Putusan PN MENGGALA Nomor 11/Pdt.G/2011/ PN Menggala |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2011/ PN Menggala |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MENGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Estiono |
Hakim Anggota | Paisol, Agung Wicaksono |
Panitera | Joko Indarto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Provisi? Menolak Gugatan Provisionil Penggugat Seluruhnya.Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat III, Tergugat IV seluruhnyaDalam Pokok Perkara Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian; Menyatakan TERGUGAT I tidak mempunyai hubungan Hukum tentang kepemilikan tanah dan kebun sawit dengan Penggugat I sampai dengan Penggugat XXV yang telah dimohonkan eksekusi oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV; Menyatakan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, Penggugat VI, Penggugat VII, Penggugat VIII, Penggugat IX, Penggugat X, Penggugat XI, Penggugat XII, Penggugat XIII, Penggugat XIV, Penggugat XV, Penggugat XVI, Penggugat XVII, Penggugat XVIII, Penggugat XIX, Penggugat XX, Penggugat XXI, Penggugat XXII, Penggugat XXIII, Penggugat XXIV, Penggugat XXV pemilik objek sengketa berupa: 1. Sebidang tanah yang telah ditanami kebun sawit dengan luas dua hektar (2 HA) sesuai dengan sertifikat Hak Milik Nomor : 2230/Brabasan atas nama WAYAN SULESTRI dengan Surat Ukur Nomor : 17/Brabasan/2011 yang terletak di Propinsi Lampung, Kabupaten Mesuji, Kecamatan Tanjung Raya, Kampung Brabasan, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik JALAN KEBUN Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik CRISTIANA Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik JALAN KEBUN Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik KETUT SINDRE2. Sebidang tanah yang telah ditanami kebun sawit dengan luas dua hektar (2 HA) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2252/Brabasan WAYAN SULESTRI dengan Surat Ukur Nomor : 39/Brabasan/2011, yang terletak di Propinsi Lampung, Kabupaten Mesuji, Kecamatan Tanjung Raya, Kampung BRABASAN, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik TANAH KOSONG Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik CRISTIANA Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik KETUT SINDRE Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik TANAH KOSONG 3. Sebidang tanah yang telah ditanami kebun sawit dengan luas dua hektar (2 HA) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2231/Brabasan atas naman CRISTIANA dengan Surat Ukur Nomor : 18/Brabasan/2011 yang terletak di Propinsi Lampung, Kabupaten Mesuji, Kecamatan Tanjung Raya, Kampung BRABASAN, dengan Batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik WAYAN SULSTRI Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik CHINTIA IRAWAN Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik JALAN KEBUN Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik MARLIA4. Sebidang tanah yang telah ditanami kebun sawit dengan luas dua hektar (2 HA) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2253/Brabasan atas nama CRISTIANA dengan Surat Ukut Nomor : 40/Brabasan/2011, yang terletak di Propinsi Lampung, Kabupaten Mesuji, Kecamatan Tanjung Raya, Kampung BRABASAN, dengan Batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik WAYAN SULSTRI Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik CHINTIA IRAWAN Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik WONGSO SARI Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik MARLIA5. Sebidang tanah yang telah ditanami kebun sawit dengan luas dua hektar (2 HA) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2258/Brabasan atas nama CRISTIANA dengan Surat Ukut Nomor : 45/Brabasan/2011, yang terletak di Propinsi Lampung, Kabupaten Mesuji, Kecamatan Tanjung Raya, Kampung BRABASAN, dengan Batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik KETUT SINDRE Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik CHINTIA IRAWAN Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik LISMAWATI Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik TUMIN6. Sebidang tanah yang telah ditanami kebun sawit dengan luas dua hektar (2 HA) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2232/Brabasan atas nama CHINTIA IRAWAN dengan Surat Ukut Nomor : 19/Brabasan/2011, yang terletak di Propinsi Lampung, Kabupaten Mesuji, Kecamatan Tanjung Raya, Kampung BRABASAN, dengan Batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik CRISTIANA Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik LISMAWATI Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik JALAN KEBUN Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik SUNARDI/NARDI7. Sebidang tanah yang telah ditanami kebun sawit dengan luas dua hektar (2 HA) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2254/Brabasan atas nama CHINTIA IRAWAN dengan Surat Ukut Nomor : 41/Brabasan/2011, yang terletak di Propinsi Lampung, Kabupaten Mesuji, Kecamatan Tanjung Raya, Kampung BRABASAN, dengan Batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik CRISTIANA Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik LISMAWATI Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik MADE SUCIPTO Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik KETUT SINDRE8. Sebidang tanah yang telah ditanami kebun sawit dengan luas dua hektar (2 HA) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2259/Brabasan atas nama CHINTIA IRAWAN dengan Surat Ukut Nomor : 46/Brabasan/2011, yang terletak di Propinsi Lampung, Kabupaten Mesuji, Kecamatan Tanjung Raya, Kampung BRABASAN, dengan Batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik CRISTIANA Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik INDRA Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik SUJONO Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik JONI AHMAD9. Sebidang tanah yang telah ditanami kebun sawit dengan luas empat hektar (2 HA) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2233/Brabasan atas nama LISMAWATI dengan Surat Ukut Nomor : 20/Brabasan/2011, yang terletak di Propinsi Lampung, Kabupaten Mesuji, Kecamatan Tanjung Raya, Kampung BRABASAN, dengan Batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik CHINTIA IRAWAN Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik SUJONO Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik JALAN KEBUN Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik RONHAD/ROHMAD10. Sebidang tanah yang telah ditanami kebun sawit dengan luas empat hektar (2 HA) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2255/Brabasan atas nama LISMAWATI dengan Surat Ukut Nomor : 42/Brabasan/2011, yang terletak di Propinsi Lampung, Kabupaten Mesuji, Kecamatan Tanjung Raya, Kampung BRABASAN, dengan Batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik CHINTIA IRAWAN Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik SUJONO Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik SUBARI Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik CRISTIANA11. Sebidang tanah yang telah ditanami kebun sawit dengan luas empat hektar (2 HA) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2236/Brabasan atas nama MARLIA dengan Surat Ukut Nomor : 23/Brabasan/2011, yang terletak di Propinsi Lampung, Kabupaten Mesuji, Kecamatan Tanjung Raya, Kampung BRABASAN, dengan Batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik KETUT SINDRE Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik NARDI/SUNARDI Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik CRISTIANA Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik JIMMI12. Sebidang tanah yang telah ditanami kebun sawit dengan luas dua hektar (2 HA) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2261/Brabasan atas nama MARLIA dengan Surat Ukut Nomor : 48/Brabasan/2011, yang terletak di Propinsi Lampung, Kabupaten Mesuji, Kecamatan Tanjung Raya, Kampung BRABASAN, dengan Batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik TANAH KOSONG Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik RIA EKA SARI Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik CRISTIANA Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik TANAH KOSONG13. Sebidang tanah yang telah ditanami kebun sawit dengan luas dua hektar (2 HA) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2240/Brabasan atas nama MERY dengan Surat Ukut Nomor : 27/Brabasan/2011, yang terletak di Propinsi Lampung, Kabupaten Mesuji, Kecamatan Tanjung Raya, Kampung BRABASAN, dengan Batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik WAYAN SUDARYO Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik TANAH KOSONG Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik TANAH KOSONG Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik YENI14. Sebidang tanah yang telah ditanami kebun sawit dengan luas dua hektar (2 HA) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2241/Brabasan atas nama RIA EKA SARI dengan Surat Ukut Nomor : 28/Brabasan/2011, yang terletak di Propinsi Lampung, Kabupaten Mesuji, Kecamatan Tanjung Raya, Kampung BRABASAN, dengan Batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik JALAN KEBUN Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik JIMMI Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik KETUT SINDRE Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik KETUT SINDRE15. Sebidang tanah yang telah ditanami kebun sawit dengan luas dua hektar (2 HA) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2262/Brabasan atas nama RIA EKA SARI dengan Surat Ukut Nomor : 49/Brabasan/2011, yang terletak di Propinsi Lampung, Kabupaten Mesuji, Kecamatan Tanjung Raya, Kampung BRABASAN, dengan Batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik MARLIA Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik MAJU/TUMIN Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik KETUT SINDRE Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik SUWANDI/WANDI16. Sebidang tanah yang telah ditanami kebun sawit dengan luas dua hektar (2 HA) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2265/Brabasan atas nama RIA EKA SARI dengan Surat Ukut Nomor : 52/Brabasan/2011, yang terletak di Propinsi Lampung, Kabupaten Mesuji, Kecamatan Tanjung Raya, Kampung BRABASAN, dengan Batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik AHMAD/JONI AHMAD Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik TANAH KOSONG Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik INDRA Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik TANAH KOSONG17. Sebidang tanah yang telah ditanami kebun sawit dengan luas dua hektar (2 HA) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2242/Brabasan atas nama JIMMI dengan Surat Ukut Nomor : 29/Brabasan/2011, yang terletak di Propinsi Lampung, Kabupaten Mesuji, Kecamatan Tanjung Raya, Kampung BRABASAN, dengan Batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik RIA EKA SARI Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik SUWANDI Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik MARLIA Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik WONGSO SARI18. Sebidang tanah yang telah ditanami kebun sawit dengan luas dua hektar (2 HA) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2243/Brabasan atas nama SUWANDI dengan Surat Ukut Nomor : 30/Brabasan/2011, yang terletak di Propinsi Lampung, Kabupaten Mesuji, Kecamatan Tanjung Raya, Kampung BRABASAN, dengan Batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik JIMMI Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik NH. NYADRA Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik SUNARDI/NARDI Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik MADE SUCIPTO19. Sebidang tanah yang telah ditanami kebun sawit dengan luas dua hektar (2 HA) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2268/Brabasan atas nama SUWANDI dengan Surat Ukut Nomor : 55/Brabasan/2011, yang terletak di Propinsi Lampung, Kabupaten Mesuji, Kecamatan Tanjung Raya, Kampung BRABASAN, dengan Batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik TANAH KOSONG Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik TIO RIANA Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik RIA EKA SARI Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik TANAH KOSONG20. Sebidang tanah yang telah ditanami kebun kelapa sawit dengan luas dua (2 HA) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2244/Brabasan atas nama NH. NYADRA dengan Surat Ukur Nomor : 31/Brabasan/2011 yang terletak di Propinsi Lampung, Kabupaten Mesuji, Kecamatan Tanjung Raya, Kampung BRABASAN, dengan Batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik SUWANDI/WANDI Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik AGUS IRAWAN Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik RONHAD/ROHMAD Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik SUBARI21. Sebidang tanah yang telah ditanami kebun sawit dengan luas dua hektar (2 HA) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2245/Brabasan atas nama AGUS IRAWAN dengan Surat Ukur Nomor : 32/Brabasan/2011 yang terletak di Propinsi Lampung, Kabupaten Mesuji, Kecamatan Tanjung Raya, Kampung BRABASAN, dengan Batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik NH. NYADRA Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik YENI/MERY Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik WAYAN SUDARYO Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik HARIYANTO22. Sebidang tanah yang telah ditanami kebun sawit dengan luas dua hektar (2 HA) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2247/Brabasan atas Nama WONGSO SARI dengan surat Ukur Nomor : 34/Brabasan/2011 yang terletak di Propinsi Lampung, Kabupaten Mesuji, Kecamatan Tanjung Raya, Kampung BRABASAN, dengan Batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik KETUT SINDRE Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik MADE SUCIPTO Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik JIMMI Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik CRISTIANA23. Sebidang tanah yang telah ditanami kebun sawit dengan luas dua hektar (2 HA) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2249/Brabasan atas nama SUBARI dengan Surat Ukur Nomor : 36/Brabasan/2011 yang terletak di Propinsi Lampung, Kabupaten Mesuji, Kecamatan Tanjung Raya, Kampung BRABASAN, dengan Batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik MADE SUCIPTO Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik HARIYANTO Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik NH. NYADRA Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik LISMAWATI24. Sebidang tanah yang telah ditanami kebun sawit dengan luas dua hektar (2 HA) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2250/Brabasan atas nama HARIYANTO dengan surat Ukur Nomor : 37/Brabasan/2011 yang terletak di Propinsi Lampung, Kabupaten Mesuji, Kecamatan Tanjung Raya, Kampung BRABASAN, dengan Batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik SUBARI Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik YENI Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik AGUS IRAWAN Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik SUJONO25. Sebidang tanah yang telah ditanami kebun sawit dengan luas dua hektar (2 HA) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2251/Brabasan atas nama YENI dengan surat Ukur Nomor : 38/Brabasan/2011 yang terletak di Propinsi Lampung, Kabupaten Mesuji, Kecamatan Tanjung Raya, Kampung BRABASAN, dengan Batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik HARIYANTO/AGUS IRAWAN Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik TANAH KOSONG Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik MARY Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik INDRA26. Sebidang tanah yang telah ditanami kebun sawit dengan luas lua hektar (2 HA) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2234/Brabasan atas nama SUJONO dengan Surat Ukut Nomor : 21/Brabasan/2011, yang terletak di Propinsi Lampung, Kabupaten Mesuji, Kecamatan Tanjung Raya, Kampung BRABASAN, dengan Batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik LISMAWATI Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik MERY Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik TANAH KOSONG Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik WAYAN SUDARYO27. Sebidang tanah yang telah ditanami kebun sawit dengan luas lua hektar (2 HA) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2256/Brabasan atas nama SUJONO dengan Surat Ukut Nomor : 43/Brabasan/2011, yang terletak di Propinsi Lampung, Kabupaten Mesuji, Kecamatan Tanjung Raya, Kampung BRABASAN, dengan Batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik LISMAWATI Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik INDRA Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik HARIYANTO Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik CHINTA IRAWAN28. Sebidang tanah yang telah ditanami kebun sawit dengan luas dua hektar (2 HA) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2260/Brabasan atas nama INDRA dengan Surat Ukur Nomor : 47/Brabasan/2011 yang terletak di Propinsi Lampung, Kabupaten Mesuji, Kecamatan Tanjung Raya, Kampung BRABASAN, dengan Batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik CHINTIA IRAWAN/SUJONO Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik TANAH KOSONG Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik YENI Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik RIA EKA SARI29. sebidang tanah yang telah ditanami kebun sawit dengan luas dua hektar (2 HA) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2263/Brabasan atas nama TUMIN dengan Surat Ukur Nomor : 50/Brabasan/2011 yang terletak di Propinsi Lampung, Kabupaten Mesuji, Kecamatan Tanjung Raya, Kampung BRABASAN, dengan Batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik RIA EKA SARI Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik JONI AHMAD Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik CRISTIANA Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik MAJU30. Sebidang tanah yang telah ditanami kebun sawit dengan luas dua hektar (2 HA) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2264/Brabasan atas nama JONI AHMAD dengan Surat Ukur Nomor : 51/Brabasan/2011 yang terletak di Propinsi Lampung, Kabupaten Mesuji, Kecamatan Tanjung Raya, Kampung BRABASAN, dengan Batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik TUMIN Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik RIA EKA SARI/INDRA Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik CHINTIA IRAWAN Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik AHMAD31. Sebidang tanah yang telah ditanami kebun sawit dengan luas dua hektar (2 HA) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2267/Brabasan atas nama AHMAD dengan Surat Ukur Nomor : 54/Brabasan/2011 yang terletak di Propinsi Lampung, Kabupaten Mesuji, Kecamatan Tanjung Raya, Kampung BRABASAN, dengan Batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik MAJU Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik RIA EKA SARI/INDRA Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik JONI AHMAD Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik IIN LIANA32. Sebidang tanah yang telah ditanami kebun sawit dengan luas dua hektar (2 HA) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2269/Brabasan atas nama TIO RIANA dengan Surat Ukur Nomor : 56/Brabasan/2011 yang terletak di Propinsi Lampung, Kabupaten Mesuji, Kecamatan Tanjung Raya, Kampung BRABASAN, dengan Batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik SUWANDI/WANDI Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik IIN LIANA Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik MAJU Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik SUWANDI/WANDI33. Sebidang tanah yang telah ditanami kebun sawit dengan luas dua hektar (2 HA) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2270/Brabasan atas nama IIN LIANA dengan Surat Ukur Nomor : 57/Brabasan/2011 yang terletak di Propinsi Lampung, Kabupaten Mesuji, Kecamatan Tanjung Raya, Kampung BRABASAN, dengan Batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik TIO RIANA Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik RIA EKA SARI Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik AHMAD Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik TANAH KOSONG34. Sebidang tanah yang telah ditanami kebun sawit dengan luas dua hektar (2 HA) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2235/Brabasan atas nama I KETUT SINDRE dengan Surat Ukur Nomor : 22/Brabasan/2011 yang terletak di Propinsi Lampung, Kabupaten Mesuji, Kecamatan Tanjung Raya, Kampung BRABASAN, dengan Batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik JALAN KEBUN Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik MARLIA Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik WAYAN SULESTRI Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik RIA EKA SARI35. Sebidang tanah yang telah ditanami kebun sawit dengan luas dua hektar (2 HA) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2246/Brabasan atas nama I KETUT SINDRE dengan Surat Ukut Nomor : 33/Brabasan/2011, yang terletak di Propinsi Lampung, Kabupaten Mesuji, Kecamatan Tanjung Raya, Kampung BRABASAN, dengan Batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik JALAN KEBUN Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik WONGSO SARI Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik RIA EKA SARI Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik WAYAN SULESTRI36. Sebidang tanah yang telah ditanami kebun sawit dengan luas dua hektar (2 HA) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2257/Brabasan atas nama dengan Surat Ukut Nomor : 44/Brabasan/2011, yang terletak di Propinsi Lampung, Kabupaten Mesuji, Kecamatan Tanjung Raya, Kampung BRABASAN, dengan Batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik MARLIA Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik CRISTIANA Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik CHINTIA IRAWAN Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik MARLIA/RIA EKA SARI37. Sebidang tanah yang telah ditanami kebun sawit dengan luas dua hektar (2 HA) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2266/Brabasan atas nama MAJU dengan Surat Ukur Nomor : 53/Brabasan/2011 yang terletak di Propinsi Lampung, Kabupaten Mesuji, Kecamatan Tanjung Raya, Kampung BRABASAN, dengan Batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik RIA EKA SARI Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik AHMAD Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik TUMIN Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik TIO RIANA38. Sebidang tanah yang telah ditanami kebun sawit dengan luas dua hektar (2 HA) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2237/Brabasan atas nama SUNARDI dengan Surat Ukur Nomor : 24/Brabasan/2011 yang terletak di Propinsi Lampung, Kabupaten Mesuji, Kecamatan Tanjung Raya, Kampung BRABASAN, dengan Batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik MARLIA Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik RINHAD/ROHMAD Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik CHINTIA IRAWAN Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik SUWANDI Menyatakan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan Hukum; Menghukum TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk menyerahkan kembali bidang-bidang Tanah berikut dengan kebun sawit milik Penggugat I sampai dengan PENGGUGAT XXV, yang saat ini dikuasai oleh TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV kepada PENGGUGAT I Sampai dengan PENGGUGAT XXV dalam keadaan baik; Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang dilaksanakan tanggal 15 Desember 2011; Menghukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan objek sengketa kepada para Penggugat bila perlu dengan bantuan aparat keamanan Menolak Gugatan Para Penggugat selebihnya; Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 1.306.000,- (Satu juta tiga ratus enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2011/_PN_Menggala.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2011/_PN_Menggala.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
63
21