- Menyatakan Terdakwa Zainudin Takuloe tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan ;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp Rp.138.779.486,- ( seratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh Sembilan ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah ) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) eksemplar asli Dokumen Pengajuan Pencairan Dana Desa (DDS) Tahap I Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) eksemplar asli Dokumen Pengajuan Pencairan Dana Desa (DDS) Tahap II Tahun 2017;
- 1 (satu) bundel asli Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Desa (DDS) Tahap I Tahun Anggaran 2017 yang terdiri dari :
- Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan Talud 60 meter senilai Rp. 13.383.000,-;
- Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan Drainase 38 meter senilai Rp. 15.040.000,-;
- Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan Talud 271 meter senilai Rp. 58.720.000,-;
- Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan Drainase 127 meter senilai Rp. 54.125.000,-;
- Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan Talud 100 meter senilai Rp. 55.725.000,-;
- Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan Drainase 162 meter senilai Rp. 58.862.000,-;
- Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan Drainase 342 meter senilai Rp. 158.705.000,-;
- Laporan Pertanggungjawaban Pembinaan Kesenian dan Sosial Budaya senilai Rp. 5.730.000,-;
- Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan Tanda Batas Desa senilai Rp. 22.651.000,-;
- Laporan Pertanggungjawaban Pelatihan Kepala Desa dan Perangkat senilai Rp. 24.450.000,-.
Putusan PN PALU Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal |
||
Nomor | 25/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal | |
Tingkat Proses | Pertama | |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
|
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | |
Tahun | 2019 | |
Tanggal Register | 10 Juli 2019 | |
Lembaga Peradilan | PN PALU | |
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Ernawati Anwar | |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Bonifasius Nadya Arybowo, M.hkes hakim Anggota 2: Margono |
|
Panitera | Panitera Pengganti: Muh. Asyri Z. R. | |
Amar | Lain-lain | |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :
4. 1 (satu) eksemplar asli Dokumen Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2017; 5. 1 (satu) eksemplar asli Desain dan RAB Pekerjaan Jalan Pemukiman di Dusun I Desa Dutuno Tahun 2017; 6. 1 (satu) eksemplar asli Desain dan RAB Pekerjaan Drainase di Dusun I Desa Dutuno Tahun 2017; 7. 1 (satu) eksemplar asli Desain dan RAB Pekerjaan Talud Desa Dutuno Tahun 2017; 8. 1 (satu) eksemplar asli Desain Pembangunan Drainase 342 meter; 9. 1 (satu) eksemplar asli Desain Pembangunan Pagar TK 45 meter; 10. 1 (satu) eksemplar copy Dokumen Perubahan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Dessa Tahun Anggaran 2017; 11, 2 (dua) lembar asli rekening koran Bank Sulteng Capem Paleleh Desa Dutuno periode 01.01/2017 s.d 31/12/2017; Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 11 dikembalikan kepada pemerintah Desa Dutuno. 12. 1 (Satu) lembar Asli Kwitansi pembayaran sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman pembelian material pembuatan pagar balai desa dan akan diperhitungkan dengan anggaran belanja material bahan pagar kepada Hairun Timumun; 13. 4 (Empat) lembar Copy (hasil scan) berita acara opname kas bendahara desa, penutupan kas bendahara desa dan Dana Desa (DD) Tahap II Rp. 311.694.883,00-; 14. 1 (Satu) lembar Asli Catatan Dana yang dicairkan tertanda Basir Lainjong; 15. 1 (Satu) lembar Asli Kwitansi pembayaran semen sebanyak 430 (empat ratus tiga puluh) Sak Semen sejumlah Rp. 32.250.000,- (tiga puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 16. 1 (Satu) lembar Asli surat pemberitahuan hutang dari UD BARCELONA tertanggal 12 September 2017; 17. 3 (Tiga) lembar Copy Surat Keputusan Bupati Buol Tentang Pengesahan, Pengangkatan, Kepala Desa Dutuno Periode 2012-2018 dan Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Dutuno Kecamatan Paleleh Kabupaten Buol; 18. 1 (satu) lembar asli kuitansi senilai Rp. 49.860.900,- (empat puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh ribu sembilan ratus rupiah); 19. 1 (satu) lembar asli kuitansi senilai Rp. 32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 09 Desember 2017; 20. 1(satu) lembar asli kuitansi senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tertanggal 1312-2017; 21. 1 (satu) lembar asli kuitansi seniali Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tertanggal 14-12-2017 yang diterima oleh Aripin Z. Takuloe; 22. 1 (satu) lembar asli kuitansi senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang diterima oleh Rusman Batangale (satu juta rupiah); 23. 1 (satu) lembar asli kuitansi senilai Rp. 22.798.000,- (dua puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah); 24. 1 (satu) lembar asli kuitansi senilai Rp. 12.065.000,- (dua belas juta enam puluh lima ribu rupiah) tertanggal 16-12-2017; 25. 1 (Satu) lembar Asli Berita Acara Hasil Paripurna BPD, Hari Kamis Tanggal 18 Januari 2018; 26. 1 (Satu) lembar Asli Daftar Hadir Rapat Paripurna BPD, Hari Kamis Tanggal 18 Januari 2018; 27. 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan sudah menyelesaikan pekerjaan 100 % yang didanai oleh Dana Desa (DDS) Tahap I, tertanggal 26 Nopember 2017; 28. 1 (Satu) Asli Kwitansi Pembayaran Sejumlah Rp. 7.210.000,- (tujuh juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) untuk pembayaran Utang Ambilan Barang dan Uang kepada Toko Dutuno Jaya; 29. 1 (Satu) Asli Kwitansi Pembayaran Sejumlah Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) termasuk dengan bunga pinjaman untuk pelunasan hutang pinjaman Kepala Desa sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tambah bunga kepada Hendry Theodoran Kondengis; 30. 1 (Satu) Asli Kwitansi Pembayaran Sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembayaran papan milik Kepala Desa kepada Anto Oli?I; 31. 1 (Satu) Asli Kwitansi pembayaran Sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Balok milik Kepala Desa kepada Anto Oli?I; 32. 1 (Satu) Kwitansi Asli Pembayaran Sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk pembayaran Utang Kepala Desa kepada Anto Oli?I; 33. 1 (Satu) Asli Buku Catatan Pengeluaran yang didalamnya tredapat catatan Pengeluaran Uang Tahun 2016 dan Tahun 2017; 34. 1 (Satu) lembar Asli Catatan; 35. 2 (dua) lembar catatan pembelian material Toko Dutuno Jaya; 36. 1 (satu) lembar nota semen Toko Dutuno Jaya; 37. 1 (satu) lembar Catatan angkutan material; 38. 1 (satu) lembar asli surat pernyataan penyelesaian pekerjaan Dana Desa Tahap I tahun 2017; 39. 1 (satu) lembar surat penyampaian hasil tanggapan Pemeriksaan kepada Inspektorat Kabupaten Buol; 40. 1 (satu) lembar asli nota panjar untuk pekerjaan teras kantor Desa, tertanggal 26 Februari 2017; 41. 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPP) tertanggal 22 Agustus 2017; 42.1 (satu) lembar asli nota pembayaran utang kepada Toko Dutuno Jaya tertanggal 12/12/2017; 43. 2 (dua) lembar Berita acara keterangan Kepala Desa Dutuno tanggal 16 Januari 2018; 44. 3 (tiga) lembar Berita Acara Pemeriksaan Hasil pekerjan Fisik penggunaan Dana Desa Dutuno Kecamatan Paleleh tanggal 17 Januari 2018; 45. 4 (empat) lembar gambar pekerjan yang belum selesai; 46. 1 (satu) lembar asli catatan batu pesanan Desa Dutuno; 47. 1 (satu) lembar Foto Copy Bukti Penarikan Dana Desa (DDS) tahap I th. 2017 tertanggal 08/06/2017 senilai Rp. 243.882.000,- (dua ratus empat puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah); 48. 1 (satu) lembar Foto Copy Bukti Penarikan Dana Desa (DDS) tahap I th. 2017 tertanggal 13/06/2017 senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); 49. 1 (satu) lembar Foto Copy Bukti Penarikan Dana Desa (DDS) tahap I th. 2017 tertanggal 20/06/2017 senilai Rp. 113.569.000,- (seratus tigas belas juta lima ratus enam puluh Sembilan juta rupiah); 50. 1 (satu) lembar Foto Copy Bukti Penarikan Dana Desa (DDS) tahap I th. 2017 tertanggal 07/06/2017 senilai Rp. 311.694.883,- (tiga ratus sebelas juta enam ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh tigas rupiah); 51. 1 (Satu) bundle Peraturan Bupati Buol Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa Di Desa; 52. 1 (Satu) bundle Peraturan Bupati Buol Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 53. 1 (Satu) bundle Peraturan Bupati Buol Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa; 54. 1 (Satu) bundle Peraturan Bupati Buol Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2017. Barang bukti nomor 12 sampai dengan nomor 54 tetap terlampir dalam berkas perkara. 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
|
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2019 | |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2019 | |
Kaidah | — | |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada