- KETERANGAN SAKSI SMIT LALOVE ,DIPERSIDANGAN MENYATAKAN TIDAK PERNAH MELIHAT KOMENTAR ATAUPUN STATUS TERDAKWA TERKAIT PENGHINAAN PAK WALIKOTA PALU DI AKUN FACEBOOK TERDAKWA , MENURUT SAKSI SMIT LALOVE BUKAN DIA YANG MEMBERITAHUKAN ISI KOMENTAR PENGHINAAN ITU KE WALIKOTA PALU SAAT PERSIDANGAN, BERBEDA DENGAN KETERANGAN DALAM BAP MENGATAKAN DIA YANG PERLIHATKAN ISI KOMENTAR ITU KE WALIKOTA DI SUATU TEMPAT, SAKSI SMIT LALOVE MENERANGKAN MELIHAT KOMENTAR MANUSIA..MANUSIA ITU HIDAYAT PEMUJA SETAN , SIAPA YANG BELA WALIKOTA DISINI DIA JUGA SETAN DI LINIMASA AKUN MILIK ROY SUMAKUL DAN BUKAN DIAKUN MILIK MOH.NASIR TULA ;
- Keterangan saksi Smit Lalove ,dipersidangan menyatakan tidak pernah melihat komentar ataupun status Terdakwa terkait penghinaan pak Walikota Palu di akun facebook Terdakwa , menurut saksi Smit Lalove bukan dia yang memberitahukan isi komentar penghinaan itu ke Walikota Palu saat persidangan, berbeda dengan keterangan dalam BAP mengatakan dia yang perlihatkan isi komentar itu ke Walikota di suatu tempat, saksi Smit Lalove menerangkan melihat komentar ?manusia?..manusia itu hidayat pemuja setan , siapa yang bela walikota disini dia juga setan? di linimasa akun milik Roy Sumakul dan bukan diakun milik Moh.Nasir Tula ;
Putusan PT PALU Nomor 55/PID.SUS/2020/PT PAL |
|
Nomor | 55/PID.SUS/2020/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Waspin Simbolon |
Hakim Anggota | Gede Ariawan, Brsuranto |
Panitera | Sarifah Maloho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENIMBANG, BAHWA TERDAKWA DALAM MEMORI BANDINGNYA MENYATAKAN KEBERATAN ATAS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALU NOMOR 441/PID.SUS/2019/PN PAL TANGGAL 9 JULI 2020 DAN MENYATAKAN PUTUSAN TERSEBUT KELIRU DENGAN ALASAN PADA POKOKNYA SEBAGAI BERIKUT : 2. BAHWA SAKSI ASLAN LAMBAGAU DI PERSIDANGAN MENYATAKAN TIDAK PERNAH MELIHAT ISI KOMENTAR PENGHINAAN TERSEBUT DI AKUN MILIK MOH,NASIR TULA DAN SAKSI TERSEBUT TIDAK BERTEMAN DENGAN TERDAKWA DI MEDIA SOCIAL (FACEBOOK) DAN KENAL DENGAN PEMBANDING HANYA MELALUI FOTO-FOTO DI GROUP WA GALI GASA MILIK PEMERINTAH KOTA PALU, DAN SAKSI ASLAN TIDAK PERNAH KENAL DAN BERTEMAN DENGAN TERDAKWA BAIK DI MEDSOS MAUPUN DI DUNIA NYATA; 3. BAHWA SAKSI ROY SUMAKUL DIHADAPAN PENYIDIK MENGAKUI DIALAH YANG MENGSCREEN SHOOT ISI KOMENTAR MILIK AKUN PALSU SIGA KUNING DIMANA PADA HARI SABTU, TANGGAL LUPA BULAN OKTOBER 2018 ROY SUMAKUL MEMEGANG HP TERDAKWA, DAN TERDAKWA TIDAK PERNAH MINTA BELAJAR SCREENSHOT KEPADA ROY SUMAKUL; 4. BAHWA BERKAS PERNAH DIPULANGKAN KARENA ALAT BUKTI TIDAK CUKUP KUAT DAN DIPAKSAKAN UNTUK P 21 HANYA BERDASARKAN SAKSI ROY SUMAKUL YANG MENGATAKAN TERDAKWA MINTA BELAJAR SCREENSHOOT PADANYA PADA HAL TIDAK PERNAH, DAN PENYIDIK POLDA TIDAK MEMILIKI BUKTI ADA KOMENTAR ATAU STATUS DI AKUN MILIK MOH NASIR TULA YANG BERNADA HINAAN KE WALIKOTA PALU DAN HANYA MELIHAT DI LINIMASA MILIK ROY SUMAKUL, DAN JAKSA TIDAK MEMILIKI BUKTI HP ATAUPUN AKUN ASLI MILIK MOH. NASIR TULA; 5. BAHWA WALIKOTA PALU SAMA SEKALI TIDAK PERNAH MELIHAT ISI KOMENTAR ATAUPUN STATUS PENGHINAAN TERSEBUT DI AKUN MILIK TERDAKWA, WALIKOTA PALU HANYA MENGETAHUI KOMENTAR ITU SETELAH DIPERLIHATKAN SMIT LALOVE DARI LINIMASA AKUN MILIK ROY SUMAKUL; 6. BAHWA SEMUA ISI MATERI PUTUSAN BANYAK KESALAHAN DAN TERDAKWA SUDAH JADI KORBAN FITNAH DAN TUDUHAN YANG TIDAK PUNYA BUKTI KUAT BAIK DARI AKUN TERDAKWA DAN FILE ASLI TIDAK DIMILIKI OLEH PIHAK PENYIDIK, BUKTI YANG DIPAKAI HANYA PRINT KERTAS YANG BUKAN DARI AKUN TERDAKWA, DAN PEMILIK AKUN PALSU SIGA KUNING TIDAK MAMPU DIKETAHUI OLEH PENYIDIK; MENIMBANG, BAHWA TERHADAP KEBERATAN-KEBERATAN TERDAKWA YANG DIAJUKAN DALAM MEMORI BANDING TERSEBUT MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI BERPENDAPAT BAHWA KEBERATAN-KEBERATAN TERSEBUT PADA POKOKNYA ADALAH MERUPAKAN BANTAHAN TERHADAP KETERANGAN PARA SAKSI DIPERSIDANGAN DIMANA HAL TERSEBUT TELAH DIPERTIMBANGKAN SECARA SISTEMATIS DAN DAN TERPERINCI DALAM PUTUSAN HAKIM TINGKAT PERTAMA HALAMAN 17 S/D 20, DIMANA MENURUT MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI PERTIMBANGAN HUKUM MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA TERSEBUT TELAH BENAR DAN TEPAT MENURUT HUKUM PEMBUKTIAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM KUHAP; MENIMBANG, BAHWA DEMIKIAN PULA MENGENAI TIDAK ADANYA BARANG BUKTI HP DAN AKUN ASLI MILIK TERDAKWA DAN BARANG BUKTI YANG DIGUNAKAN HANYA MERUPAKAN HASIL PRINT OUT SCREEN SHOOT, SERTA BANTAHAN TERDAKWA YANG MENYATAKAN TIDAK PERNAH MEMPOSTING KALIMAT PENGHINAAN DALAM FACE BOOKNYA, HAL INI JUGA TELAH DIPERTIMBANGKAN SECARA BENAR DAN TEPAT DALAM PUTUSAN HALAMAN 18 YAKNI MENDASARKAN PADA KETERANGAN AHLI YANG MENYATAKAN BAHWA HASIL SCREENSHOOT ADALAH HASIL CETAK INFORMASI ELEKTRONIK DAN ATAU DOKUMEN ELEKTRONIK, DAN DALAM SISTIM PENGGUNAAN SOCIAL MEDIA FACEBOOK, HANYA PENGELOLA SENDIRI YANG DAPAT MENGAKSES ATAU MENGELOLA SENDIRI AKUN FACEBOOKNYA, TIDAK DAPAT DIGUNAKAN OLEH ORANG LAIN, KARENA UNTUK PENGGUNAAN AKUN FACEBOOK ADA KONTENSASI RAHASIA YANG HANYA DIKETAHUI OLEH PENGELOLANYA SENDIRI; MENIMBANG, BAHWA SETELAH MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI MEMERIKSA DAN MENELITI DENGAN SEKSAMA BERKAS PERKARA BESERTA TURUNAN RESMI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALU, TANGGAL 9 JULI 2020, NOMOR 441/PID.SUS/2019/PN PAL DAN MEMORI BANDING DARI TERDAKWA, MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI BERPENDAPAT PERTIMBANGAN HUKUM MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA DALAM PUTUSANNYA SUDAH BERDASARKAN ALASAN YANG TEPAT DAN BENAR MENURUT HUKUM, SEHINGGA PERTIMBANGAN HUKUM DALAM PUTUSAN MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA DAPAT DIJADIKAN SEBAGAI PERTIMBANGAN HUKUM MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI DALAM MEMUTUS PERKARA INI DITINGKAT BANDING; MENIMBANG, BAHWA AKAN TETAPI MENGENAI PERTIMBANGAN HUKUM DAN AMAR PUTUSAN TENTANG STATUS BARANG BUKTI BERUPA 2(DUA) LEMBAR SCREEN SHOOT POSTINGAN STATUS DAN KOMENTAR DARI AKUN FACEBOOK MOH NASIR TULA DINYATAKAN DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN DENGAN ALASAN BARANG BUKTI TERSEBUT TIDAK DIPERLUKAN LAGI UNTUK PEMBUKTIAN, MENURUT MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI PERTIMBANGAN HUKUM TERSEBUT TIDAK TEPAT MENURUT HUKUM, SEBAB SEBAGAIMANA DIPERTIMBANGKAN BAHWA BERDASARKAN PASAL 5 AYAT(1) DAN (2) UU RI NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK, DAN PENDAPAT AHLI YANG MENYATAKAN HASIL SCREEN SHOOT ADALAH HASIL CETAK INFORMASI ELEKTRONIK DAN ATAU DOKUMEN ELEKTRONIK SEHINGGA TERGOLONG ALAT BUKTI ELEKTRONIK , HAL ITU BERARTI BAHWA BARANG BUKTI HASIL SCREEN SHOOT TERSEBUT SEKALIGUS BERFUNGSI SEBAGAI ALAT BUKTI YANG DIGUNAKAN UNTUK MENGADILI PERKARA AQUO, MAKA BARANG BUKTI TERSEBUT HARUS DINYATAKAN TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN TERSEBUT DI ATAS, MAKA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALU TANGGAL 9 JULI 2020 NOMOR 441/PID.SUS/2019/PN PAL, DAPAT DIPERTAHANKAN DAN HANYA DIPERBAIKI SEKEDAR MENGENAI STATUS BARANG BUKTI SEBAGAIMANA DITENTUKAN DALAM AMAR PUTUSAN INI; MENIMBANG, BAHWA MESKIPUN TERDAKWA AKAN DIJATUHI PIDANA DAN SAAT INI TERDAKWA TIDAK DITAHAN, MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI BERPENDAPAT BAHWA DALAM PUTUSAN INI TIDAK PERLU DILAKUKAN PERINTAH PENAHANAN TERHADAP TERDAKWA SEBAB PIDANA TERSEBUT AKAN DIJALANI OLEH TERDAKWA SAAT JAKSA PENUNTUT UMUM MELAKUKAN EKSEKUSI ATAS PUTUSAN INI SETELAH PUTUSAN INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP; MENIMBANG, BAHWA OLEH KARENA TERDAKWA DINYATAKAN BERSALAH DAN DIJATUHI PIDANA, MAKA KEPADANYA HARUS DIBEBANI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING AKAN DITENTUKAN DALAM AMAR PUTUSAN DIBAWAH INI; |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam Memori Bandingnya menyatakan keberatan atas Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 441/Pid.Sus/2019/PN Pal tanggal 9 Juli 2020 dan menyatakan putusan tersebut keliru dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut : 2. Bahwa saksi Aslan Lambagau di persidangan menyatakan tidak pernah melihat isi komentar penghinaan tersebut di akun milik Moh,Nasir Tula dan saksi tersebut tidak berteman dengan Terdakwa di Media social (Facebook) dan kenal dengan Pembanding hanya melalui foto-foto di group WA Gali Gasa milik Pemerintah Kota Palu, dan saksi Aslan tidak pernah kenal dan berteman dengan Terdakwa baik di medsos maupun di dunia nyata; 3. Bahwa saksi Roy Sumakul dihadapan Penyidik mengakui dialah yang mengscreen shoot isi komentar milik akun palsu Siga kuning dimana pada hari Sabtu, tanggal lupa bulan Oktober 2018 Roy Sumakul memegang HP Terdakwa, dan Terdakwa tidak pernah minta belajar screenshot kepada Roy Sumakul; 4. Bahwa berkas pernah dipulangkan karena alat bukti tidak cukup kuat dan dipaksakan untuk P 21 hanya berdasarkan saksi Roy Sumakul yang mengatakan Terdakwa minta belajar screenshoot padanya pada hal tidak pernah, dan Penyidik Polda tidak memiliki bukti ada komentar atau status di akun milik Moh Nasir Tula yang bernada hinaan ke Walikota Palu dan hanya melihat di linimasa milik Roy Sumakul, dan Jaksa tidak memiliki bukti HP ataupun akun asli milik Moh. Nasir Tula; 5. Bahwa Walikota Palu sama sekali tidak pernah melihat isi komentar ataupun status penghinaan tersebut di akun milik Terdakwa, Walikota Palu hanya mengetahui komentar itu setelah diperlihatkan Smit Lalove dari Linimasa akun milik Roy Sumakul; 6. Bahwa semua isi materi putusan banyak kesalahan dan Terdakwa sudah jadi korban fitnah dan tuduhan yang tidak punya bukti kuat baik dari akun Terdakwa dan file asli tidak dimiliki oleh pihak Penyidik, bukti yang dipakai hanya print kertas yang bukan dari akun Terdakwa, dan pemilik akun palsu Siga Kuning tidak mampu diketahui oleh Penyidik; Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan Terdakwa yang diajukan dalam Memori Banding tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa keberatan-keberatan tersebut pada pokoknya adalah merupakan