- 1 (satu) buah botol plastik yang dilakban warna hitam didalamnya terdapat:
- 9 (sembilan gulung plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor masing-masing sebagai berikut:
- 0,48 (nol koma empat delapan) gram.
- 0,50 (nol koma lima nol) gram.
- 0,49 (nol koma empat sembilan) gram.
- 0,49 (nol koma empat sembilan) gram.
- 0,49 (nol koma empat sembilan) gram.
- 0,52 (nol koma lima dua) gram.
- 0.51 (nol koma lima satu) gram.
- 0.50 (nol koma lima nol) gram.
- 0,52 (nol koma lima dua) gram.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran 4x6 cm yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) gulung plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor masing-masing sebagai berikut:
- 0,34 (nol koma tiga empat gram).
- 0,32 (nol koma tiga dua) gram.
- 0,30 (nol koma tiga nol) gram.
- 0,30 (nol koa tiga nol) gram.
- 0,31 (nol koma tiga satu) gram.
- 0,32 (nol koma tiga dua) gram.
- 0,30 (nol koma tiga nol) gram.
- 0,29 (nol koma dua sembilan) gram.
- 0,31 (nol koma tiga satu) gram.
- 0,33 (nol koma tiga tiga) gram
- 1 (satu) buah plastik klip transpran ukuran 4x6 cm yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) gulung plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu degan berat kotor masing-masing sebagai berikut:
- 0,31 (nol koma tiga satu) gram.
- 0,30 (nol koma tga nol) gram.
- 0,30 (nol koma tiga nol) gram.
- 0,32 (nol koma tiga dua) gram.
- 0,30 (nol koma tiga nol) gram.
- 0,31 (nol koma tiga satu) gram.
- 0,29 (nol koma dua sembilan) gram.
- 0,30 (nol koma tiga nol) gram.
- 0,31 (nol koma tiga satu) gram.
- 0,28 (nol koa dua delapan) gram.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran 4x6 cm yang didlamanya terdapat 10 (sepuluh) gulung plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor masing-masing sebagai berikut:
- 0.30 (nol koma tiga nol) gram.
- 0,29 (nol koma dua sembilan) gram.
- 0,33 (nol koma tiga tiga) gram.
- 0,31 (nol koma tiga satu) gram.
- 0,30 (nol koma tiga nol) gram.
- 0,34 (nol koma tiga empat) gram.
- 0,33 (nol koma tiga tiga) gram.
- 0,31 (nol koma tiga satu) gram.
- 0,35 (nol koma tiga lima) gram.
- 0,32 (nol koma tiga dua) gram.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran 4x6 cm yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) gulung plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor masing-masing sebagai berikut:
- 0,32 (nol koma tiga dua) gram.
- 0,31 (nol koma tiga satu) gram.
- 0,30 (nol koma tiga nol) gram.
- 0,31 (nol koma tiga satu) gram.
- 0,33 (nol koma tiga tiga) gram.
- 0,29 (nol koma dua sembilan) gram.
- 0,49 (nol koma empat sembilan) gram.
- 0,33 (nol koma tiga tiga) gram.
- 0,30 (nol koma tiga nol) gram.
- 0,30 (nol koma tiga nol) gram.
- 0,29 (nol koma dua sembilan) gram.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran 4x6 cm yang didalamnya terdapat 3 (tiga) gulung plastik lip trasnparan yang didalamanya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor masing-masing sebagai berikut:
- 1,02 (satu koma nol dua) gram.
- 1,01 (satu koma nol satu) gram.
- 0,99 (nol koma sembilan sembilan) gram.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran 4x6 cm yang didalamnya terdapat 4 (empat) gulung plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor masing-masing sebagai berikut:
- 0,62 (nol koma enam dua) gram.
- 0,61 (nol koma enam satu) gram.
- 0,62 (nol koma enam dua) gram.
- 0,61 (nol koma enam satu) gram.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran 4x6 cm yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga nrkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,17 (lima koma satu tujuh) gram.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran 4x6 cm yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,18 (lima koma satu delapan) gram.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran 4x6 cm yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,17 (lima koma satu tujuh) gram.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran 4x6 cm yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 4,94 (empat koma sembilan empat) gram.
