- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit truk tronton merek NISSAN Nopol B 9098 VT warna putih atas nama pemilik HARBINO ASALI Nosin RF-8151226.
- 1 (satu) buah STNK truk tronton Nopol B 9098 VT No. 0511433/MJ/2012 Daerah Metro Jaya an. Pemilik HARBINO ASALI.
- 1 (satu) buah kunci kontak truk tronton merek UD Nopo B 9098 VT.
- 3.746 (tiga ribu tujuh ratus empat puluh enam) keping kayu olahan terdiri dari jenis kayu banitan 181 keping, durian 63 keping, kapur 36 keping, kempes 1.197 keping, kruing 1 keping, mempisang 85 keping, meranti 10 keping, merawan 1 keping, nyatoh 7 keping,, punak 523 keping, rengas 1.642 keping.
- 1 (satu) unit HP merek Samsung warna hitam nomor imei : 352713/07/284451/9,S/N RRIG902KE1L simcard kartu Telkomsel no seri 6210127162480487.
- 1 (satu) lembar nota angkutan kayu olahan hutan hak industri primer hasil hutan No. A.000073.RC.NAKOHH.MB.2017 tanggal 20-03-2017, terbilang jenis Hasil Hutan KKRC, jumlah 3.835 pcs dan volume 40.9704 m3 beserta Daftar Kayu Olahan (DKO).
- 2 (dua) lembar foto copy nota kayu tanggal 17-03-2017 atas nama H. MODI pembeli ?RATU CANTIK? alamat jalan raya SURADITA no. 168 Cisauk Serpong Tangerang.
- 4 (empat) lembar foto copy nota kayu tanggal 19-03-2017 pembeli ?SAHABAT JAYA? alamat jalan raya SURADITA no. 168 Cisauk Serpong Tangerang.
- 1 (satu) berkas dokumen Penyampaian Laporan Bulanan Laporan Mutasi Kayu Bulat (LMKB) dan Laporan Mutasi Hasil Hutan Olahan Kayu (LMHH-OK) untuk Bulan Januari 2017 Nomor : RC.03/LB.LMKB.LMHH-OK/II/2017 tanggal 5 Februari 2017 dari Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK) RATU CANTIK yang beralamat di Desa Muara Merang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin.
- 1 (satu) berkas dokumen Penyampaian Laporan Bulanan Daftar Penerbitan Nota Angkutan Hasil Hutan Hak (NAHHH) dan Dokumen Nota Angkutan Lembar 03/04 copy asli (nihil) untuk Bulan Januari 2017 Nomor : RC.04/LB.NAHHH/II/2017 tanggal 5 Februari 2017 dari Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK) RATU CANTIK yang beralamat di Desa Muara Merang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin.
- 1 (satu) berkas dokumen Penyampaian Laporan Bulanan Penerbitan Nota Angkutan Hasil Hutan Hak (NAHHH) dan Dokumen Nota Angkutan Lembar 03/04 copy asli (nihil) untuk Bulan Desember 2016 Nomor : RC.02/LB.NAHHH/I/2017 tanggal 5 Januari 2017 dari Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK) RATU CANTIK yang beralamat di Desa Muara Merang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin.
- 1 (satu) berkas dokumen Penyampaian Laporan Bulanan Penerbitan Nota Angkutan Hasil Hutan Hak (NAHHH) dan Dokumen Nota Angkutan Lembar 03/04 copy asli (nihil) untuk Bulan Nopember 2016 Nomor : RC.22/LB.NAHHH/XI/2016 tanggal 5 Desember 2016 dari Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK) RATU CANTIK yang beralamat di Desa Muara Merang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin.
- 1 (satu) berkas dokumen Penyampaian Laporan Bulanan Penerbitan Nota Angkutan Hasil Hutan Hak (NAHHH) dan Dokumen Nota Angkutan Lembar 03/04 copy asli (nihil) untuk Bulan Oktober 2016 Nomor : RC.20/LB.NAHHH/X/2016 tanggal 5 Nopember 2016 dari Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK) RATU CANTIK yang beralamat di Desa Muara Merang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin
- Formulir Setoran Non Tabungan tanggal 2 Juni 2017 untuk pembayaran retribusi dalam rangka perpanjangan izin gangguan/tempat usaha atas nama RAPIK/IPHHK RATU CANTIK sebesar Rp 8.094.000,- (delapan juta sembilan puluh empat ribu rupiah).
- Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Izin Gangguan/SITU atas nama RAPIK (IPHHK RATU CANTIK) tanggal 29 Mei 2017 yang ditandatangi oleh Petugas Pemeriksa atas nama DIDI SUPARDI, S.Hut, M.M.
- Surat Permohonan Izin / Perpanjangan Izin Undang-undang Gangguan / Tempat Usaha (UUG-SITU) tanggal 17 Mei 2017 yang ditandatangani oleh RAPIK.
- Surat Persetujuan Tetangga tertanggal 14 Mei 2017.
- Foto copy Surat Keterangan Tanah atas nama IBNU HAJAR H. IBRAHIM tertanggal 22 Oktober 1998.
- Foto copy Berita Acara Pengukuran/Pemeriksaan tanggal 22 Oktober 1998.
- Sket lokasi pabrik IPHHK. RATU CANTIK tertanggal 14 Mei 2017.
- Surat Izin Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 237/SITU/DPMPTSP/2017 tanggal 2 Juni 2017 tentang Izin Tempat Usaha/Izin Gangguan.
- Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 330 Tahun 2017 tanggal 2 Juni 2017 tentang Pemberian Perpanjangan Izin Tempat Usaha/Izin Gangguan kepada IPHHK RATU CANTIK.
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama RAPIK NIK. 1602110107800825.
- Foto copy Akta Hibah Perusahaan Nomor : 31 tanggal 27 April 2017 yang dibuat di Notaris RADEN MUHAMMAD FAUWAZ DIRADJA.
- Foto copy Hibah Perusahaan IPHHK RATU CANTIK tertanggal 5 Januari 2017.
- Foto Copy Akta Hibah Perusahaan Industri Penggergajian Kayu RATU CANTIK Nomor : 15 tanggal 15 Juli 2013 dibuat di Notaris MULKAN RASUWAN, SH.
- Surat Izin Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 341/UUG-SITU/BP3M/2013 tanggal 19 Juli 2013 tentang Undang-undang Gangguan/Izin Tempat Usaha.
- Surat Keputusan Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 422 Tahun 2013 tanggal 19 Juli 2013 tentang Pemberian Undang-undang Gangguan/Izin Tempat Usaha
- Asli Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor : 93/SIUP/BP3M/ 2013 tanggal 22 Juli 2013.
- 1 (satu) lembar foto copy NPWP Nomor : 15.920.583.0-307.000 atas nama MODI.
- 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Izin Undang-undang Gangguan/SITU atas nama MODI tanggal 17 Juli 2017.
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama MODI NIK. 1671111312700001.
- Surat Permohonan Perpanjangan Izin Tempat Usaha (SITU) tanggal 15 Juli 2013 yang ditandangani oleh Pemilik IPHHK atas nama MODI.
- Sket Lokasi IPHHK atas nama RATU CANTIK yang ditandatangani oleh Pemilik atas nama MODI.
- Surat Persetujuan Tetangga tertanggal 11 Juli 2013.
- Surat Pernyataan tertanggal 12 Juli 2013 yang ditandatangani oleh MODI sebagai Pemilik IPHHK RATU CANTIK yang menyatakan tentang tanah yang saya pergunakan untuk melakukan usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK) yang terletak di Desa Muara Merang Kecamatan Bayung Lencir adalah milik IBNU HAJAR dan tanah tersebut saat ini saya kontrak berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
- Surat Pernyataan tanggal 12 Juli 2013 yang menyatakan bahwa Petikan Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin No. 185/SK/SITU/UUG/IV/2004 tanggal 9 Nopember 2004 tentang Perpanjangan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atas nama RATU CANTIK yang berlokasi di Desa Muara Merang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin yang asli hilang dan sampai dengan saat ini belum diketemukan.
- Foto copy Petikan Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 185/SK/SITU/UUG/IV/2004 tanggal 9 Nopember 2004
- Foto copy Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 16/PTSP-BP3MD/I/2015 tanggal 23 Januari 2015 tentang Pemberian Izin Perluasan IPHHK dengan Kapasitas Produksi sampai dengan 4.000 (empat ribu) Meter Kubik per Tahun atas nama IPHHK RATU CANTIK di Kabupaten Musi Banyuasin.
- Foto copy Akta Pendirian Perusahaan Dagang Industri Penggergajian Kayu Ratu Cantik Nomor : 14 tanggal 15 Juli 2013 yang dibuat di Notaris MULKAN RASUWAN, SH.
- Surat Pernyataan tanggal 12 Juli 2013 yang dibuat oleh MODI Pemilik IPHHK RATU CANTIK yang menyatakan tentang usaha yang saya miliki dengan jenis usaha Industri Penggergajian Kayu belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Foto copy Surat Keterangan Kehilangan Nomor : LP/C-249/VII/2013/Sumsel/Resta/SU.II tanggal 20 Juli 2013.
- Surat Permohonan Penggantian/Perubahan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil tanggal 15 Juli 2013 yang ditandatangani oleh MODI Pemilik IPHHK.
- Foto copy Tanda Daftar Perusahaan Perusahaan Perseorangan Nomor TDP : 061052000165 tanggal 9 Juli 2002.
- Surat Rekomendasi Nomor : 511/98/Perindag/2013 tanggal 22 Juli 2013 yang ditandatangani oleh Drs. IHWAN MUSLIMIN, MM. selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Musi Banyuasin.
- Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor : 511/47/PERINDAG/2013 tanggal 22 Juli 2013 yang telah melakukan pemeriksaan atas perusahaan RATU CANTIK.
- Surat Pengecekan Lapangan SIUP dan TDP Nomor : 503/426/BP3M/2013 tanggal 17 Juli 2013 yang ditandatangani oleh EMI MARVIANA, SE. M.Si. selaku Kepala Bidang Perizinan Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 503/426/BP3M/2013.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perusahaan Perorangan (PO) Nomor : 061051600165 tanggal 22 Juli 2013.
- Surat Permohonan Perpanjangan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) tanggal 15 Juli 2013 yang ditandatangani oleh Pemohon atas nama MODI.
- Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)
Putusan PN PALEMBANG Nomor 151/Pid.B/LH/2018/PN Plg |
|
Nomor | 151/Pid.B/LH/2018/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bagus Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abu Hanifah, Br Hakim Anggota Kamijon |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Soleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa RAPIK Bin TOHIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum Alternatif ke- 3 yaitu melakukan atau turut serta melakukan, dengan sengaja membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dimana apabila denda tersebut tidak mampu dibayar oleh Terdakwa diganti dengan pidana berupa 4 (empat) bulan kurungan ; 3. Menetapkan lamanya ia terdakwa selama berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; Dirampas untuk negara. Dirampas untuk dimusnahkan. Terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 151/Pid.B/LH/2018/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 151/Pid.B/LH/2018/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada