Putusan PN TENGGARONG Nomor 22/Pid.Sus-Anak/2018/PN Trg |
|
Nomor | 22/Pid.Sus-Anak/2018/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nur Ihsan Sahabuddin.. |
Hakim Anggota | Kemas Reynald Meiricco Imam Vimayzar |
Panitera | Hj. Zaidar Rohaini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KASASI |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 22/Pid.Sus-Anak/2018/PN Trg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan khusus anak dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak berhadapan dengan hukum :Nama lengkap : RISKY SAPUTRA Bin RUSDI BISSETempat lahir : BalikpapanUmur atau tanggal lahir : 17 Tahun / 31 Januari 2001 Jenis kelamin : Laki-lakiKebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jalan Tahir Rt. 01 Kelurahan Muara Jawa Ulu Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara Agama : IslamPekerjaan : PelajarAnak ditahan dalam Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) oleh:1. Penyidik, dalam tahanan Rutan, sejak tanggal 27 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 2 Nopember 2018;2. Dikeluarkan oleh Penyidik, sejak tanggal 30 Agustus 2018;3. Penuntut Umum, sejak tanggal 27 Nopember 2018 sampai dengan tanggal 1 Desember 2018;4. Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, sejak tanggal 29 Nopember 2018 sampai dengan tanggal 8 Desember 2018;5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 9 Desember 2018 sampai dengan tanggal 23 Desember 2018;Anak didampingi oleh Penasihat Hukum AHMAD ALI FAHRUDI, SH. dan Rekan berdasarkan Surat Penetapan Penunjukan Nomor 22/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Trg tanggal 5 Desember 2018; Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca:- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 22/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Trg tanggal 29 Nopember 2018 tentang penunjukan Hakim;- Penetapan Hakim Nomor 22/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Trg tanggal 29 Nopember 2018 tentang penetapan hari sidang;- Hasil penelitian kemasyarakatan;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan anak RISKY SAPUTRA Bin RUSDI BISSE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Primair;2. Menjatukan pidana terhadap anak RISKY SAPUTRA Bin RUSDI BISSE berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun penjara di LPK Samarinda dengan dikurangi selama Anak berada dalam tahanan dan mengikuti pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan melalui Dinas Sosial;3. Memerintahkan agar anak RISKY SAPUTRA Bin RUSDI BISSE tetap berada dalam tahanan;4. Menyatakan barang bukti berupa :- 4 (empat) poket Narkotika jenis sabu berat bersih masing-masing 0,06 gram, 0,05 gram, 0,05 gram, 0,04 gram dengan berat keseluruhan 0,20 gram;Dirampas untuk dimusnahkan;5. Menetapkan agar anak, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);Setelah mendengar pembelaan lisan Penasihat Hukum Anak yang pada pokoknya bahwa Penasihat Hukum menyatakan anak mengakui segala kesalahannya dan terhadap hukuman yang dituntut oleh Penuntut umum, menyatakan sependapat, oleh karena itu dengan perkenan Hakim agar Anak yang bersangkutan dijatuhkan tindakan berupa dikembalikan kepada orang tua;Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :PrimairBahwa ia anak bermasalah hukum RISKY SAPUTRA Bin RUSDI BISSE pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018 sekitar pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Agustus tahun 2018 bertempat di Warnet Kurnia Jaya Jalan Tahir Rt. 07 Desa Muara Jawa Pesisir Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan cara antara lain sebagai berikut:- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, mula-mula ketika anak sedang berada didalam Warnet Kurnia Jaya didatangi oleh saksi ISMAIL (perkaranya dilakukan penuntutan secara terpisah) selanjutnya saksi ISMAIL menyerahkan kepada anak berupa 4 (empat) poket kecil Narkotika jenis sabu-sabu sambil saksi ISMAIL mengatakan ???pegang dan jualkan??? setelah 4 (empat) poket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diterima oleh anak kemudian saksi ISMAIL langsung pergi meninggalkan Warnet Kurnia Jaya;- Bahwa barang bukti berupa 4 (empat) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat bersih masing-masing 0,06 gram, 0,05 gram, 0,05 gram dan 0,04 gram tersebut diatas setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 8167/NNF/2018 tanggal 04 September 2018 adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;- Bahwa anak dalam menerima, menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut tanpa mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang;Perbuatan anak RISKY SAPUTRA Bin RUSDI BISSE sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;SubsidairBahwa ia anak bermasalah hukum RISKY SAPUTRA Bin RUSDI BISSE pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018 sekitar pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Agustus tahun 2018 bertempat di Warnet Kurnia Jaya Jalan Tahir Rt. 07 Desa Muara Jawa Pesisir Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dengan cara antara lain sebagai berikut:- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, mula-mula ketika anak sedang berada didalam Warnet Kurnia Jaya didatangi oleh saksi ISMAIL (perkaranya dilakukan penuntutan secara terpisah) selanjutnya saksi ISMAIL menyerahkan kepada anak berupa 4 (empat) poket kecil Narkotika jenis sabu-sabu sambil saksi ISMAIL mengatakan ???pegang dan jualkan??? setelah 4 (empat) poket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diterima oleh anak kemudian saksi ISMAIL langsung pergi meninggalkan Warnet Kurnia Jaya;- Bahwa barang bukti berupa 4 (empat) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat bersih masing-masing 0,06 gram, 0,05 gram, 0,05 gram dan 0,04 gram tersebut diatas setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 8167/NNF/2018 tanggal 04 September 2018 adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;- Bahwa anak dalam memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut tanpa mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang; Perbuatan anak RISKY SAPUTRA Bin RUSDI BISSE sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Anak menyatakan mengerti dan selanjutnya Penasihat Hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan keberatan ataupun eksepsi;Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan pihak Balai Pemasyarakatan Kelas II Samarinda telah menyampaikan dan didengar laporan hasil penilitian kemasyarakatan nomor IB.84.09.2018 atas nama anak RISKY SAPUTRA Bin RUSDI BISSE yang pada pokoknya sebagai berikut:??? Bahwa Anak masih sekolah di SMAN 1 Muara Jawa dan Anak tinggal dalam lingkungan yang kurang baik;??? Bahwa kedua orang tua memiliki kesibukan sehingga membuat kurangnya perhatian dan pengawasan kepada klien;??? Bahwa telah dibentuk LPKS di Samarinda dan pidana penjara terhadap anak digunakan sebagai upaya terakhir terhadap Anak;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:1. UJANG WALIA Bin UYU dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi sebagai anggota Polri bertugas di Dit Polair Suddit Patroliair Kapal Polisi Antareja 7007 diperairan Kaltim Hukum Kesatuan Polres Kutai Kartanegara;- Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap anak pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018 sekitar pukul 22.59 wita didermaga bekas POM Desa Muara Jawa Pesisir Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap anak berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa didermaga bekas POM di Desa Muara Jawa Pesisir sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu, selanjutnya saksi bersama rekan saksi Bharatu Muh. Holil dan beberapa anggota Polair melakukan penyelidikan setelah sampai di dermaga bekas POM saksi melihat anak sedang mondar-mandir yang gerak geriknya mencurigakan;- Bahwa kemudian saksi bersama rekan saksi Bharatu Muh. Holil langsung melakukan penangkapan terhadap anak selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis shabu- shabu digenggaman tangan kanannya anak kemudian dibuang anak diaspal jalan sebanyak 4 (empat) poket selanjutnya anak dibawa kekantor guna diproses lebih lanju;- Bahwa anak mengaku mendapat Narkotika jenis shabu-shabu dari ISMAIL;Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapat bahwa apa yang diterangkan tersebut adalah benar2. MUH. HOLIL PRASTYO Bin AGUS JALIL dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi mengetahuinya yaitu sehubungan dengan penangkapan terhadap anak;- Bahwa saksi sebagai anggota Polri bertugas di Dit Polair Suddit Patroliair Kapal Polisi Antareja 7007 diperairan Kaltim Hukum Kesatuan Polres Kutai Kartanegara;- Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap anak pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018 sekitar pukul 22.59 wita didermaga bekas POM Desa Muara Jawa Pesisir Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap anak berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa didermaga bekas POM di Desa Muara Jawa Pesisir sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu, selanjutnya saksi bersama rekan saksi Brigpol Ujang Walia dan beberapa anggota Polair melakukan penyelidikan setelah sampai di dermaga bekas POM saksi melihat anak sedang mondar-mandir yang gerak geriknya mencurigakan;- Bahwa kemudian saksi bersama rekan saksi Brigpol Ujang Walia langsung melakukan penangkapan terhadap anak selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis shabu- shabu digenggaman tangan kanannya anak kemudian dibuang anak diaspal jalan sebanyak 4 (empat) poket selanjutnya anak dibawa kekantor guna diproses lebih lanju;- Bahwa anak mengaku mendapat Narkotika jenis shabu-shabu dari ISMAIL;Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapat bahwa keterangan tersebut benar;3. ISMAIL Bin BAGONG dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi ditangkap oleh petugas polisi pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2018 sekitar pukul 16.00 wita di jalan Tanggul Gang Dahlia Rt. 08 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa saksi kenal dengan anak karena teman sekolah waktu SD;- Bahwa saksi menyerahkan Narkotika jenis shabu-shabu kepada anak pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018 sebanyak 4 (empat) poket di Warnet Kurnia Jaya Jl. Tahir Rt.07 Desa Muara Jawa Pesisir Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa saksi menyerahkan Narkotika kepada anak sebanyak 2 (dua) kali;- Bahwa saksi menyerahkan Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 4 (empat) poket kepada anak untuk dijualkan;- Bahwa anak saksi suruh menjualkan Narkotika jenis shabu dikasih uang upah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) atau Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);- Bahwa Narkotika jenis shabu-shabu yang saksi serahkan kepada anak tersebut saksi hargai per poketnya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehingga kalau laku terjual semua Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) saksi mendapatkan upah dari bos saksi yaitu BAGONG Als IJONG Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapat bahwa keterangan tersebut benar;Menimbang, bahwa Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa anak ditangkap petugas polisi pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018 sekira jam 22.59 wita, bertempat di didermaga bekas POM Desa Muara Jawa Pesisir Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa pada saat anak berada didalam Warnet Kurnia Jaya Jl. Tahir Rt. 07 Desa Muara Jawa Pesisir Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara sedang main game didatangi oleh saksi ISMAIL menyerahkan 4 (empat) poket Narkotika jenis shabu kepada anak;- Bahwa ISMAIL menyerahkan narkotika kepada anak untuk dijualkan;- Bahwa anak mendapat hasil dari menjualkan shabu-shabu Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);- Bahwa anak menjulakan shabu-shabu sudah 2 (dua) kali yang pertama sudah laku terjual dan yang kedua belum sempat terjual;- Bahwa kemudian ketika anak sedang berada didermaga untuk menjual Narkotika jenis shabu- shabu tersebut ditangkap oleh petugas polisi;- Bahwa pada saat petugas polisi melakukan penggeledahan terhadap anak ditemukan barang bukti Narkotika jenis shabu-shabu yang awalnya berada digenggaman tangan kanan Anak lalu dibuang anak di aspal sebanyak 4 (empat) poket;- Bahwa anak dalam menerima, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I tersebut tanpa mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang;Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan Anak / orang tua maupun Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);Menimbang, bahwa telah didengar penyampaian orang tua anak yang pada pokoknya bahwa orang tua tidak mengetahui perilaku pergaulan anak diluar rumah, akan tetapi jika didalam rumah, anak selalu bersikap baik dan senantiasa membantu ibunya untuk berjualan;Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diperlihatkan surat-surat berupa:1. Bahwa barang bukti berupa 4 (empat) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat bersih masing-masing 0,06 gram, 0,05 gram, 0,05 gram dan 0,04 gram tersebut diatas setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 8167/NNF/2018 tanggal 04 September 2018 adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:??? 4 (empat) poket Narkotika jenis sabu berat bersih masing-masing 0,06 gram, 0,05 gram, 0,05 gram, 0,04 gram dengan berat keseluruhan 0,20 gram;Terhadap barang bukti dimaksud, telah dikonfrontir baik terhadap saksi-saksi maupun Anak, dimana keduanya membenarkan barang bukti dimaksud;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018 sekitar pukul 16.00 wita, mula-mula ketika anak sedang berada didalam Warnet Kurnia Jaya didatangi oleh saksi ISMAIL (perkaranya dilakukan penuntutan secara terpisah) selanjutnya saksi ISMAIL menyerahkan kepada anak berupa 4 (empat) poket kecil Narkotika jenis sabu-sabu sambil saksi ISMAIL mengatakan ???pegang dan jualkan??? setelah 4 (empat) poket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diterima oleh anak kemudian saksi ISMAIL langsung pergi meninggalkan Warnet Kurnia Jaya;- Bahwa sekira jam 22.59 wita, saat anak sedang melintas di didermaga bekas POM Desa Muara Jawa Pesisir Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara, dengan mengendarai sepeda motor, lalu datang saksi UJANG WALIA dan saksi MUH. HOLIL yang keduanya adalah anggota Polisi pada Polairud, yang sebelumnya saksi-saksi dimaksud mendapat informasi kalau ditempat tersebut akan terjadi transaksi Narkoba. Kemudian melihat anak RISKY yang sedang mondar mandir dengan gelagat yang mencurigakan lalu menghampiri anak RISKY dan menanyakan maksud keberadaannya di tempat tersebut;- Bahwa oleh karena anak RESKY nampak gugup, lalu saksi UJANG WALIA dan saksi MUH. HOLIL melakukan penggeledahan badan dan kendaraan, akan tetapi tidak ditemukan narkotika dimaksud. Namun saksi MUH. HOLIL melakukan pemeriksaan disekitar areal motor anak RESKY dan ternyata ditemukan 4 (empat) poket berisi serbuk kristal bening. Setelah dikonfirmasi kepada anak RESKY dimana yang bersangkutan mengatakan bahwa sebelumnya 4 (empat) poket serbuk kristal bening tersebut dipegang oleh anak RESKY lalu dibuang ke aspal karena melihat saksi UJANG WALIA dan saksi MUH. HOLIL datang menghampirinya;- Bahwa 4 (empat) poket serbut kristal bening tersebut diperoleh anak RISKY dari saksi ISMAIL yang rencananya akan diantarkan kepada pembelinya, yang anak RISKY tidak kenal, hanya diberitahukan tempat ketemunya;- Bahwa anak mendapat upah antara Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupaih) sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap kali pengantaran narkotika tersebut berhasil;- Bahwa barang bukti berupa 4 (empat) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat bersih masing-masing 0,06 gram, 0,05 gram, 0,05 gram dan 0,04 gram tersebut diatas setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 8167/NNF/2018 tanggal 04 September 2018 adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;- Bahwa anak dalam menerima, menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut tanpa mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, anak berhadapan dengan hukum dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dakwaan disusun secara subsidaritas, maka pemeriksaan akan dimulai dengan dakwaan primair dengan ketentuan apabila dakwaan primair terpenuhi, maka pemeriksaan tidak akan dilanjutkan kedakwaan subsidair, dan apabila dakwaan primair tidak terpenuhi, maka pemeriksaan hingga dakwaan subsidir atau lebih subsidair;Menimbang, bahwa dakwaan primair Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan unsur sebagai berikut;1. Unsur setiap orang;2. Unsur tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1. Unsur setiap orang;Menimbang, bahwa yang dimaksud ???setiap orang??? dalam KUHP adalah setiap orang selaku subyek hukum dalam pengertian sebagai naturlijke person. Namun dalam perkara a quo secara khusus subyek hukum dimaksud yakni Anak yang berkonflik dengan hukum; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Anak berkonflik dengan hukum, sebagaimana merujuk pada ketentuan pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menyebutkan ???Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana???. Sehingga dari ketentuan tersebut secara formil seorang Anak berhadapan dengan hukum untuk dapat diajukan dipersidangan sebagai Anak berkonflik dengan hukum dipersyaratkan adanya batas usia yakni minimal 12 (dua belas tahun) tetapi beli berumur 18 (delapan belas) tahun. Selain hal tersebut merujuk pada kaidah hukum pidana, dipersyaratkan pula bahwa anak tersebut dihadirkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, yang dalam pengertiannya yakni Anak tersebut sehat secara fisik maupun secara pshisikis, artinya Anak berkonflik dengan hukum yang diperhadapkan dimuka persidangan tersebut tidak dalam keadaan sakit yang dapat menggangu daya pikirnya, kurang akal (tidak idiot) dan juga tidak terganggu mentalnya (gila), sebagaimana ditentukan dalam pasal 44 KUHP serta Anak diperhadapkan dalam keadaan bebas sebagaimana ditentukan dalam pasal 154 ayat (1) KUHAP. Sehingga dengan memenuhi persyaratan diatas maka kepada subjek hukum dimaksud bertanggung jawab serta dapat dimintai pertanggung jawaban; Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut diatas dihubungkan dengan fakta yang terungkap di persidangan secara obyektif pada awal persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan seseorang bernama RISKY SAPUTRA Bin RUSDI BISSE yang didudukkan sebagai Anak Pelaku yang berkonflik dengan hukum dalam perkara a quo. Untuk mengetahui status dari orang yang dihadapkan tersebut adalah seorang anak, hal mana dapat dikonstatir secara langsung pada saat pemeriksaan identitas anak yang lahir pada tanggal 26 Juni 2000. Sehingga dari fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa pada saat peristiwa pidana sebagaimana yang diuraikan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya yakni pada tanggal 15 Desember 2017 tersebut terjadi, anak RISKY SAPUTRA Bin RUSDI BISSE belum berusia 18 tahun sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang tersebut yang karenannya dapat dikualifisir sebagai Anak Pelaku;Menimbang, bahwa selama menjalani proses persidangan, Anak Pelaku hadir dalam keadaan bebas, sehat jasmani dan rohani, sebagaimana Anak Pelaku dimaksud dapat menguraikan identitasnya dengan baik, sesuai, benar dan tegas serta runtut sesuai dengan identitas yang disebutkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga dengan demikian menurut hemat Hakim, Anak Pelaku adalah orang yang normal baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya nalar dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti serta merespon segala sesuatu di persidangan serta mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya ; Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam menghadapkan Anak Pelaku kemuka persidangan, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Anak sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan ini, benar sebagai yang dimaksud oleh Penuntut Umum sesuai identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga tidak terjadi salah orang (error in persona) ; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut maka terlepas apakah Anak dapat dimintai pertanggung jawaban atas peristiwa pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Permasalahan tersebut akan dipertimbangkan dalam pembuktian unsur-unsur selanjutnya. Sehingga Hakim berpendapat bahwa unsur ???setiap orang??? tersebut telah terpenuhi;Ad.2 Unsur tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur secara tanpa hak berarti tidak mempunyai hak dan dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku . Dalam Undang???Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, di tetapkan bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau ilmu pengetahuan dan penggunaannya tersebut oleh siapapun harus atas dasar izin atau persetujuan dari pihak yang berwenang yakni Departermen Kesehatan RI ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta- fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, keterangan Anak yang ada saling besesuaian satu sama lain maka dapat dikonstatir bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018 sekira jam 22.59 wita, saat anak sedang melintas di didermaga bekas POM Desa Muara Jawa Pesisir Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara, dengan mengendarai sepeda motor, lalu datang saksi UJANG WALIA dan saksi MUH. HOLIL yang keduanya adalah anggota Polisi pada Polairud, yang sebelumnya saksi-saksi dimaksud mendapat informasi kalau ditempat tersebut akan terjadi transaksi Narkoba. Kemudian melihat anak RISKY yang sedang mondar mandir dengan gelagat yang mencurigakan lalu menghampiri anak RISKY dan menanyakan maksud keberadaannya di tempat tersebut. Bahwa oleh karena anak RESKY nampak gugup, lalu saksi UJANG WALIA dan saksi MUH. HOLIL melakukan penggeledahan badan dan kendaraan, akan tetapi tidak ditemukan narkotika dimaksud. Namun saksi MUH. HOLIL melakukan pemeriksaan disekitar areal motor anak RESKY dan ternyata ditemukan 4 (empat) poket berisi serbuk kristal bening. Setelah dikonfirmasi kepada anak RESKY dimana yang bersangkutan mengatakan bahwa sebelumnya 4 (empat) poket serbuk kristal bening tersebut dipegang oleh anak RESKY lalu dibuang ke aspal karena melihat saksi UJANG WALIA dan saksi MUH. HOLIL datang menghampirinya. Bahwa sebelumnya yakni sekitar 16.00 wita bertempat di Warnet Kurnia Jaya Jalan Tahir Rt. 07 Desa Muara Jawa Pesisir Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara. mula-mula ketika anak sedang berada didalam Warnet Kurnia Jaya didatangi oleh saksi ISMAIL (perkaranya dilakukan penuntutan secara terpisah) selanjutnya saksi ISMAIL menyerahkan kepada anak berupa 4 (empat) poket kecil Narkotika jenis sabu-sabu sambil saksi ISMAIL mengatakan ???pegang dan jualkan??? setelah 4 (empat) poket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diterima oleh anak kemudian saksi ISMAIL langsung pergi meninggalkan Warnet Kurnia Jaya;Menimbang, bahwa barang bukti berupa 4 (empat) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat bersih masing-masing 0,06 gram, 0,05 gram, 0,05 gram dan 0,04 gram tersebut diatas setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 8167/NNF/2018 tanggal 04 September 2018 adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa dari uraian fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa narkotika yang ditemukan pada anak RESKY dimaksudkan untuk diserahkan kepada pembelinya, yang tidak diketahui identitasnya oleh anak RESKY, hanya diketahui kalau pembelinya telah menunggu didermaga bekas POM tersebut. Dimana dari perbuatan tersebut anak mendapat upah antara Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupaih) sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut bukan digunakan Anak untuk tujuan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, Selain itu juga narkotika jenis shabu-shabu tersebut ternyata diperoleh Anak bukan berasal dari Apotik, Rumah sakit, Puskesmas, balai pengobatan/dokter melainkan didapat dari saksi ISMAIL di Warnet Kurnia Jaya dan terhadap kepemilikan barang shabu-shabu tidak ada hubungannya dengan bidang kesehatan atau farmasi;Menimbang, bahwa dengan demikian maka salah satu anasir unsur ???Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ??? tidak terpenuhi dan tidak dapat dibuktikan Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas, Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Anak tersebut telah terbukti memenuhi maksud unsur pasal tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa selanjutnya gua menentukan bentuk pertanggung jawaban atas perbutan tersebut. Hakim merujuk dan memperhatikan Hasil Laporan Penelitian Kemasyarakatan sebagaimana telah disebutkan diawal putusan ini serta fakta hukum dipersidangan dikaitkan dengan tumbuh kembang Anak utamanya kondisi psikososial Anak pada usia 17 tahun cenderung mengalami krisis identitas serta belum mampu memerankan dirinya dalam pergaulan dimasyarakat, sehingga direkomendasikan agar anak diberikan pidana pembinaan dalam Lembaga dan ditempatkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LKPS) Samarinda. Selain itu dari pihak orang tua anak menyampaikan hal-hal yang terbaik bagi anak yang pada pokoknya orang tua tidak mengetahui perilaku pergaulan anak diluar rumah, akan tetapi jika didalam rumah, anak selalu bersikap baik dan senantiasa membantu ibunya untuk berjualan. Adapun anak sendiri telah didengarkan permohonannya agar dijatuhi pidana yang seringan-ringannya;Menimbang, bahwa dari uraian diatas, Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, laporan penilitian kemasyarakatan, penyampaian orang tua anak dan juga untuk kepentingan terbaik bagi anak dihubungkan dengan dampak dari perbuatan anak tersebut, berpendapat bahwa pidana yang tepat bagi anak adalah dengan menempatkan anak dalam LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) dengan disertai kewajiban untuk mengikuti pelatihan kerja dalam kurun waktu tertentu;Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan perkara a quo, Anak Pelaku telah ditetapkan dalam tahanan pada Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS), dimana penahanan tersebut adalah sah. Maka terhadap penahanan tersebut ditetapkan agar dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan terhadap anak; Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yakni: ??? 4 (empat) poket Narkotika jenis sabu berat bersih masing-masing 0,06 gram, 0,05 gram, 0,05 gram, 0,04 gram dengan berat keseluruhan 0,20 gram;Barang bukti telah ditetapkan sita menurut ketentuan hukum yang berlaku, adapun barang bukti tersebut merupakan milik dari Anak yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan dan merupakan hasil dari kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan terhadap perkara a quo, Hakim terlebih dahulu menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :Hal-hal yang memberatkan :1. Perbuatan Anak Pelaku bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas peredaran gelap narkotika;Hal-hal yang meringankan :1. Anak bersikap sopan di persidangan;2. Anak mengakui terus terang perbuatannya;3. Anak menyesali perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Anak dinyatakan bersalah dan dijatuhi tindakan, maka kepadanya haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Mengingat, Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI:1. Menyatakan Anak RISKY SAPUTRA Bin RUSDI BISSE terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I??? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Anak tersebut dengan pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus anak (LPKA) selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan serta pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan pada Balai Latihan Kerja di Samarinda Jl. Untung Suropati Nomor 43 Loa Bakung Sungai Kunjang Loa Bakung Samarinda;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:- 4 (empat) poket Narkotika jenis sabu berat bersih masing-masing 0,06 gram, 0,05 gram, 0,05 gram, 0,04 gram dengan berat keseluruhan 0,20 gram;Dirampas untuk dimusnahkan;5. Membebankan biaya perkara kepada anak sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah);Demikian diputuskan pada hari KAMIS, tanggal 13 DESEMBER 2018, oleh NUR IHSAN SAHABUDDIN, SH sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Tenggarong dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Hj. ZAIDAR ROHAINI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong dengan dihadiri oleh EDI SETIYAWAN, SH., Penuntut Umum dan Anak didampingi orang tua dan Penasehat Hukumnya dan tanpa dihadiri oleh Pembimbing Kemasyarakatan;Panitera Pengganti,Hj. ZAIDAR ROHAINI, SH Hakim,NUR IHSAN SAHABUDDIN, SH. |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
75
13