bantahan terhadap keterangan para saksi dipersidangan dimana hal tersebut telah dipertimbangkan secara sistematis dan dan terperinci dalam putusan Hakim Tingkat pertama halaman 17 s/d 20, dimana menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut telah benar dan tepat menurut hukum pembuktian sebagaimana diatur dalam KUHAP; Menimbang, bahwa demikian pula mengenai tidak adanya barang bukti HP dan akun asli milik Terdakwa dan barang bukti yang digunakan hanya merupakan hasil print out screen shoot, serta bantahan Terdakwa yang menyatakan tidak pernah memposting kalimat penghinaan dalam face booknya, hal ini juga telah dipertimbangkan secara benar dan tepat dalam putusan halaman 18 yakni mendasarkan pada keterangan ahli yang menyatakan bahwa hasil screenshoot adalah hasil cetak informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, dan dalam sistim penggunaan social media facebook, hanya pengelola sendiri yang dapat mengakses atau mengelola sendiri akun facebooknya, tidak dapat digunakan oleh orang lain, karena untuk penggunaan akun facebook ada kontensasi rahasia yang hanya diketahui oleh pengelolanya sendiri; Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Palu, tanggal 9 Juli 2020, Nomor 441/Pid.Sus/2019/PN Pal dan memori banding dari Terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya sudah berdasarkan alasan yang tepat dan benar menurut hukum, sehingga pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dapat dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding; Menimbang, bahwa akan tetapi mengenai pertimbangan hukum dan amar putusan tentang status barang bukti berupa 2(dua) lembar screen shoot postingan status dan komentar dari akun facebook Moh Nasir Tula dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan dengan alasan barang bukti tersebut tidak diperlukan lagi untuk pembuktian, menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi pertimbangan hukum tersebut tidak tepat menurut hukum, sebab sebagaimana dipertimbangkan bahwa berdasarkan pasal 5 ayat(1) dan (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pendapat ahli yang menyatakan hasil screen shoot adalah hasil cetak informasi elektronik dan atau dokumen elektronik sehingga tergolong alat bukti elektronik , hal itu berarti bahwa barang bukti hasil screen shoot tersebut sekaligus berfungsi sebagai alat bukti yang digunakan untuk mengadili perkara aquo, maka barang bukti tersebut harus dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Putusan Pengadilan Negeri Palu tanggal 9 Juli 2020 Nomor 441/Pid.Sus/2019/PN Pal, dapat dipertahankan dan hanya diperbaiki sekedar mengenai status barang bukti sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini; Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa akan dijatuhi pidana dan saat ini Terdakwa tidak ditahan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa dalam putusan ini tidak perlu dilakukan perintah penahanan terhadap terdakwa sebab pidana tersebut akan dijalani oleh Terdakwa saat Jaksa Penuntut Umum melakukan eksekusi atas putusan ini setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini; |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 55/PID.SUS/2020/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 55/PID.SUS/2020/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada