- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa / Terdakwa tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bjm, tanggal 28 Mei 2015, yang dimintakan banding tersebut dengan perbaikan sepanjang mengenai lamanya pidana penjara sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa HERNIDA ROFINA ZAIRIN Binti (Alm) MUHAMMAD HADRAWI ZAIRIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa HERNIDA ROFINA ZAIRIN Binti (Alm) MUHAMMAD HADRAWI ZAIRIN oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa HERNIDA ROFINA ZAIRIN Binti (Alm) MUHAMMAD HADRAWI ZAIRIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi? sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HERNIDA ROFINA ZAIRIN Binti (Alm) MUHAMMAD HADRAWI ZAIRIN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, serta denda sebesar. Rp.100.000.000 (seratus juta Rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat bulan;
- Menghukum terdakwa HERNIDA ROFINA ZAIRIN Binti (Alm) MUHAMMAD HADRAWI ZAIRIN untuk membayar uang pengganti sebesar.Rp. 617.133.954,- (enam ratus tujuh belas juta seratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah); apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dimaksud, maka harta terdakwa akan disita untuk untuk menutup uang pengganti tersebut. Apabila harta terdakwa terdakwa tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti, maka dipidana penjara selama 6 (enam) bulan.
- Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 602.1/31/SP/ PERENCANAAN-JLN/BM-DPU/2011 tanggal 25 Juli 2011 pekerjaan Perencanaan Teknis Peningkatan ruas jalan TG BATU-SENAKIN-PUDI-TANJUNG MAHKOTA-SEKANDIS.
- 1 (satu) bendel Surat Perjanjian (Kontrak) No. 602.1/12/SP/PK-JALAN/ BM-DPU/2011 tanggal 11 Oktober 2011 pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Tanjung Batu-Senakin-Pudi-Tanjung Mahkota-Sekandis.
- 1 (satu) bendel Surat Perjanjian (Kontrak) No. 602.1/12/SP/ PENGAWAS/BM-DPU/2011 tanggal 17 Oktober 2011 pekerjaan Pengawasan Teknis peningkatan Ruas Jalan TG BATU-SENAKIN-PUDI-TANJUNG MAHKOTA-SEKANDIS.
- 1 (satu) bendel Laporan akhir pekerjaan peningkatan Ruas Jalan TG BATU-SENAKIN-PUDI-TANJUNG MAHKOTA-SEKANDIS dari CV. KREASI CIPTA KONSULTAN Nomor 17/PRCN-DPU/ADM-KCK/KTB/2011 tanggal 1 September 2011.
- 1 (satu) bendel gambar rencana pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan TG BATU-SENAKIN-PUDI-TG. MAHKOTA-SEKANDIS dari konsultan perencana CV. KREASI CIPTA KONSULTAN
- 1 (satu) lembar Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor : 08/BAPP/KPA/JALAN/BM-DPU/2011 tanggal 7 September 2011.
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor 06/BAP/ KONSTN-JALAN/BM-DPU/ 2011 tanggal 7 September 2011.
- 2 (dua) lembar Berita Acara Hasil Pekerjaan Nomor : 04.E/BAP/ PPHP/602.1/31/SP/PERENCANA-JLN/BM-DPU/2011 tanggal 7 September 2011.
- 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor ? tanggal 7 September 2011 perencanaan teknis peningkatan ruas jalan Tg. Batu-Senakin-Pudi-Tanjung Mahkota-Sekandis.
- 1 (satu) lembar Laporan Kemajuan Pekerjaan Perencanaan Nomor ? tanggal 7 September 2011 perencanaan teknis peningkatan ruas jalan Tg. Batu-Senakin-Pudi-Tanjung Mahkota-Sekandis kemajuan pekerjaan 100%.
- 2 (dua) lembar lampiran berita acara kemajuan pekerjaan peningkatan ruas jalan Tg. Batu-Senakin-Pudi-Tanjung Mahkota-Sekandis konsultan perencana CV. KREASI CIPTA KONSULTAN kemajuan pekerjaan 100%.
- 1 (satu) bendel visual pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Tanjung Batu-Senakin-Pudi-Tanjung Mahkota-Sekandis dari pelaksana Pekerjaan PT. TRISAKTI MANUNGGAL PERKASA INTERNASIONAL.
- 1 (satu) bendel Laporan bulanan pekerjaan peningkatan Ruas Jalan TG BATU-SENAKIN-PUDI-TANJUNG MAHKOTA-SEKANDIS dari CV. EMPIRIS KARYATAMA.
- 1 (satu) bendel foto copy MC. 01 11 Oktober s/d 09 Nopember 2011 pekerjaan peningkatan ruas jalan Tanjung Batu-Senakin-Pudi-Tjg Mahkota-Sekandis.
- 1 (satu) bendel foto copy MC. 02 10 Nopember s/d 20 Desember 2011 pekerjaan peningkatan ruas jalan Tanjung Batu-Senakin-Pudi-Tjg Mahkota-Sekandis.
- 1 (satu) lembar foto copy surat teguran dari Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kotabaru Nomor : 15/KPA-BM/DPU tanggal 28 Nopember 2011 kepada Perwakilan Direktur PT. TRISAKTI MANUNGGAL PERKASA INTERNASIONAL di Kotabaru.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Peringatan Pertama (SP1) dari Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kotabaru Nomor : 20/KPA-BM/DPU/2011 tanggal 8 Desember 2011 kepada Direktur PT. TRISAKTI MANUNGGAL P I di Bandung.
- 1 (satu) lembar foto copy surat dari Dinas Pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah Kab. Kotabaru Nomor : 992/1677/ PERBEND tanggal 23 Nopember 2011 perihal batas waktu penyampaian dokumen SPM sisa dana dan LPJ Bendahara Pengeluaran TA 2011.
- 1 (satu) lembar foto copy surat dari Dinas Pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah Kab. Kotabaru Nomor : 992/1925/ PERBEND tanggal 12 Desember 2011 perihal batas waktu penyampaian dokumen SPM sisa dana dan LPJ Bendahara Pengeluaran TA 2011.
- 1 (satu) bendel foto copy Back Up Volume Lapangan pekerjaan peningkatan ruas jalan TG BATU-SENAKIN-PUDI-TANJUNG MAHKOTA-SEKANDIS dari CV. EMPIRIS KARYATAMA
- 1 (satu) bendel foto copy Laporan Fisik real 16 Desember 2011 dan prediksi s/d 30 Desember 2011 pekerjaan peningkatan ruas jalan TG BATU-SENAKIN-PUDI-TANJUNG MAHKOTA-SEKANDIS dari CV. EMPIRIS KARYATAMA Nomor : 03/PWS-EMKA/KTB/XII/2011 tanggal 16 Desember 2011.
- 1 (satu) bendel foto-foto visual pekerjaan peningkatan ruas jalan TG BATU-SENAKIN-PUDI-TANJUNG MAHKOTA-SEKANDIS dari CV. EMPIRIS KARYATAMA.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat dari Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kotabaru Nomor : 600/389/ SET.DPU tanggal 19 Desember 2011 kepada Pimpinan BPD Kal-Sel Cabang Kotabaru perihal Pemberitahuan Pemblokiran Dana.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kab. Kotabaru Nomor : 900/20/DBM&SDA tanggal 20 Januari 2012 kepada Pimpinan BPD Kal-Sel Cabang Kotabaru perihal Pemberitahuan Pembukaan Pemblokiran Dana.
- 1 (satu) bendel foto copy Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas pekerjaan Umum Kabupaten Kotabaru Nomor : 01/KPA-BM/DPU/2011 tanggal 26 April 2011 tentang Penunjukan panitia pengadaan barang/jasa, pejabat pengadaan barang/ jasa bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2011.
- 1 (satu) bendel Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas pekerjaan Umum Kabupaten Kotabaru Nomor : 05/KPA-BM/DPU/2011 tanggal 23 Juni 2011 tentang Perubahan penunjukan panitia pengadaan barang/jasa, pejabat pengadaan barang/ jasa bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2011.
- 1 (satu) bendel foto copy Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kotabaru Nomor : 14/KPA-BM/DPU/2011 tanggal 15 Nopember 2011 tentang Perubahan Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pada Bidang Bina Marga Tahun Anggaran 2011.
- 1 (satu) lembar Tanda Terima dari Bendahara Umum Daerah Kab. Kotabaru tanggal 1 Nopember 2011 jumlah bersih Rp.936.455.107,- yang diterima oleh AHMAD FIRDAUS;
- 1 (satu) lembar foto copy Bilyet Giro No. BG 313619 tanggal 1 Nopember 2011 sebesar Rp.936.455.107,- yang telah dilegalisir.
- 1 (satu) lembar rekening koran nomor rekening 003.00.03.00005.5 an. Rekening Kas Umum Daerah Kab. Kotabaru periode 1 Nov 2011 s/d 01 Nov 2011.
- 1 (satu) lembar Tanda Terima dari Bendahara Umum Daerah Kab. Kotabaru tanggal 23 Desember 2011 jumlah bersih Rp.6.591.265.870,- yang diterima oleh AHMAD FIRDAUS.
- 1 (satu) lembar foto copy Bilyet Giro No. BA 016128 tanggal 23 Desember 2011 sebesar Rp.6.591.265.870,- yang telah dilegalisir.
- 1 (satu) lembar rekening koran nomor rekening 003.00.03.00005.5 an. Rekening Kas Umum Daerah Kab. Kotabaru periode 23 Desember 2011 s/d 23 Desember 2011.
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana dari Kuasa BUD Nomor : 3325/SP2D-LS/DPU/2011 tanggal 1 Nopember 2011 kepada PT. TRISAKTI MANUNGGAL PERKASA INTERNASIONAL/ Ir. H. AJAY M. PRIATNA jumlah yang dibayarkan Rp. 936.455.107,-
- 1 (satu) lembar surat perintah membayar langsung (LS) Nomor 197/PPK-DPU/LS/2011 tanggal 24 Oktober 2011 jumlah yang dibayarkan Rp. 936.455.107,-
- 1 (satu) lembar Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 197/DPU/LS/2011 tanggal 24 Oktober 2011 dengan jumlah pembaran yang diminta Rp.1.061.959.400,-
- 1 (satu) lembar ringkasan surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS barang dan jasa) Nomor : 197/DPU/LS/2011 tanggal 24 Oktober 2011
- 1 (satu) lembar rincian surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS barang dan jasa) Nomor : 197/DPU/LS/ 2011 tanggal 24 Oktober 2011 jumlah Rp. 1.061.959.400,-
- 1 (satu) lembar surat pernyataan pengajuan SPP-LS Nomor : 197/DPU/2011 tanggal 24 Oktober 2011 sebesar Rp.1.061.959.400,-
- 1 (satu) eksemplar berita acara pembayaran uang muka Nomor : 12/BAP/JALAN-BM/2011 tanggal 25 Oktober 2011
- 1 (satu) lembar foto copy Jaminan pembayaran uang muka dari Asuransi Ramayana Reg. No. 073595 tanggal 20 Oktober 2011 senilai Rp. 1.061.959.400,-
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana dari Kuasa BUD Nomor : 5192/SP2D-LS/DPU/2011 tanggal 23 Desember 2011 kepada PT. TRISAKTI MANUNGGAL PERKASA INTERNASIONAL/ Ir. H. AJAY M. PRIATNA jumlah yang dibayarkan Rp. 2.445.075.428,-
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor 495/PPK-DPU/LS/2011 tanggal 20 Desember 2011 jumlah yang dibayarkan Rp. 2.445.075.428,-
- 1 (satu) lembar Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 496/DPU/LS/2011 tanggal 20 Desember 2011 dengan jumlah pembaran yang diminta Rp.2.772.765.950,-
- 1 (satu) lembar ringkasan surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS barang dan jasa) Nomor : 496/DPU/LS/2011 tanggal 20 Desember 2011
- 1 (satu) lembar rincian surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS barang dan jasa) Nomor : 496/DPU/LS/ 2011 tanggal 20 Desember 2011 jumlah Rp. 2.772.765.950,-
- 1 (satu) lembar surat pernyataan pengajuan SPP-LS Nomor : 496/DPU/2011 tanggal 20 Desember 2011 sebesar Rp. 2.772.765.950,-
- 1 (satu) eksemplar berita acara pembayaran fisik Nomor : 48/BAP/JALAN-BM/2011 tanggal 20 Desember 2011 sebesar Rp. 2.772.765.950,-
- 1 (satu) eksemplar Berita Acara Hasil Pekerjaan Nomor : 48/PPHP/BM-DPU/2011 tanggal 20 Desember 2011
- 1 (satu) eksemplar Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor : 48/BAPP/KPA-JALAN/BM/DPU/2011 tanggal 20 Desember 2011
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa tanggal 30 Mei 2011 dari Ir. H. Ajay Muhammad Priatna kepada Ahmad Firdaus;
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 21/PID.TPK/2015/PT BJM |
|
Nomor | 21/PID.TPK/2015/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 29 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Machmud Rachimi |
Hakim Anggota |
M.pd, Muh.nurzaman, Um h. Abdurrahman Hasan |
Panitera | Rajidinnor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 9. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar sebesar Rp.5.000,00.(lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/PID.TPK/2015/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 21/PID.TPK/2015/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
82
38