- Menyatakan Terdakwa SHERLY ASSA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.492.165.795,00 (satu milyar empat ratus sembilan puluh dua juta seratus enam puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Surat Perjanjian Kontrak Nomor : HK 02 03-04/SPK/Bb14-P2JN.02/2018 Tanggal 15 Februari 2018 (Pekerjaan : Paket WAS-10 PENGAWASAN TEKNIS JALAN DAN JEMBATAN WILAYAH I DAN SKP PROVINSI SULAWESI TENGAH);
- 2 (dua) lembar fotokopi garansi bank bukopin sebagai jaminan pelaksanaan nomor : 055/BG-PLK/55/IV/2018 Tanggal 27 Maret 2018;
- 3 (tiga) lembar fotokopi perjanjian pemberian fasilitas bank garansi bukopin nomor : 11/BG/BUKI-PLU/IV/2018 Tanggal 04-04-2018;
- 1 (satu) lembar fotokopi sertifikat kontra bank garansi jaminan pelaksanaan ASKRINDO No : 57.43.18.00117.1.13.01.0 tanggal 27 Maret 2018;
- 1 (satu) lembar fotokopi surat permohonan penerbitan bank garansi ASKRINDO Nomor : 005/PLW/IV/2018 Tanggal 2 april 2018 kepa PT. Bank Bukopin cabang Palu;
- 1 (satu) lembar fotokopi surat persetujuan prinsip kontra bank garansi ASKRINDO No : 0046.57.43/PP/ASK-BKPN/IV/2018.01 Tanggal 3 april 2018 kepada PT. Bank Bukopin Cabang Palu;
- Dokumen Belanja Modal Pembayaran MC 01 s/d MC 09 Kode Akun 2409.008.524141 tanggal 21 Desember 2018 senilai Rp. 1.218.744.937;
- Dokumen Belanja Modal Pembayaran Uang Muka 20% Kode Akun 2409.008.340CD.534141 tanggal 23 April 2018 senilai Rp. 2.980.180.000;
- Dokumen Addendum 01 tanggal 26 Oktober 2018 terhadap Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor HJ.02.03-03/KONTRAK/JBT-TRT/PPKS02/SKPD-TP/2018;
- Dokumen Monthly Certificate (MC) 01 Bulan April 2018 Pekerjaan Penggantian Jembatan Torate Cs.;
- Dokumen Monthly Certificate (MC) 02 Bulan Mei 2018 Pekerjaan Penggantian Jembatan Torate Cs.;
- Dokumen Monthly Certificate (MC) 03 Bulan Juni 2018 Pekerjaan Penggantian Jembatan Torate Cs.;
- Dokumen Monthly Certificate (MC) 04 Bulan Juli 2018 Pekerjaan Penggantian Jembatan Torate Cs.;
- Dokumen Monthly Certificate (MC) 05 Bulan Agustus 2018 Pekerjaan Penggantian Jembatan Torate Cs.;
- Dokumen Monthly Certificate (MC) 06 Bulan September 2018 Pekerjaan Penggantian Jembatan Torate Cs.;
- Dokumen Monthly Certificate (MC) 07 Bulan Oktober 2018 Pekerjaan Penggantian Jembatan Torate Cs.;
- Dokumen Monthly Certificate (MC) 08 Bulan November 2018 Pekerjaan Penggantian Jembatan Torate Cs.;
- Dokumen Monthly Certificate (MC) 09 Bulan Desember 2018 Pekerjaan Penggantian Jembatan Torate Cs.;
- Surat Perjanjian Kontrak Nomor : HK 02 03-04/SPK/Bb14-P2JN.02/2018 Tanggal 15 Februari 2018 (Pekerjaan : Paket WAS-10 PENGAWASAN TEKNIS JALAN DAN JEMBATAN WILAYAH I DAN SKP PROVINSI SULAWESI TENGAH);
- 1 (satu) bundle Kronologis Permasalahan, Provinsi : Sulawesi Tengah, Satker : SKPD-TP Dinas Kimpraswil I dan SKP Provinsi Sulawesi Tengah, PPK : PPKS02 Koridor Tompe ??? Dalam Kota Palu ??? Surumana (BTS.Provinsi Sulbar), Paket : Penggantian Jembatan Torate Cs. ;
- Laporan Evaluasi ADDENDUM 01 atas Surat Perjanjian Kontrak Nomor: HK.02.03-04/SPK/Bb14-P2JN.02/2018 Tanggal: 15 Februari 2018;
- Surat Nomor : 12/SRT-SE1/WAS-10/V/2018 Tanggal 24 Mei 2018;
- Surat Nomor : 16/SRT-SE1/WAS-10/VII/2018 Tanggal 09 Juli 2018;
- Surat Nomor : 19/SRT-SE1/WAS-10/VII/2018 Tanggal 15 Juli 2018;
- Surat Nomor : 20/SRT-SE1/WAS-10/VIII/2018 Tanggal 16 Agustus 2018;
- Surat Nomor : 23/SRT-SE1/WAS-10/VIII/2018 Tanggal 27 Agustus 2018;
- Surat Nomor: 25/SRT-SE1/WAS-10/VIII/2018 Tanggal 03 September 2018;
- Surat Nomor:27/SRT-SE1/WAS-10/IX/2018 Tanggal 10 September 2018;
- Surat Nomor:28/SRT-SE1/WAS-10/IX/2018 Tanggal 17 September 2018;
- Surat Nomor:29/SRT-SE1/WAS-10/IX/2018 Tanggal 17 September 2018;
- Surat Nomor:33/SRT-SE1/WAS-10/IX/2018 Tanggal 20 September 2018;
- Surat Nomor:33/SRT-SE1/WAS-10/IX/2018 Tanggal 26 September 2018 perihal mutu bahan baja tulangan;
- Surat Nomor:35/SRT-SE1/WAS-10/X/2018 Tanggal 03 Oktober 2018;
- Surat Nomor:35.a/SRT-SE1/WAS-10/X/2018 Tanggal 16 Oktober 2018;
- Surat Nomor:40/SRT-SE1/WAS-10/XII/2018 Tanggal 7 Desember 2018;
- Surat Nomor:43/SRT-SE1/WAS-10/XII/2018 Tanggal 15 Desember 2018;
- Surat Nomor:45/SRT-SE1/WAS-10/XII/2018 Tanggal 23 Desember 2018;
- Laporan Akhir Buku I ??? Umum;
- 1 (satu) lembar surat penetapan sanksi daftar hitam, Nomor : PW 0103-Bb14/SKPD-TP/17 tanggal 20 Februari 2019;
- 1 (satu) lembar surat Kontrak kritis Paket Penggantian Jembatan Torate Cs. Nomor : PN.0402- Bb14/SKPD-TP/134 tanggal 19 November 2018;
- 1 (satu) lembar surat Pengenaan Denda dan Pemutusan Kontrak, Nomor : HK.0203- Bb14/SKPD-TP119 tanggal 04 November 2018;
- 1 (satu) set Berita Acara Rapat Pembuktian Ke-2 atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan Penggantian JembatanTorate Cs. Nomor : PN.0402- Bb14/SKPD-TP/94 tanggal 03 September 2018;
- 1 (satu) lembar Undangan Rapat Pembuktian Ke-2 (SCM-2) Paket Penggantian Jembatan Torate Cs. tanggal 30 Agustus 2018;
- 1 (satu) lembar Undangan Rapat Pembuktian Ke-2 Paket Penggantian Jembatan Torate Cs. tanggal 28 Agustus 2018;
- 1 (satu) lembar surat pelaksanaan rapat pembuktian 1 (SCM 1) Serta Rencana Action Plan Penyelesaian Pekerjaan Paket Penggantian Jembatan Torate Cs. tanggal 07 Agustus 2018;
- 1 (satu) set Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksaaan Anggaran Petikan tahun 2018 Nomor : SP DIPA-033.04.4.189215/2018 tanggal 05 Desember 2017;
- 1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank Mandiri Cabang Makassar Kartini Nomor Rekening 1520509770414 periode 1 Pebruari 2018 s/d 31 Desember 2018 Atas Nama MUHAMMAD MASNUR ASRY;
- Dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor HK.02.03/KONTRAK/JBT-TRT/PPKS02/SKPD-TP/2018;
- Surat Kuasa Direktur Nomor : 22 Tanggal 31 Januari 2018;
- Uang tunai sejumlah Rp. 19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah);
- Dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) nomor : KU.08.08-012/SPK/P2JN/2015 tanggal 29 April 2015 Paket REN-05 Perencanaan Teknis Jembatan Wilayah I;
- Dokumen Addendum-01 Nomor : KU.03.01/ADD-01/2015/09 tanggal 05 Juni 2015;
- Dokumen Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan) untuk Kontrak Harga Satuan (Engineering Estimate) Paket REN-05 Perencanaan Teknis Jembatan Wilayah I;
- Dokumen Laporan Perencanaan Paket REN-05 Perencanaan Teknis Jembatan Wilayah I;
Putusan PN PALU Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal |
|
Nomor | 51/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ernawati Anwar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bonifasius Nadya Arybowo, M.hkesbr Hakim Anggota Darmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Firman Aras |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa MUHAMMAD MASNUR ASRY, A.MD., Terdakwa ALIRMAN MA???DE NUBI, Terdakwa NGO JONY. 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
128
30