Putusan PN GORONTALO Nomor 7/PID.SUS.TIPIKOR/2011/PN.GTLO |
|
Nomor | 7/PID.SUS.TIPIKOR/2011/PN.GTLO |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TipikorKorupsi |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rudi Widodo |
Hakim Anggota | - Ferry M.j. Sumlang, - Encang Hermawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | - Menyatakan terdakwa Yodi Pakaya, AM.AP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternative kedua.- Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun , 2 ( dua ) bulan serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.- Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Balas Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.- Menetapkan barang bukti berupa :1. Asli Keputusan Bupati Bone Bolango nomor : 298 A Tahun 2007 tentang Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Persiapan Tinelo Ayula Kecamatan Bulango Selatan Kabupaten Bone Bolango tanggal 1 Nopember 2007, dikembalikan ke Kantor Desa Persiapan Tinelo Ayula, Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango.2. Foto copy Surat Camat Bulango Selatan nomor : 005 / KBS / 321 / XI / 2009 perihal undangan, sifat penting tertanggal 3 Nopember 2009.3. Foto copy Surat Setda Pemprov Gorontalo nomor : 005 / Pem / 2248 / XI / 2009 perihal undangan tertanggal 18 Nopember 2009.4. Foto copy Surat Camat Bulango Selatan nomor : 005 / KBS / 074 / II / 2010 perihal undangan, sifat penting tertanggal 11 Pebruari 2010.5. Foto copy kwitansi biaya ganti rugi atas tanah seluas 1102 m2 dan 398 m2 atas nama Haris Laleno sebesar Rp. 45.000.000,- setelah dipotong pajak 5% sebesar Rp. 2.250.000,- tanggal 18 Pebruari 2010.6. Foto copy kwitansi biaya ganti rugi atas tanah seluas 3.139 m2 dan 19 m2 atas nama Abdullah A.Huwair sebesar Rp. 96.360.000,- setelah dipotong pajak 5% sebesar Rp. 4.818.000,- tanggal 18 Pebruari 2010.7. Foto copy kwitansi biaya ganti rugi atas tanah seluas 3.673 m2 atas nama Yasir Doda sebesar Rp. 110.190.000,- setelah dipotong pajak 5% sebesar Rp. 5.509.500,- tanggal 18 Pebruari 20108. Foto copy kwitansi biaya ganti rugi atas tanah seluas 13.359 m2 dan 37 m2 atas nama Djoni ER Said sebesar Rp. 401.800.000,- setelah dipotong pajak 5% sebesar Rp. 20.094.000,- tanggal 18 Pebruari 20109. Foto copy kwitansi biaya ganti rugi atas tanah seluas 6.211 m2 atas nama Rumasir Laleno sebesar Rp. 186.330.000,- setelah dipotong pajak 5% sebesar Rp. 9.316.500,- tanggal 18 Pebruari 2010.10. Foto copy kwitansi biaya ganti rugi atas tanah seluas 2.083 m2 dan 366 m2 atas nama Leni Bapino sebesar Rp. 73.470.000,- setelah dipotong pajak 5% sebesar Rp. 3.673.500,- tanggal 18 Pebruari 2010.11. Foto copy kwitansi biaya ganti rugi atas tanah seluas 1.828 m2 atas nama Kamaria Buka sebesar Rp. 54.840.000,- setelah dipotong pajak 5% sebesar Rp. 2.742.000,- tanggal 18 Pebruari 2010.12. Foto copy kwitansi biaya ganti rugi atas tanah seluas 4.816 m2 dan 609 m2 atas nama Ida Laleno sebesar Rp. 162.750.000,- setelah dipotong pajak 5% sebesar Rp. 8.137.500,- tanggal 18 Pebruari 2010.13. Foto copy kwitansi biaya ganti rugi atas tanah seluas 1.828 m2 atas nama Elson Alipu sebesar Rp. 51.120.000,- setelah dipotong pajak 5% sebesar Rp. 2.556.000,- tanggal 18 Pebruari 2010.14. Foto copy kwitansi biaya ganti rugi atas tanah seluas 3.637 m2 atas nama Erwin Doda sebesar Rp. 109.110.000,- setelah dipotong pajak 5% sebesar Rp. 5.455.500,- tanggal 18 Pebruari 2010.15. Foto copy Surat Pernyataan atas nama Herlina Bapino, menyatakan dengan sesungguhnya telah dipungut uang sejumlah Rp. 5.000,- / m2 dari harga ganti rugi tanah untuk rtencana pembangunan RSU Prov Gorontalo, tertanggal 24 April 2010.16. Foto copy Surat Pernyataan atas nama Runi Doda, menyatakan dengan sesungguhnya telah dipungut uang sejumlah Rp. 5.000,- / m2 dari harga ganti rugi tanah untuk rtencana pembangunan RSU Prov Gorontalo, tertanggal 24 April 2010.17. Foto copy Surat Pernyataan atas nama Abdullah Aliwu, menyatakan dengan sesungguhnya telah dipungut uang sejumlah Rp. 5.000,- / m2 dari harga ganti rugi tanah untuk rtencana pembangunan RSU Prov Gorontalo, tertanggal 24 April 2010.18. Foto copy Surat Pernyataan atas nama Hj.Kamaria Bula, menyatakan dengan sesungguhnya telah dipungut uang sejumlah Rp. 5.000,- / m2 dari harga ganti rugi tanah untuk rtencana pembangunan RSU Prov Gorontalo, tertanggal 24 April 2010.19. Foto copy Surat Pernyataan atas nama Rumasir Laleno, menyatakan dengan sesungguhnya telah dipungut uang sejumlah Rp. 5.000,- / m2 dari harga ganti rugi tanah untuk rtencana pembangunan RSU Prov Gorontalo, tertanggal 24 April 2010.20. Foto copy Surat Pernyataan atas nama Yasir Doda, menyatakan dengan sesungguhnya telah dipungut uang sejumlah Rp. 5.000,- / m2 dari harga ganti rugi tanah untuk rtencana pembangunan RSU Prov Gorontalo, tertanggal 24 April 2010.21. Foto copy Surat Pernyataan atas nama Ahmad Kai, menyatakan dengan sesungguhnya telah dipungut uang sejumlah Rp. 5.000,- / m2 dari harga ganti rugi tanah untuk rtencana pembangunan RSU Prov Gorontalo, tertanggal 24 April 2010.22. Foto copy Surat Pernyataan selaku pemilik / kuasa / ahli waris atas bidang tanah yang terkena rencana pembangunan Rumah Sakit Prov. Gorontalo, berlokasi di Desa Tinelo Ayula, Kec.Bulango Selatan, Kabupaten Bone bolango, tertanggal 24 April 2010.23. Foto copy Sertipikat Hak Milik nomor : 5 dengan nama pemegang hak Hadidjah Laleno, Hadjira Laleno dan Haris Laleno dengan luas 6.710 m2.24. Foto copy 1 (satu) bundel Surat Pernyataan Jual Beli a.n Elson Alipu Desa Tinelo Ayula, Kec.Bulango Selatan, Kab.Bone Bolango.25. Asli kwitansi sedekah Rp. 6.000.000,- ke masjid Al-Khairat diterima oleh bendahara masjid Yodi Pakaya.26. Asli nota pembelian dari toko Sahabat Canon sebesar RP. 123.500,- tanggal 8 Maret 2010.27. Asli nota pembelian 100 buah kursi dari toko Sinar Jaya Abadi sebesar Rp. 3.970.000,- tanggal 3 Maret 2010.28. Asli nota pembelian printer Canon dari Istana Disc Computer sebesar Rp. 525.000,- tanggal 6 Maret 2010.29. Asli nota pembelian daun jendela dari PK.Santy Jaya sebesar Rp. 1.200.000,- sisanya Rp. 600.000,-.30. Asli nota pembelian cat dengan total sebesar Rp.174.000,- tanggal 6 Maret 2010.31. Asli nota pembelian barang-barang untuk engsel pintu dengan total sebesar Rp.123.000,- tanggal 04 Maret 2010.32. Asli nota pembelian 1 (satu) set suond system dengan total sebesar Rp. 1.000.000,- tanggal 19 Pebruari 2010.33. Asli nota pembelian 1 (satu) set komputer Intel Atom 945 GCLF2 dengan total sebesar Rp.4.350.000,- tanggal 6 Maret 2010.34. Kursi plastik sebanyak 100 buah merk Solaris di Kantor Desa Ayula Selatan, Kecamatan Bulango Selatan, Kab.Bone Bolango.35. 1 (satu) set sound systemmerk Vega / Aiwa di Kantor Desa Ayula Selatan, Kec.Bulango Selatan, Kab.Bone Bolango.36. 1 (satu) komputer di Kantor Desa Ayula Selatan, Kec.Bulango Selatan, Kab.Bone Bolango.37. 1 (satu) unit printer merk Cannon iP 1980.Kesemuanya dikembalikan ke Kantor Desa Tinelo Ayula, Kec.Bulango Selatan, Kab.Bone Bolango.Sedangkan barang bukti berupa :1. Asli Surat BPD Kec. Bulango Selatan Desa Tinelo Ayula, nomor : 01 / BPD / TA / KBS / IV / 2010 perihal laporan tertanggal 22 April 2010, dikembalikan kepada BPD Desa Tinelo Ayula, Kec. Bulango Selatan, Kab.Bone Bolango.Demikian juga barang bukti berupa :1. Asli Surat BPD Kec. Bulango Selatan Desa Tinelo Ayula, nomor : 02 / BPD / TA / KBS / IV / 2010 perihal laporan tertanggal 24 April 2010, sesuai dengan tujuan surat dikembalikan kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo.Adapun barang bukti berupa :1. Asli Surat Pengantar nomor : 800 / KBS / 0252 / VI / 2010 beserta lampirannya tentang daftar nama-nama Kepala Desa dan Aparat Desa serta Ketua BPD dan Anggota BPD se-Kecamatan Bulango Selatan, Kab.Bone Bolango tertanggal 16 Juni 2010, sesuai dengan tujuan surat dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Suwawa.- Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
64
23