- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KOTABARU NOMOR 301/PDT. G/2019/PA KTB. TANGGAL 4 MARET 2020 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 9 RAJAB 1441 HIJRIAH, DENGAN PERBAIKAN, YANG LENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENETAPKAN HARTA PENINGGALAN ALMARHUMAH MAYASARI BINTI PONIRAN 1 (SATU) BUAH KENDARAAN RODA 2 MERK YAMAHA DENGAN NOMOR POLISI DA. 3296 GAB;
- MENETAPKAN HARTA PENINGGALAN ALMARHUMAH MAYASARI BINTI PONIRAN BERSAMA PENGGUGAT ADALAH SEBUAH RUMAH PARMANEN BERUKURAN 126,51 M2 YANG TERLETAK DI KM 9 RT 10 RW 04 DESA SARANG TIUNG, KECAMATAN PULAU LAUT UTARA KABUPATEN KOTABARU, ATAU SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA POIN 7.A POSITA/SURAT GUGAT DENGAN BATAS-BATAS:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH MAYASARI,
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN JL. RAYA BERANGAS,
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH RATNA, DAN
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH NAYA.
- MENYATAKAN TIDAK MENERIMA GUGATAN PENGGUGAT, BERUPA:
- MENYATAKAN MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT BERUPA SEBIDANG TANAH DENGAN LUAS 126 M2, DI KM 9 RT 10 RW 04 DESA SARANG TIUNG, KECAMATAN PULAU LAUT UTARA KABUPATEN KOTABARU, ATAU SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA POIN 7.A POSITA/SURAT GUGAT;
- MENETAPKAN AHLI WARIS DARI ALMARHUMAH MAYASARI BINTI PONIRAN YANG MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 1 MARET 2019 ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- ARMAN BIN HAMMA ALI (PENGGUGAT), ADALAH SUAMI DARI ALMARHUMAH MAYASARI;
- MUHAMMAD MARUF BIN SUHARTO (TERGUGAT I) ADALAH ANAK KANDUNG DARI ALMARHUMAH MAYASARI;
- NOVITA AGUSTIN WULANDARI BINTI KASMAN (TERGUGAT II) ADALAH ANAK KANDUNG DARI ALMARHUMAH MAYASARI;
- MUHAMAD ADITYA RIZKY BIN KASMAN (TERGUGAT I) ADALAH ANAK KANDUNG DARI ALMARHUMAH MAYASARI;
- PONIRAN BIN KASOWAN (TERGUGAT III) ADALAH AYAH KANDUNG DARI ALMARHUMAH MAYASARI;
- TUNI BINTI TURAHIM (TERGUGAT IV) ADALAH IBU KANDUNG DARI ALMARHUMAH MAYASARI;
- MENETAPKAN PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT BERHAK MENDAPATKAN BAGIAN DARI HARTA PENINGGALAN SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA POIN (2) DAN (3) TERSEBUT DI ATAS, DENGAN KETENTUAN SEPERDUA/SEPARUH DARI HARTA BERSAMA ANTARA ARMAN BIN HAMMA ALI DENGAN ALMARHUMAH MAYASARI BINTI PONIRAN TERSEBUT POIN (3) DIKELUARKAN TERLEBIH DAHULU SEBELUM DIBAGI WARIS, DENGAN PERINCIAN BAGIAN MASING-MASING SEBAGAI BERIKUT:
- 1 (SATU) SPRING BED MERK BIGLAND BESERTA RANJANG;
- 1 (SATU) SPRING BED;
- 1 (SATU) SET MEJA KURSI WARNA HITAM;
- 1 (SATU) MEJA MAKAN KACA BESERTA KURSI;
- 1 (SATU) LEMARI BAJU;
- 1 (SATU) MEJA TV BESERTA TV TABUNG;
- MENETAPKAN HARTA PENINGGALAN ALMARHUMAH MAYASARI BINTI PONIRAN, ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- 1 (SATU) SET MEJA KOMPOR BESERTA 1 (SATU) KOMPOR GAS MERK RINAI;
- 1 (SATU) LEMARI ES 1 (SATU) PINTU MERK PANASONIC;
- 1 (SATU) SEPEDA MOTOR MERK SUPRA, WARNA HITAM DENGAN NOMOR POLISI DA 2627 ZC;
- 1 (SATU) BUAH KENDARAAN RODA 2 MERK YAMAHA DENGAN NOMOR POLISI DA. 3296 GAB TAHUN PEMBUATAN 2016;
- 1 (SATU) LEMARI KACA BESERTA KOLEKSI PERABOTAN RUMAH TANGGA MERK TUPPERWARE;
- Menerima permohonan banding Para Pembanding;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kotabaru Nomor 301/Pdt. G/2019/PA Ktb. tanggal 4 Maret 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Rajab 1441 Hijriah, dengan perbaikan, yang lengkapnya sebagai berikut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta peninggalan almarhumah Mayasari binti Poniran 1 (satu) buah kendaraan Roda 2 merk Yamaha dengan Nomor Polisi DA. 3296 GAB;
- Menetapkan harta peninggalan almarhumah Mayasari binti Poniran bersama Penggugat adalah sebuah rumah parmanen berukuran 126,51 m2 yang terletak di KM 9 RT 10 RW 04 Desa Sarang Tiung, Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, atau sebagaimana tersebut pada poin 7.a posita/surat gugat dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Mayasari,
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jl. Raya Berangas,
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Ratna, dan
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Naya.
- Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat, berupa:
- Menyatakan menolak gugatan Penggugat berupa sebidang tanah dengan luas 126 M2, di KM 9 RT 10 RW 04 Desa Sarang Tiung, Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, atau sebagaimana tersebut pada poin 7.a posita/surat gugat;
- Menetapkan ahli waris dari almarhumah Mayasari binti Poniran yang meninggal dunia pada tanggal 1 Maret 2019 adalah sebagai berikut:
- Arman Bin Hamma Ali (Penggugat), adalah suami dari almarhumah Mayasari;
- Muhammad Ma?ruf Bin Suharto (Tergugat I) adalah anak kandung dari almarhumah Mayasari;
- Novita Agustin Wulandari Binti Kasman (Tergugat II) adalah anak kandung dari almarhumah Mayasari;
- Muhamad Aditya Rizky Bin Kasman (Tergugat I) adalah anak kandung dari almarhumah Mayasari;
- Poniran Bin Kasowan (Tergugat III) adalah ayah kandung dari almarhumah Mayasari;
- Tuni Binti Turahim (Tergugat IV) adalah ibu kandung dari almarhumah Mayasari;
- Menetapkan Penggugat dan para Tergugat berhak mendapatkan bagian dari harta peninggalan sebagaimana tersebut pada poin (2) dan (3) tersebut di atas, dengan ketentuan seperdua/separuh dari harta bersama antara Arman bin Hamma Ali dengan Almarhumah Mayasari binti Poniran tersebut Poin (3) dikeluarkan terlebih dahulu sebelum dibagi waris, dengan perincian bagian masing-masing sebagai berikut:
- 1 (satu) Spring bed merk bigland beserta ranjang;
- 1 (satu) spring bed;
- 1 (satu) set meja kursi warna hitam;
- 1 (satu) meja makan kaca beserta kursi;
- 1 (satu) lemari baju;
- 1 (satu) meja TV beserta TV tabung;
- Menetapkan harta peninggalan almarhumah Mayasari binti Poniran, adalah sebagai berikut:
- 1 (satu) set meja kompor beserta 1 (satu) kompor gas merk rinai;
- 1 (satu) lemari es 1 (satu) pintu merk Panasonic;
- 1 (satu) sepeda motor merk Supra, warna hitam dengan Nomor Polisi DA 2627 ZC;
- 1 (satu) buah kendaraan Roda 2 merk Yamaha dengan Nomor Polisi DA. 3296 GAB tahun pembuatan 2016;
- 1 (satu) lemari kaca beserta koleksi perabotan rumah tangga merk Tupperware;
Putusan PTA BANJARMASIN Nomor 17/Pdt.G/2020/PTA.Bjm |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2020/PTA.Bjm |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Saiful Fadhlanie Ghany |
Hakim Anggota | H. Abdullah Berahim, I.brh.aleh |
Panitera | Husain Adam, S.sos.i., S.sy. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM PROVISI MENOLAK GUGATAN PROVISI PARA TERGUGAT; DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI 4.1. SEBIDANG TANAH PERKEBUNAN CENGKEH DENGAN LUAS 30.000 M2 (TIGA PULUH RIBU METER PERSEGI), YANG TERLETAK DI SARANG TIUNG, KECAMATAN PULAU LAUT UTARA, KABUPATEN KOTABARU, ATAU SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA POIN 7.B. POSITA/SURAT GUGAT; 4.2. UANG MODAL USAHA NELAYAN BAGANG SEJUMLAH 150 JUTA, ATAU SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA POIN 7.C. POSITA/SURAT GUGAT; 4.3. 1 (SATU) BUAH MOBIL PICK UP MERK SUZUKI DENGAN NOMOR POLISI DA : 8139 GH TAHUN PEMBUATAN 2018, ATAU SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA POIN 7.D. POSITA/SURAT GUGAT; 4.4. 1 (SATU) BUAH KENDARAAN RODA 2 MERK HONDA SCOOPY, NOMOR POLISI DA 6553, ATAU SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA POIN 7.F. POSITA/SURAT GUGAT; ASAL MASALAH: 12 - PENGGUGAT (ARMAN/SUAMI) : 1/4 = 3/12 BAGIAN - TERGUGAT I (MUHAMMAD MARUF/ANAK) : ASABAH - TERGUGAT I (MUHAMAD ADITYA RIZKY/ANAK) : ASABAH = 5/12 BAGIAN - TERGUGAT II (NOVITA AGUSTIN WULANDARI/ANAK): ASABAH - TERGUGAT III (PONIRAN/AYAH) : 1/6 = 2/12 BAGIAN - TERGUGAT IV (TUNI/IBU) : 1/6 = 2/12 BAGIAN 8. MENGHUKUM PENGGUGAT DAN/ATAU PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAGI DAN MENYERAHKAN BAGIANNYA MASING-MASING SESUAI DENGAN MAKSUD POIN (7) DI ATAS, ATAU APABILA TIDAK DAPAT DILAKUKAN PEMBAGIAN SECARA NATURA DAPAT DILAKUKAN PENJUALAN LELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA; DALAM REKONVENSI 1. MENGABULKAN GUGATAN REKONVENSI PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENETAPKAN HARTA PENINGGALAN ALMARHUMAH MAYASARI BINTI PONIRAN BERSAMA ARMAN BIN HAMMA ALI/TERGUGAT, ADALAH SEBAGAI BERIKUT: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MEMBEBANKAN UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP2.146.000,00 (DUA JUTA SERATUS EMPAT PULUH ENAM RIBU RUPIAH) KEPADA PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT SECARA TANGGUNG RENTENG; III. MEMBEBANKAN KEPADA PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI PADA PENGADILAN TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP155.000,00 (SERATUS LIMA PULUH LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PROVISI Menolak gugatan provisi para Tergugat; DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi para Tergugat; DALAM POKOK PERKARA Dalam konvensi 4.1. Sebidang tanah perkebunan cengkeh dengan luas 30.000 M2 (Tiga puluh ribu meter persegi), yang terletak di Sarang Tiung, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, atau sebagaimana tersebut pada poin 7.b. posita/surat gugat; 4.2. Uang Modal Usaha Nelayan Bagang sejumlah 150 juta, atau sebagaimana tersebut pada poin 7.c. posita/surat gugat; 4.3. 1 (satu) buah mobil Pick Up Merk Suzuki dengan Nomor polisi DA : 8139 GH tahun pembuatan 2018, atau sebagaimana tersebut pada poin 7.d. posita/surat gugat; 4.4. 1 (satu) buah kendaraan Roda 2 merk honda Scoopy, Nomor Polisi DA 6553, atau sebagaimana tersebut pada poin 7.f. posita/surat gugat; Asal Masalah: 12 - Penggugat (Arman/Suami) : 1/4 = 3/12 bagian - Tergugat I (Muhammad Ma?ruf/Anak) : Asabah - Tergugat I (Muhamad Aditya Rizky/Anak) : Asabah = 5/12 bagian - Tergugat II (Novita Agustin Wulandari/Anak): Asabah - Tergugat III (Poniran/Ayah) : 1/6 = 2/12 bagian - Tergugat IV (Tuni/Ibu) : 1/6 = 2/12 bagian 8. Menghukum Penggugat dan/atau para Tergugat untuk membagi dan menyerahkan bagiannya masing-masing sesuai dengan maksud poin (7) di atas, atau apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura dapat dilakukan penjualan lelang melalui Kantor Lelang Negara; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan rekonvensi para Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan harta peninggalan almarhumah Mayasari binti Poniran bersama Arman bin Hamma Ali/Tergugat, adalah sebagai berikut: Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp2.146.000,00 (dua juta seratus empat puluh enam ribu rupiah) kepada Penggugat dan para Tergugat secara tanggung renteng; III. Membebankan kepada Para Pembanding untuk membayar biaya perkara ini pada pengadilan tingkat banding sejumlah Rp155.000,00 (seratus lima puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.G/2020/PTA.Bjm.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.G/2020/PTA.Bjm.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada