Putusan MS PROP NAD Nomor 39/Pdt.G/2013/MS-Aceh |
|
Nomor | 39/Pdt.G/2013/MS-Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 8 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Turiman |
Hakim Anggota | H. Mukhlas, H. Firdaus Hm |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI? Menerima permohonan banding Pembanding dinyatakan dapat diterima; ? Menguatkan putusan Mahkamah Syar?iyah Bireuen nomor 115/Pdt.G/2012/MS-Bir tanggal 18 Pebruari 2013 M bertepatan dengan tanggal 07 Rabiul Akhir 1434 H dan memperbaiki amar putusan sehingga berbunyi sebagai berikut: Dalam pokok perkara (konvensi).1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian;2. Menetapkan harta bersama Penggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding sebagai berikut:2.1. 1 (satu) petak tanah kebun yang terletak di Desa Alue Puno Kecamatan Peusngan kabupaten Bireuen dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara berbatas dengan jalan Desa ( 22 M ).- Selatan berbatas dengan tanah kebun Apa Cut Suryadi ( 35 M ).- Timur berbatas dengan tali air ( 60 M ).- Barat berbatas dengan tanah kebun Nurantiah ( 67 M ).2.2. 1 (satu) petak tanah kebun yang terletak di desa Alue Puno Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara berbatas dengan tanah kebun Murhadi (23.75 M).- Selatan berbatas dengan jalan Desa ( 21.75 M).- Timur berbatas dengan kebun Ilyas Sarong (82 M).- Barat berbatas dngan kebun Aisyah Amin ( 78 M).Harta nomor 2.2 ini sebelum dibagi 2 (dua) dikeluarkan harta asal penggugat/pembanding sebesar Rp.3.600.000, (tiga juta enam ratus ribu rupiah);2.3. 1 (satu) petak tanah kebun yang terletak di Desa Alue Puno Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen dengan batas-batas sebagi berikut :- Utara berbatas dengan tanah dengan kebun Badruddin (14.20 M).- Selatan berbatas dengan parit jalan desa (12.10 M).- Timur berbatas dengan tanah kebun Aisyah. (60.10M).- Barat berbatas dengan kebun Darna Herawati (57,60M).2.4. 1 (satu) petak tanah kebun yang terletak di Desa Alue Puno, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara berbatas dengan tanah sawah M. Diah/kebun sawit Zainal A. Wahab/Sofyan Usman(42.50 M).- Selatan berbatas dengan jalan Desa/sawah Nurdin A. Wahab/Sofyan Usman (42.50 M).- Timur berbatas dengan tanah sawah Muhammad Ibrahim (27 M). - Barat berbatas dengan jalan Desa (27 M).2.5. 1 (satu) unit rumah permanen ukuran 9 x 7 meter beratap seng, berlantai semen yang dibangun di atas tanah milik Tergugat terletak di Desa Alue Puno, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen;-2.6. 55 batang kelapa, 60 batang pinang, 4 batang duku, 11 batang durian, 3 batang manggis, 2 batang mangga, 7 batang siku dan 3 batang kemiri, terdapat pada tanah objek no. 5 (kebun rumah);-2.7. 84 batang kelapa dan 32 batang pohon pinang, yang terdapat di atas tanah milik H. Rahman, terletak di Desa Alue Puno, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen;-2.8. 1 (satu) petak tanah sawah yang terletak di Desa Alue Puno, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, dengan batas-batasnya sebagai berikut : - Utara berbatas dengan tanah sawah Zulkifli (36 M). - Selatan berbatas dengan tanah sawah wakaf (36 M). - Timur berbatas dengan tanah sawah wakaf (32.50 M). - Barat berbatas dengan saluran air (32.50 M).2.9. 1 (satu) petak tanah sawah yang terletak di Desa Alue Puno, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, dengan batas-batasnya sebagai berikut : - Utara berbatas dengan tanah sawah Tgk. M. Amin (46.44 M). - Selatan berbatas dengan tanah sawah Tgk. Zainuddin (43.35 M). - Timur berbatas dengan tanah sawah Ainiyati (31.40 M). - Barat berbatas dengan sawah Aisyah (31.27 M).2.10. 1 (satu) petak tanah sawah yang terletak di Desa Paloh, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, dengan batas-batasnya sebagai berikut : - Utara berbatas dengan tanah sawah Aisyah Amin (54.60 M). - Selatan berbatas dengan tanah sawah H. M. Yunus (42 M). - Timur berbatas dengan saluran air (62 M). - Barat berbatas dengan jalan desa (61 M).2.11. 1 (satu) petak tanah sawah yang terletak di Desa Paloh, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, dengan batas-batasnya sebagai berikut : - Utara berbatas dengan tanah sawah Ahmad Abed (98.40 M); - Selatan berbatas dengan tanah sawah Raliah/Idris Hasan (56.50 M); - Timur berbatas dengan jalan desa (26 M); - Barat berbatas dengan kebun kelapa seuharkat Mursyidah/Sofyan (16.20);2.12. 1 (satu) petak kebun kelapa yang terletak di Desa Alue Puno, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, dengan batas-batasnya sebagai berikut : - Utara berbatas dengan kebun Nurantiah (121 M). - Selatan berbatas dengan kebun Sofyan Ishaq (115 M). - Timur berbatas dengan alur (171 M). - Barat berbatas dengan kebun A. Wahab Daud (21 M).2.13. 