Putusan PN JAMBI Nomor 03/Pid.B/TPK/2011/Pn.Jbi |
|
Nomor | 03/Pid.B/TPK/2011/Pn.Jbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 8 Desember 2011 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eliwarti |
Hakim Anggota | - Mansur, Bc.ip, . - Elisya Florence |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa DRS.H.MUCHTAR MUIS, MM Bin A.MUIS RAHMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT;2. Menghukum Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama berada dalam tahanan;3. Menghukum pula Terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (tiga) bulan;4. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan ,dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menyatakan barang bukti berupa :1. a. Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Nomor : 00438/BOP/PK/04 tanggal 17 Mei 2004 sebesar Rp.1.400.000.000,-(Satu milyar empat ratus juta rupiah) berikut lampirannya.b. Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Nomor : 00439/BOP/PK/04 tanggal 17 Mei 2004 sebesar Rp.1.400.000.000,-(Satu milyar empat ratus juta rupiah) berikut lampirannya.c. Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Nomor : 00883/PB/PK/05 tanggal 12 Juli 2005 sebesar Rp.1.200.000.000,- (Satu milyar dua ratus juta rupiah) berikut lampirannya.2. a. Dokumen Asli Surat Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dengan PT. Nuansa Hijau Raya tentang Penunjukkan PT. Nuansa Hijau Raya sebagai Konsultan dalam Pembangunan Jaringan Listrik di Kecamatan Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi;Nomor : 15/HK/2003Nomor : 011/K/X/NHR/2003Tanggal 13 Oktober 2003b. Dokumen Asli Surat Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dengan PT. Cipta Pesona Husada tentang Penunjukkan PT. Cipta Pesona Husada sebagai Konsultan dalam Pembangunan Jaringan Listrik di Kecamatan Sungai Bahar Kabupaten Muaro JambiNomor : 16/HK/2003Nomor : 22/CPH/X/K/2003Tanggal 13 Oktober 2003c. Dokumen Asli Surat Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi (BUMD Bidang Ketenagalistrikan) dengan PT. Karta Restu Perwitasari tentang Kerjasama BUMD Bidang Kelistrikan dengan PT. Karta Restu Perwitasari dalam Pengelolaan Listrik di Kecamatan Sungai Bahar Kabupaten Muaro JambiNomor : 17/HK/2003Nomor : 017/K/X/KRP/2003Tanggal 13 Oktober 20033. - 1 (Satu) lembar Cheque asli Nomor CAA 234351 dari BPD Jambi.- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran asli dari Bendahara BUMD Kab. Muaro Jambi kepada Sudiro Lesmana senilai Rp. 2.800.000.000;- 1 (satu) lembar bukti setoran BPD Jambi senilai Rp. 2.800.000.000;4. - Dokumen Asli Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kab. Muaro Jambi dengan PT. Cipta Pesona Usaha Nomor : 26/VII/HK/2005 tentang Pembangunan Jaringan Listrik di Kecamatan Sungai Bahar Kab.Muaro Jambi.- Dokumen Asli Perjanjian Kerjasama atau Addendum antara Pemerintah Muaro Jambi dengan PT. Nuansa Hijau Raya Nomor : 24/III/HK/2005 tentang Penunjukkan PT. Nuansa Hijau Raya sebagai Konsultan Perencana dan Pengawasan dalam Pembangunan Instalasi Listrik di Kec. Sungai Bahar Kab. Muaro Jambi;- Dokumen Asli Perjanjian Kerjasama atau Addendum antara Pemerintah Muaro Jambi dengan PT. Cipta Pesona Usaha Nomor : 23.A/III/HK /2005 tentang Pembangunan Jaringan Listrik di Kec. Sungai Bahar Kab. Muaro Jambi;- Nota Kesepahaman atau MoU antara Pemerintah Muaro Jambi dengan PT. Cipta Pesona Usaha Nomor : 20/HK/III/2004 tentang Pembangunan jaringan listrik di Kec. Sungai Bahar Kab. Muaro Jambi;- Nota Kesepahaman atau MoU antara Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dengan PT. Cipta Pesona Usaha Nomor : 16/HK/2003 tentang Penunjukan PT. Cipta Pesona Usaha sebagai perusahaan yang membangun jaringan listrik di Kecamatan Sungai Bahar Kab. Muaro Jambi;- Nota Kesepahaman atau MoU antara Pemerintah Kab. Muaro Jambi dengan PT. Cipta Pesona Usaha Nomor 25/VII/HK/2005 tentang Penunjukkan PT. Cipta Pesona Usaha sebagai Perusahaan yang membangun jaringan listrik;- Surat perihal Sanksi atas Wanprestasi terhadap pelaksanaan pembangunan Jaringan Listrik Kec. Sungai Bahar Nomor : 07/BUMD/ X/2005 tanggal 17 Oktober 2005;- Surat perihal mohon bantuan pengauditan atas pelaksanaan pembangunan jaringan listrik Kec. Sungai Bahar Nomor : 01/BUMD/ II/2006 tanggal 15 Pebruari 2006;- Surat Pernyataan PT. Cipta Pesona Usaha atas nama Sudiro Lesmana Nomor : 101/SP/CPU/VII/2005 tanggal 8 Juli 2005;- Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan untuk pembayaran termin proyek Pembangunan Jaringan Instalasi Listrik Nomor : 02/BUMD.DL/2005 tanggal 16 Pebruari 2005;- Surat Permintaan Pembayaran kepada Direktur BUMD dari PT. Cipta Pesona Usaha atas nama Sudiro Lesmana Nomor : 094/SPP/CPU/ XVII/2005 tanggal 17 Juli 2005;- Surat Permohonan Pembayaran kepada Bupati Kab. Muaro Jambi dari PT. Cipta Pesona Usaha atas nama Sudiro Lesmana Nomor : 100/PP/CPU/ III/2005 tanggal 5 Maret 2005;- Surat Rekapitulasi Kemajuan Pekerjaan sebagai Pelaksana PT. Cipta Pesona Usaha tanggal Juni 2005;- 4 (empat) Surat laporan Kemajuan Pekerjaan sebagai Pelaksana PT. Cipta Pesona Usaha tanggal Juni 2005;- Surat Perihal Perpanjangan waktu dari PT. Cipta Pesona Usaha Nomor : 086/800/CPU/II/2005 tanggal 1 Pebruari 2005;- Surat perihal Peringatan ketiga dari BUMD kepada Direktur PT. Cipta Pesona Usaha Nomor : 01/BUMD/II/2005 tanggal 10 Pebruari 2005;- Surat perihal peringatan kedua dari BUMD kepada Direktur PT. Cipta Pesona Usaha Nomor : 05/BUMD/XI/2004 tanggal 4 Nopember 2004;- Surat perihal Pelaksanaan Pekerjaan Jaringan Listrik dari BUMDS kepada Direktur PT. Cipta Pesona Usaha Nomor : 04/BUMD/VIII/2004 tanggal 5 Agustus 2004;- Surat perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Pekerjaan Jaringan Listrik dari BUMD kepada Direktur PT. Cipta Pesona Usaha Nomor : 03/BUMD/VII /2004 tanggal 7 Juli 2004;- Surat perihal pemberitahuan dan mohon bantuan Pengawasan dari BUMD kepada Camat Sungai Bahar Nomor : 02/BUMD/VII/2004 tanggal 11 Mei 2004;- Surat perihal Penawaran harga dari PT. Cipta Pesona Usaha kepada Bupati Muaro Jambi Nomor : 011/CPU/PH/01/2004 tanggal 17 Januari 2004;- Surat perihal Dukungan Pembangunan Jaringan Listrik dari Camat Sungai Bahar kepada Bapak Bupati Muaro Jambi Nomor : 671/578/PMD tanggal 11 Oktober 2003;- Surat Berita Acara Dukungan Pelaksanaan Proyek Instalasi Listrik Swasta di wilayah Kec. Sungai Bahar tanggal 15 Oktober 2003;- Daftar hadir musyawarah pelaksanaan Instalasi Listrik Swasta di Kec. Sungai Bahar;- Surat perihal Permintaan Pembayaran dari PT. Cipta Pesona Usaha kepada Bupati Muaro Jambi Nomor : 086/SPP/CPU/V/04 tanggal 16 Mei 2004;- Surat Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor 43A Tahun 2005 tanggal 16 Maret 2005 tentang Perpanjangan masa Jabatan Direktur Utama BUMD Muaro Jambi beserta lampirannya;- Surat Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor 34A Tahun 2004 tanggal 12 Maret 2004 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas BUMD Muaro Jambi beserta lampirannya;- Surat perihal Persetujuan Penunjukkan Langsung Nomor : 015/43/III/DPRD tanggal 1 Maret 2004;- Surat perihal Penawaran Harga PT. Cipta Pesona Usaha Nomor 011/CPU/ PH/ 01/2004 tanggal 19 Januari 2004;- Surat perihal Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Jaringan Distribusi SUTM, SUTR Murni, SUTR tanpa tiang dan Gardu lokasi Desa Sungai Bahar Unit 11, 17, 20, 21 dan 22 Kab. Muaro Jambi Propinsi Jambi;- Surat perihal Gambar Rencana Pembangunan jaringan Listrik Pedesaan di Sungai Bahar;5. - Surat perihal Laporan Perkembangan Fisik Proyek PLTD dari Camat Sungai Bahar kepada Bupati Muaro Jambi Nomor : 671.22/450/PMD tanggal 17 Juli 2006;- Surat perihal Laporan Perkembangan Fisik Proyek PLTD dari Camat Sungai Bahar kepada Bupati Muaro Jambi Nomor : 671.22/152/PMD tanggal 27 Pebruari 2006;- Surat perihal Laporan Perkembangan Fisik Proyek PLTD dari Camat Sungai Bahar kepada Bupati Muaro Jambi Nomor : 671.22/PMD tanggal 01 Desember 2004;- Surat perihal Laporan Perkembangan Fisik Proyek PLTD dari Camat Sungai Bahar kepada Bupati Muaro Jambi Nomor : 671.22/461/PMD tanggal 01 Oktober 2004;- Surat Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor 436 Tahun 2003 tanggal 27 Oktober 2003 tentang Penunjukkan Camat Sungai Bahar sebagai Penerima Sementara Pendaftaran Pemasangan Sambungan Listrik di Kecamatan Sungai Bahar Kab. Muaro Jambi;6. - 1 (satu) cheque Nomor CAA 293391 s/d Nomor CAA 293400 Bank Pembangunan Daerah Jambi Kantor Kas Sengeti 1 (satu) buku cheque Nomor CAA 195051 s/d No. CAA 195075 Bank Pembangunan Daerah Jambi Kantor Kas Sengeti.- Kwitansi Nomor : 145/BK-PK/2004 tanggal 21 Mei 2004 dari Pemegang Kas Setda Muaro Jambi uang sebesar Rp. 2.800.000.000,- (Dua milyar delapan ratus juta rupiah);- Kwitansi Nomor : 4/PM/PK/05 tanggal 13 Juli 2005 dari Pemegang Kas Setda Muaro Jambi uang sebesar Rp. 1.200.000.000, - (Satu milyar dua ratus juta rupiah);- Surat Nota Dinas dari Direktur BUMD Muaro Jambi Nomor 01/BUMD/2005 tanggal 19 April 2005 perihal Mohon Pencairan Dana;- Berita Acara Serah Terima Uang Nomor : /06/Pemegang Kas/2005 tanggal 13 Juli 2005 dari Selamat Selaku Pemegang Kas Setda Muaro Jambi kepada Drs. Syafaruddin, ME Selaku Direktur BUMD Muaro Jambi sebesar Rp. 1.200.000.000,- (Satu milyar dua ratus juta rupiah);- Berita Acara Penyertaan Modal Nomor : 900/043/2004 tanggal 21 Mei 2004 dari Drs. As?ad Syam, MM Selaku Pemerintah Kab. Muaro Jambi kepada Drs. Syafaruddin selaku Direktur Utama BUMD Kab. Muaro Jambi sebesar Rp. 2.800.000.000,-(Dua milyar delapan ratus juta rupiah);- Surat Nota Dinas dari Asisten Pembangunan dan Kesra kepada Bupati Kab. Muaro Jambi Nomor : 47/2004/Eko tanggal 2 April 2004 perihal mohon persetujuan pencairan dana penyertaan modal BUMD Muaro Jambi.7. - Surat Bupati Muaro Jambi Nomor 015/69/Umum tanggal 19 Pebruari 2004 yang ditujukan kepada Ketua DPRD kab. Muaro Jambi perihal mohon Persetujuan Penunjukkan Langsung.- Surat Ketua DPRD Kab. Muaro Jambi Nomor : 015/43/III/DPRD tanggal 1 Maret 2004 yang ditujukan kepada Bupati Muaro Jambi perihal Persetujuan Penunjukkan Langsung;- Notulen Rapat gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Muaro Jambi Acara Persetujuan Penunjukkan Langsung tanggal 27 Pebruari 2004 beserta lampirannya;- Notulen Rapat Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Muaro Jambi membicarakan Masalah MoU tentang Kesepakatan Pembangunan Listrik Tenaga Diesel di Kecamatan Sungai Bahar tanggal 14 Oktober 2003 beserta lampirannya. 8. Kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 1.200.000.000,- (Satu Milyar dua ratus juta rupiah) tanggal 13 Juli 2005 dari Bendaharawan BUMD Kab. Muaro Jambi untuk Pembayaran Pembangunan Jaringan Instalasi Listrik di Kecamatan Sungai Bahar sesuai SPKS Nomor : 20/HK/III/2004 dan Nomor : 069/PKS/CPU.III/ 2004 tanggal 23 Maret 2004 kepada Sudiro Lesmana.9. Pekerjaan SUTM;- Tanam Tiang Besi 11 m 399 batang.- Tanam Tiang Besi 9 m 6 batang- Konduktor AAAC 70 m2 11.758 m3- Manset Engkel + Upah 10.879 batang- Manset Tiang Double + Upah 2 M3- Joint Sleeve 35-70 mm2 12 buah- TM ? 1 120 set.- TM-4-3 Phasa 1 set- TM ? 4 x 1 set- TM ? 5 2 set- TM ? 10 5 set- TM Khusus Kooi 2 set- Guy Wire (GW ? TM) 5 set- Horizontal Guy Wire (HGW-TM) 5 set10. Pekerjaan SUTR- Tiang Besi 09 meter 450 batang- LVTC 3 x 35 + 25 mm2 7.099 m- Manset Tiang Besi 09 meter + upah 7.462 M3- Joint Convression TC 35/70 mm2 70 buah- Adhesive Insulating 14 Roll- TR ? 1 84 set- TR ? 2 5 set- TR ? 3 22 set- TR ? 4 1 set- TR ? 6 15 set- TR ? 7 3 set- Guy Wire TR 15 set- Horizontal Guy Wire TR 1 setDikembalikan kepada Penuntut Umum, akan dipergunakan dalam perkara lain yaitu dalam perkara atas nama Drs. Syafaruddin, ME Bin Arbain.11. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
143
70