Putusan PN TENGGARONG Nomor 137/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 137/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kemas Reynald Mei |
Hakim Anggota | Octo Bermantiko Dwi Laksonomarjani Eldiarti |
Panitera | Hendra Yaksa Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 137/Pid.Sus/2020/PN Trg?DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA?Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, yang bersidang secara Majelis, menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama lengkap : Muhammad Rudini Bin Syahriansyah;Tempat Lahir : Kota Bangun;Umur /Tgl. Lahir : 27 Tahun / 03 September 1992;Jenis Kelamin : Laki ? laki Kebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Jalan Awang Long Rt 001 Ds Liang Ulu Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara;Agama : Islam;Pekerjaan : Mahasiswa;Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) sebagai berikut :1. Penyidik sejak tanggal 3 Desember 2019 sampai dengan tanggal 22 Desember 2019; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 Desember 2019 sampai dengan tanggal 31 Januari 2020; 3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 Februari 2020 sampai dengan tanggal 1 Maret 2020; 4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020; 5. Penuntut Umum sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 5 April 2020;6. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 April 2020 sampai dengan tanggal 5 Mei 2020.7. Penuntut Umum Perpanjangan kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Mei 2020 sampai dengan tanggal 4 Juni 2020. 8. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Mei 2020 sampai dengan tanggal 18 Juni 2020;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Aji Dendy HadiMenggala SH.MH., advokat di PBH PERADI SAMARINDA beralamat di jalan Jend Ahmad Yani No. 26 C Kel Sungai Pinang Dalam Kec Sungai Pinang Kota Samarinda berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 2 Juni 2020.PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;- Telah membaca berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan berkas perkara yang bersangkutan;- Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 137/Pen.Pid/2020/PN Trg. tanggal 20 Mei 2020 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;- Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 137/Pen.Pid/2020/PN Trg. tanggal 20 Mei 2020 tentang Penetapan Hari Sidang;- Telah membaca dan mendengar pembacaan Surat Dakwaan;- Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa; - Telah melihat dan memeriksa barang bukti;- Telah mendengar pembacaan Surat Tuntutan Nomor Reg. Perk. PDM-60/TNGGA/03/2020, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus sebagai berikut : 1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD RUDINI bin SYAHRIANSYAH (alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primair.2. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD RUDINI bin SYAHRIANSYAH (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiiki atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana diatur pada dakwaan subsidair.3. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi dengan penahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- subsidair selama 3 (tiga) bulan penjara.4. Menyatakan barang bukti berupa : - 2 (dua) buah poket sabu ukuran kecil berat kotor seluruhan 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram dan berat bersih keseluruhan 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram- 1 satu) buah set bong/alat hisap - 1 (satu) buah kotak HP oppo A3s- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam putih- 1 (satu) buah pipet kaca- 1 (satu) buah sendok takar dari sedotan plastik Dirampas untuk dimusnahkan5. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah). Telah mendengar pembelaan Terdakwa melalui penasehat hukumnya, yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan meminta keringanan hukuman karena merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di depan persidangan oleh Penuntut Umum, dengan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara : PDM-60/TNGGA/03/2020, sebagai berikut :DakwaanPrimair : Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD RUDINI Bin SYAHRIANSYAH (Alm) pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2019 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember dalam tahun 2019, bertempat di rumah terdakwa yang berada di Jalan Awang Long Rt. 001 Desa Liang Ulu Kec. Kota Bangun Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:? Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi LAURENTA JW, SH dan saksi AGNES PANDU MAHARDIKA (keduanya anggota Polsek Kota Bangun) mendapat informasi dari Masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan bahwa di rumah terdakwa yang berada di Jalan Awang Long Rt. 001 Desa Liang Ulu Kec. Kota Bangun Kab. Kutai Kartanegara sering di jadikan tempat transaksi Narkotika jenis shabu-shabu, berdasarkan informasi tersebut, saksi LAURENTA JW, SH dan saksi AGNES PANDU MAHARDIKA di bantu anggota Polsek Kota Bangun lainnya melakukan pengrebekan di rumah terdakwa tersebut dan saat itu berhasil mengamankan terdakwa dan saksi DIAN SANDI UTAMA, kemudian terdakwa diintrogasi tentang Narkotika jenis shabu-shabu miliknya, saat itu terdakwa langsung menunjukkan 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan di depan pintu masuk rumah terdakwa, dan 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu didalam kotak HP merk OPPO A3s yang disimpan di lemari meja TV didalam kamar terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Kota Bangun untuk dilakukan proses lebih lanjut. ? Bahwa setelah dilakukan introgasi dan berdasarkan pengakuan dari terdakwa, Narkotika jenis shabu-shabu tersebut didapat dari saksi DIAN SANDI UTAMA.? Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa ijin dari pihak yang berwenang.? Berita Acara Penimbangan Barang dari Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor : 286/Sp3.13030/2019 tanggal 03 Desember 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh M. Hasim selaku yang menimbang dan diketahui Pimpinan Cabang Dharma Stiya Jaya, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 02 (dua) garis dengan rincian berat kotor seluruhan 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram dan berat bersih keseluruhan 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram.? Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 0349/NNF/2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt, Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S, Farm, Apt serta mengetahui Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 15 Januari 2020 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 0520/2020/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa MUHAMMAD RUDINI Bin SYAHRIANSYAH (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------Subsidair------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD RUDINI Bin SYAHRIANSYAH (Alm) pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2019 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember dalam tahun 2019, bertempat di rumah terdakwa yang berada di Jalan Awang Long Rt. 001 Desa Liang Ulu Kec. Kota Bangun Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ? Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi LAURENTA JW, SH dan saksi AGNES PANDU MAHARDIKA (keduanya anggota Polsek Kota Bangun) mendapat informasi dari Masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan bahwa di rumah terdakwa yang berada di Jalan Awang Long Rt. 001 Desa Liang Ulu Kec. Kota Bangun Kab. Kutai Kartanegara sering di jadikan tempat transaksi Narkotika jenis shabu-shabu, berdasarkan informasi tersebut, saksi LAURENTA JW, SH dan saksi AGNES PANDU MAHARDIKA di bantu anggota Polsek Kota Bangun lainnya melakukan pengrebekan di rumah terdakwa tersebut dan saat itu berhasil mengamankan terdakwa dan saksi DIAN SANDI UTAMA, kemudian terdakwa diintrogasi tentang Narkotika jenis shabu-shabu miliknya, saat itu terdakwa langsung menunjukkan 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan di depan pintu masuk rumah terdakwa, dan 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu didalam kotak HP merk OPPO A3s yang disimpan di lemari meja TV didalam kamar terdakwa, saat itu terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis shabu-shabu tersebut milik terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Kota Bangun untuk dilakukan proses lebih lanjut.? Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang.? Berita Acara Penimbangan Barang dari Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor : 286/Sp3.13030/2019 tanggal 03 Desember 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh M. Hasim selaku yang menimbang dan diketahui Pimpinan Cabang Dharma Stiya Jaya, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 02 (dua) garis dengan rincian berat kotor seluruhan 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram dan berat bersih keseluruhan 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram? Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 0349/NNF/2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt, Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S, Farm, Apt serta mengetahui Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 15 Januari 2020 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 0520/2020/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa MUHAMMAD RUDINI Bin SYAHRIANSYAH (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------- Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isinya dan Terdakwa tidak mengajukan Keberatan (Eksepsi);Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan 3 (tiga) orang Saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut cara agamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Saksi ke-1 (satu) ?AGNES PANDU MAHARDIKA? :- Bahwa dari Laporan informasi saksi melakukan Penyelidikan terkait kebenaran tentang informasi tersebut, kemidan pada pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2019 sekira pukul 22.00 Wita, bertempat di rumah terdakwa yang berada di Jalan Awang Long Rt. 001 Desa Liang Ulu Kec. Kota Bangun Kab. Kutai Kartanegara- Bahwa saksi bersama anggota yang lain langsung melakukan Pengecekan terhadap rumah yang di curigai terdakwa MUHAMMAD RUDINI- Bahwa pada saat saksi akan mengetok Pintu rumah terdakwa MUHAMMAD RUDINI dan memasuki rumah terdakwa saksi langsung mengamankan terdakwa dan saksi DIAN SANDI UTAMA yang sedang berada di depan kamar tidur - Bahwa saksi Kemudian pada saat itu kami langsung mengintrograsi terdakwa atas kepemilikan sabu dan terdakwa MUHAMMAD RUDINI mengakui bahwa ada menyimpan Narkotika jenis sahbu shabu sebanyak 2 (Dua) Poket masing-masing di simpan untuk 1 (Satu) Poket di simpan di Depan Pintu Rumah sedangkan untuk yang 1 (Satu) Poket Narkotika di simpan di dalam Kotak HP Oppo A3s dan di letakkan di casi Meja TV -Bahwa atas pengusaan atau menyimpan satu tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenangSaksi ke-2 (dua) ?LAURENTA JW, SH? :- Bahwa dari Laporan informasi saksi melakukan Penyelidikan terkait kebenaran tentang informasi tersebut, kemidan pada pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2019 sekira pukul 22.00 Wita, bertempat di rumah terdakwa yang berada di Jalan Awang Long Rt. 001 Desa Liang Ulu Kec. Kota Bangun Kab. Kutai Kartanegara- Bahwa saksi bersama anggota yang lain langsung melakukan Pengecekan terhadap rumah yang di curigai terdakwa MUHAMMAD RUDINI- Bahwa pada saat saksi akan mengetok Pintu rumah terdakwa MUHAMMAD RUDINI dan memasuki rumah terdakwa saksi langsung mengamankan terdakwa dan saksi DIAN SANDI UTAMA yang sedang berada di depan kamar tidur - Bahwa saksi Kemudian pada saat itu kami langsung mengintrograsi terdakwa atas kepemilikan sabu dan terdakwa MUHAMMAD RUDINI mengakui bahwa ada menyimpan Narkotika jenis sahbu shabu sebanyak 2 (Dua) Poket masing-masing di simpan untuk 1 (Satu) Poket di simpan di Depan Pintu Rumah sedangkan untuk yang 1 (Satu) Poket Narkotika di simpan di dalam Kotak HP Oppo A3s dan di letakkan di casi Meja TV -Bahwa atas pengusaan atau menyimpan satu tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenangSaksi ke-3 (tiga) ?DIAN SANDI UTAMI Bin JAMRAN?- Bahwa Pada Hari Minggu tanggal 01 desember 2019 Sekitar Pukul 17.30 WIta pada saat itu saksi mendapatkan Narkotika dari Sdr. ARSAD sebanyak 4 Gram yang ditaruh di Jembatan TAD yakni jembatan yang menuju ke Ds. Kedang Murung - Bahwa Kemudian pada saat itu Sdr. CAHYO dan Sdr. ARGA berangkat untuk mengambil Narkotika tersebut.dan membawa Narkotika yang disimpan didalam Kotak Rokok Pensil.- Bahwa pada saat itu Hari Minggu Tanggal 01 Desember 2019 sekitar Pukul 18.00 Wita saksi sampai dirumah terdakwa RUDINI saksi kembali mengambil Narkotika jenis shabu dari Sdr. ARSAD dengan tujuan akan saksi Pegunakan bersama dengan terdakwa RUDINI. ? - Bahwa setelah saksi selesai menggunakan Narkotika jenis shabu shabu bersama terdakwa RUDINI saat itu saksi sisihkan Narkotika jenis shabu Kurang lebih sekitar 1 Gram saksi berikan kepada terdakwa RUDINI dan sisa Narkotika jenis shabu shabu yang saksi miliki di simpan di dompet kecil Warna Biru yang saksi letakkan di Fentilasi di jendela rumah terdakwa RUDINI dan pulang - Bahwa Kemudian sekitar Pukul 20.30 WIta saksi kembali lagi ke rumah terdakwa RUDINI kembali menggunakan Narkotika jenis shabu shabu tersebut tidak berapa lama datang petugas Kepolisian Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi-saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;Menimbang, bahwa di depan persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa 2 (Dua) Poket Narkotika jenis shabu shabu tersebut ialah Kepunyaan terdakwa sendiri- Bahwa 2 (Dua) Poket Narkotika tersebut terdakwa dapatkan dari teman terdakwa DIAN SANDI UTAMI dengan cara mengasih kepada terdakwa tanpa ada pembayaran- Bahwa Pada Hari Minggu tanggal 01 Desember 2019 Sekitar Pukul 18.00 Wita DIAN SANDI UTAMA datang kerumah terdakwa membawa 1 (Satu) Poket Narkotika jenis shabu shabu berukuran sedang. - Bahwa Kemudian pada saat itu terdakwa dan DIAN SANDI langsung memakai narkotika jenis shabu shabu setelah selesai menggunakan sabu, terdakwa diberi Narkotika oleh DIAN SANTI kurang lebih sekitar 1 Gram dan sisa terdakwa simpan 1 (Satu) Poket terdakwa taruh didepan Pintu Depan Rumah dan 1 (Satu) Poket lagi terdakwa simpan didalam Kotak Hanphone Mrek Oppo A3s yang taruh dilaci Tivi didalam Kamar saya. Menimbang, bahwa guna mendukung pembuktian, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : 2 (dua) buah poket sabu ukuran kecil berat kotor seluruhan 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram dan berat bersih keseluruhan 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram, 1 satu) buah set bong/alat hisap, 1 (satu) buah kotak HP oppo A3s, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam putih, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sendok takar dari sedotan plastik.Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, sehingga barang bukti tersebut dapat digunakan untuk proses pembuktian perkara ini; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa, barang bukti dan petunjuk yang didasarkan pada persesuaian antara alat bukti dan barang bukti serta persesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain, maka diperoleh fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut :- Bahwa bahwa 2 (Dua) Poket Narkotika jenis shabu shabu tersebut ialah Kepunyaan terdakwa sendiri- Bahwa 2 (Dua) Poket Narkotika tersebut terdakwa dapatkan dari teman terdakwa DIAN SANDI UTAMI dengan cara mengasih kepada terdakwa tanpa ada pembayaran- Bahwa Pada Hari Minggu tanggal 01 Desember 2019 Sekitar Pukul 18.00 Wita DIAN SANDI UTAMA datang kerumah terdakwa membawa 1 (Satu) Poket Narkotika jenis shabu shabu berukuran sedang. - Bahwa Kemudian pada saat itu terdakwa dan DIAN SANDI langsung memakai narkotika jenis shabu shabu setelah selesai menggunakan sabu, terdakwa diberi Narkotika oleh DIAN SANTI kurang lebih sekitar 1 Gram dan sisa terdakwa simpan 1 (Satu) Poket terdakwa taruh didepan Pintu Depan Rumah dan 1 (Satu) Poket lagi terdakwa simpan didalam Kotak Hanphone Mrek Oppo A3s yang taruh dilaci Tivi didalam Kamar saya. Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Subsidairitas, yaitu :- Dakwaan PRIMAIR melanggar ketentuan dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; - Dakwaan SUBSIDAIR melanggar ketentuan dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa dengan dakwaan berbentuk subsidairitas maka Majelis Hakim Akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair, apabila dakwaan primair tidak terbukti maka akan dipertimbangkan dakwaan Subsidair dan apabila dakwaan Subsidair tidak terbukti maka akan dipertimbangkan dakwaan Lebih Subsidair akan tetapi apabila dakwaan Primair terbukti maka dakwaan selanjutnya tidak dipertimbangkan lagi. Menimbang, bahwa majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primairnya yakni melanggar ketentuan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut :1. Setiap orang2. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I 1. Unsur ?setiap orang? Menimbang, bahwa unsur ?setiap orang? adalah unsur pasal yang menunjukkan siapa pelaku tindak pidana, dan siapa yang dapat dipidana, dengan demikian, unsur ?setiap orang? dapat diartikan sebagai subjek hukum penyandang hak dan kewajiban, subjek hukum tersebut dapat berupa orang (Naturelijk Persoon) dan badan hukum (Rechts Persoon); Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa MUHAMMAD RUDINI Bin SYAHRIANSYAH selaku subjek hukum berupa orang (Naturelijk Persoon); identitasnya sesuai dengan identitas yang ada dalam berita acara pemeriksaan perkara dan Surat Dakwaan, dan Terdakwa membenarkan identitasnya tersebut, sehingga tidak ada kekeliruan mengenai subjek hukum yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah orang yang bernama MUHAMMAD RUDINI Bin SYAHRIANSYAH Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan kelainan pada diri Terdakwa; dan Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga dapat/mampu dipertanggung jawabkan sebagai subjek hukum pidana. Dengan demikian, unsur ke ? 1 ?Setiap Orang? telah terpenuhi;2. Unsur ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I? Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah seseorang tersebut melakukan diluar haknya, atau perbuatan yang tanpa ijin jika perbuatan tersebut diharuskan dengan ijin. Atau melanggar unsur melawan hukum yang dapat diartikan melawan atau bertentangan dengan undang-undang.Sedangkan secara etimologis dan terminologis,perbuatan melawan hukum dikenal dengan terminologi ?wederrechtelijk dalam ranah hukum pidana ada diartikan sebagai bertentangan dengan hukum ?in strijd met het recht? atau melanggar hak orang lain ?met krening van eens anders recht? dan ada juga yang mengartikan sebagai tidak berdasarkan hukum ?niet steunend op het recht? atau sebagai tanpa hak ?zonder bevoegheid?.Bahwa dari keterangan Saksi saksi, keterangan terdakwa, barang bukti serta petunjuk diperoleh persesuaian antara satu dengan yang lain :- Bahwa bahwa 2 (Dua) Poket Narkotika jenis shabu shabu tersebut ialah Kepunyaan terdakwa sendiri- Bahwa 2 (Dua) Poket Narkotika tersebut terdakwa dapatkan dari teman terdakwa DIAN SANDI UTAMI dengan cara mengasih kepada terdakwa tanpa ada pembayaran- Bahwa Pada Hari Minggu tanggal 01 Desember 2019 Sekitar Pukul 18.00 Wita DIAN SANDI UTAMA datang kerumah terdakwa membawa 1 (Satu) Poket Narkotika jenis shabu shabu berukuran sedang. - Kemudian pada saat itu terdakwa dan DIAN SANDI langsung memakai narkotika jenis shabu shabu setelah selesai menggunakan sabu, terdakwa diberi Narkotika oleh DIAN SANTI kurang lebih sekitar 1 Gram dan sisa terdakwa simpan 1 (Satu) Poket terdakwa taruh didepan Pintu Depan Rumah dan 1 (Satu) Poket lagi terdakwa simpan didalam Kotak Hanphone Mrek Oppo A3s yang taruh dilaci Tivi didalam Kamar saya. Dengan demikian unsur tersebut tidak terbukti dan tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.Oleh karena Unsur ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? pada dakwaan Primair Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka Terdakwa MUHAMMAD RUDINI Bin SYAHRIANSYAH dibebaskan dari Dakwaan Primair diatas, oleh karenanya selanjutnya kami akan membuktikan dakwaan Subsidiair yaitu Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan unsur-unsur sebagai berikut :1. Setiap orang2. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman 1. Unsur ?setiap orang? Menimbang, bahwa unsur ?setiap orang? adalah unsur pasal yang menunjukkan siapa pelaku tindak pidana, dan siapa yang dapat dipidana, dengan demikian, unsur ?setiap orang? dapat diartikan sebagai subjek hukum penyandang hak dan kewajiban, subjek hukum tersebut dapat berupa orang (Naturelijk Persoon) dan badan hukum (Rechts Persoon); Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa MUHAMMAD RUDINI Bin SYAHRIANSYAH selaku subjek hukum berupa orang (Naturelijk Persoon); identitasnya sesuai dengan identitas yang ada dalam berita acara pemeriksaan perkara dan Surat Dakwaan, dan Terdakwa membenarkan identitasnya tersebut, sehingga tidak ada kekeliruan mengenai subjek hukum yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah orang yang bernama MUHAMMAD RUDINI Bin SYAHRIANSYAH Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan kelainan pada diri Terdakwa; dan Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga dapat/mampu dipertanggung jawabkan sebagai subjek hukum pidana. Dengan demikian, unsur ke ? 1 ?Setiap Orang? telah terpenuhi;2. Unsur ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah seseorang tersebut melakukan diluar haknya, atau perbuatan yang tanpa ijin jika perbuatan tersebut diharuskan dengan ijin. Atau melanggar unsur melawan hukum yang dapat diartikan melawan atau bertentangan dengan undang-undang.Sedangkan secara etimologis dan terminologis, perbuatan melawan hukum dikenal dengan terminolgi ?wederrechtelijk dalam ranah hukum pidana ada diartikan sebagai bertentangan dengan hukum ?in strijd met het recht? atau melanggar hak orang lain met krening van eens anders recht? dan ada juga yang mengartikan sebagai tidak berdasarkan hukum ?niet steunend op het recht? atau sebagai tanpa hak ?zonder bevoegheid?.Bahwa dari keterangan Saksi saksi, keterangan terdakwa, barang bukti serta petunjuk diperoleh persesuaian antara satu dengan yang lain :- Bahwa 2 (Dua) Poket Narkotika jenis shabu shabu tersebut ialah Kepunyaan terdakwa sendiri- Bahwa 2 (Dua) Poket Narkotika tersebut terdakwa dapatkan dari teman terdakwa DIAN SANDI UTAMI dengan cara mengasih kepada terdakwa tanpa ada pembayaran- Bahwa Pada Hari Minggu tanggal 01 Desember 2019 Sekitar Pukul 18.00 Wita DIAN SANDI UTAMA datang kerumah terdakwa membawa 1 (Satu) Poket Narkotika jenis shabu shabu berukuran sedang. - Kemudian pada saat itu terdakwa dan DIAN SANDI langsung memakai narkotika jenis shabu shabu setelah selesai menggunakan sabu, terdakwa diberi Narkotika oleh DIAN SANTI kurang lebih sekitar 1 Gram dan sisa terdakwa simpan 1 (Satu) Poket terdakwa taruh didepan Pintu Depan Rumah dan 1 (Satu) Poket lagi terdakwa simpan didalam Kotak Hanphone Mrek Oppo A3s yang taruh dilaci Tivi didalam Kamar saya. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhiMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dan dengan telah terpenuhinya unsur-unsur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak melakukan permufakatan jahat memiliki Narkotika Golongan IMenimbang, bahwa terhadap Permohonan Terdakwa yang memohon keringanan hukuman, Majelis Hakim berpendapat akan dipertimbangkan dalam aspek sosiologis dan aspek psikologis yang tercermin dalam pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak mendapatkan adanya alasan-alasan pemaaf ataupun alasan-alasan pembenar yang dapat dijadikan pertimbangan untuk menghilangkan pertanggungjawaban pidana maupun untuk menghapus pidana bagi Terdakwa; maka atas diri dan perbuatan Terdakwa harus mempertanggung jawabkan atas kesalahan yang telah dilakukan, dan pertanggungg jawaban tersebut harus setimpal dengan perbuatan Terdakwa;Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan :Hal-hal yang memberatkan : - Perbuataan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yaitu memberantas peredaran gelap ?NARKOBA?; - Terdakwa belum pernah dihukum;Hal-hal yang meringankan :- Terdakwa mengakui perbuatannya; - Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Terdakwa ditahan, maka demi adanya kepastian hukum tentang status penahanan tersebut, maka sudah sepatutnya apabila lamanya masa penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa karena Terdakwa ditahan dan Majelis Hakim menilai tidak terdapat alasan untuk mengalihkan status penahannanya tersebut, dan demi adanya kepastian agar putusan ini dapat segera dijalankan, maka sudah sepatutnya apabila Terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa shabu, oleh karena barang bukti tersebut telah dimusnahkan sesuai surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong maka pemusnahan tersebut sah menurut hukumMenimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan maka statusnya akan ditetapkan pada amar putusan dibawah iniMenimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah, dan dijatuhi pidana maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara, yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;Mengingat, ketentuan dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan segala Pasal-Pasal dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta segala serta peraturan yang bersangkutan. M E N G A D I L I :1. Menyatakan bahwa Terdakwa MUHAMMAD RUDINI Bin SYAHRIANSYAH tersebut diatas, Tidak Terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana yang diatur dan diacam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ;2. Membebaskan Terdakwa MUHAMMAD RUDINI Bin SYAHRIANSYAH dari Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ;3. Menyatakan, bahwa Terdakwa MUHAMMAD RUDINI Bin SYAHRIANSYAH tersebut diatas, Telah Terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana : ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ?;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;7. Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 satu) buah set bong/alat hisap - 1 (satu) buah kotak HP oppo A3s- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam putih- 1 (satu) buah pipet kaca- 1 (satu) buah sendok takar dari sedotan plastik Dirampas untuk dimusnahkan ;- Menyatakan sah pemusnahan barang bukti berupa 2 (dua) buah poket sabu ukuran kecil berat kotor seluruhan 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram dan berat bersih keseluruhan 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00,- (lima ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam rapat permusyawarahan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari : Senin tanggal 29 Juni 2020 oleh kami, KEMAS REYNALD MEI, SH.MH., sebagai Hakim Ketua, OCTO BERMANTIKO, D.L. SH., dan ANDI HARDIANSYAH, SH.M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 137/Pen.Pid/2020/PN Trg. tanggal 20 Mei 2020, Putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh HENDRA YAKSA KURNIAWAN, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, dengan dihadiri oleh AGUS ADI PRASETYO, SH.MH.,Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tenggarong, dihadiri oleh Penasehat Hukumya dan dihadapan Terdakwa.HAKIM ANGGOTA I HAKIM KETUAOCTO BERMANTIKO DL, SH. KEMAS REYNALD MEI, SH.MH.HAKIM ANGGOTA II ANDI HARDIANSYAH, SH.M.Hum PANITERA PENGGANTI HENDRA YAKSA KURNIAWAN, SH |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
48
8