- Menyatakan Terdakwa_1 Nasri Banks bin Mukhtar Yusuf Usman, Terdakwa_2 Rd Ratnaningrum BMA binti Rd Sulaeman alias Her Imperial Majesty (HIM) Ratnaningrum Wiradinatakusuma Siliwangi Al-Misri dan Terdakwa_3 Ki Ageng Ranggasasana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani masing-masing Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah asli dokumen terkait Sunda Empire;
- 2 (dua) lembar asli poster struktur Sunda Empire;
- 1 (satu) buah banner/spanduk struktur organisasi Sunda Empire;
- 2 (dua) buah foto NASRI BANKS berkaitan dengan jabatannya sebagai Grand Minister Sunda Empire;
- 1 (satu) buah spanduk Padjajaran Palace The Diplomatic Corps;
- 1 (satu) buah spanduk 73th Annivesary Bandung The Diplomatic UN ? Nation tanggal 24 Oktober 2018;
- 1 (satu) buah baret warna biru dengan lambang PBB dan bintang
- 1 (satu)buah baret warna hitam bintang
- 1 (satu) buah baret warna hitam lambang matahari;
- 1 (satu) buah topi warna hijau (fieldcap) lambang Sunda Empire;
- 1 (satu) buah tempat pet warna hijau;
- 1 (satu) pcs jaket motif loreng dengan atribut Sunda Empire atas nama BANKS;
- 1 (satu) pcs jaket warna hitam atribut SLW dengan dua lambang Sunda Empire;
- 1 (satu) pcs jas warna abu-abu dengan atribut Sunda Empire atas nama BANKS;
- 1 (satu) pcs jas warna hitam dengan atribut Sunda Empire atas nama BANKS;
- 2 (dua) jenis contoh kain loreng Sunda Empire;
- 3 (tiga) buah atribut lambang CD (Corps Diplomatic);
- 8 (delapan) buah atribut pangkat untuk baju safari dengan lambing bintang 5 melingkar;
- 8 (delapan) buah atribut pangkat untuk baju biasa warna hitam lengan pendek dengan lambang bintang 5 vertikal;
- 2 (dua) buah atribut lambang bintang 5 melingkar dengan latar warna abu -abu;
- 1 (satu) buah atribut bertuliskan SLW (Soldier Leger World) dengan latar warna abu -abu;
- 2 (dua) buah buah atribut bertuliskan SLW (Soldier Leger World) dengan latar warna hitam;
- 1 (satu) buah atribut wing tingkat 5 warna hitam;
- 1 (satu) buah atribut wing tingkat 10 warna hitam;
- 1 (satu) buah atribut pasukan kaisar bertuliskan ABCD (America British Corp Diplomatic);
- 1 (satu) buah atribut bertuliskan Imperisl Force;
- 6 (enam) buah atribut lencana tentara;
- 2 (dua) buah atribut lencana polisi;
- 3 (tiga) buah emblem baret;
- 2 (dua) buah atribut dengan lambang bendera kaisar;
- 2 (dua) buah atribut emblem tentara NATO OTAN;
- 2 (dua) buah atribut pangkat bintang 3 tentara;
- 4 (empat) buah atribut wing pemula;
- 1 (satu) buah atribut lambang jabatan kaisar Sunda Empire;
- 1 (satu) buah atribut lambang perdana menteri Sunda Empire;
- 2 (dua) buah atribut atas nama BANKS;
- 1 (satu) buah atribut lambang PBB;
- 1 (satu) Stel seragam Sunda Empire warna abu-abu atas nama RANGGA;
- 1 (satu) buah Baret warna biru dengan lambang PBB dan bintang 3;
- 1 (satu) buah ID Card Alliance Press International atas nama HRH KI AGENG RANGGASASANA sebagai Director Executive;
- 1 (satu) buah ID card United Nations ? Nations Unites warna biru putih dengan CD : 1312090675013301 atas nama HRH KI AGENG RANGGASASANA;
- 1 (satu) buah ID card Grand Prime Minister Of The Sunda Empire - Earth Empire warna hitam dengan CD : 1312090675013301 atas nama HRH KI AGENG RANGGASASANA;
- 1 (satu) buah ID card Grand Prime Minister Of The Sunda Empire - Earth Empire warna putih dengan CD : 1312090675013301 atas nama HRH KI AGENG RANGGASASANA.
- 1 (satu) buah Flashdisk warna merah;
- 1 (satu) buah Flashdisk warna kuning merk Kingstone;
- 1 (satu) stel seragam Sunda Empire warna abu-abu atas nama CECE;
- 1 (satu) buah Jas Sunda Empire warna Hitam atas nama CECE;
- 1 (satu) buah Baret warna biru Sunda Empire;
- 1 (satu) buah Baret warna hitam Sunda Empire.
- 1 (satu) Stel seragam Sunda Empire warna abu-abu atas nama ASMANAH;
- 1 (satu) buah kemeja Sunda Empire warna hitam atas nama ASMANAH;
- 2 (dua) buah Baret warna abu-abu;
- 2 (dua) buah Ikat pinggang warna hitam;
- 1 (satu) buah Kemeja warna hitam Sunda Empire.
- 1 (satu) Buah baret berwarna cokelat dengan logo warna hitam dengan warna kuning di tengah logo berikut ukuran 58 prima;
- 1(satu) Buah baret berwarna Biru muda;
- 1 (satu) buah baju loreng bertuliskan PDL LORENG KOSTRAD dengan merk TNI ? AD 2015.04.888 K-1berikut atribut dengan pangkat dan bertuliskan OTTIH
- 1 (satu) buah celana panjang loreng dengan merk TNI - AD 2015.04.888. K-1
- 1(satu) pasang sepatu PDL berwama hitam tanpa merk;
- 1 ( satu ) buah baju Jas berwarna hitam dengan merk Joseline berikut atribut dengan pangkat dan bertuliskan OTTIH;
- 1 ( satu ) buah kartu kepanitiaan bertuliskan NAPAK TILAS 75 (TUJUH PULUH LIMA) TAHUN yang di tandatangani oleh RINO WIBISONO dengan gantungan kain berwarna kuning
- 1 ( satu ) buah buku berwama hitam bertuliskan DIPLOMATIC PASSPORT SUNDA EMPIRE Extraterritorial atas nama HRH OTTIH ROSTOYATI
- 3 (tiga) buah atribut bintang 4 berwana kuning keemasan;
- 1 (satu) buah papan nama berwarna hitam bertuliskan OTTIH;
- 2 (dua) buah Dompet berwama hitam bertuliskan UN, DECLARATION Bandung October th 1945;
- 4 (empat) buah lambang atribut berbentuk bulat berwama hitam bertuliskan UN. DECLARATION Bandung October 24th 1945;
- 2 (dua) buah lambang atribut berbentuk bulat berwarna hitam bertuliskan SUNDA EMPIRE HIROSIMA NAGASAKI AUGUST 6- 9th-1945 ATLANTIC
- 2 (dua) buah lambang atribut berbentuk bulat berwarna hitam bertuliskan ABCD IMPERIAL FORCES;
- 1 (satu) buah atribut lencana berbentuk bulat berwarna hitam bertuliskan SUNDA EMPIRE - EARTH EMPIRE CD Ordo Novus Empire Corps Diplomatique;
- 1 (satu) buah atribut lencana berbentuk tersangkap berwarna keemasan;
- 1 (satu) buah atribut lencana berbentuk bulat dan padi berwarna hitam;
- 1 (satu) buah atribut lencana tanda kesetiaan bertuliskan merk NEFO tel. (022) 4234818;
- 10 (sepuluh) buah Id Card a.n. OTTIH ROSTOYATI;
- 1 (satu) lembar setoran tunai ke Bank BNI dengan Nomor 55246 561880 001010 tanggal 04 April 2017 jam 10.28 Wib sebesar Rp. 10.570.000,- (sepuluh juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar copy Surat Permohonan izin tempat Panitia Pembangunan Kota Bandung, tanggal 2 Maret 2017 ditandatangani Ketua KOBANDEC RINO WIBISONO;
- 1 (satu) lembar copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor 07/0RMAS-DA/BKBPM/2015, tanggal 19 Maret 2015 atas nama Organisasi Kota Bandung Develpopment Committee (KABANDEC);
- 1 (satu) lembar copy NPWP Nomor 72.204.126.6-422.000 Kota Bandung Develpopment Committee (KABANDEC);
- 25 (dua puluh lima) lembar arsip Penggunaan Gedung ACHMAD SANUSI Periode tahun 2017;
- 3 (tiga) lembar invoice nomor 07/ACCT-Isola/I/2019 tanggal 15 Januari 2019 tentang booking ruang meeting Anthurium day package 100 paxs;
- 3 (tiga) lembar invoice nomor 06/ACCT-Isola/III/2019 tanggal 20 Maret 2019 tentang booking ruang meeting Lavender day package 100 paxs;
- 3 (tiga) lembar invoice nomor 11/ACCT-Isola/IV/2019 tanggal 15 April 2019 tentang booking ruang meeting Anthurium day package 100 paxs;
- 3 (tiga) lembar invoice nomor 13/ACCT-Isola/VII/2019 tanggal 06 Juli 2019 tentang booking ruang meeting Anthurium day package 200 paxs
- 1 (satu) buah Laptop merk Acer Aspire V5-131warna abu-abu;
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000 (lima ribu rupiah)
Putusan PN BANDUNG Nomor 471/Pid.Sus/2020/PN Bdg |
|
Nomor | 471/Pid.Sus/2020/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua T. Benny Eko Supriyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mangapul Girsang, Br Hakim Anggota Asep Sumirat Danaatmaja |
Panitera | Panitera Pengganti: Umiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada saksi Cece Kurnia. |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
408
267