- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batang ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smg, tanggal 14 Nopember 2017, yang dimintakan banding tersebut, dan :
- Menyatakan bahwa Terdakwa NURUDIN Bin H. SULAEMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa NURUDIN Bin H. SULAEMAN oleh karena itu dari dakwaan primair maupun dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
- Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya ;
- Memerintahkan agar Terdakwa segera dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan di Rumah Tahanan Negara ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel Buku Letter C Nomor 1 sampai dengan Nomor 299 Desa Kebon Dalem.
- 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Tahun 2016 NOP 33.25.070.011.041-0001.0 tanggal 04 Januari 2016.
- 1 (satu) bundel berkas permohonan pengesahan kepada Bupati Batang Nomor 005/Ds/07/VI/2015 tanggal Juni 2015 beserta dokumen-dokumen pendukungnya.
- 1 (satu) eksemplar data Kepala Desa dan Perangkat Desa Yosorejo.
- 1 (satu) eksemplar fotocopy SK Pengangkatan NURUDIN selaku Kepala Dusun Lutungmati.
- 1 (satu) eksemplar fotocopy SK Gubernur Jawa Tengah tentang Pemerintahan Desa Kebondalem.
- 1 (satu) eksemplar fotocopy SK Bupati tentang pengangkatan Kepala Desa Yosorejo.
- 1 (satu) lembar fotocopy kuitansi pembelian sebidang tanah sawah di Blok Pusung an. H. JUMARO seluas 1840 m2 dari Panitia Tukar Guling Bengkok Kades Yosorejo kepada SUPRAYITNO (Pemdes Kebondalem) sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) tanggal 29 Desember 2015.
- 1 (satu) lembar fotocopy kuitansi pembayaran tanah uruk dan penyewaan alat berat dari Panitia Tukar Guling kepada SUGIYONO sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) tanggal 05 November 2015.
- 1 (satu) lembar fotocopy kuitansi pembayaran pertama sawah yang terletak di Desa Yosorejo dari Panitia Tukar Guling kepada H. ISNADI sebesar Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) tanggal 03 Februari 2016.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Jual Beli Tanah Bengkok dari sdr. Rokhim sebesar Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) tanggal 12 November 2015.
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Jual Beli tanah bengkok Kades Yosorejo di Blok Kebonsari, Desa Kebondalem sebesar Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) tanggal 16 November 2015.
- 1 (satu) lembar fotocopy kuitansi pengembalian uang pembelian tanah bengkok yang terletak di Blok Kebonsari Desa Kebondalem dari NURUDIN (Panitia Tanah Bengkok) kepada AHMAT NAWIRUN sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 01 Agustus 2016.
- 1 (satu) lembar fotocopy kuitansi pengembalian uang pembelian tanah bengkok yang terletak di Blok Kebonsari Desa Kebondalem dari NURUDIN (Panitia Tanah Bengkok) kepada AHMAT NAWIRUN sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) tanggal 18 Maret 2016.
- 1 (satu) lembar fotocopy kuitansi pelunasan tanah bengkok Kades Yosorejo di Blok Kebonsari, Desa Kebondalem dari AFRI KHUSNIYAH kepada NURUDIN (Panitia Tanah Bengkok) sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tanggal 16 November 2015.
- 1 (satu) lembar kuitansi asli titip/panjer tanah bengkok Kades Yosorejo di Blok Kebonsari, Desa Kebondalem dari Budiyatun kepada Siti Nurningsih sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) tanggal 17 November 2015.
- 1 (satu) lembar kuitansi asli pengembalian uang pembelian tanah bengkok dari sdr. NURUDIN kepada sdr. BUNGKUS sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) tanggal 13 Agustus 2016.
- 1 (satu) lembar kuitansi asli pengembalian uang pembelian tanah bengkok dari sdr. NURUDIN kepada sdr. BUNGKUS sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) tanggal 20 Agustus 2016.
- 1 (satu) lembar kuitansi asli pengembalian tanah sawah yang terletak di Desa Yosorejo dari H. ISNADI kepada NURUDIN (Panitia Tanah Bengkok) sebesar Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) tanggal 01 Agustus 2016.
- 1 (satu) lembar fotocopy kuitansi pelunasan tanah bengkok Kades Yosorejo di Blok Kebonsari, Desa Kebondalem dari NURMANSYAH kepada NURUDIN (Panitia Tanah Bengkok) sebesar Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) tanggal 09 November 2015.
- 1 (satu) lembar kuitansi Asli pembelian tanah bengkok yang terletak di Blok Kebonsari Desa Kebondalem dari JOKO MURDIYONO kepada NURUDIN (Panitia Tanah Bengkok) sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanggal 18 Februari 2016.
- 1 (satu) lembar fotocopy kuitansi pengembalian uang pembelian tanah bengkok yang terletak di Blok Kebonsari Desa Kebondalem dari Nurudin (Panitia Tanah Bengkok) kepada Bambang Edi Purwanto sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tanggal 01 Agustus 2016.
- 1 (satu) lembar fotocopy kuitansi pengembalian uang pembelian tanah bengkok yang terletak di Blok Kebonsari Desa Kebondalem dari NURUDIN (Panitia Tanah Bengkok) kepada BAMBANG EDI PURWANTO sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) tanggal 17 Maret 2016.
- 1 (satu) lembar fotocopy kuitansi pelunasan tanah bengkok Kades Yosorejo di Blok Kebonsari, Desa Kebondalem dari SITI ROJANAH kepada NURUDIN (Panitia Tanah Bengkok) sebesar Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) tanggal 09 November 2015.
- 1 (satu) lembar fotocopy kuitansi pelunasan tanah bengkok Kades Yosorejo di Blok Kebonsari, Desa Kebondalem dari MUSLIKHAH kepada NURUDIN (Panitia Tanah Bengkok) sebesar Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) tanggal 05 Desember 2015.
- 1 (satu) lembar fotocopy kuitansi pengembalian uang calon pembeli kaveling di Blok Kebonsari dari NURUDIN (Panitia Tanah Bengkok) kepada ISKANDAR/ROMLAH sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) tanggal 17 Maret 2016.
- 1 (satu) lembar fotocopy kuitansi pengembalian uang calon pembeli kaveling di Blok Kebonsari dari NURUDIN (Panitia Tanah Bengkok) kepada Suwardi sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) tanggal 17 Maret 2016.
- 1 (satu) lembar fotocopy kuitansi pengembalian uang calon pembeli kaveling di Blok Kebonsari dari NURUDIN (Panitia Tanah Bengkok) kepada JOKO MURDIYONO sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tanggal 18 Maret 2016.
- 1 (satu) lembar fotocopy kuitansi pengembalian uang calon pembeli kaveling di Blok Kebonsari dari NURUDIN (Panitia Tanah Bengkok) kepada JOKO MURDIYONO sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 01 Agustus 2016.
- 1 (satu) lembar fotocopy kuitansi pelunasan tanah bengkok Kades Yosorejo di Blok Kebonsari, Desa Kebondalem dari EVI LESTARI/ ERI HARSONO kepada SITI NURNINGSIH sebesar Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) tanggal 16 November 2015.
- 1 (satu) lembar fotocopy kuitansi pelunasan tanah bengkok Kades Yosorejo di Blok Kebonsari, Desa Kebondalem dari ROKHIM/ SENIPAH kepada NURUDIN (Panitia Tanah Bengkok) sebesar Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) tanggal 12 November 2015.
- 1 (satu) lembar fotocopy kuitansi pengembalian uang calon pembeli kaveling di Blok Kebonsari dari NURUDIN (Panitia Tanah Bengkok) kepada ROKHIM sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 08 Agustus 2016.
- 1 (satu) lembar Salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Tahun 2015 NOP 33.25.070.011.041-0001.0 tanggal 27 Pebruari 2017, Letak Objek Pajak : S.54 RT. 000 RW. 00, Kebondalem, Gringsing, Batang Nama dan Alamat Wajib : Pajak Kades Yosorejo, S.54 RT. 000 RW. 00, Kebondalem, Batang, tanggal jatuh tempo 30 September 2015.
- Membebankan biaya perkara dalam dua tingkat peradilan kepada Negara;
Putusan PT SEMARANG Nomor 21/PID.TPK/2017/PT SMG |
|
Nomor | 21/PID.TPK/2017/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Retno Pudjaningtyas |
Hakim Anggota | H. M. Asadi Al Maruf, Brtimbul Priyadi |
Panitera | Elsya Roni Rohayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Mengadili sendiri : "dipergunakan bagi pemeriksaan perkara lain atas nama Terdakwa SITI NURNINGSIH"; |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/PID.TPK/2017/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 21/PID.TPK/2017/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
98
48