Putusan PN MANADO Nomor 17/Pid.Sus-TPK /2016/PN.Mnd |
|
Nomor | 17/Pid.Sus-TPK /2016/PN.Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | PIDANA KHUSUS KORUPSIHUKUMPK |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 17 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Arkanu |
Hakim Anggota | Wenny Nanda, Vincentius Banar Trisnaryanto, . (hakim Ad Hoc) |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I1. Menyatakan bahwa Terdakwa ARIE J.WUA,SE,ME tidak terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa ARIE J.WUA,SE,ME, oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa ARIE J.WUA,SE,ME telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama?. 4. Menghukum Terdakwa ARIE J.WUA,SE,ME oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 6 ( enam ) bulan;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;6. Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan; 7. Menghukum pula Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan ;8. Menghukum pula Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah), dan apabila tidak membayar uang pengganti selama 1 (satu0 bulan setelah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 ( dua) bulan;9. Memerintahkan barang bukti berupa:i. 1 (satu) bundel fotokopi surat perjanjian (kontrak) Nomor : 2/SP/PPK/PPKAD-MT/VIII/2013 tanggal 12 Agustus 2013 Pengadaan komputer mainframe/ server pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Minahasa Tenggara Tahun Anggaran 2013 Nilai kontrak Rp 1.178.122.000,- pelaksana CV. Citra Kawiwi ii. 1 (satu) bundel fotokopi surat perjanjian (kontrak) Nomor : 2/SP/PPK/PPKAD-MT/VIII/2013 tanggal 12 Agustus 2013 Pengadaan komputer mainframe/ server pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Minahasa Tenggara Tahun Anggaran 2013 Nilai kontrak Rp 1.178.122.000,- pelaksana CV. Citra Kawiwi iii. 1 (satu) lembar fotokopi SP2D Nomor : 3938/SP2D/K-BUD/2013 tanggal 29 November 2013 senilai Rp 738.468.290,- untuk keperluan pembayaran 100% pekerjaan pengadaan Komputer Mainframe/ Server di Dinas PPKAD Mitra oleh CV. CITRA KAWIWI, sesuai kontrak Nomor : 2/SP/PPK/PPKAD-MT/VIII/2013 tanggal 12 Agustus 2013-DPPKAD beserta lampirannya.iv. 1 (satu) lembar fotokopi Surat penyediaan dana anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2013 Nomor : 2679/SPD/BUD/2013 tanggal 18 November 2013 yang ditujukan kepada SKPD DPPKAD Kab. Minahasa Tenggara senilai Rp 824.685.400,- untuk pembayaran 100% pekerjaan pengadaan Komputer Mainframe/ Server di Dinas PPKAD Mitra oleh CV. CITRA KAWIWI, sesuai kontrak Nomor : 2/SP/PPK/PPKAD-MT/VIII/2013 tanggal 12 Agustus 2013-DPPKAD.v. 1 (satu) bundel fotokopi Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS) Barang dan Jasa Nomor : 0228/SPP/DPPKAD/2013 tanggal 18 November 2013.vi. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 0228/SPM/DPPKAD/2013 tanggal 18 November 2013 senilai Rp 738.468.290,-.vii. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Pernyataan Ketua Panitia Pemeriksa Barang/ Jasa tanggal 4 November 2013.viii. 1 (satu) lembar fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 01c/BA-Pem.Pek./DPPKAD-MT/XI/2013 tanggal 4 November 2013ix. 1 (satu) lembar fotokopi Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Nomor : 02c/BA-Penye.Pek./DPPKAD-MT/XI/2013 tanggal 4 November 2013x. 1 (satu) lembar fotokopi Berita Acara Pembayaran 100% Nomor :04c/BAP 100%/PPK/PPKAD-MT/XI/2013 tanggal 6 November 2013xi. 1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi senilai Rp 738.468.290,- tanggal 6 November 2013xii. 1 (satu) lembar fotokopi lintasan kontrak kegiatan pengadaan Komputer mainframe/serverxiii. 1 (satu)lembar surat rekomendasi pembayaran 100% pekerjaan Pengadaan Komputer mainframe/ server Nomor : 03c/Rekom.100%/PPK/PPKAD-MT/XI/2013 tanggal 6 November 2013xiv. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Pernyataan sdr. JOHANES J. SUMANGANDO selaku Direktur CV. Citra Kawiwixv. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Permohonan Pembayaran 100% Nomor : 47/Perm./CV.CK/XI/2013 tanggal 4 November 2013xvi. 1 (satu) bundel foto dokumentasi barang pengadaan komputer mainframe/server.xvii. 1 (satu) bundel fotokopi SK Kepala DPPKAD Kab. Minahasa Tenggara Nomor : 17 tahun 2013 tentang Perubahan Pertama Atas Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Nomor 07 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Barang Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun Anggaran 2013 tanggal 26 September 2013 beserta lampirannya.xviii. 1 (satu) bundel fotokopi SK Kepala DPPKAD Kab. Minahasa Tenggara Nomor : 02 Tahun 2013 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pada Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun Anggaran 2013 tanggal 07 Januari 2013.xix. 1 (satu) bundel fotokopi SK Kepala PPKAD Kab. Minahasa Tenggara Nomor : 5 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/ Jasa Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun Anggaran 2013 tanggal 9 Januari 2013.xx. 1 (satu) bundel fotokopi SK Kepala PPKAD Kab. Minahasa Tenggara Nomor : 4 Tahun 2013 Tentang Penunjukan Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun Anggaran 2013 tanggal 9 Januari 2013.xxi. 1 (satu) bundel fotokopi SK Bupati Minahasa Tenggara Nomor : 5 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Minahasa Tenggara tanggal 3 Januari 2013.xxii. 1 (satu) keping CD Sistem Informasi dan Manajemen Pajak Daerah PBB-P2 Kabupaten Minahasa Tenggara.xxiii. 1 (satu) lembar fotokopi SP2D Nomor : 3938/SP2D/K-BUD/2013 tanggal 29 November 2013 perihal pembayaran 100% pekerjaan pengadaan komputer mainframe/server di Dinas PPKAD Mitra oleh CV. CITRA KAWIWI, sesuai kontrak nomor :2/SP/PPK/PPKAD-MT/VIII/2013 tanggal 12 Agustus 2013-DPPKAD jumlah yang dibayarkan Rp. 738.468.290,00 (tujuh ratus tiga puluh delapan juta empat ratus enam puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh rupiah).xxiv. 1 (satu) lembar fotokopi SP2D Nomor : 2879/SP2D/K-BUD/2013 tanggal 30 Agustus 2013 perihal pembayaran 30% pekerjaan pengadaan komputer mainframe/server di Dinas PPKAD Mitra oleh CV. CITRA KAWIWI, sesuai kontrak nomor :2/SP/PPK/PPKAD-MT/VIII/2013 tanggal 12 Agustus 2013-DPPKAD jumlah yang dibayarkan Rp. 316.486.410,00 (tiga ratus enam belas juta empat ratus delapan puluh enam ribu empar ratus sepuluh rupiah).xxv. 3 (tiga) lembar fotokopi Surat Keputusan Bupati Minahasa Tenggara Nomor : 02 Tahun 2013 Tentang Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun Anggaran 2013 beserta 4 (empat) lembar lampirannya.xxvi. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 821.2/BKDD/III/19 tanggal 15 Maret 2011 tentang pelantikan Sdr. ARIE J WUA, SE.,ME sebagai Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara.xxvii. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Pernyataan Menduduki Jabatan Nomor : 821.2/BKDD/III/19 tanggal 14 Maret 2011.xxviii. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : 821.2/BKDD/III/19 tanggal 14 Maret 2011.xxix. 1 (satu) bendel fotokopi Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD DPPKAD Kabupaten Minahasa Tenggara TA. 2013 Kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor senilai Rp. 1.467.616.000,00 (satu milyar empat ratus enam puluh tujuh juta enam ratus enam belas ribu rupiah).xxx. 1 (satu) bendel fotokopi Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD DPPKAD Kabupaten Minahasa Tenggara TA. 2013 Kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor senilai Rp. 1.537.921.000,00 (satu milyar lima ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah)Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara penuntutan terpisah atas nama Terdakwa DOLLY KAPAHANG, SIK.,M.Si10. Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) kepada terdakwa ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1065 K/PID.SUS/2017
Peninjauan Kembali : 45 PK/Pid.Sus/2019
Pertama : 17/Pid.Sus-TPK/2016/PN Mnd
Statistik9772