- 1 (satu) buah plastik klip tarnsparan ukuran 4x6 cm yang didalamnya terdapat 6 (enam) butir yang diduga ekstasi dengan rincian 3 (tiga) butir yang diduga ekstasi warna hijau dan 3 (tiga) butir yang diduga ekstasi warna abu-abu dengan berat masing-masing sebagai berikut:
- 0,34 (nol koma tiga empat) gram warna hijau.
- 0,34 (nol koma tiga empat) gram warna hijau.
- 0,34 (nol koma tiga empat) gram warna hijau.
- 0,30 (nol koma tiga nol) gram warna abu-abu.
- 0,30 (nol koa tiga nol) gram warna abu-abu.
- 0,30 (nol koma tiga nol) gram warna abu-abu.
- 1 (satu) buah tempat tisu warna hijau yang didalamnya terdapat:
- 1 (satu) buah timbangan warna hitam.
- 2 (dua) buah korek api gas.
- 1 (satu) buah gunting kecil.
- 1 (satu) bundel sedotan.
- 17 (tujuh belas) bundel plastik klip transparan ukuran 4x6 cm.
- 5 (lima) buah skop yang terbuat dari sedotan.
- 1 (satu) buah korek api gas yang sudah dimodif.
- 1 (satu) buah sendok plastik makan bayi.
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol AQUA.
Putusan PN DOMPU Nomor 12/Pid.Sus/2020/PN Dpu |
|
Nomor | 12/Pid.Sus/2020/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Mukhlassuddin |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: H. M. Nur Salam, hakim Anggota 2: Ni Putu Asih Yudiastri |
Panitera | Panitera Pengganti: Verdiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa I. IRFAN Alias INDRA dan terdakwa II. NURKHOLIS MAJID Alias MEJO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram?sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. IRFAN Alias INDRA dan terdakwa II. NURKHOLIS MAJID Alias MEJO dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun; 3. Menjatuhkan pidana denda terhadap para Terdakwa tersebut masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan; 4. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan; 6. Menyatakan barang bukti berupa : Jadi diketahui berat kotor keseluruhan 43,33 (empat puluh tiga koma tiga tiga) gram selanjutnya kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut dipotong dan dikeluarkan isinya dari plastik aslinya dan disalin keplastik klip transparan dengan berat plastik 1,02 (satu koma nol dua) gram setelah ditimbang dengan plastik yang sudah disalin didapatkan beratnya 27,10 (dua puluh tujuh koma satu nol) gram dikurangi berat plastik 1,02 (satu koma nol dua) gram jadi berat bersih kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah 26,08 (dua puluh enam koma nol delapan) gram. Jadi berat bersih dari barang bukti adalah 26,08 (dua puluh enam koma nol delapan) gram disisihkan sebagiannya seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram yang akan digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di Balai Besar POM (Pengawasan Obat dan Makanan) di Mataram, sehingga sisa barang bukti yang akan digunakan untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan dan pembuktian dalam peradilan 26,03 (dua puluh enam koma nol tiga) gram. Jadi diketahui berat bersih keseluruhan dari 6 (enam) butir yang diduga ekstasi adalah 1,92 (satu koma sembilan dua) gram selanjutnya 6 (enam) butir yang diduga ekstasi dengan berat 1,92 (satu koma sembilan dua) gram disisihkan sebagiannya sebanyak 2 (dua) butir masing-masing 1 (satu) butir warna hijau dengan berat 0,34 (nol koma tiga empat) gram dan 1 (satu) butir warna abu-abu dengan berat 0,30 (nol koma tiga nol) gram yang akan digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di Balai Besar POM (Pengawasan Obat dan Makanan) di Mataram, sehingga sisa barang bukti yang akan digunakan untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan dan pembuktian dalam peradilan 4 (empat) butir dengan berat 1,28 (satu koma dua delapan) gram. Dirampas untuk dimusnahkan; 7. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pid.Sus/2020/PN_Dpu.zip
- Download PDF
- 12/Pid.Sus/2020/PN_Dpu.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada