- Menyatakan Terdakwa ALI AHMAD RIFA?I, S.E. Bin ABDUL SJAKUR tersebut di atas, telah dipanggil secara sah, akan tetapi tidak hadir di persidangan;
- Menetapkan perkara Terdakwa ALI AHMAD RIFA?I, S.E. Bin ABDUL SJAKUR tersebut di atas, diperiksa dan diputus secara in Absentia (di luar hadirnya Terdakwa);
- Menyatakan Terdakwa ALI AHMAD RIFA?I, S.E. Bin ABDUL SJAKUR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ALI AHMAD RIFA?I, S.E. Bin ABDUL SJAKUR tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERLANJUT? sebagaimana dalam dakwaan subsidair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ALI AHMAD RIFA?I, S.E. Bin ABDUL SJAKUR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 4 (empat) bulan ;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 468.040.002,00 (Empat ratus enam puluh delapan juta empat puluh ribu rupiah) yang diperhitungkan pula terhadap hasil lelang 1 (satu unit) sepeda motor beserta surat-suratnya yang dijadikan barang bukti sebagaimana dalam daftar barang bukti, dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- Fotocopy Standar operasional dan prosedur (SOP) Perkreditan PD. BPR BKK Lasem Kab. Rembang;
- Fotocopy Laporan Risalah temuan SKAI terhadap Ali ahmad Rifai;
- Surat Keputusan Direksi Nomor : 100/UM/Kep.Dir/XI/2016, tentang memberhentikan sementara pegawai perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Atas nama Ali Ahmad Rifai, SE.
- Fotocopy Surat Keputusan Direksi Nomor : 84/KR/Kep.Dir/IX/2014, tentang Ketentuan pelunasan kredit diperusahaan daerah Bank Perkreditan rakyat Badan kredit Lasem;
- Fotocopy struktur organisasi dan tata kerja PD. BPR BKK Lasem ;
- Fotocopy Surat Keputusan Direksi Nomor : 63/UM/KEP.DIR/X/2015, tentang pengangkatan pejabat Bank Perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Lasem;
- Fotocopy Surat Keputusan Direksi Nomor : 64/UM/KEP.DIR/X/2015, tentang pengangkatan pejabat Bank Perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Lasem;
- Fotocopy Nominatif kredit desember 2014 PD. BPR BKK Lasem Cabang Sarang ;
- Fotocopy Nominatif kredit desember 2015 PD. BPR BKK Lasem Cabang sarang;
- Fotocopy Nominatif kredit desember 2016 PD. BPR BKK Lasem Cabang Sarang;
- Fotocopy Nominatif kredit desember 2014 PD. BPR BKK Lasem Cabang Gunem;
- Fotocopy Nominatif kredit desember 2015 PD. BPR BKK Lasem Cabang Gunem;
- Fotocopy Nominatif kredit desember 2016 PD. BPR BKK Lasem Cabang Gunem;
- Surat Pernyataan Ali Ahmad Rifai, tanggal 18 April 2016;
- Surat Pernyataan Ali Ahmad Rifai, tanggal 9 Mei 2016.
- Fotocopy Surat Keputusan Direksi Nomor : 17/UM/KEP.DIR/III/2012, tentang alih tugas jabatan PD. Bank Perkreditan Rakyat BKK Lasem;
- Surat Keputusan Direksi Nomor : 70/UM/Kep.Dir/VI/2016, tentang Pemberhentikan sementara pegawai perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan atas nama Ali Ahmad Rifai, SE.
- Surat Keputusan Direksi Nomor : 23/UM/Kep.Dir/V/2014, tentang Ali tugas jabatan perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Lasem.
- Surat Keputusan Direksi PD. Bank Perkreditan Rakyat BKK Lasem Nomor : 17/Kep.Dir/II/2011, tentang Alih tugas jabatan PD. Bank Perkreditan Rakyat BKK Lasem;
- Surat Keputusan Direksi Perusahaan daerah bank Perkreditan rakyat Badan keredit kecamatan Lasem Nomor : 62/UM/KEP.DIR/X/2015, tentang alih tugas jabatan PD. Bank Perkreditan Rakyat BKK Lasem;
- Surat Keputusan Direksi Perusahaan daerah bank Perkreditan rakyat Badan keredit kecamatan Lasem Nomor : 10/UM/KEP.DIR/II/2015, tentang alih tugas jabatan PD. Bank Perkreditan Rakyat BKK Lasem;
- Risalah hasil pemeriksaan SKAI terhadap Ali Ahmad Rifai.
- Surat Keputusan Direksi Perusahaan daerah bank Perkreditan rakyat Badan keredit kecamatan Lasem Nomor : 36/KR/KEP.DIR/VII/2012, tentang Batas wewenang memutus kredit.
- Surat Keputusan Direksi Perusahaan daerah bank Perkreditan rakyat Badan keredit kecamatan Lasem Nomor : 36/KR/KEP.DIR/VI/2015, tentang Batas wewenang memutus kredit.
- Surat Keputusan Direksi Perusahaan daerah bank Perkreditan rakyat Badan keredit kecamatan Lasem Nomor : 87/KR/KEP.DIR/VIII/2016, tentang Susunan komite kredit;
- Surat Keputusan Direksi Perusahaan daerah bank Perkreditan rakyat Badan keredit kecamatan Lasem Nomor : 70/KR/KEP.DIR/V/2016, tentang Susunan komite kredit;
- Surat Keputusan Direksi Perusahaan daerah bank Perkreditan rakyat Badan keredit kecamatan Lasem Nomor : 35/KR/KEP.DIR/VI/2015, tentang Susunan komite kredit;
- Surat Keputusan Direksi Perusahaan daerah bank Perkreditan rakyat Badan keredit kecamatan Lasem Nomor : 37/KR/KEP.DIR/VII/2012, tentang Susunan komite kredit kantor pusat, KPO, Kantor cabang;
- Konfirmasi hasil pemeriksaan umum PD. BPR BKK Lasem Cabang Pamotan posisi 30 Juni 2016;
- Konfirmasi hasil pemeriksaan umum PD. BPR BKK Lasem Cabang Rembang kota posisi 31 Mei 2016;
- Konfirmasi hasil pemeriksaan umum PD. BPR BKK Lasem Cabang Gunem posisi 30 April 2016;
- Konfirmasi hasil pemeriksaan umum PD. BPR BKK Lasem Cabang Sedan posisi 31 Maret 2016;
- Konfirmasi hasil pemeriksaan umum PD. BPR BKK Lasem KPO posisi 29 Pebruari 2016;
- Konfirmasi hasil pemeriksaan umum PD. BPR BKK Lasem Cabang Kragan posisi 31 Desember 2015;
- Konfirmasi hasil pemeriksaan umum PD. BPR BKK Lasem Cabang Sluke posisi 30 Nopember 2015;
- Laporan perkembangan penyalahgunaan a.n. Ali ahmad Rifai tanggal 10 Juni 2016;
- Laporan perkembangan penyalahgunaan a.n. Ali ahmad Rifai tanggal 30 Oktober 2016;
- Surat Keputusan Direksi PD. Bank Perkreditan Rakyat BKK Lasem Nomor : 13/Kep.Dir/II/2008, tentang Pengangkatan tenaga kontrak PD. BPR BKK Lasem menjadi calon pegawai PD. BPR BKK Lasem Kab. Rembang;
- Berkas kredit atas nama Mohamad Ansori.
- Berkas kredit atas nama Sugianto;
- Berkas kredit atas nama Marjuki ;
- Berkas kredit atas nama Edy Suyanto;
- Berkas kredit atas nama Hasim;
- Berkas kredit atas nama Purwito;
- Berkas kredit atas nama Agus Sapta Wibawa.
- Berkas kredit atas nama Elen Ingkan Silviyanto.
- Berkas kredit atas nama Didik Saryadi.
- Berkas kredit atas nama Maspuah;
- Berkas kredit atas nama Ahmad Zamhuri.
- Berkas kredit atas nama Budiyono;
- Berkas kredit atas nama Ali Santoso;
- Berkas kredit atas nama Agus Listiyanto.
- Berkas kredit atas nama Indah Tri Wahyuni;
- Berkas kredit atas nama Mujianto;
- Berkas kredit atas nama Sri Wahab Subekti;
- Berkas kredit atas nama Sigit Ari Prabowo.
- Berkas kredit atas nama Eka Wahyu Adi Saputra;
- Berkas kredit atas nama Erika Piliang Sahputra.
- Berkas kredit atas nama Setu Suyono.
- Berkas kredit atas nama Ariyani Rahmawati;
- Berkas kredit atas nama Nurida Andante Islami.
- Berkas kredit atas nama Endro Jatmiko;
- 1 (Satu) unit SPM Yamaha Mio AT / AL115528D Nopol : K-3456-BM warna biru Tahun 2008;
- 1 (satu) lembar STNK SPM Yamaha Mio AT / AL115528D Nopol : K-3456-BM warna biru Tahun 2008 a.n. ALI AHMAD RIFAI alamat Desa Tireman Rt. 02 Rw. 04 Rembang.
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
- Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengumumkan Putusan ini pada papan pengumuman Pengadilan dan Kantor Pemerintah Daerah sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku;
Putusan PN SEMARANG Nomor 83/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smg |
|
Nomor | 83/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sinintha Yuliansih Sibarani, Br Hakim Anggota Wiji Pramajati |
Panitera | Panitera Pengganti: Endang Widjajanti, S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Masing-masing dikembalikan kepada PD. BPR BKK Lasem. Dilelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara. |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
164
194