- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 271/PID.B/2020/PN.JKT.SEL. TANGGAL 18 MEI 2020, YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN ATAS DIRI TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA TONI MANSUR TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENGGUNAKAN SURAT PALSU ATAU YANG DIPALSUKAN, SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN PERTAMA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TONI MANSUR OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA TONI MANSUR, DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TONI MANSUR TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 271/Pid.B/2020/PN.Jkt.Sel. tanggal 18 Mei 2020, yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya Pidana Penjara yang dijatuhkan atas diri terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Toni Mansur tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan?, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Toni Mansur oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Toni Mansur, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa Toni Mansur tetap ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa:
Putusan PT JAKARTA Nomor 285/PID/2020/PT DKI |
|
Nomor | 285/PID/2020/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | James Butar Butar |
Hakim Anggota | Sri Anggarwati, Brgunawan Gusmo |
Panitera | Yulman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1) 1 BUNDEL FOTOCOPY LEGALISIR SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 159/CILANDAK TIMUR ATAS NAMA NAWI BIN HAJI SAAIP; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1) 1 bundel fotocopy legalisir Sertifikat Hak Milik No. 159/Cilandak Timur atas nama Nawi Bin Haji Saaip; |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 285/PID/2020/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 285/PID/2020/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada