- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan H. Zainuddin Dawari telah meninggal dunia tanggal 21 Oktober 2017;
- Menetapkan harta berupa :
- Tanah Pekarangan berukuran lebar 7 m x panjang 15,50 m beserta bangunan rumah/kos-kosan sejumlah 3 (tiga) kamar yang berdiri diatasnya, terletak di RT 004 RW. 004 Kampung Irian, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, dengan batas-batas:- Sebelah Utara dengan Gang/Tangga Beton, - Sebelah Selatan dengan Gang/Tangga Beton,- Sebelah Timur dengan rumah Nurma A. Karim, Sebelah Barat dengan Jalan Raya Osap Sio;
- Tanah Pekarangan berukuran lebar 7,46 m sebelah Selatan dan lebar 11,30 m sebelah Timur x panjang 30,70 m beserta bangunan rumah bertingkat/kos-kosan sejumlah 8 (delapan) kamar lantai bawah dan 2 (dua) kamar lantai atas, yang terletak di RT 004 RW 004 Kampung Irian , Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, dengan batas-batas:- Sebelah Utara dengan Gang/Tangga Beton, - Sebelah Selatan dengan Gang/Tangga Beton,- Sebelah Timur dengan Tanah Kebun Jati dan Bangunan berukuran 62 M2 (obyek 3.3), Sebelah Barat dengan Jalan Raya Osap Sio;
- Tanah Kebun Jati seluas 1051 M2 dan Bangunan berukuran 62 M2 yang berdiri diatasnya, terletak di RT 004 RW 004 Kampung Irian , Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, dengan batas-batas:- Sebelah Utara dengan Gang/Tangga Beton, Tanah Rudi Susanto (Tergugat V), Gang Menuju Kuburan Umum, - Sebelah Selatan dengan Tanah Tabita, Rumah Tabita, Rumah Titin,- Sebelah Timur dengan Komplek Kuburan Umum, Sebelah Barat dengan obyek 3.2;
- Tanah Kebun seluas 950,4 M2 terletak di RT 004 RW 004 Kampung Irian , Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, dengan batas-batas:- Sebelah Utara dengan Tanah H. A. Wahab dan Tanah Ahmad Ide, - Sebelah Selatan dengan Gang Menuju Komplek Kuburan Umum,- Sebelah Timur dengan Komplek Kuburan Umum, Sebelah Barat dengan Rumah Zakaria/Jeke dan Rumah Neng;
- 1 (satu) unit Mobil Fortuner Nomor Polisi DR 799 K, warna hitam
- Menyatakan hukum Penggugat berhak mendapat setengah bagian dari harta bersama tersebut pada amar point nomor 3.1,3.2,3.3,3.4,3.5 di atas dan setengah bagiannya menjadi harta warisan almarhum H. Zainuddin Dawari yang harus dibagi waris kepada para ahli waris yang berhak menerima;
- Menghukum Tergugat III atau siapa saja yang menguasai obyek harta bersama tersebut untuk menyerahkan setengah bagiannya kepada Penggugat;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum H. Zainuddin Dawari adalah sebagai berikut :
- Hj. Zubaidah binti H. Hasan (isteri);
- Mulyani, S.Pd. binti H. Zainuddin Dawari (anak);
- Mulyati binti H. Zainuddin Dawari (anak);
- Mulyadi bin H. Zainuddin Dawari (anak);
- Mulyanto bin H. Zainuddin Dawari (anak);
- Rudi Susanto bin H. Zainuddin Dawari (anak);
- Eni Sutarni binti H. Zainuddin Dawari (anak);
- Dedi Suhardi bin H. Zainuddin Dawari (anak);
- Syamsul Hidayat, SP. bin H. Zainuddin Dawari (anak);
- Menetapkan bagian masing-masing dari ahli waris almarhum H. Zainuddin Dawari adalah:
- Mulyani S.Pd. binti H. Zainuddin Dawari memperoleh 7/8x1/14x100% = 6,25% (enam koma dua puluh lima persen);
- Mulyati binti H. Zainuddin Dawari memperoleh 7/8x1/14x100% = 6,25% (enam koma dua puluh lima persen);
- Mulyadi bin H. Zainuddin Dawari memperoleh 7/8x2/14x100% = 12,50% (dua belas koma lima puluh persen);
- Mulyanto bin H. Zainuddin Dawari memperoleh 7/8x2/14x100% = 12,50% (dua belas koma lima puluh persen);
- Rudi Susanto bin H. Zainuddin Dawari memperoleh 7/8x2/14x100% = 12,50% (dua belas koma lima puluh persen);
- Eni Sutarni binti H. Zainuddin Dawari memperoleh 7/8x1/14x100% = 6,25% (enam koma dua puluh lima persen);
- Dedi Suhardi bin H. Zainuddin Dawari memperoleh 7/8x2/14x100% = 12,50% (dua belas koma lima puluh persen);
- Syamsul Hidayat, SP bin H. Zainuddin Dawari memperoleh 7/8x2/14x100% = 12,50% (dua belas koma lima puluh persen);
- Ulya Utami Dewi binti H. Zainuddin Dawari memperoleh 7/8x1/14x100% = 6,25% (enam koma dua puluh lima persen)
- Menghukum kepada Penggugat, Tergugat III atau siapapun juga yang menguasai obyek harta warisan tersebut dalam amar nomor 3.1,3.2,3.3,3.4,3.5 di atas untuk membagi sesuai bagian masing-masing ahli waris tersebut dan menyerahkan kepada masing-masing ahli waris tersebut di atas, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dapat dilakukan pelelangan dan hasil lelang dibagi sesuai pembagian tersebut diatas;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan harta berupa :
- Tanah Pekarangan berukuran lebar 7,70 m x panjang 28,90 m beserta bangunan rumah/kos-kosan sejumlah 7 (tujuh) kamar dan 1 (satu) garasi yang berdiri diatasnya, terletak di RT 004 RW. 004 Kampung Irian, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, dengan batas-batas:- Sebelah Utara dengan Rumah Harun/gang kecil, - Sebelah Selatan dengan Sumur Umum Rumah Peseng,- Sebelah Timur dengan Jalan Osap Sio, Sebelah Barat dengan Got/Selokan;
- Uang hasil sewa kos-kosan 18 (delapan belas) kamar harga perkamar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perbulan selama 26 (dua puluh enam) bulan yang diterima oleh Hj. Zubaidah sejumlah Rp. 234.000.000,- (dua ratus tiga puluh empat juta rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda Motor Mio Nopol EA 4728 AB, warna merah;
- 1 (satu) unit TV 52 inc merk Samsung, 1 (satu) buah almari 3 (tiga) pintu, 1 (satu) unit AC merk LG dan 2 (dua) stel kursi;
- Menyatakan hukum Tergugat Rekonvensi berhak mendapatkan setengah bagian dari harta bersama tersebut, pada amar point 2.1, 2.2,2.3,2.4 dan setengah bagiannya menjadi harta warisan almarhum H. Zainuddin Dawari yang harus dibagi kepada ahli waris yang berhak menerimanya;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum H. Zainuddin Dawari adalah:
- Hj. Zubaidah binti H. Hasan (isteri);
- Mulyani, S.Pd. binti H. Zainuddin Dawari (anak);
- Mulyati binti H. Zainuddin Dawari (anak);
- Mulyadi bin H. Zainuddin Dawari (anak);
- Mulyanto bin H. Zainuddin Dawari (anak);
- Rudi Susanto bin H. Zainuddin Dawari (anak);
- Eni Sutarni binti H. Zainuddin Dawari (anak);
- Dedi Suhardi bin H. Zainuddin Dawari (anak);
- Syamsul Hidayat, SP. bin H. Zainuddin Dawari (anak);
- Ulya Utami Dewi binti H. Zainuddin Dawari (anak);
- Menetapkan bagian masing masing ahli waris dari harta warisan berupa barang (2.1,2.3,2.4) tersebut di atas sebagai berikut:
- Mulyati binti H. Zainuddin Dawari memperoleh 7/8x1/14x100% = 6,25% (enam koma dua puluh lima persen);
- Rudi Susanto bin H. Zainuddin Dawari memperoleh 7/8x2/14x100% = 12,50% (dua belas koma lima puluh persen);
- Eni Sutarni binti H. Zainuddin Dawari memperoleh 7/8x1/14x100% = 6,25% (enam koma dua puluh lima persen);
- Dedi Suhardi bin H. Zainuddin Dawari memperoleh 7/8x2/14x100% = 12,50% (dua belas koma lima puluh persen);
- Syamsul Hidayat, SP bin H. Zainuddin Dawari memperoleh 7/8x2/14x100% = 12,50% (dua belas koma lima puluh persen);
- Mulyati binti H. Zainuddin Dawari memperoleh 6,25% dari Rp. 117.000.000,- = Rp. 7.312.500,- (tujuh juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah);
- Rudi Susanto bin H. Zainuddin Dawari memperoleh 12,50% dari Rp. 117.000.000 = 14.625.000,- (empat belas juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- Eni Sutarni binti H. Zainuddin Dawari memperoleh 6,25% dari Rp. 117.000.000 = Rp. 7.312.500,- (tujuh juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah);
- Dedi Suhardi bin H. Zainuddin Dawari memperoleh 12,50% dari Rp. 117.000.000 = 14.625.000,- (empat belas juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- Syamsul Hidayat, SP bin H. Zainuddin Dawari memperoleh 12,50% dari Rp. 117.000.000 = 14.625.000,- (empat belas juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 2.376.000,- (dua juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)
Putusan PA SUMBAWA BESAR Nomor 1027/Pdt.G/2019/PA.Sub |
|
Nomor | 1027/Pdt.G/2019/PA.Sub |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PA SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: H. Akhmad Junaedi |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: H. Moch. Yudha Teguh Nugroho, M.e. hakim Anggota 2: Hilman Irdhi Pringgodigdo |
Panitera | Panitera Pengganti: Titin Suhartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Para Tergugat Dalam Pokok Perkara: Adalah harta bersama Hj. Zubaidah binti H. Hasan dengan H. Zainuddin Dawari; 6.10 Ulya Utami Dewi binti H. Zainuddin Dawari (anak); 7.1 Hj. Zubaidah bin H. Hasan memperoleh 1/8 x 100% = 12,50% (dua belas koma lima puluh persen); Dalam Rekonvensi Adalah harta bersama Hj. Zubaidah bin H. Hasan dan H. Zainuddin Dawari; 5.1 Hj. Zubaidah bin H. Hasan memperoleh 1/8 x 100% = 12,50% (dua belas koma lima puluh persen); 5.2 Mulyani S.Pd. binti H. Zainuddin Dawari memperoleh 7/8x1/14x100% = 6,25% (enam koma dua puluh lima persen); 5.4 Mulyadi bin H. Zainuddin Dawari memperoleh 7/8x2/14x100% = 12,50% (dua belas koma lima puluh persen); 5.5 Mulyanto bin H. Zainuddin Dawari memperoleh 7/8x2/14x100% = 12,50% (dua belas koma lima puluh persen); 5.10 Ulya Utami Dewi binti H. Zainuddin Dawari memperoleh 7/8x1/14x100% = 6,25% (enam koma dua puluh lima persen); 6. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi atau siapapun juga yang menguasai obyek harta warisan tersebut dalam amar nomor 2.1,2.3,2.4 di atas untuk membagi sesuai bagian masing-masing ahli waris tersebut dan menyerahkan kepada masing-masing ahli waris tersebut di atas, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dapat dilakukan pelelangan dan hasil lelang dibagi sesuai pembagian tersebut diatas; 7. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta warisan berupa uang sejumlah Rp. 117.000.000,- (seratus tujuh belas juta rupiah) adalah sebagai berikut : 7.1 Hj. Zubaidah bin H. Hasan memperoleh 12,50% dari Rp. 117.000.000 = 14.625.000,- (empat belas juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah); 7.2 Mulyani S.Pd. binti H. Zainuddin Dawari memperoleh 6,25% dari Rp. 117.000.000,- = Rp. 7.312.500,- (tujuh juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah); 7.4 Mulyadi bin H. Zainuddin Dawari memperoleh 12,50% dari Rp. 117.000.000 = 14.625.000,- (empat belas juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah); 7.5 Mulyanto bin H. Zainuddin Dawari memperoleh 12,50% dari Rp. 117.000.000 = 14.625.000,- (empat belas juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah); 7.10 Ulya Utami Dewi binti H. Zainuddin Dawari memperoleh 6,25% dari Rp. 117.000.000 = Rp. 7.312.500,- (tujuh juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah); 8. Menghukum Tergugat Rekonvensi atau siapa saja yang menguasai uang sewa tersebut pada amar 2.2 di atas untuk membagi dan menyerahkan bagian yang merupakan harta warisan kepada para ahli waris yang berhak menerima sesuai amar nomor 7 di atas; 9. Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1027/Pdt.G/2019/PA.Sub.zip
- Download PDF
- 1027/Pdt.G/2019/PA.Sub.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada