Putusan PN TENGGARONG Nomor 445/Pid.Sus/2019/PN Trg |
|
Nomor | 445/Pid.Sus/2019/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ricco Imam Vimayzar |
Hakim Anggota | Marjani Eldiarti Maulana Abdillah |
Panitera | Suyatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 445/Pid.Sus/2019/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : WAWAN EFENDI BIN ARIFIN; Tempat lahir : Soppeng; Umur/tanggal lahir : 21 Tahun / 20 Agustus 1998; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Kelurahan batuah RT. 05 Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara; Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta;Terdakwa Wawan Efendi Bin Arifin ditahan dalam tahanan rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 14 Juli 2019 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2019;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 3 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 11 September 2019;3. Penuntut Umum sejak tanggal 10 September 2019 sampai dengan tanggal 29 September 2019;4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 September 2019 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2019; 5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 22 Desember 2019;Terdakwa menghadap sendiri; Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 445/Pid.Sus/2019/PN Trg tanggal 24 September 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 445/Pid.Sus/2019/PN Trg tanggal 25 September 2019 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa WAWAN EFENDI Bin ARIFIN bersalah melakukan Tindak Pidana ?melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WAWAN EFENDI Bin ARIFIN berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dan denda sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) subsidiair 4 (empat) bulan kurungan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa :? 1 (satu) unit mobil truk merk DYNA dengan bak warna merah, dengan nomor polisi KT8030KJ;Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;? 1 (satu) buah tendon warna putih yang berisi bahan bakar minyak solar sebanyak 1.000 (seribu) liter;? 1 (satu) buah tangki tambahan yang berisi bahan bakar minyak solar sebanyak 200 (dua ratus) liter;Dirampas untuk negara;4. Menetapkan agar Terdakwa WAWAN EFENDI Bin ARIFIN, membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);Setelah mendengar pembelaan secara lisan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada Tuntutan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :PERTAMA:Bahwa ia Terdakwa WAWAN EFENDI Bin ARIFIN bersama dengan saksi JOKO HADI PRASTYO (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2019 sekira pukul 12.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2019 bertempat SPBU 64.752.05 Desa Batuah Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Kartanegara, Telah melakukan perbuatan yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Saksi DEDE dan Saksi DAVID selaku anggota Polda Kaltim mencurigai sebuah mobil truk warna merah Nopol KT 8030 KJ keluar dari SPBU dan berhenti di pinggir jalan lalu Saksi DEDE dan Saksi DAVID mendatangi Terdakwa yang mengemudikan mobil truk tersebut dan menanyakan kepada Terdakwa ?apa yang Sdr. Bawa/angut di dalam mobil truk tersebut?? dan Terdakwa menjawab ?tidak ada apa-apa pak.? Kemudian Saksi DEDE dan Saksi DAVID dengan disaksikan Terdakwa mengecek ke dalam bak mobil truk tersebut dan ditemukan 2 (dua) buah tendon yang mana 1 (satu) tendon berisi BBM jenis Bio Solar sebanyak 1.000 (seribu) liter serta diketahui ternyata mobil truk tersebut telah Terdakwa modifikasi dengan menambahkan 1 (satu) tangki tambahan selain tangki asli mobil truk tersebut dibawah bak truk yang berisi BBM sebanyak 200 liter jenis bio solar lalu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Kaltim untuk diproses lebih lanjut;- Bahwa Terdakwa membeli BBM jenis Bio Solar subsidi pemerintah dengan cara membeli di SPBU melalui operator penjualan yaitu Saksi JOKO HADI PRASTYO dengan harga Rp. 5.150 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) dengan memberi kelebihan kepada Saksi JOKO Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sejumlah 1200 liter yang diiisi ke dalam tendon di dalam bak mobil truk serta di dalam tangki cadangan adapun cara pengisiannya, Terdakwa memberitahukan kepada Saksi JOKO untuk mengisi ke dalam tangki cadangan sebanyak 250 liter yang mana tendon tersebut terdapat selang dari tendon menuju tangki tambahan selanjutnya apabila diisi dari nosel ke dalam tangki, Terdakwa menyalakan dynamo yang terhubung di dalam tangki maka secara otomatis BBM solar tersebut akan naik ke dalam tendon;- Bahwa Terdakwa telah beberapa kali melakukan pengangkutan atau niaga BBM jenis Bio Solar bersubsidi dengan membeli seharga Rp. 5.150 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) /liter dan Terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) kepada kendaraan yang melintas di depan rumah Terdakwa dengan keuntungan perliternya sebesar Rp. 850,- sampai dengan Rp. 1.000,-;- Bahwa Terdakwa dalam mengangkut dan/atau niaga bahan bakar minyak subsidi tidak memiliki ijin dari pihak berwenang;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;ATAU KEDUA:Bahwa ia Terdakwa WAWAN EFENDI Bin ARIFIN bersama dengan saksi JOKO HADI PRASTYO (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2019 sekira pukul 12.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2019 bertempat SPBU 64.752.05 Desa Batuah Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Kartanegara, Telah melakukan perbuatan melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Saksi DEDE dan Saksi DAVID selaku anggota Polda Kaltim mencurigai sebuah mobil truk warna merah Nopol KT 8030 KJ keluar dari SPBU dan berhenti di pinggir jalan lalu Saksi DEDE dan Saksi DAVID mendatangi Terdakwa yang mengemudikan mobil truk tersebut dan menanyakan kepada Terdakwa ?apa yang Sdr. Bawa/angut di dalam mobil truk tersebut?? dan Terdakwa menjawab ?tidak ada apa-apa pak.? Kemudian Saksi DEDE dan Saksi DAVID dengan disaksikan Terdakwa mengecek ke dalam bak mobil truk tersebut dan ditemukan 2 (dua) buah tendon yang mana 1 (satu) tendon berisi BBM jenis Bio Solar sebanyak 1.000 (seribu) liter serta diketahui ternyata mobil truk tersebut telah Terdakwa modifikasi dengan menambahkan 1 (satu) tangki tambahan selain tangki asli mobil truk tersebut dibawah bak truk yang berisi BBM sebanyak 200 liter jenis bio solar lalu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Kaltim untuk diproses lebih lanjut;- Bahwa Terdakwa membeli BBM jenis Bio Solar subsidi pemerintah dengan cara membeli di SPBU melalui operator penjualan yaitu Saksi JOKO HADI PRASTYO dengan harga Rp. 5.150 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) dengan memberi kelebihan kepada Saksi JOKO Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sejumlah 1200 liter yang diiisi ke dalam tendon di dalam bak mobil truk serta di dalam tangki cadangan adapun cara pengisiannya, Terdakwa memberitahukan kepada Saksi JOKO untuk mengisi ke dalam tangki cadangan sebanyak 250 liter yang mana tendon tersebut terdapat selang dari tendon menuju tangki tambahan selanjutnya apabila diisi dari nosel ke dalam tangki, Terdakwa menyalakan dynamo yang terhubung di dalam tangki maka secara otomatis BBM solar tersebut akan naik ke dalam tendon;- Bahwa Terdakwa telah beberapa kali melakukan pengangkutan atau niaga BBM jenis Bio Solar bersubsidi dengan membeli seharga Rp. 5.150 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) /liter dan Terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) kepada kendaraan yang melintas di depan rumah Terdakwa dengan keuntungan perliternya sebesar Rp. 850,- sampai dengan Rp. 1.000,-;- Bahwa Terdakwa dalam melakukan penyimpanan BBM jenis Bio Solar bersubsidi tidak memiliki ijin usaha penyimpanan dari pihak berwenang;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf c UURI Nomor Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa Terdakwa tidak mengajukan keberatan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :1. EDY NURWANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;? Bahwa saksi adalah karyawan SPBU KHANSA USAHA sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang dan sebagai operator nozzle (operator penjualan BBM), pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019 sekira pukul 21.30 Wita saat tiba giliran antrian pengisian BBM solar, yaitu mobil truck merah yang dikendarai oleh Terdakwa masuk pada giliran mobil tersebut saksi isi BBM solar, sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) liter lebih;? Bahwa tidak lama setelah selesai pengisian BBM solar tersebut dan mobil yang Terdakwa kendarai keluar dari SPBU lalu ditangkap Polisi, karena didapati Terdakwa menyalahi aturan membali BBM solar dengan maksud untuk dijual lagi tanpa izin dari yang berwenang, yaitu Terdakwa membeli BBM solar yang bersubsidi, kemudian ditampung, dikumpulkan lalu untuk dijual lagi;? Bahwa batas maksimal pengisian BBM untuk setiap mobil jenis truck adalah antara 80 sampai dengan 100 liter per mobil truck;? Bahwa harga resmi perliter Rp 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah);? Bahwa tidak dibenarkan seseorang membeli BBM di SPBU untuk kemudian dijual lagi tanpa izin dari yang berwenang;Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membvenarkan;2. JOKO HADI PRASETYO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;? Bahwa saksi adalah karyawan SPBU KHANSA USAHA sejak tahun 2010 sampai dengan sekarang, saksi sebagai operator nozzle (operator penjualan BBM), pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2019 sekira pukul 11.30 Wita saat tiba giliran antrian pengisian BBM solar, yaitu mobil truck merah yang dikendarai oleh Terdakwa masuk pada giliran mobil tersebut saksi isi BBM solar, sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) liter, dan ternyata dalam mobil truck yang dikendarai Terdakwa ada tangki tambahan dan ternyata, tidak lama setelah selesai pengisian BBM solar tersebut dan mobil yang Terdakwa kendarai keluar dari SPBU lalu ditangkap Polisi, karena didapati Terdakwa menyalahi aturan membali BBM solar dengan maksud untuk dijual lagi tanpa izin dari yang berwenang, yaitu Terdakwa membeli BBM solar yang bersubsidi, kemudian ditampung, dikumpulkan lalu untuk dijual lagi;? Bahwa batas maksimal pengisian BBM untuk setiap mobil jenis truck yaitu antara 80 sampai dengan 100 liter per mobil truck;? Bahwa harga resmi solar perliter Rp 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah);? Bahwa tidak dibenarkan seseorang membeli BBM di SPBU untuk mekudian dijual lagi tanpa izin dari yang berwenang;Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membvenarkan;3. HAMZAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;? Bahwa saksi adalah karyawan SPBU KHANSA USAHA sebagai Pengawas operator dispenser SPBU yaitu kegiatan penjualan BBM ke konsumen, menerima pengiriman BBM dari Pertamina, yang saksi ketahui tentang perkara ini adalah Terdakwa telah membeli BBM solar di SPBU Khansa, yang kemudian ternyata BBM tersebut setelah dibeli dijual kembali tanpa izin dari yang berwenang, dan saksi benar melihat Terdakwa saat mengisi BBM di SPBU Khansa menggunakan mobil Truck warna merah, namun saksi tidak tahu jika BBM yang dibeli tersebut oleh Terdakwa ternyata ditampung untuk dijual lagi;? Bahwa benar pada hari Sabtu 13 Juli 2019 sekitar pk 11.30 Wita, di SPBU Khansa, Terdakwa menggunakan mobil Truck merk Dyna dengan bak warna merah dengan No Polisi KT-8030-KJ, membeli BBM solar dimasukan dalam tangki mobil, sekitar 250 liter;? Bahwa BBM yang dibeli oleh Terdakwa untuk dijual lagi adalah merupakan BBM bersubsidi;? Bahwa yang melayani Terdakwa membeli BBM saat itu yaitu Saudara Edy Nurwanto;? Bahwa benar Terdakwa sering membeli BBM di SPBU Khansa tempat saksi bekerja;Atas keterangan sasi tersebut, Terdakwa membenarkan;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :? Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2019 sekira pukul 12.30 Wita, di Jalan Soekarno-Hatta KM 19 Kelurahan Batuah, Kabupaten Kutai Kartanegara, saat sedang mengendarai mobil Truck merk Dyna dengan bak warna merah dengan No Polisi KT-8030-KJ, dihentikan oleh Polisi dan Polisi memeriksa bak mobil, dan akhirnya diketahui Terdakwa memuat BBM solar dalam tandon sekitar 1000 liter dan tangki tambahan sekitar 200 liter, yang Terdakwa beli dari SPBU kemudian Terdakwa tampung dan rencana akan Terdakwa jual lagi, tanpa izin dari yang berwenang;? Bahwa Terdakwa membeli BBM solar di SPBU KHANSA USAHA, beberapa kali lalu saksi tampung dalam tandon;? Bahwa petugas SPBU yang melayani pembelian BBM saat itu adalah Saudara JOKO;? Bahwa Terdakwa membeli di SPBU tersebut yang dilayani oleh Saudara JOKO sekitar 4 (empat) kali;? Bahwa Terdakwa BBM beli rata-rata sekali beli antara 100 sampai dengan 250 liter, sekali isi dan BBM tersebut Terdakwa beli untuk dijual kembali mencari keuntungan;? Bahwa Terdakwa tidak ada izin akan menjual BBM tersebut;? Bahwa Terdalwa mengerti bahwa perbuatannya itu dilarang oleh Undang-undang;? Bahwa benar setiap kali Terdakwa membeli BBM di SPBU KHANSA dan yang melayani Saudara JOKO, Terdakwa selalu memberi uang lebih kepadanya;? Bahwa Terdakwa membeli BBM di SPBU KHANSA yang dilayani oleh Saudara JOKO ada 4 (empat ) kali;? Bahwa tujuan Terdakwa menambah tangki tambahan pada mobil tersebut adalah untuk tambahan pengisian BBM;? Bahwa mobil yang Terdakwa pergunakan untuk menampung BBM solar yang Terdakwa beli untuk dijual adalah bukan milik Terdakwa tetapi milik om Terdakwa yang Terdakwa kontrak;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :? 1 (satu) Unit mobil truk merk DYNA dengan bak warna merah, dengan nomor polisi KT8030KJ;? 1 (satu) Buah tendon warna putih yang berisi bahan bakar minyak solar sebanyak 1.000 (seribu) liter;? 1 (satu) Buah tangki tambahan yang berisi bahan bakar minyak solar sebanyak 200 (dua ratus) liter;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :? Berdasarkan fakta dipersidangan yang diajukan sebagai Terdakwa dalam tindak pidana ini adalah Terdakwa WAWAN EFENDI Bin ARIFIN yang telah membenarkan isi surat dakwaan maupun identitasnya dalam surat dakwaan, selanjutnya sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperoleh selama dalam persidangan diperoleh fakta bahwa pelaku tindak pidana sebagaimana yang didakwakan adalah Terdakwa dengan semua identitasnya dan kemudian selama persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani, serta dalam hal ini Terdakwa tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya (verstandelijke vermogens) atau sakit jiwa (zeekelijke storing der verstandelijke vermogens) sebagaimana dimaksud pasal 44 KUHP. Terdakwa juga tidak dalam keadaan adanya faktor menghapuskan kesalahannya karena pengaruh daya paksa (overmacht) baik dari orang maupun keadaan tertentu, baik bersifat absolut maupun relatif yang tidak dapat dihindarkan lagi sebagaimana dimaksud Pasal 48 KUHP, oleh karena itu Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum;? Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2019 sekira pukul 12.30 Wita di SPBU 64.752.05 Desa Batuah Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara, Saksi DEDE dan Saksi DAVID selaku anggota Polda Kaltim mencurigai sebuah mobil truk warna merah Nopol KT 8030 KJ keluar dari SPBU dan berhenti di pinggir jalan lalu Saksi DEDE dan Saksi DAVID mendatangi Terdakwa yang mengemudikan mobil truk tersebut dan menanyakan kepada Terdakwa ?apa yang Saudara bawa atau angkut di dalam mobil truk tersebut?? dan Terdakwa menjawab ?tidak ada apa-apa pak? Kemudian Saksi DEDE dan Saksi DAVID dengan disaksikan Terdakwa mengecek ke dalam bak mobil truk tersebut dan ditemukan 2 (dua) buah tendon yang mana 1 (satu) tendon berisi BBM jenis Bio Solar sebanyak 1.000 (seribu) liter serta diketahui ternyata mobil truk tersebut telah Terdakwa modifikasi dengan menambahkan 1 (satu) tangki tambahan selain tangki asli mobil truk tersebut dibawah bak truk yang berisi BBM sebanyak 200 liter jenis bio solar lalu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Kaltim untuk diproses lebih lanjut;? Bahwa Terdakwa membeli BBM jenis Bio Solar Subsidi Pemerintah dengan cara membeli di SPBU melalui operator penjualan yaitu Saksi JOKO HADI PRASTYO dengan harga Rp. 5.150 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) dengan memberi kelebihan kepada Saksi JOKO Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sejumlah 1200 liter yang di isi ke dalam tendon di dalam bak mobil truk serta di dalam tangki cadangan adapun cara pengisiannya, Terdakwa memberitahukan kepada Saksi JOKO untuk mengisi ke dalam tangki cadangan sebanyak 250 liter yang mana tendon tersebut terdapat selang dari tendon menuju tangki tambahan selanjutnya apabila diisi dari nosel ke dalam tangki, Terdakwa menyalakan dynamo yang terhubung di dalam tangki maka secara otomatis BBM solar tersebut akan naik ke dalam tendon;? Bahwa Terdakwa telah beberapa kali melakukan pengangkutan atau niaga BBM jenis Bio Solar bersubsidi dengan membeli seharga Rp. 5.150 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) /liter dan Terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) kepada kendaraan yang melintas di depan rumah Terdakwa dengan keuntungan perliternya sebesar Rp. 850,- (delapan ratus lima puluh rupiah) sampai dengan Rp. 1.000,- (seribu rupiah);? Bahwa Terdakwa dalam mengangkut dan atau atau niaga bahan bakar minyak subsidi tidak memiliki ijin dari pihak berwenang;? Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2019 sekira pukul 12.30 Wita di SPBU 64.752.05 Desa Batuah Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara, Saksi DEDE dan Saksi DAVID selaku anggota Polda Kaltim mencurigai sebuah mobil truk warna merah Nopol KT 8030 KJ keluar dari SPBU dan berhenti di pinggir jalan lalu Saksi DEDE dan Saksi DAVID mendatangi Terdakwa yang mengemudikan mobil truk tersebut dan menanyakan kepada Terdakwa ?apa yang Saudara bawa atau angkut di dalam mobil truk tersebut?? dan Terdakwa menjawab ?tidak ada apa-apa pak? Kemudian Saksi DEDE dan Saksi DAVID dengan disaksikan Terdakwa mengecek ke dalam bak mobil truk tersebut dan ditemukan 2 (dua) buah tendon yang mana 1 (satu) tendon berisi BBM jenis Bio Solar sebanyak 1.000 (seribu) liter serta diketahui ternyata mobil truk tersebut telah Terdakwa modifikasi dengan menambahkan 1 (satu) tangki tambahan selain tangki asli mobil truk tersebut dibawah bak truk yang berisi BBM sebanyak 200 liter jenis bio solar lalu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Kaltim untuk diproses lebih lanjut;? Bahwa Terdakwa membeli BBM jenis Bio Solar subsidi pemerintah dengan cara membeli di SPBU melalui operator penjualan yaitu Saksi JOKO HADI PRASTYO dengan harga Rp. 5.150 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) dengan memberi kelebihan kepada Saksi JOKO Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sejumlah 1200 liter yang diiisi ke dalam tendon di dalam bak mobil truk serta di dalam tangki cadangan adapun cara pengisiannya, Terdakwa memberitahukan kepada Saksi JOKO untuk mengisi ke dalam tangki cadangan sebanyak 250 liter yang mana tendon tersebut terdapat selang dari tendon menuju tangki tambahan selanjutnya apabila diisi dari nosel ke dalam tangki, Terdakwa menyalakan dynamo yang terhubung di dalam tangki maka secara otomatis BBM solar tersebut akan naik ke dalam tendon;? Bahwa Terdakwa telah beberapa kali melakukan pengangkutan atau niaga BBM jenis Bio Solar bersubsidi dengan membeli seharga Rp. 5.150 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) perliter dan Terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) kepada kendaraan yang melintas di depan rumah Terdakwa dengan keuntungan perliternya sebesar Rp. 850,- (delapan ratus lima puluh rupiah) sampai dengan Rp. 1.000,- (seribu rupiah);? Bahwa Terdakwa dalam mengangkut dan atau niaga bahan bakar minyak subsidi tidak memiliki ijin dari pihak berwenang;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, yaitu:PERTAMA : Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;ATAU KEDUA : Pasal 53 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan alternatif tersebut, Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : 1. Setiap orang;2. Menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah;3. Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :Ad. 1. Unsur Setiap orang;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menurut Majelis Hakim mempunyai pengertian yang sama dengan pengertian barang siapa dalam tindak pidana yang diatur dalam KUHP yaitu siapapun orangnya yang dianggap sebagai Pelaku tindak pidana yang didakwakan dan dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana atas perbuatannya tersebut;Menimbang, bahwa yang menjadi subjek tindak pidana adalah subjek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum yang terdiri dari orang dan badan hukum privat/korporasi;Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang didakwa telah melakukan perbuatan pidana yang bernama WAWAN EFENDI Bin ARIFIN yang ternyata Terdakwa telah mengakui identitas Terdakwa yang dicantumkan dalam Surat Dakwaan sebagai identitas dirinya, yang mana sesuai pula dengan keterangan Saksi-Saksi;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut, telah terbukti bahwa orang yang dihadapkan ke muka persidangan adalah benar Terdakwa yang dimaksud oleh Penuntut Umum, bukan orang lain atau dengan kata lain tidak ada kesalahan orang;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur ?Setiap orang? telah terpenuhi;Ad. 2. Unsur Menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah;Menimbang, bahwa perbuatan ?pengangkutan dan niaga? adalah bersifat alternatif sehingga dengan dipenuhinya salah satu perbuatan dalam unsur ini dianggap telah memenuhi unsur ini;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan :- Pengangkutan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (12) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yaitu yang dimaksud dengan pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;- Penyimpanan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (13) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yaitu yang dimaksud dengan penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi dan/atau gas bumi;- Niaga sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (14) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yaitu yang dimaksud dengan niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor, minyak bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk niaga gas bumi melalui pipa;Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi disebutkan bahwa dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan bahan bakar minyak, penyimpanan alokasi bahan bakar minyak, pengangkutan dan penjualan bahan bakar minyak ke luar negeri;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu berdasarkan keterangan para Saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan :? Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2019 sekira pukul 12.30 Wita di SPBU 64.752.05 Desa Batuah Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara, Saksi DEDE dan Saksi DAVID selaku anggota Polda Kaltim mencurigai sebuah mobil truk warna merah Nopol KT 8030 KJ keluar dari SPBU dan berhenti di pinggir jalan lalu Saksi DEDE dan Saksi DAVID mendatangi Terdakwa yang mengemudikan mobil truk tersebut dan menanyakan kepada Terdakwa ?apa yang Saudara bawa atau angkut di dalam mobil truk tersebut?? dan Terdakwa menjawab ?tidak ada apa-apa pak? Kemudian Saksi DEDE dan Saksi DAVID dengan disaksikan Terdakwa mengecek ke dalam bak mobil truk tersebut dan ditemukan 2 (dua) buah tendon yang mana 1 (satu) tendon berisi BBM jenis Bio Solar sebanyak 1.000 (seribu) liter serta diketahui ternyata mobil truk tersebut telah Terdakwa modifikasi dengan menambahkan 1 (satu) tangki tambahan selain tangki asli mobil truk tersebut dibawah bak truk yang berisi BBM sebanyak 200 liter jenis bio solar lalu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Kaltim untuk diproses lebih lanjut;? Bahwa Terdakwa membeli BBM jenis Bio Solar Subsidi Pemerintah dengan cara membeli di SPBU melalui operator penjualan yaitu Saksi JOKO HADI PRASTYO dengan harga Rp. 5.150 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) dengan memberi kelebihan kepada Saksi JOKO Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sejumlah 1200 liter yang di isi ke dalam tendon di dalam bak mobil truk serta di dalam tangki cadangan adapun cara pengisiannya, Terdakwa memberitahukan kepada Saksi JOKO untuk mengisi ke dalam tangki cadangan sebanyak 250 liter yang mana tendon tersebut terdapat selang dari tendon menuju tangki tambahan selanjutnya apabila diisi dari nosel ke dalam tangki, Terdakwa menyalakan dynamo yang terhubung di dalam tangki maka secara otomatis BBM solar tersebut akan naik ke dalam tendon;? Bahwa Terdakwa telah beberapa kali melakukan pengangkutan atau niaga BBM jenis Bio Solar bersubsidi dengan membeli seharga Rp. 5.150 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) /liter dan Terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) kepada kendaraan yang melintas di depan rumah Terdakwa dengan keuntungan perliternya sebesar Rp. 850,- (delapan ratus lima puluh rupiah) sampai dengan Rp. 1.000,- (seribu rupiah);? Bahwa Terdakwa dalam mengangkut dan atau atau niaga bahan bakar minyak subsidi tidak memiliki ijin dari pihak berwenang;? Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2019 sekira pukul 12.30 Wita di SPBU 64.752.05 Desa Batuah Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara, Saksi DEDE dan Saksi DAVID selaku anggota Polda Kaltim mencurigai sebuah mobil truk warna merah Nopol KT 8030 KJ keluar dari SPBU dan berhenti di pinggir jalan lalu Saksi DEDE dan Saksi DAVID mendatangi Terdakwa yang mengemudikan mobil truk tersebut dan menanyakan kepada Terdakwa ?apa yang Saudara bawa atau angkut di dalam mobil truk tersebut?? dan Terdakwa menjawab ?tidak ada apa-apa pak? Kemudian Saksi DEDE dan Saksi DAVID dengan disaksikan Terdakwa mengecek ke dalam bak mobil truk tersebut dan ditemukan 2 (dua) buah tendon yang mana 1 (satu) tendon berisi BBM jenis Bio Solar sebanyak 1.000 (seribu) liter serta diketahui ternyata mobil truk tersebut telah Terdakwa modifikasi dengan menambahkan 1 (satu) tangki tambahan selain tangki asli mobil truk tersebut dibawah bak truk yang berisi BBM sebanyak 200 liter jenis bio solar lalu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Kaltim untuk diproses lebih lanjut;? Bahwa Terdakwa membeli BBM jenis Bio Solar subsidi pemerintah dengan cara membeli di SPBU melalui operator penjualan yaitu Saksi JOKO HADI PRASTYO dengan harga Rp. 5.150 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) dengan memberi kelebihan kepada Saksi JOKO Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sejumlah 1200 liter yang diiisi ke dalam tendon di dalam bak mobil truk serta di dalam tangki cadangan adapun cara pengisiannya, Terdakwa memberitahukan kepada Saksi JOKO untuk mengisi ke dalam tangki cadangan sebanyak 250 liter yang mana tendon tersebut terdapat selang dari tendon menuju tangki tambahan selanjutnya apabila diisi dari nosel ke dalam tangki, Terdakwa menyalakan dynamo yang terhubung di dalam tangki maka secara otomatis BBM solar tersebut akan naik ke dalam tendon;? Bahwa Terdakwa telah beberapa kali melakukan pengangkutan atau niaga BBM jenis Bio Solar bersubsidi dengan membeli seharga Rp. 5.150 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) perliter dan Terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) kepada kendaraan yang melintas di depan rumah Terdakwa dengan keuntungan perliternya sebesar Rp. 850,- (delapan ratus lima puluh rupiah) sampai dengan Rp. 1.000,- (seribu rupiah);- Bahwa Terdakwa dalam mengangkut dan atau niaga bahan bakar minyak subsidi tidak memiliki ijin dari pihak berwenang;Menimbang, bahwa dari fakta hukum sebagaimana telah diuraikan sebelumnya maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terbukti Terdakwa telah melakukan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium padahal lembaga resmi yang ditunjuk oleh PT. Pertamina untuk menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi oleh Pemerintah adalah stasiun pengisian bahan bakar minyak untuk umum (SPBU), agen premium dan minyak solar (APMS) dan solar paked dealer nelayan (APDN), sedangkan Terdakwa tidak tercatat sebagai perseorangan atau badan usaha distributor PT. Pertamina (Persero) untuk melakukan niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi Pemerintah dan Terdakwa juga bukan merupakan mitra kerja PT. Pertamina;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah telah terpenuhi;Ad. 3. Unsur Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan para Terdakwa, surat, petunjuk dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan didapatkan fakta- fakta Hukum sebagai berikut :? Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2019 sekira pukul 12.30 Wita di SPBU 64.752.05 Desa Batuah Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara, Saksi DEDE dan Saksi DAVID selaku anggota Polda Kaltim mencurigai sebuah mobil truk warna merah Nopol KT 8030 KJ keluar dari SPBU dan berhenti di pinggir jalan lalu Saksi DEDE dan Saksi DAVID mendatangi Terdakwa yang mengemudikan mobil truk tersebut dan menanyakan kepada Terdakwa ?apa yang Saudara bawa atau angkut di dalam mobil truk tersebut?? dan Terdakwa menjawab ?tidak ada apa-apa pak? Kemudian Saksi DEDE dan Saksi DAVID dengan disaksikan Terdakwa mengecek ke dalam bak mobil truk tersebut dan ditemukan 2 (dua) buah tendon yang mana 1 (satu) tendon berisi BBM jenis Bio Solar sebanyak 1.000 (seribu) liter serta diketahui ternyata mobil truk tersebut telah Terdakwa modifikasi dengan menambahkan 1 (satu) tangki tambahan selain tangki asli mobil truk tersebut dibawah bak truk yang berisi BBM sebanyak 200 liter jenis bio solar lalu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Kaltim untuk diproses lebih lanjut;? Bahwa Terdakwa membeli BBM jenis Bio Solar Subsidi Pemerintah dengan cara membeli di SPBU melalui operator penjualan yaitu Saksi JOKO HADI PRASTYO dengan harga Rp. 5.150 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) dengan memberi kelebihan kepada Saksi JOKO Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sejumlah 1200 liter yang di isi ke dalam tendon di dalam bak mobil truk serta di dalam tangki cadangan adapun cara pengisiannya, Terdakwa memberitahukan kepada Saksi JOKO untuk mengisi ke dalam tangki cadangan sebanyak 250 liter yang mana tendon tersebut terdapat selang dari tendon menuju tangki tambahan selanjutnya apabila diisi dari nosel ke dalam tangki, Terdakwa menyalakan dynamo yang terhubung di dalam tangki maka secara otomatis BBM solar tersebut akan naik ke dalam tendon;? Bahwa Terdakwa telah beberapa kali melakukan pengangkutan atau niaga BBM jenis Bio Solar bersubsidi dengan membeli seharga Rp. 5.150 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) /liter dan Terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) kepada kendaraan yang melintas di depan rumah Terdakwa dengan keuntungan perliternya sebesar Rp. 850,- (delapan ratus lima puluh rupiah) sampai dengan Rp. 1.000,- (seribu rupiah);? Bahwa Terdakwa dalam mengangkut dan atau atau niaga bahan bakar minyak subsidi tidak memiliki ijin dari pihak berwenang;? Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2019 sekira pukul 12.30 Wita di SPBU 64.752.05 Desa Batuah Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara, Saksi DEDE dan Saksi DAVID selaku anggota Polda Kaltim mencurigai sebuah mobil truk warna merah Nopol KT 8030 KJ keluar dari SPBU dan berhenti di pinggir jalan lalu Saksi DEDE dan Saksi DAVID mendatangi Terdakwa yang mengemudikan mobil truk tersebut dan menanyakan kepada Terdakwa ?apa yang Saudara bawa atau angkut di dalam mobil truk tersebut?? dan Terdakwa menjawab ?tidak ada apa-apa pak? Kemudian Saksi DEDE dan Saksi DAVID dengan disaksikan Terdakwa mengecek ke dalam bak mobil truk tersebut dan ditemukan 2 (dua) buah tendon yang mana 1 (satu) tendon berisi BBM jenis Bio Solar sebanyak 1.000 (seribu) liter serta diketahui ternyata mobil truk tersebut telah Terdakwa modifikasi dengan menambahkan 1 (satu) tangki tambahan selain tangki asli mobil truk tersebut dibawah bak truk yang berisi BBM sebanyak 200 liter jenis bio solar lalu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Kaltim untuk diproses lebih lanjut;? Bahwa Terdakwa membeli BBM jenis Bio Solar subsidi pemerintah dengan cara membeli di SPBU melalui operator penjualan yaitu Saksi JOKO HADI PRASTYO dengan harga Rp. 5.150 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) dengan memberi kelebihan kepada Saksi JOKO Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sejumlah 1200 liter yang diiisi ke dalam tendon di dalam bak mobil truk serta di dalam tangki cadangan adapun cara pengisiannya, Terdakwa memberitahukan kepada Saksi JOKO untuk mengisi ke dalam tangki cadangan sebanyak 250 liter yang mana tendon tersebut terdapat selang dari tendon menuju tangki tambahan selanjutnya apabila diisi dari nosel ke dalam tangki, Terdakwa menyalakan dynamo yang terhubung di dalam tangki maka secara otomatis BBM solar tersebut akan naik ke dalam tendon;? Bahwa Terdakwa telah beberapa kali melakukan pengangkutan atau niaga BBM jenis Bio Solar bersubsidi dengan membeli seharga Rp. 5.150 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) perliter dan Terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) kepada kendaraan yang melintas di depan rumah Terdakwa dengan keuntungan perliternya sebesar Rp. 850,- (delapan ratus lima puluh rupiah) sampai dengan Rp. 1.000,- (seribu rupiah);? Bahwa Terdakwa dalam mengangkut dan atau niaga bahan bakar minyak subsidi tidak memiliki ijin dari pihak berwenang;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut; Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah tendon warna putih yang berisi bahan bakar minyak solar sebanyak 1.000 (seribu) liter, 1 (satu) buah tangki tambahan yang berisi bahan bakar minyak solar sebanyak 200 (dua ratus) liter, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil truk merk DYNA dengan bak warna merah, dengan nomor polisi KT8030KJ yang pengakuannya bukan milik Terdakwa tetapi milik orang lain yang diokontrak oleh Terdalwa, maka untuk itu harus dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan :? Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana minyak dan gas bumi;Keadaan yang meringankan :? Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;? Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;? Terdakwa belum pernah dihukum; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa WAWAN EFENDI Bin ARIFIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?MELAKUKAN, MENYURUH MELAKUKAN, ATAU TURUT SERTA MELAKUKAN MENYALAHGUNAKAN PENGANGKUTAN DAN/ATAU NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK YANG DISUBSIDI PEMERINTAH? ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada WAWAN EFENDI Bin ARIFIN berupa pidana penjara selama 5 ( LIMA ) BULAN dan membayar denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan piudana penjara selama 2 ( DUA ) BULAN;3. Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :? 1 (satu) Unit mobil truk merk DYNA dengan bak warna merah, dengan Nomor Polisi KT8030KJ;Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa.? 1 (satu) buah tendon warna putih yang berisi bahan bakar minyak solar sebanyak 1.000 (seribu) liter;? 1 (satu) buah tangki tambahan yang berisi bahan bakar minyak solar sebanyak 200 (dua ratus) liter.Dirampas untuk negara.6. Menetapkan agar Terdakwa WAWAN EFENDI Bin ARIFIN, dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari KAMIS tanggal 27 NOVEMBER 2019 oleh kami, RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H.., M.H., sebagai Hakim Ketua, MARJANI ELDIARTI, S.H., MAULANA ABDILLAH, S.H.., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SUYATNO, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Bill Hayden, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;Hakim Anggota, Hakim Ketua, MARJANI ELDIARTI, S.H. RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H.., M.H.MAULANA ABDILLAH, S.H.., M.H.Panitera Pengganti,SUYATNO, SH. |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
94
12