Putusan PN SEMARANG Nomor 06/Pid.Sus-TPK/2013/PN.Smg |
|
Nomor | 06/Pid.Sus-TPK/2013/PN.Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Herman. H. Hutapea |
Hakim Anggota | Marsidin Nawawi, Sinintha Y. Sibarani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa Drs. ADHY SOETARDJO .ML,SH,MM,Mmin.BIN RONO DIKROMO tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut.3. Menyatakan bahwa Terdakwa Drs. ADHY SOETARDJO .ML,SH,MM,Mmin.BIN RONO DIKROMO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwaan dalam dakwaan Subsidair sebagai berikut : ? TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT?4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut ,oleh karena itu , dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun dan 1 ( satu) bulan. Dan Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000.-( lima puluh juta rupiah ), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;5. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terhadap terdakwa oleh oleh karena itu , untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 167.554.000.-( seratus enam puluh tujuh juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah ) . Dengan ketentuan : Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1(satu ) bulan setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap , harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut , sedangkan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam ) bulan6. Menetapkan bahwa masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan .7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;8. Menetapkan barang bukti berupa :1. 4(empat) buku kas unit SPBU tahun 2006 ;2. 2(dua) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp.2.000.000.-( dua juta rupiah ) dan Rp.600.000.- tanpa tanggal ;3. 1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp.1.000.000.-( satu juta rupiah ) tertanggal 26 Januari 2006;4. 1(satu) lembar bukti pengeluaran kas sebesar Rp. 7.674.000.-(tujuh juta enam ratus tujuhpuluh empat ribu rupiah ) tertanggal 26 Januari 2007 ;5. 1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 2.000.000.( dua juta rupiah ) tertanggal 22 Maret 2007;6. 1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 500.000.-( lima ratus ribu rupiah ) tertanggal 28 Mei 2007 ;7. 1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 200.000.( dua ratus ribu rupiah ) tertanggal 02 Juni 2007;8. 1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 6.000.000.( enam juta rupiah ) tertanggal 4 Juni 2007 ;9. 1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 4.570.000.-( empat juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah ) tertanggal 19 Juni 2007;10. 1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 12.000.000.-( dua belas juta rupiah ) tertanggal 30 Juni 2007 ;11. 1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 300.000.( tiga ratus ribu rupiah ) tertanggal 28 Juli 2007 ;12. 1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 1.100.000.( satu juta seratus ribu rupiah ) tertanggal 13 Agustus 2007 ;13. 1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 500.000.( lima ratus ribu rupiah ) tertanggal 16 Agustus 2007 ;14. 1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 100.000.000. ( seratus juta rupiah ) tertanggal 26 September 2007 ;15. 1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) tertanggal 5 Oktober 2007;16. 1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 3.105.000.( tiga juta seratus lima ribu rupiah ) tertanggal 8 Oktober 2007 ;17. 1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 3.105.000.( tiga juta seratus lima ribu rupiah ) tertanggal 8 Oktober 2007 ;18. 1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 500.000. ( lima ratus ribu rupiah ) tertanggal 8 Oktober 2007;19. 1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 5.000.000. ( lima juta rupiah ) tertanggal 01 Nopember 2007 ;20. 1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah ) tertanggal 12 Desember 2007 ;21. 1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 1.000.000.( satu juta rupiah ) tertanggal 30 Januari 2008 ;22. 1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 3.500.000.( tiga juta lima ratus ribu rupiah ) tertanggal 25 Februari 2008 ;23. 1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 3.500.000.( tiga juta lima ratus ribu rupiah ) tertanggal 25 Februari 2008 ;24. 1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 100.000. ( seratus ribu rupiah ) tertanggal 09 Maret 2008;25. 1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) tertanggal 24 Maret 2008 ;26. 1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 500.000.( lima ratus ribu rupiah ) tertanggal 11 April 2008 ;27. 1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp.500.000.( lima ratus ribu rupiah ) tertanggal 23 April 2008 ;28. 1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 25.000.000. ( dua puluh lima juta rupiah ) tertanggal 25 Februari 2008 ;29. 1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 13.000.000.( tiga belas juta rupiah ) tertanggal 28 April 2008 ;30. 1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 1.000.000. ( satu juta rupiah ) tertanggal 27 Mei 2008 ;31. 1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 25.000.000 ( lima ratus ribu rupiah ) tertanggal 6 Juni 2008 ;32. 1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 800.000.( delapan ratus ribu rupiah ) tertanggal 27 Juni 2008 ;33. 1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp.200.000.( dua ratus ribu rupiah ) tertanggal 15 Juli 2008 ;34. 1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 100.000. ( seratus ribu rupiah ) tertanggal 10 September 2008 ;35. 1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 500.000. ( lima ratus ribu rupiah ) tertanggal 10 September 2008 ;36. 1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 2.000.000 ( dua juta rupiah ) tertanggal 26 September 2008 ;37. 1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 3.000.000.( tiga juta rupiah ) tertanggal 24 Oktober 2008 disita dari Murwanto Yusup.SH;38. 1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp.2.000.000.( dua juta rupiah ) tertanggal 29 Oktober 2008 ;39. 1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 2.500.000. ( dua juta lima ratus ribu rupiah ) tertanggal 3 Desember 2008 ;40. 1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 1.260.000. ( satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah ) tertanggal 15 Desember 2008 ;41. 1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 3.000.000 ( tiga juta rupiah ) tertanggal 28 Januari 2009;42. 1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 5.000.000.( lima juta rupiah ) tertanggal 17 Pebruari 2009 ;43. 1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp.10.000.000. ( sepuluh juta rupiah ) tertanggal 26 Pebruari 2009 ;44. 1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 400.000. ( empat ratus ribu rupiah ) tertanggal 10 Agustus 2009 ;45. 1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah ) tertanggal 01 Oktober 2009;46. 1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 10.000.000. ( sepuluh juta rupiah ) tertanggal 15 Desember 2009 ;47. 1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp.10.000.000. ( sepuluh juta rupiah ) tertanggal 15 Desember 2009 ;48. 1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 5.710.000. ( lima juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah tertanggal 2 Pebruari 2010;49. 1(satu) bendel laporan auditur independen atas laporan keuangan PDAU Kota Salatiga untuk periode yang berakhir tanggal 31 Desember 2009 yang dilakukan oleh Ngurah Arya & rekan ;50. 1(satu) surat pernyataan atas nama JOHN M MANOPPO. SH tertanggal 2 Pebruari 2007 ,beserta lembar disposisi .51. 1(satu) buku tabungan Bima bank jateng No.2-033-09869-0 tanggal 15 Januari 2007 atas nama PDAU Kota salatiga alamat Jl.Sukarno Hatta Km 04 Salatiga TT.Adhy Sutarjo.Drs.MM & Cap .52. 1(satu) buku kas pertokoan tahun 2007;53. 1(satu) buku kas bengkel tahun 2008 ;54. 1(satu) buku kas pertokoan tahun 2008 ;55. 1(satu) buku kas pertokoan tahun 2009 ;56. 1(satu) buku kas bengkel tahun 2009;57. 1(satu) bendel keputusan Ketua Bawas PDAU Kota Salatiga No. 10/BP.PDAU/IX/2007 tanggal 20 September 2007 ;58. 1(satu) bendel keputusan Ketua Bawas PDAU Kota Salatiga No. 03/BP.PDAU/II/2008 tanggal 5 Pebruari 2008 ;59. 1(satu) bendel laporan keuangan tahunan PDAU Kota Salatiga tahun 2007;60. 1(satu) bendel laporan keuangan tahunan PDAU Kota Salatiga tahun 2008 ;61. 1(satu) bendel anggaran pendapatan dan belanja PDAU Kota Salatiga tahun 2006 ;62. 1(satu) bendel anggaran pendapatan dan belanja PDAU Kota salatiga tahun 2007 ;63. 1(satu) bendel anggaran pendapatan dan belanja PDAU Kota salatiga tahun 2008 ;64. 4(empat ) lembar foto copy regester buku surat TU Walikota yang telah dilegalisir ;65. 1(satu) lembar kwitansi tanda pelunasan hutang senilai Rp. 81.911.160 . ( delapan puluh satu juta sembilan ratus sebelas ribu seratus enam puluh rupiah ) tertaggal 20 Pebruari 2012 ;Tetap terlampir dalam berkas9. Membebankan kepada Terdakwa utnuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.-( lima ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
66
34