHB tersebut sudah bebas dari pihak lain dan lahannya sudah dibebaskan dari Kelompok Tani Ringan Hati, Terdakwa tidak tahu apakah Terdakwa II RIZAL FAHDANI sudah meminta ijin atau tidak kepada sipemilik kebun kelapa sawit; Terdakwa II RIZAL FAHDANI bin DJAIN USMAN- Bahwa CV. SURYA HARAPAN BARU bergerak dibidang pertambangan batubara dan lokasi kerjanya berada di Ds Kutai Lama Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa Perijinan yang Terdakwa II RIZAL FAHDANI Bin DJAIN USMAN miliki dalam bergerak dibidang pertambangan batubara antara lain AKTA PENDIRIAN dan PERUBAHAN PERUSAHAAN, IUP-OP, SITU, SIUP, TDP dan NPWP;- Bahwa Terdakwa II RIZAL FAHDANI Bin DJAIN USMAN kenal dengan Terdakwa I AHMAD RIYADI bin ALIKAYA HASIBUAN beliau merupakan Direktur Utama PT. SINAR CINTA HASONANGAN,Terdakwa II RIZAL FAHDANI Bin DJAIN USMAN dan Terdakwa I AHMAD RIYADI bin ALIKAYA HASIBUAN pernah melakukan kerjasama penambangan batubara diatas konsesinya CV. SHB yang mana didalam kerjasama tersebut Terdakwa II RIZAL FAHDANI Bin DJAIN USMAN bertindak selaku pemilik konsesi ataupun perijinan sedangkan Terdakwa I AHMAD RIYADI bin ALIKAYA HASIBUAN selaku pelaksana penambangan dilapangan;- Bahwa pada tanggal 05 September 2016, Terdakwa II RIZAL FAHDANI Bin DJAIN USMAN selaku Direktur CV. SHB membuat perjanjian kerjasama penambangan batubara dengan Terdakwa I AHMAD RIYADI Bin ALIKAYA HASIBUAN selaku Direktur Utama PT. SCH, perjanjian kerjasama tersebut dituangkan dalam suatu surat perjanjian kerjasama penambangan batubara nomor: 01 / JO-BB / SHB-SCH / IX / 2016, didalam perjanjian kerjasama tersebut dijelaskan bahwa CV. SHB bertindak selaku pengelola ijin pertambangan batubara diwilayah Ds. Kutai Lama Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara sesuai dengan IUP- OP CV. SHB Nomor: 540 / 028 / IUP-OP / MB-PBAT / IX / 2012 Tanggal 10 September 2012 untuk lahan seluas 100 Ha, dimana IUP-OP itu sendiri berlaku sampai dengan tanggal 10 September 2016, selanjutnya didalam perjanjian tersebut PT. SCH bertindak selaku kontraktor yang berkewajiban melakukan penambangan batubara pada konsesi CV. SHB sesuai dengan titik koordinat yang sudah ditentukan didalam IUP-OP CV. SHB, perjanjian kerjasama itu sendiri berlaku selama CV. SHB masih memegang ijin kelola penambangan dan selama deposit batubara didalam lokasi perijinan CV. SHB masih layak untuk dilakukannya penambangan, yang mana setelah perjanjian kerjasama tersebut dibuat, pada tanggal 29 November 2016 lalu Terdakwa memerintahkan Terdakwa I AHMAD RIYADI bin ALIKAYA HASIBUAN untuk melakukan aktivitas ataupun kegiatan Land Clearing dilokasi perijinan tambang CV. SHB, selain itu pada tanggal 30 November 2016 lalu Terdakwa II RIZAL FAHDANI bin DJAIN USMAN turun kelapangan dan memberikan perintah secara langsung kepada Terdakwa I AHMAD RIYADI bin ALIKAYA HASIBUAN untuk melakukan aktivitas ataupun kegiatan Land Clearing dilokasi perijinan tambang CV. SHB sekaligus menutup lubang lubang eks galian tambang CV. SHB yang dulu pernah ditambang oleh kontraktor lain;- Bahwa Terdakwa II RIZAL FAHDANI bin DJAIN USMAN tahu bahwa pada saat perintah tersebut Terdakwa II RIZAL FAHDANI Bin DJAIN USMAN berikan, masa berlaku ijin tambang CV. SHB telah mati namun perintah tersebut tetap Terdakwa II RIZAL FAHDANI Bin DJAIN USMAN berikan karena permohonan perpanjangan ijin ketiga atas konsesi pertambangan CV. SHB tersebut telah Terdakwa ajukan kepada pihak Badan Perijinan dan Penanaman Modal Daerah (BPPMD) Provinsi Kalimantan Timur pertanggal 30 Agustus 2016;- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa II RIZAL FAHDANI Bin DJAIN USMAN memberikan perintah kepada PT. SCH untuk melakukan kegiatan Land Clearing pada lahan perijinan tambang CV. SHB tersebut antara lain : Mereklamasi lubang galian eks tambang CV. SHB yang ditinggalkan oleh kontraktor lama CV. SHB, dimana lubang galian tersebut direklamasi dengan cara ditutup dengan menggunakan OB ataupun tanah hasil Land Clearing yang dilakukan oleh PT. SCH, Mempersiapkan lahan untuk penambangan, yang mana setelah lahan tersebut di Land Clearing dan perpanjangan ijin tambang CV. SHB terbit, maka langkah selanjutnya yang akan Terdakwa lakukan bersama dengan pihak PT. SCH adalah melakukan penambangan batubara dilahan tersebut;- Bahwa kondisi ataupun rona awal lahan tersebut sebelum akhirnya Terdakwa II perintahkan untuk diLand Clearing yakni terdapatnya banyak lubang bekas galian tambang yang ditinggalkan oleh kontraktor lama CV. SHB, selain itu diatas lahan tersebut terdapat tanam tumbuh berupa pohon kelapa sawit;- Bahwa sepengetahuan Terdakwa II RIZAL FAHDANI Bin DJAIN USMAN, tanaman kelapa sawit yang ditanam, tumbuh dan berada didalam konsesi tambang CV. SHB merupakan milik PT. TRI TUNGGAL SENTRA BUANA dan setahu Terdakwa dulu adalah milik PT. JMB;- Bahwa tanaman kepala sawit tersebut termasuk tanaman yang Terdakwa II RIZAL FAHDANI Bin DJAIN USMAN perintahkan untuk didorong dan dibersihkan, karena menurut Terdakwa II RIZAL FAHDANI Bin DJAIN USMANa, tanaman kelapa sawit milik PT. TSB tersebut selain ditanam didalam konsesi tambang CV. SHB, lahan yang digunakan oleh PT. TSB sebagai lokasi perkebunan kelapa sawit tersebut merupakan lahan yang dulunya dibebaskan ataupun diganti rugi oleh CV. SHB dari Kelompok Tani Ringan Hati pada tanggal 13 Februari 2015, dimana lahan yang dibebaskan dari kelompok tani Ringan Hati tersebut luasnya + 100 Ha dan terletak diDs. Kutai Lama, Kec. Anggana, Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa Terdakwa II RIZAL FAHDANI Bin DJAIN USMAN tidak tahu, karena yang membebaskan lahan tersebut dari Kelompok Tani Ringan Hati adalah direksi CV. SHB yang lama yakni yakni sdr. KHOIRUDDIN yang berdomisili di Tenggarong, kemudian sdr. JAMES SULAIMAN yang berdomisili di Jakarta dan sdr. AGUS HARIYANTO;- Bahwa tindakan Terdakwa II RIZAL FAHDANI Bin DJAIN USMAN yang memerintahkan PT. SCH untuk mendorong, menggusur ataupun membersihkan tanaman kelapa sawit milik PT. TSB yang ada didalam konsesi tambang CV. SHB tidak atas seijin dan sepengetahuan PT. TSB;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:1. 1 (satu) unit Buldozer D85 E-ss Komatsu warna kuning biru dengan Nomor lambung T-01.2. 1 (satu) unit Excavator EX-3009 PC warna orange merk Hitachi.3. 1 (satu) unit Excavator PC 200 warna kuning merk Komatsu.4. 1 (satu) pohon sawit.5. Keputusan Bupati Kutai Kartanegara tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasiproduksi kepada CV.SURYA HARAPAN BARU Nomor : 540/028/IUP-OP/MB-SHB-SCH/IX/2016 tanggal 10 September 2012.6. Perjanjian Kerjasama Penambangan Batu Bara No. 01/JO-BB/SHB-SCH/IX/2016 tanggal 5 September 2016 antara Saksi RIZAL FAHDANI Direktur CV. SURYA HARAPAN BARU dengan Saksi AHMAD RIYADI Direktur Utama PT. SINAR CINTA HASONANGAN.7. Invoice untuk bukti kepemilikan No:90025406-1 tanggal 29 September 2009.8. Berita Acara serah terima tanggal 29 September 2009.9. Lampiran Spesifikan barang berita acara serah terima No:80027873.Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa I AHMAD RIYADI bin ALIKAYA HASIBUAN bertindak atas nama badan hukum yaitu PT. Sinar Cinta Hasonangan (PT. SCH) dimana di PT. SCH tersebut Terdakwa I AHMAD RIYADI bin ALIKAYA HASIBUAN sebagai Direktur Utama telah mengadakan perjanjian kerjasama dalam usaha dan Terdakwa II RIZAL FAHDANI bin DJAIN USMAN yang bertindak sebagai Direktur CV. Surya Harapan Baru (CV.SHB) dimana tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Penambangan Batubara Nomor 01/JO-BB/SHB-SCH/IX/2016;- Bahwa Terdakwa II RIZAL FAHDANI bin DJAIN USMAN memiliki izin berupa Keputusan Bupati Kutai Kartanegara tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada CV.SURYA HARAPAN BARU Nomor : 540/028/IUP-OP/MB-PBAT/IX/2016 tanggal 10 September 2012 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Bupati Kutai Kartanegara memberi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada CV. Surya Harapan Baru dengan Direktur Utama sdr. AGUS HARIYANTO untuk menambang komoditas Batubara yang berlokasi di Anggana Desa Kutai Lama Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, dengan kode wilayah KW KTN 2012 028 OP dan luas 100 Ha;- Bahwa pada tanggal 29 November 2016 lalu Terdakwa II RIZAL FAHDANI bin DJAIN USMAN memerintahkan Terdakwa I AHMAD RIYADI untuk melakukan aktivitas ataupun kegiatan Land Clearing dilokasi perijinan tambang CV. SHB;- Bahwa pada lokasi kegiatan yang dimaksud diatasnya merupakan lahan perkebunan kelapa sawit milik PT. Tri Tunggal Sentra Buana (Perkebunan Kutai selatan) yang berlokasi di Afdeling 2 Blok 82, di Desa Handil Terusan, Kec. Anggana, Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa alat yang digunakan dalam kegiatan tersebut adalah 2 (dua) unit Excavator yang terdiri dari 1 (satu) unit Excavator Komatsu PC 200 operatornya Saksi SUGENG SANTOSO, 1 (satu) unit Excavator Hitachi Zaxis 330 operatornya sdr. RUSDIYANTO dan 1 (satu) unit Buldozer Komatsu D85E-SS operatornya Saksi MADIN;- Bahwa pada sore hari sekitar jam 16.30 wita ada orang perusahaan kebun sawit mendatangi Terdakwa I AHMAD RIYADI bin ALIKAYA HASIBUAN untuk menghentikan kegiatan setelah itu Terdakwa I AHMAD RIYADI bin ALIKAYA HASIBUAN menelpon Terdakwa II RIZAL FAHDANI bin DJAIN USMAN, namun tetap menganjurkan kepada Terdakwa I AHMAD RIYADI bin ALIKAYA HASIBUAN untuk melanjutkan kegiatannya sebelum ada surat penghentian;- Bahwa kemudian pada tanggal 30 Nopember 2016 sekitar jam 10.00 wita Terdakwa II RIZAL FAHDANI bin DJAIN USMAN mendatangi Terdakwa I AHMAD RIYADI bin ALIKAYA HASIBUAN ke lokasi tambang terkait dengan adanya pihak perusahaan kebun yang mendatangi Terdakwa I AHMAD RIYADI bin ALIKAYA HASIBUAN pada tanggal 29 Nopember 2016, namun pada waktu itu tidak ketemu dengan pihak perusahaan kebun;- Bahwa selain itu pada tanggal 30 November 2016 tersebut Terdakwa II RIZAL FAHDANI bin DJAIN USMAN turun ke lapangan dan memberikan perintah secara langsung kepada Terdakwa I AHMAD RIYADI untuk melakukan aktivitas ataupun kegiatan Land Clearing dilokasi perijinan tambang CV. SHB sekaligus menutup lubang lubang eks galian tambang CV. SHB yang dulu pernah ditambang oleh kontraktor lain;- Bahwa Terdakwa I AHMAD RIYADI bin ALIKAYA HASIBUAN sudah bertanya kepada Terdakwa II RIZAL FAHDANI bin DJAIN USMAN tentang kebun kelapa sawit yang ada didalam lokasi CV. SHB, namun pada waktu itu Terdakwa II RIZAL FAHDANI bin DJAIN USMAN menjelaskan kalau diareal tersebut sudah bebas dari pihak lain dan lahan sudah dibebaskan dari Kelompok Tani Ringan Hati;- Bahwa kondisi lahan yang tersebut terbuka lahannya lapisan tanah penutup dikupas dengan Excavator dan kemudian di dorong dengan unit Buldozer adapun ketinggian tanah yang sudah kupas sekitar 5 meter dan ada yang 1 meter karena kondisi lahan miring;- Bahwa kondisi pohon-pohon kelapa sawit yang terdapat diatas tanah tersebut hancur atau mati karena didorong dan ditimbun dengan tanah;- Bahwa Terdakwa I AHMAD RIYADI Bin ALIKAYA HASIBUAN sudah mengetahuinya kalau ijin sudah berakhir tanggal 10 September 2016 karena Terdakwa sempat bertanya kepada Terdakwa II RIZAL FAHDANI terakhir perijinan yang sudah berakhir, namun Terdakwa II RIZAL FAHDANI malah menganjurkan kepada Terdakwa I AHMAD RIYADI bin ALIKAYA HASIBUAN untuk memulai melakukan kegiatan awal;- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli RINTO BASUKI bin CIPTO WIYARJO menyatakan bahwa Bupati Kutai Kartanegara tidak lagi menerbitkan Perpanjangan IUP-OP CV. SHB yang kedua dikarenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa kewenangan urusan Sektor ESDM menjadi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi;- Bahwa Terdakwa II RIZAL FAHDANI bin DJAIN USMAN memerintahkan Terdakwa I AHMAD RIYADI bin ALIKAYA HASIBUAN oleh karena syarat yang harus dipenuhi oleh CV. SHB untuk mendapatkan perpanjangan ijin IUP-OP dimana hal ini dikuatkan dengan adanya Surat dari Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 540/066/II-PU yang juga diajukan terlampir dalam Pembelaan Para Terdakwa, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:1. CV. Surya Harapan Baru telah mengajukan surat Perpanjangan IUP Operasi Produksi ke BPPPMD Prov. Kaltim Nomor 001/SHB-PPiup-OP/TGGR/VIII/2016 tanggal 23 Agustus 2016 dan sampai saat ini masih diproses;2. Bahwa pada ayat (6) pasal 43 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2014 menyatakan, dalam hal tidak ada kegiatan pada lahan terganggu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan pada wilayah tersebut direncanakan untuk dilanjutkan kegiatan penambangan kembali, pemegang IUP Operasi Produksi dan UPK Operasi Produksi wajib melakukan kegiatan Reklamasi tahap Operasi Produksi dalam rangka pengendalian kualitas air permukaan, erosi, dan sedimentasi;3. Selama melaksanakan kegiatan Reklamasi CV. Surya Harapan Baru tidak boleh melakukan penggalian, pengangkutan dan penjualan batubara sebelum Proses Perpanjangan IUP Operasi Produksi di pemerintah Provinsi Kalimantan Timur;- Bahwa Terdakwa II RIZAL FAHDANI bin DJAIN USMAN tahu bahwa pada saat perintah tersebut Terdakwa II RIZAL FAHDANI bin DJAIN USMAN berikan, masa berlaku ijin tambang CV. SHB telah mati, namun perintah tersebut tetap Terdakwa berikan karena permohonan perpanjangan ijin ketiga atas konsesi pertambangan CV. SHB tersebut telah Terdakwa II RIZAL FAHDANI bin DJAIN USMAN ajukan kepada pihak Badan Perijinan dan Penanaman Modal Daerah (BPPMD) Provinsi Kalimantan Timur tertanggal 23 Agustus 2016;- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa II RIZAL FAHDANI bin DJAIN USMAN memberikan perintah kepada PT. SCH untuk melakukan kegiatan Land Clearing pada lahan perijinan tambang CV. SHB tersebut antara lain : Mereklamasi lubang galian eks tambang CV. SHB yang ditinggalkan oleh kontraktor lama CV. SHB, dimana lubang galian tersebut direklamasi dengan cara ditutup dengan menggunakan OB ataupun tanah hasil Land Clearing yang dilakukan oleh PT. SCH;- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli H. ABDUL SAMAD, S.P., M.P. bin H. IDAR, bahwa lokasi tempat para Terdakwa melakukan kegiatan mendorong kepala sawit adalah bukan lahan konsesi PT. Tri Tunggal Sentra Buana, hal ini dikuatkan dengan adanya bukti surat terlampir Nomor 525.4/8079/DPK-IV/2016 yang dikeluarkan oleh Dinas Perkebunan dan Kehutanan, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara tanggal 19 Desember 2016 yang dilampiri peta dimana titik koordinat tempat Para Terdakwa melakukan aktivitasnya berada jauh dari titik koordinat lokasi konsesi PT. Tri Tunggal Sentra Buana;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Para Terdakwatelah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, maka Majelis Hakim tidak sependapat terhadap Tuntutan Penuntut Umum sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakimakan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:1. Setiap orang;2. Yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK;3. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1. Setiap orang;Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan pengertian ???Setiap orang??? adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut, baik orang, maupun korporasi;Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum yang telah dihadapkan ke depan persidangan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum dalam perkara ini adalah bernama AHMAD RIYADI bin ALIKAYA HASIBUAN dan RIZAL FAHDANI bin DJAIN USMAN;Menimbang, bahwa ternyata para Terdakwa telah membenarkan dan mengakui bahwa identitas mereka sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar identitas diri mereka. Dengan demikian unsur ini terpenuhi;Ad.2. Yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, maka apabila sub unsur terpenuhi, maka unsur terpenuhi secara keseluruhan;Menimbang, bahwa Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan;Menimbang, bahwa Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas;Menimbang, bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa Terdakwa I AHMAD RIYADI bin ALIKAYA HASIBUAN bertindak atas nama badan hukum yaitu PT. Sinar Cinta Hasonangan (PT. SCH) dimana di PT. SCH tersebut Terdakwa I AHMAD RIYADI bin ALIKAYA HASIBUAN sebagai Direktur Utama telah mengadakan perjanjian kerjasama dalam usaha dan Terdakwa II RIZAL FAHDANI bin DJAIN USMAN yang bertindak sebagai Direktur CV. Surya Harapan Baru (CV.SHB) dimana tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Penambangan Batubara Nomor 01/JO-BB/SHB-SCH/IX/2016;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa Terdakwa II RIZAL FAHDANI bin DJAIN USMAN memiliki izin berupa Keputusan Bupati Kutai Kartanegara tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada CV.SURYA HARAPAN BARU Nomor : 540/028/IUP-OP/MB-PBAT/IX/2016 tanggal 10 September 2012 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Bupati Kutai Kartanegara memberi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada CV. Surya Harapan Baru dengan Direktur Utama sdr. AGUS HARIYANTO untuk menambang komoditas Batubara yang berlokasi di Anggana, Desa Kutai Lama, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, dengan kode wilayah KW KTN 2012 028 OP dan luas 100 Ha;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa pada tanggal 29 November 2016 lalu Terdakwa II RIZAL FAHDANI bin DJAIN USMAN memerintahkan Terdakwa I AHMAD RIYADI untuk melakukan aktivitas ataupun kegiatan Land Clearing dilokasi perijinan tambang CV. SHB;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa pada lokasi kegiatan yang dimaksud diatasnya merupakan lahan perkebunan kelapa sawit milik PT. Tri Tunggal Sentra Buana (Perkebunan Kutai selatan) yang berlokasi di Afdeling 2 Blok 82, di Desa Handil Terusan, Kec. Anggana, Kab. Kutai Kartanegara;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa alat yang digunakan dalam kegiatan tersebut adalah 2 (dua) unit Excavator yang terdiri dari 1 (satu) unit Excavator Komatsu PC 200 operatornya Saksi SUGENG SANTOSO, 1 (satu) unit Excavator Hitachi Zaxis 330 operatornya sdr. RUSDIYANTO dan 1 (satu) unit Buldozer Komatsu D85E-SS operatornya Saksi MADIN;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa pada sore hari sekitar jam 16.30 wita ada orang perusahaan kebun sawit mendatangi Terdakwa I AHMAD RIYADI bin ALIKAYA HASIBUAN untuk menghentikan kegiatan setelah itu Terdakwa I AHMAD RIYADI bin ALIKAYA HASIBUAN menelpon Terdakwa II RIZAL FAHDANI bin DJAIN USMAN, namun tetap menganjurkan kepada Terdakwa I AHMAD RIYADI bin ALIKAYA HASIBUAN untuk melanjutkan kegiatannya sebelum ada surat penghentian;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa kemudian pada tanggal 30 Nopember 2016 sekitar jam 10.00 wita Terdakwa II RIZAL FAHDANI bin DJAIN USMAN mendatangi Terdakwa I AHMAD RIYADI bin ALIKAYA HASIBUAN ke lokasi tambang terkait dengan adanya pihak perusahaan kebun yang mendatangi Terdakwa I AHMAD RIYADI bin ALIKAYA HASIBUAN pada tanggal 29 Nopember 2016, namun pada waktu itu tidak ketemu dengan pihak perusahaan kebun;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa selain itu pada tanggal 30 November 2016 tersebut Terdakwa II RIZAL FAHDANI bin DJAIN USMAN turun ke lapangan dan memberikan perintah secara langsung kepada Terdakwa I AHMAD RIYADI untuk melakukan aktivitas ataupun kegiatan Land Clearing dilokasi perijinan tambang CV. SHB sekaligus menutup lubang lubang eks galian tambang CV. SHB yang dulu pernah ditambang oleh kontraktor lain;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa Terdakwa I AHMAD RIYADI bin ALIKAYA HASIBUAN sudah bertanya kepada Terdakwa II RIZAL FAHDANI bin DJAIN USMAN tentang kebun kelapa sawit yang ada didalam lokasi CV. SHB, namun pada waktu itu Terdakwa II RIZAL FAHDANI bin DJAIN USMAN menjelaskan kalau diareal tersebut sudah bebas dari pihak lain dan lahan sudah dibebaskan dari Kelompok Tani Ringan Hati;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa kondisi lahan yang tersebut terbuka lahannya lapisan tanah penutup dikupas dengan Excavator dan kemudian di dorong dengan unit Buldozer adapun ketinggian tanah yang sudah kupas sekitar 5 meter dan ada yang 1 meter karena kondisi lahan miring;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa kondisi pohon-pohon kelapa sawit yang terdapat diatas tanah tersebut hancur atau mati karena didorong dan ditimbun dengan tanah;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa Terdakwa I AHMAD RIYADI Bin ALIKAYA HASIBUAN sudah mengetahuinya kalau ijin sudah berakhir tanggal 10 September 2016 karena Terdakwa sempat bertanya kepada Terdakwa II RIZAL FAHDANI terakhir perijinan yang sudah berakhir, namun Terdakwa II RIZAL FAHDANI malah menganjurkan kepada Terdakwa I AHMAD RIYADI bin ALIKAYA HASIBUAN untuk memulai melakukan kegiatan awal;Menimbang, berdasarkan keterangan Ahli RINTO BASUKI bin CIPTO WIYARJO menyatakan bahwa Bupati Kutai Kartanegara tidak lagi menerbitkan Perpanjangan IUP-OP CV. SHB yang kedua dikarenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa kewenangan urusan Sektor ESDM menjadi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa Terdakwa II RIZAL FAHDANI bin DJAIN USMAN memerintahkan Terdakwa I AHMAD RIYADI bin ALIKAYA HASIBUAN oleh karena syarat yang harus dipenuhi oleh CV. SHB untuk mendapatkan perpanjangan ijin IUP-OP dimana hal ini dikuatkan dengan adanya Surat dari Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 540/066/II-PU yang juga diajukan terlampir dalam Pembelaan Para Terdakwa, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:1. CV. Surya Harapan Baru telah mengajukan surat Perpanjangan IUP Operasi Produksi ke BPPPMD Prov. Kaltim Nomor 001/SHB-PPiup-OP/TGGR/VIII/2016 tanggal 23 Agustus 2016 dan sampai saat ini masih diproses;2. Bahwa pada ayat (6) pasal 43 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2014 menyatakan, dalam hal tidak ada kegiatan pada lahan terganggu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan pada wilayah tersebut direncanakan untuk dilanjutkan kegiatan penambangan kembali, pemegang IUP Operasi Produksi dan UPK Operasi Produksi wajib melakukan kegiatan Reklamasi tahap Operasi Produksi dalam rangka pengendalian kualitas air permukaan, erosi, dan sedimentasi;3. Selama melaksanakan kegiatan Reklamasi CV. Surya Harapan Baru tidak boleh melakukan penggalian, pengangkutan dan penjualan batubara sebelum Proses Perpanjangan IUP Operasi Produksi di pemerintah Provinsi Kalimantan Timur;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa Terdakwa II RIZAL FAHDANI bin DJAIN USMAN tahu bahwa pada saat perintah tersebut Terdakwa II RIZAL FAHDANI bin DJAIN USMANberikan, masa berlaku ijin tambang CV. SHB telah mati, namun perintah tersebut tetap Terdakwa II RIZAL FAHDANI bin DJAIN USMAN berikan karena permohonan perpanjangan ijin ketiga atas konsesi pertambangan CV. SHB tersebut telah Terdakwa II RIZAL FAHDANI bin DJAIN USMAN ajukan kepada pihak Badan Perijinan dan Penanaman Modal Daerah (BPPMD) Provinsi Kalimantan Timur tertanggal 23 Agustus 2016;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa maksud dan tujuan Terdakwa II RIZAL FAHDANI bin DJAIN USMAN memberikan perintah kepada PT. SCH untuk melakukan kegiatan Land Clearing pada lahan perijinan tambang CV. SHB tersebut antara lain : Mereklamasi lubang galian eks tambang CV. SHB yang ditinggalkan oleh kontraktor lama CV. SHB, dimana lubang galian tersebut direklamasi dengan cara ditutup dengan menggunakan OB ataupun tanah hasil Land Clearing yang dilakukan oleh PT. SCH;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Umum Pasal 1 poin 26 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: ???Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya???;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Kewenangan pemerintah provinsi dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, antara lain, adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pascatambang;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Umum Pasal 1 poin 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Umum Pasal 1 poin 27Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: ???Kegiatan pascatambang, yang selanjutnya disebut pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan???;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, Majelis Hakim menilai bahwa adanya Surat dari Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 540/066/II-PU adalah bentuk daripembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pascatambang Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dimana Para Terdakwa melaksanakan kewajiban untuk melakukan reklamasi yang seharusnya dilakukan pengurus lama CV. SHB dan menjadi syarat untuk keluarnya perpanjangan atas ijin IUP-OP untuk CV. SHB;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, Majelis Hakim menilai, bahwa walaupun perbuatan Terdakwa I AHMAD RIYADI bin ALIKAYA HASIBUAN dan Terdakwa II RIZAL FAHDANI bin DJAIN USMAN melakukan reklamasi yang merupakan bagian dari usaha pertambangan, oleh karena reklamasi merupakan kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, Majelis Hakim menilai, unsur kedua ???Yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK??? telah terpenuhi;Ad.3. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dimana juga telah dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur kedua diatas, bahwa Terdakwa I AHMAD RIYADI bin ALIKAYA HASIBUAN melakukan perbuatan adalah atas perintah dari Terdakwa II Terdakwa II RIZAL FAHDANI bin DJAIN USMAN dimana diantara keduanya terikat dalam perjanjian kerjasama;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan telah dipertimbangkan sebelumnya, bahwa pada tanggal 29 November 2016 lalu Terdakwa II RIZAL FAHDANI bin DJAIN USMAN memerintahkan Terdakwa I AHMAD RIYADI untuk melakukan aktivitas ataupun kegiatan Land Clearing dilokasi perijinan tambang CV. SHB, selain itu pada tanggal 30 November 2016 lalu Terdakwa II RIZAL FAHDANI bin DJAIN USMAN turun kelapangan dan memberikan perintah secara langsung kepada Terdakwa I AHMAD RIYADI untuk melakukan aktivitas ataupun kegiatan Land Clearing dilokasi perijinan tambang CV. SHB sekaligus menutup lubang lubang eks galian tambang CV. SHB yang dulu pernah ditambang oleh kontraktor lain;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, Majelis Hakim menilai unsur ketiga ???Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan??? telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, namun bukanlah tindak pidana, maka Para Terdakwaharuslah dinyatakan lepas dari tuntutan hukum yang didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu;Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Kesatu lepas dari tuntutan hukum terhadap diri Para Terdakwa, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Keduasebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPyang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:1. Barangsiapa;2. Dengan sengaja secara melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi, atau menghilangkan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain;3. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1. Barangsiapa;Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan pengertian ???Barangsiapa??? adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut;Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum yang telah dihadapkan ke depan persidangan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum dalam perkara ini adalah bernama AHMAD RIYADI bin ALIKAYA HASIBUAN dan RIZAL FAHDANI bin DJAIN USMAN;Menimbang, bahwa ternyata para Terdakwa telah membenarkan dan mengakui bahwa identitas mereka sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar identitas diri mereka. Dengan demikian unsur ini terpenuhi;Ad.2. Dengan sengaja secara melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi, atau menghilangkan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain;Menimbang, bahwa unsur ini berbentuk alternatif, maka apabila salah sub unsur terpenuhi, maka unsur ini terpenuhi secara keseluruhan;Menimbang, bahwa didalam Memorie Van Toelichting (MvT) bahwa yang dimaksudkan ???dengan sengaja??? atau ???opzet??? itu adalah ???Willen en Wetens??? dalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (weten) akan akibat dari perbuatannya tersebut (Lilik Mulyadi, SH., MH., Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana-teori, praktik, teknik penyusunan, dan permasalahannya, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, halaman 195, 2007); Menimbang, bahwa dalam doktrin dan praktek peradilan, dikenal 3 (tiga) bentuk kesengajaan, yaitu :1. Kesengajaan sebagai maksud (oorgmerk) artinya bahwa terjadinya suatu tindakan atau akibat tertentu adalah betul-betul sebagai perwujudan dari maksud dan tujuan dan pengetahuan dari pelaku; 2. Kesengajaan dengan kesadaran kepastian atau keharusan (opzet bij zekerheids of noodzakelijkheids bewustzijn), dalam hal ini yang menjadi dasar adalah seberapa jauh pengetahuan atau kesadaran pelaku tentang tindakan dan akibat yang merupakan salah satu unsur dari pada suatu delik yang terjadi;3. Kesengajaan dengan kesadaran kemungkinan (dolus eventualis), dalam hal ini yang menjadi dasar adalah sejauh mana pengetahuan atau kesadaran Pelaku tentang tindakan dan akibat terlarang yang mungkin akan terjadi; Menimbang, bahwa untuk menentukan unsur ini terpenuhi atau terbukti maka haruslah dilihat apakah Terdakwa menghendaki dan mengerti akan akibatnya serta hal-hal apa yang mendasari perbuatan itu yaitu berupa kesadaran dan pengetahuan dari Terdakwa; Menimbang, bahwa secara umum pengertian ???dengan sengaja??? adalah suatu perbuatan dilakukan Terdakwa dengan sadar dengan maksud dan akibat yang dimengerti oleh Terdakwa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ???melawan hukum???adalah melanggar hukum dalam pengertian luas yakni tidak hanya melanggar dan bertentangan peraturan tertulis akan tetapi juga ketentuan tidak tertulis yang berlaku;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa Terdakwa I AHMAD RIYADI bin ALIKAYA HASIBUAN bertindak atas nama badan hukum yaitu PT. Sinar Cinta Hasonangan (PT. SCH) dimana di PT. SCH tersebut Terdakwa I AHMAD RIYADI bin ALIKAYA HASIBUAN sebagai Direktur Utama telah mengadakan perjanjian kerjasama dalam usaha dan Terdakwa II RIZAL FAHDANI bin DJAIN USMAN yang bertindak sebagai Direktur CV. Surya Harapan Baru (CV.SHB) dimana tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Penambangan Batubara Nomor 01/JO-BB/SHB-SCH/IX/2016;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa Terdakwa II RIZAL FAHDANI bin DJAIN USMAN memiliki izin berupa Keputusan Bupati Kutai Kartanegara tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada CV.SURYA HARAPAN BARU Nomor : 540/028/IUP-OP/MB-PBAT/IX/2016 tanggal 10 September 2012 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Bupati Kutai Kartanegara memberi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada CV. Surya Harapan Baru dengan Direktur Utama sdr. AGUS HARIYANTO untuk menambang komoditas Batubara yang berlokasi di Anggana, Desa Kutai Lama, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, dengan kode wilayah KW KTN 2012 028 OP dan luas 100 Ha;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa pada tanggal 29 November 2016 lalu Terdakwa II RIZAL FAHDANI bin DJAIN USMAN memerintahkan Terdakwa I AHMAD RIYADI untuk melakukan aktivitas ataupun kegiatan Land Clearing dilokasi perijinan tambang CV. SHB;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa pada lokasi kegiatan yang dimaksud diatasnya merupakan lahan perkebunan kelapa sawit milik PT. Tri Tunggal Sentra Buana (Perkebunan Kutai selatan) yang berlokasi di Afdeling 2 Blok 82, di Desa Handil Terusan, Kec. Anggana, Kab. Kutai Kartanegara;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa alat yang digunakan dalam kegiatan tersebut adalah 2 (dua) unit Excavator yang terdiri dari 1 (satu) unit Excavator Komatsu PC 200 operatornya Saksi SUGENG SANTOSO, 1 (satu) unit Excavator Hitachi Zaxis 330 operatornya sdr. RUSDIYANTO dan 1 (satu) unit Buldozer Komatsu D85E-SS operatornya Saksi MADIN;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa pada sore hari sekitar jam 16.30 wita ada orang perusahaan kebun sawit mendatangi Terdakwa I AHMAD RIYADI bin ALIKAYA HASIBUAN untuk menghentikan kegiatan setelah itu Terdakwa I AHMAD RIYADI bin ALIKAYA HASIBUAN menelpon Terdakwa II RIZAL FAHDANI bin DJAIN USMAN, namun tetap menganjurkan kepada Terdakwa I AHMAD RIYADI bin ALIKAYA HASIBUAN untuk melanjutkan kegiatannya sebelum ada surat penghentian;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa kemudian pada tanggal 30 Nopember 2016 sekitar jam 10.00 wita Terdakwa II RIZAL FAHDANI bin DJAIN USMAN mendatangi Terdakwa I AHMAD RIYADI bin ALIKAYA HASIBUAN ke lokasi tambang terkait dengan adanya pihak perusahaan kebun yang mendatangi Terdakwa I AHMAD RIYADI bin ALIKAYA HASIBUAN pada tanggal 29 Nopember 2016, namun pada waktu itu tidak ketemu dengan pihak perusahaan kebun;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa selain itu pada tanggal 30 November 2016 tersebut Terdakwa II RIZAL FAHDANI bin DJAIN USMAN turun ke lapangan dan memberikan perintah secara langsung kepada Terdakwa I AHMAD RIYADI untuk melakukan aktivitas ataupun kegiatan Land Clearing dilokasi perijinan tambang CV. SHB sekaligus menutup lubang lubang eks galian tambang CV. SHB yang dulu pernah ditambang oleh kontraktor lain;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa Terdakwa I AHMAD RIYADI bin ALIKAYA HASIBUAN sudah bertanya kepada Terdakwa II RIZAL FAHDANI bin DJAIN USMAN tentang kebun kelapa sawit yang ada didalam lokasi CV. SHB, namun pada waktu itu Terdakwa II RIZAL FAHDANI bin DJAIN USMAN menjelaskan kalau diareal tersebut sudah bebas dari pihak lain dan lahan sudah dibebaskan dari Kelompok Tani Ringan Hati;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa kondisi lahan yang tersebut terbuka lahannya lapisan tanah penutup dikupas dengan Excavator dan kemudian di dorong dengan unit Buldozer adapun ketinggian tanah yang sudah kupas sekitar 5 meter dan ada yang 1 meter karena kondisi lahan miring;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa kondisi pohon-pohon kelapa sawit yang terdapat diatas tanah tersebut hancur atau mati karena didorong dan ditimbun dengan tanah;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa para Terdakwa saat melakukan penggusuran tanaman kelapa sawit, tidak memiliki ijin dari pihak PT. Tri Tunggal Sentra Buana selaku pemilik tanaman kelapa sawit tersebut;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa luas lahan yang telah di Land Clearing kurang lebih sekitar 1 Ha (satu hektar) dan tanaman kelapa sawit yang dirusak sekitar 70 (tujuh puluh) pohon sehingga dengan kejadian tersebut pihak PT. Tri Tunggal Sentra Buana (PT. TSB) mengalami kerugian sekitar Rp. 280.000.000.- (dua ratus delapan puluh juta rupiah);Menimbang, berdasarkan keterangan Ahli H. ABDUL SAMAD, S.P., M.P. bin H. IDAR, bahwa lokasi tempat para Terdakwa melakukan kegiatan mendorong kepala sawit adalah bukan lahan konsesi PT. Tri Tunggal Sentra Buana, hal ini dikuatkan dengan adanya bukti surat terlampir Nomor 525.4/8079/DPK-IV/2016 yang dikeluarkan oleh Dinas Perkebunan dan Kehutanan, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara tanggal 19 Desember 2016 yang dilampiri peta dimana titik koordinat tempat Para Terdakwa melakukan aktivitasnya berada jauh dari titik koordinat lokasi konsesi PT. Tri Tunggal Sentra Buana;Menimbang, bahwa adapun bukti surat terlampir Nomor 525.4/8079/DPK-IV/2016 yang dikeluarkan oleh Dinas Perkebunan dan Kehutanan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Dari hasil peninjauan lokasi dan pengambilan titik koordinat ditempat kejadian perkara (TKP) yang diduga berada didalam IUP PT. Tritunggal Sentra Bhuana Desa Handil Terusan Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara pada tanggal 08 Desember 2016 dapat disampaikan sebagai berikut :1. Peninjauan lokasi dan pengambilan titik koordinat dilakukan pada lokasi kebun yang diduga masuk dalam Ijin Usaha Perkebunan PT. Tritunggal Sentra Bhuana yang terjadi Pembukaan lahan untuk pertambangan batu bara Desa Handil Terusan Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara dengan koordinat :No Lokasi X Y1. Lokasi 1 537670.46 9948730.612. Lokasi 2 537793.97 9948631.343. Lokasi 3 537631.29 9948694.912. Berdasarkan titik koordinat sebagaiman poin satu (1) diatas diketahui bahwa lokasi tersebut berada diluar Ijin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Tritunggal Sentra Bhuana Nomor : 525.26/009/IUP.BID.I/X/2015/BP2T, Tanggal 13 Oktober 2015 seluas 1.020 Ha terletak di Desa Saliki dan Desa Kutai Lama Kecamatan Muara Badak dan Anggana (Peta Terlampir);Menimbang, berdasarkan keterangan Ahli H. ABDUL SAMAD, S.P., M.P. bin H. IDAR, bahwa ada surat dari Dinas Perkebunan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara tertanggal 10 Maret 2008 yang ditujukan kepada PT. Tri Tunggal Sentra Buana (PT. TSB) dimana dihadirkan ahli dalam persidangan dan terlampir dalam Pembelaan Penasihat Hukum yang pada pokoknya terhadap tindakan PT. TSB yang telah melakukan pembebasan lahan dari kepemilikan masyarakat diluar izin lokasi yang telah diberikan oleh Bupati Kutai Kartanegara seluas 12 (dua belas ribu) hektar, Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara menghimbau untuk menghindari permasalahan dengan legalitas izin pihak lain kepada pihak manajemen PT. Tri Tunggal Sentra Buana (PT. TSB) agar dapat memperhatikan hal-hal sebagai berikut:1. Menghentikan kegiatan pembebasan lahan dari kepemilikan masyarakat diluar izin yang telah diberikan;2. Menghentikan kegiatan pembukaan lahan (land clearing) karena perusahaan telah melebihi ijin Land Clearing yang telah diberikan seluas + 5.000 (lima ribu) hektar;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, maka Majelis Hakim menilai bahwa lahan dan tanaman yang diklaim oleh PT. TSB adalah bertentangan dengan izin yang diberikan Bupati Kutai Kartanegara dan telah diperingatkan oleh dinas terkait akan hal tersebut dan bertentangan dengan alas hak kegiatan Izin Usaha Pertambangan yang dimiliki oleh CV. SHB dimana dalam proses perpanjangan sebagaimana Surat dari Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 540/066/II-PU dan keterangan Terdakwa II RIZAL FAHDANI bin DJAIN USMANtentang izin usaha Terdakwa sebagaimana Keputusan Bupati Kutai Kartanegara tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada CV. Surya Harapan Baru Nomor 540/028/IUP-OP/MB-PBAT/IX/2012 tertanggal 10 September 2012 dengan titik koodinat:1. 117 20??? 40.35??? Bujur Timur 0 28??? 11.62??? Lintang Selatan2. 117 20??? 40.35??? Bujur Timur 0 27??? 41.62??? Lintang Selatan3. 117 20??? 05.39??? Bujur Timur 0 27??? 41.62??? Lintang Selatan4. 117 20??? 05.39??? Bujur Timur 0 28??? 11.62??? Lintang SelatanMenimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, Majelis Hakim menilai, bahwa unsur kedua ???Dengan sengaja secara melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi, atau menghilangkan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain??? terpenuhi;Ad.3. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dimana juga telah dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur kedua diatas, bahwa Terdakwa I AHMAD RIYADI bin ALIKAYA HASIBUAN melakukan perbuatan adalah atas perintah dari Terdakwa II Terdakwa II RIZAL FAHDANI bin DJAIN USMAN dimana diantara keduanya terikat dalam perjanjian kerjasama;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan telah dipertimbangkan sebelumnya, bahwa pada tanggal 29 November 2016 lalu Terdakwa II RIZAL FAHDANI bin DJAIN USMAN memerintahkan Terdakwa I AHMAD RIYADI untuk melakukan aktivitas ataupun kegiatan Land Clearing dilokasi perijinan tambang CV. SHB, selain itu pada tanggal 30 November 2016 lalu Terdakwa II RIZAL FAHDANI bin DJAIN USMAN turun kelapangan dan memberikan perintah secara langsung kepada Terdakwa I AHMAD RIYADI untuk melakukan aktivitas ataupun kegiatan Land Clearing dilokasi perijinan tambang CV. SHB sekaligus menutup lubang lubang eks galian tambang CV. SHB yang dulu pernah ditambang oleh kontraktor lain;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, Majelis Hakim menilai unsur ketiga ???Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan??? telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, namun bukanlah tindak pidana, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan lepas dari tuntutan hukum yang didakwakan dalam dakwaan alternatif Kedua;Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan diatas makaMajelis Hakim tidak sependapat terhadap pembelaan dari Penasihat Hukum para Terdakwa yang memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap Para Terdakwa oleh karena tidak terbuktinya dakwaan kedua Penuntut Umum dengan pertimbangan bahwa adanya pohon sawit yang tumbang, tertimbun dan rusak tersebut adalah pohon sawit yang ditanam oleh PT. Tri Tunggal Sentra Buana (PT. TSB) dan bukan ditanam oleh Para Terdakwa; Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat terhadap tuntutan Penuntut Umum dengan pertimbangan bahwa walaupun perbuatan Para Terdakwa terbukti namun bukanlah tindak pidana sehingga tidak dapat dijatuhi pidana;Menimbang, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan Para Terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 50 KUHP yang menyatakan ???Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana???:Putusan MA No 23 PK / Pid / 2001 yang dimaksud dengan ???Undang-Undang??? dalam Pasal 50 KUHP, Mahkamah berpendapat pada hal-hal sebagai berikut :a. Bahwa yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah setiap peraturan yang dibuat oleh kekuasaan yang berwenang untuk itu menurut Undang-Undang, jadi setiap peraturan baik itu berasal langsung dari pembentuk Undang-Undang maupun dari kekuasaan yang lebih rendah, yang kekuasaannya untuk membuat peraturan bersumber pada Undang-Undang. Demikian pendapat Hoge Raad (26 Juni 1899 W.7307) (vide Drs.P.A.F. Lamintang, SH. C. Djisman Samoser, SH. Hukum Pidana Indonesia Cet.I halaman 32) ;b. Bahwa Peraturan Daerah berada pada urutan 7 Tata Urutan perundangundangan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 2 Ketetapan MPR.RI. No.III / MPR / 2000 Tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai selain itu, Pasal 51 KUHP menggariskan ketentuan bahwa kalau Terdakwa melakukan perbuatan untuk memenuhi suatu perintah yang diberikan diberikan secara sah oleh seorang pejabat yang berkuasa dalam hal itu;Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai dalam kaitan dengan perkara Para Terdakwa, maka tidak dipidananya para Terdakwa oleh karena melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam hal reklamasi dan ketentuan Pasal 51 KUHP;Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa lepas dari pidana dan bebas, maka Para Terdakwa diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa barang bukti berupa:- Perjanjian Kerjasama Penambangan Batu Bara No. 01/JO-BB/SHB-SCH/IX/2016 tanggal 5 September 2016 antara RIZAL FAHDANI Direktur CV. SURYA HARAPAN BARU dengan AHMAD RIYADI Direktur Utama PT. SINAR CINTA HASONANGAN;- Keputusan Bupati Kutai Kartanegara tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada CV. SURYA HARAPAN BARU Nomor : 540/028/IUP-OP/MB-SHB-SCH/IX/2012 tanggal 10 September 2012;adalah salinan yang terlampir didalam berkas perkara, maka perlu ditetapkan agar tetap terlampir dalam berkas perkara; Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Excavator Komatsu PC 200 warna kuning adalah milik sdr. SLAMETO, maka dikembalikan kepada sdr. SLAMETO; Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Excavator EX-3009 PC warna orange merek Hitachi adalah milik PT. Sinar Intijaya Putraperkasa, maka dikembalikan melalui sdr. TAN KIE BING; Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Buldozer D85 E-SS merek Komatsu warna kuning dengan Nomor lambung T-01 adalah milik PT. Ciptamas Mandiri Kaltim, maka dikembalikan melalui sdr. BUDI KANTONO; Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) pohon sawitadalah milik PT. TSB, maka dikembalikan kepada PT. TSB;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankanPara Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:1. Perusahaan Terdakwa II RIZAL FAHDANI bin DJAIN USMAN tidak segera melaksanakan reklamasi sebelum masa ijin IUP habis;Keadaan yang meringankan:1. Para Terdakwa beritikad baik untuk menjalankan reklamasi;2. Para Terdakwa menjalankan reklamasi untuk melaksanakan syarat yang ditentukan oleh Dinas Pertambangan dalam mendapatkan ijin penambangan;3. Lokasi kejadian adalah lokasi ex IUP dan lokasi perpanjangan IUP Terdakwa II RIZAL FAHDANI bin DJAIN USMAN; Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwalepas dari dakwaan, maka biaya perkara dibebankan kepada negara;Memperhatikan, Pasal 191 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidanaserta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa IAHMAD RIYADI bin ALIKAYA HASIBUAN dan Terdakwa II RIZAL FAHDANI bin DJAIN USMANtersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua tetapi bukan merupakan tindak pidana;2. MelepaskanPara Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;3. Memerintahkan Para Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; 4. Memulihkan hak-hakPara Terdakwadalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit Excavator Komatsu PC 200 warna kuning;Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu sdr. SLAMETO;- 1 (satu) unit Excavator EX-3009 PC warna orange merek Hitachi;Dikembalikan kepada pemiliknya PT. Sinar Intijaya Putraperkasa melalui sdr. TAN KIE BING;- 1 (satu) unit Buldozer D85 E-SSmerek Komatsu warna kuning dengan Nomor lambung T-01;Dikembalikan kepada pemiliknya PT. Ciptamas Mandiri Kaltim melalui yaitu sdr. BUDI KANTONO;- 1 (satu) pohon sawit;Dikembalikan kepada pemiliknya PT. TSB;- Perjanjian Kerjasama Penambangan Batu Bara No. 01/JO-BB/SHB-SCH/IX/2016 tanggal 5 September 2016 antara RIZAL FAHDANI Direktur CV. SURYA HARAPAN BARU dengan AHMAD RIYADI Direktur Utama PT. SINAR CINTA HASONANGAN;- Keputusan Bupati Kutai Kartanegara tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada CV.SURYA HARAPAN BARU Nomor : 540/028/IUP-OP/MB-SHB-SCH/IX/2012 tanggal 10 September 2012;Tetap terlampir dalam berkas perkara;6. Membebankan biaya perkara kepada negara;Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Rabu tanggal 27 September 2017, oleh kami, JON SARMAN SARAGIH,S.H.,M.Hum., sebagai Hakim Ketua, ARI LISTYAWATI, S.H., KEMAS REYNALD MEI, S.H.,M.H.masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 4Oktober 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ASMIN SIMAMORA,S.Sos.,S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh LUQMAN EDI,S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Terdakwa;Hakim Anggota, Hakim Ketua,ARI LISTYAWATI, S.H.JON SARMAN SARAGIH,S.H.,M.Hum. KEMAS REYNALD MEI, S.H.,M.H.Panitera Pengganti,ASMIN SIMAMORA,S.Sos.,S.H. |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1172 K/Pid.Sus-LH/2018
Lainnya : 486/Pid.Sus/2017/PN.Trg
Statistik
Statistik
268
59