Putusan PA JAMBI Nomor 184/Pdt.G/2015/PA.Jmb |
|
Nomor | 184/Pdt.G/2015/PA.Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 13 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PA JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Wazirman |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Dra. Fauza M hakim Anggota 2: M. Nasir |
Panitera | Panitera Pengganti: Raudhah Rachman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi 1. Mengabulkan gugatan permohonan Pemohon Konvensi selutuhnya; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Zikwan Bin Saleh) untuk mengikrarkan talak terhadap termohon konvensi (Refnita binti H. Abel Tasman) di depan sidang Pengadilan Agama Jambi setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jambi untuk mengirimkan salinan penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah kantor Urusan Agama Kecamatan Tempat tinggal Pemohon Konvensi dan termohon Konvensi dan Kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tempat perkawinan Pemohon KLonvensi dan termohon Konvensi dialngsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; Dalam Rekonvensi : 1. Mengabulkan tuntutan Termohon Konvensi / Penggugat Rekonvensi Sebagian; 2. Menghukum Pemohon Konvensi / tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Termohon Konvensi / Penggugat rekonvensi sebagai berikut; 2.1 Biaya hidup kedua orang anak yang bernama : Ricky Widya Kirana dan Fiqie Algifari sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) perbulan, diluar untuk kebutuhan pendidikan dan Kesehatan anak anak sampai ank dewasa atau mandiri; 2.2 Nafkah Iddah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perbulan x 3 bulan berjumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah); 2.3 Mut'ah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah); 2.4 Menolak dan tidak menerima selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvesni untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 351.000,- (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 184/Pdt.G/2015/PA.Jmb
Statistik138