- Menyatakan Terdakwa Jazaril Als Datuk Muja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENIPUAN???, sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jazaril Als Datuk Muja dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan kepada Terdakwa agar tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 3 (tiga) persil foto copy Surat Keterangan Ganti Kerugian atas nama YANTI (pihak pertama) dan RUSLI GUNAWAN (pihak kedua) yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya, sesuai nomor: Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/51 tanggal 14 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/52 tanggal 14 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/53 tanggal 14 Agustus 2015; 3 (tiga) persil foto copy Surat Keterangan Ganti Kerugian atas nama ROMIN (pihak pertama) dan RUSLI GUNAWAN (pihak kedua) yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya, sesuai nomor : Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 114 tanggal 14 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 116 tanggal 14 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 120 tanggal 05 Juli 2015; 3 (tiga) persil foto copy Surat Keterangan Ganti Kerugian atas nama PARISAL (pihak pertama) dan NORISA (pihak kedua) yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya, sesuai nomor : Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 60 tanggal 13 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 61 tanggal 13 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 62 tanggal 13 Agustus 2015; 3 (tiga) persil foto copy Surat Keterangan Ganti Kerugian atas nama WISNA RUPIAH (pihak pertama) dan FILIANA (pihak kedua) yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya, sesuai nomor : Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 78 tanggal 13 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 79 tanggal 13 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 80 tanggal 13 Agustus 2015; 3 (tiga) persil foto copy Surat Keterangan Ganti Kerugian atas nama RAMBITA (pihak pertama) dan FILIANA (pihak kedua) yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya, sesuai nomor : Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 54 tanggal 13 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 55 tanggal 13 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 56 tanggal 13 Agustus 2015; 6 (enam) persil foto copy Surat Keterangan Ganti Kerugian atas nama ROZIANTO (pihak pertama) dan YINGERH GUNAWAN (pihak kedua) yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya, sesuai nomor : Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 24 tanggal 14 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 25 tanggal 14 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 26 tanggal 14 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 238 tanggal 15 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 239 tanggal 15 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 240 tanggal 15 Agustus 2015; 3 (tiga) persil foto copy Surat Keterangan Ganti Kerugian atas nama SYAHRIDON (pihak pertama) dan YINGERH GUNAWAN (pihak kedua) yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya, sesuai nomor : Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 223 tanggal 15 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 224 tanggal 15 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 225 tanggal 15 Agustus 2015; 3 (tiga) persil foto copy Surat Keterangan Ganti Kerugian atas nama ZUL ATIAN (pihak pertama) dan YINGERH GUNAWAN (pihak kedua) yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya, sesuai nomor : Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 105 tanggal 14 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 106 tanggal 14 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 107 tanggal 14 Agustus 2015; 3 (tiga) persil foto copy Surat Keterangan Ganti Kerugian atas nama MARDANUS (pihak pertama) dan NG KONG CHOO (pihak kedua) yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya, sesuai nomor : Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 90 tanggal 13 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 91 tanggal 13 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 93 tanggal 13 Agustus 2015; 3 (tiga) persil foto copy Surat Keterangan Ganti Kerugian atas nama LIYASNI (pihak pertama) dan FELLEN TAN (pihak kedua) yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya, sesuai nomor : Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 18 tanggal 14 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 19 tanggal 14 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 20 tanggal 14 Agustus 2015; 6 (enam) persil foto copy Surat Keterangan Ganti Kerugian atas nama IBRAHIM (pihak pertama) dan FELLEN TEN (pihak kedua) yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya, sesuai nomor : Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 15 tanggal 14 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 16 tanggal 14 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 17 tanggal 14 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 256 tanggal 15 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 257 tanggal 15 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 258 tanggal 15 Agustus 2015; 3 (tiga) persil foto copy Surat Keterangan Ganti Kerugian atas nama SUHAIDA (pihak pertama) dan MARADO GUNAWAN (pihak kedua) yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya, sesuai nomor : Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 48 tanggal 14 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 49 tanggal 14 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 50 tanggal 14 Agustus 2015; 6 (enam) persil foto copy Surat Keterangan Ganti Kerugian atas nama ISMAIL (pihak pertama) dan DJULIA (pihak kedua) yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya, sesuai nomor : Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 63 tanggal 13 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 64 tanggal 13 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 65 tanggal 13 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 231 tanggal 15 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 232 tanggal 15 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 233 tanggal 15 Agustus 2015 ; 3 (tiga) persil foto copy Surat Keterangan Ganti Kerugian atas nama ULIL AMRI (pihak pertama) dan DJULIA (pihak kedua) yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya, sesuai nomor : Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 259 tanggal 15 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 260 tanggal 15 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 261 tanggal 15 Agustus 2015; 6 (enam) persil foto copy Surat Keterangan Ganti Kerugian atas nama KASMAWATI (pihak pertama) dan YOKITAN (pihak kedua) yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya, sesuai nomor : Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 36 tanggal 14 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 37 tanggal 14 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 38 tanggal 14 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 250 tanggal 15 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 251 tanggal 15 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 252 tanggal 15 Agustus 2015; 6 (enam) persil foto copy Surat Keterangan Ganti Kerugian atas nama HALIMA (pihak pertama) dan YOKITAN (pihak kedua) yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya, sesuai nomor : Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 42 tanggal 14 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 43 tanggal 14 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 44 tanggal 14 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 247 tanggal 15 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 248 tanggal 15 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 249 tanggal 15 Agustus 2015; 3 (tiga) persil foto copy Surat Keterangan Ganti Kerugian atas nama ENDRA HELA (pihak pertama) dan FANNY HOESADA (pihak kedua) yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya, sesuai nomor : Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 21 tanggal 14 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 22 tanggal 14 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 23 tanggal 14 Agustus 2015; 4 (empat) persil foto copy Surat Keterangan Ganti Kerugian atas nama JAZARIL (pihak pertama) dan FANNY HOESADA (pihak kedua) yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya, sesuai nomor : Nomor : 594 / SKGR-KKH / VIII / 2015 / 109 tanggal 30 September 2015, Nomor : 594 / SKGR-KKH / VIII / 2015 / 110 tanggal 30 September 2015, Nomor : 594 / SKGR-KKH / VIII / 2015 / 121 tanggal 30 September 2015, Nomor : 594 / SKGR-KKH / VIII / 2015 / 122 tanggal 30 September 2015; 3 (tiga) persil foto copy Surat Keterangan Ganti Kerugian atas nama JAILANI (pihak pertama) dan FANNY HOESADA (pihak kedua) yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya, sesuai nomor : Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 123 tanggal 30 September 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 124 tanggal 30 September 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 127 tanggal 30 September 2015; 3 (tiga) persil foto copy Surat Keterangan Ganti Kerugian atas nama IRMA (pihak pertama) dan FREDERIKA FERVIA (pihak kedua) yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya, sesuai nomor : Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 12 tanggal 14 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 13 tanggal 14 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 14 tanggal 14 Agustus 2015; 3 (tiga) persil foto copy Surat Keterangan Ganti Kerugian atas nama WALLATI (pihak pertama) dan FREDERIKA FERVIA (pihak kedua) yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya, sesuai nomor : Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 102 tanggal 14 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 103 tanggal 14 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 104 tanggal 14 Agustus 2015; 2 (dua) persil foto copy Surat Keterangan Ganti Kerugian atas nama ARAFIT (pihak pertama) dan WIJOYO SOEYONO (pihak kedua) yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya, sesuai nomor : Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 39 tanggal 14 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 40 tanggal 14 Agustus 2015; 3 (tiga) persil foto copy Surat Keterangan Ganti Kerugian atas nama ABDULLAH (pihak pertama) dan WIJOYO SOEYONO (pihak kedua yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya, sesuai nomor : Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 241 tanggal 15 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 242 tanggal 15 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 243 tanggal 15 Agustus 2015; 3 (tiga) persil foto copy Surat Keterangan Ganti Kerugian atas nama YUSNITA (pihak pertama) dan FENNY GUNAWAN (pihak kedua) yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya, sesuai nomor : Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 108 tanggal 14 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 109 tanggal 14 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 110 tanggal 14 Agustus 2015; 3 (tiga) persil foto copy Surat Keterangan Ganti Kerugian atas nama ZUL ATIAN (pihak pertama) dan FENNY GUNAWAN (pihak kedua) yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya, sesuai nomor : Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 100 tanggal 15 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 234 tanggal 15 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 237 tanggal 15 Agustus 2015; 6 (enam) persil foto copy Surat Keterangan Ganti Kerugian atas nama LINA MURNI (pihak pertama) dan LISTIYANI (pihak kedua) yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya, sesuai nomor : Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 69 tanggal 13 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 70 tanggal 13 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 71 tanggal 13 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 253 tanggal 15 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 254 tanggal 15 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 255 tanggal 15 Agustus 2015; 4 (empat) persil foto copy Surat Keterangan Ganti Kerugian atas nama ISMAIL (pihak pertama) dan LISTIYANI (pihak kedua) yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya, sesuai nomor : Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 105 tanggal 30 September 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 106 tanggal 30 September 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 107 tanggal 30 September 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 108 tanggal 30 September 2015; 2 (dua) persil foto copy Surat Keterangan Ganti Kerugian atas nama JAILANI (pihak pertama) dan LISTIYANI (pihak kedua) yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya, sesuai nomor : Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 126 tanggal 30 September 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 128 tanggal 30 September 2015; 2 (dua) persil foto copy Surat Keterangan Ganti Kerugian atas nama TONO APRIL (pihak pertama) dan AGUSTIAWAN (pihak kedua) yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya, sesuai nomor : Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 96 tanggal 13 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 97 tanggal 13 Agustus 2015; 3 (tiga) persil foto copy Surat Keterangan Ganti Kerugian atas nama SURYA (pihak pertama) dan YANTO (pihak kedua) yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya, sesuai nomor : Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 87 tanggal 13 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 88 tanggal 13 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 89 tanggal 13 Agustus 2015; 6 (enam) persil foto copy Surat Keterangan Ganti Kerugian atas nama JAZARIL (pihak pertama) dan MEGAWATI (pihak kedua) yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya, sesuai nomor : Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 111 tanggal 30 September 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 112 tanggal 30 September 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 113 tanggal 30 September 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 117 tanggal 30 September 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 119 tanggal 30 September 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 120 tanggal 30 September 2015; 1 (satu) persil foto copy Surat Keterangan Ganti Kerugian atas nama JAILANI (pihak pertama) dan MEGAWATI (pihak kedua) yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya, sesuai nomor : Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 125 tanggal 30 September 2015; 3 (tiga) persil foto copy Surat Keterangan Ganti Kerugian atas nama MILA SARI (pihak pertama) dan MEGA WATI (pihak kedua) yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya, sesuai nomor : Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 27 tanggal 14 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 28 tanggal 14 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 29 tanggal 14 Agustus 2015; 3 (tiga) persil fot copy Surat Keterangan Ganti Kerugian atas nama JUTI (pihak pertama) dan MEGA WATI (pihak kedua) yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya, sesuai nomor : Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 30 tanggal 14 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 31 tanggal 14 Agustus 2015, Nomor : 594/SKGR-KKH/VIII/2015/ 32 tanggal 14 Agustus 2015. SELURUH DOKUMEN SKGR SEBANYAK 120 PERSIL DAN KWITANSI PENERIMAAN UANG DIKEMBALIKAN KEPADA KORBAN YINGERH GUNAWAN.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 1098/Pid.B/2017/PN Pbr |
|
Nomor | 1098/Pid.B/2017/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martin Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudissilen, Br Hakim Anggota Asep Koswara |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurlismawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
90
55