2/6 (dua perenam) bagian tebat ikan dari ukuran seluas lebih kurang 2 (dua) Hektar, yang terletak di Desa Teupin Kuyun, Kecamatan Seuneudon, Kabupaten Aceh Utara, dengan batas-batasnya sebagai berikut;- - Utara berbatas dengan tambak Ampon Wend dan Damri;- - Selatan berbatas dengan sungai Alue Gurah dan tambak Basyaruddin;- - Timur berbatas dengan tambak Basyaruddin;- - Barat berbatas dengan bagian Tgk. H. A. Rahman;-2.14. Harga satu ekor sapi jantan yang telah dijual Tergugat yaitu sebanyak Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah);-2.15. Hasil panen kacang kedelai pada objek no. 4 tiga kali panen sebanyak Rp.600.000,-(Enam ratus ribu rupiah) yang dikerjakan oleh M. Saleh dan Rp. 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah) yang dikerjakan oleh Rohani;-2.16.Hasil panen pada objek perkara no. 9 sebanyak Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah);-2.17. Hasil panen pada objek perkara no. 11 yaitu bulan Juli 2011 Rp. 604.900,- (enam ratus empat ribu sembilan ratus rupiah) dan bulan Nopember 2011 Rp.179.660,- (seratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh rupiah);-2.18. Hasil panen padi sebanyak 63 kaleng;-2.19.Sejumlah harga hasil panen tambak yaitu panen pertama Rp. 718.000,- (Tujuh ratus delapan belas ribu rupiah);-2.20. Sejumlah harga hasil panen tambak yaitu panen kedua Rp. 1.112.000,- (Satu juta seratus dua belas ribu rupiah);-2.21. Sejumlah harga penjualan ayam Rp. 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah);-2.22. Sejumlah harga penjualan pohon mangga Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah);-2.23. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Astrea Grand tahun 1992 BL 3282 ZY;-2.24. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 BL 5373 XZ;-2.25. Sejumlah alat-alat rumah tangga terdiri dari ; 1 buah Mixer, 1 buah ampia, 2 lusin gelas, 16 buah piring, lepekan 1 lusin, 1 rol selang air, 1 buah garut rumput, Rice Cooker, Setrika, Pompa Air, Rak Piring, Cetak Kue, Toples Kuning, Talam, Ceret, Piring Duralex, Piring Putih, Ceret Kuning, Piring Hias, Ceper Kuning, Cuci Tangan Kuning;-2.26.Sejumlah alat-alat pertanian terdiri dari : Keranjang Samping, Bleut Padi, Tembilang, Parang Panjang, Kampak, Kawat Duri, Drum Air Besar warna biru, Suprayer (semprot), 4 buah jerigen;-2.27. 1 (satu) buah kereta sorong;-2.28. 1 (satu) buah senter cas;-2.29. 1 (satu) buah lumbung padi;-2.30. 1 (satu) buah balai tempat duduk;-2.31. 1 (satu) buah kandang sapi;-2.32. 14 (empat belas) keping papan batang kelapa;-2.33. 1 (satu) buah lemari pakaian tiga pintu;-3. Menghukum kepada Peggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding masing-masing berhak memperoleh (seperdua) bagian dari harta-harta bersama pada point 2.1 s/d 2.33 tersebut di atas;4. Menghukum Penggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding untuk menyerahkan harta-harta bersama yang mereka kuasai masing-masing kepada lawannya sesuai hak bagiannya dan apabila tidak dapat diserahkan dalam bentuk natura, mohon diserahkan dalam bentuk uang melalui proses lelang;5. Menolak gugatan Penggugat/Pembanding selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;-2. Menetapkan harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah sebagai berikut:2.1. 1 (satu) petak kebun kelapa yang terletak di Desa Seunebok Rawa Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen dengan batas-batas : - Utara berbatas dengan tanah sawah H. Syarifuddin/Muhammad Abed (68.80 M).- Selatan berbatas dengan kebun Mulhadi (69.20 M).- Barat berbatas dengan kebun Alamsyah dan Tgk. Marzuki/Alamsyah (49 M).- Timur berbatas dengan tanah sawah Sofyan/Mursyidah (46.20).2.2. 1 (satu) petak tanah sawah yang terletak di Desa Paloh Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara berbatas dengan sawah Waqaf Masjid (23.75 M).- Selatan berbatas dengan sawah keluarga M. Amin/Aisyah Amin (21.75 M). - Barat berbatas dengan sawah keluarga M. Amin/Mursyidah Binti M. Amin (78 M). - Timur berbatas dengan jalan Desa (82 M).2.3. 1/3 (sepertiga) bagian dari sawah yang terletak di Desa Paloh Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara berbatas dengan sawah keluarga Abdullah Syah/tanah wakaf (24 M).- Selatan berbatas dengan sawah Sofyan dan Mursyidah/tanah sawah Aisyah (95,75). - Barat berbatas dengan jalan Desa (45 M). - Timur berbatas dengan kebun keluarga Husin Ali (22,35 M+25M).2.4. 32 batang pohon pinang dan 6 batang pohon kelapa yang ditanam di atas lahan Penggugat yang terletak di Desa Alue Puno Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen;3. Menetapkan bagian masing-masing pihak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi memperoleh (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut di atas; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan hak bagian Penggugat Rekonvensi dalam keadaan utuh dan tanpa pembebanan hukum dengan pihak manapun secara natura (benda), atau apabila tidak dapat dibagi secara natura (benda), maka dibagi secara lelang di muka umum;-5. Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat selain dan selebihnya;-DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.186.000,- (Dua juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah);-? Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pdt.G/2013/MS-Aceh.zip
- Download PDF
- 39/Pdt.G/2013/MS-Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
35
22