- DALA EKSEPSI :
- Menolak Eksepsi yang diajukan pihak Tergugat ;
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi;
- Menjatuhkan talak satu khul'i Tergugat (Mhd. Bany Hamzah Ginting bin H.M. Muhsin Ginting) terhadap Penggugat (Siswati Tarigan S.H,M.KN alias Siswaty Tarigan alias Sinyo binti H. Suryaman Tarigan, S.H, S.PN) dengan iwadh sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan, Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Petisah Kota Medan dan Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Membebankan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 426.000,- (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Putusan PA KISARAN Nomor 793/Pdt.G/2016/PA.Kis |
|
Nomor | 793/Pdt.G/2016/PA.Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 28 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PA KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua : M. Ihsan |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Dra. Hj. Nurul Fauziah, hakim Anggota 2: H. Armansyah |
Panitera | S.ag, Panitera Pengganti: Alpun Khoir Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi : Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensi dan Rekonvensi : |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 793/Pdt.G/2016/PA.Kis.zip
- Download PDF
- 793/Pdt.G/2016/PA.Kis.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 70/Pdt.G/2017/PTA.Mdn
Lainnya : 793/Pdt.G/2016/PA.Kis
Statistik279