- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SERANG NOMOR 1814/PDT.G/2016/PA.SRG. TANGGAL 29 NOPEMBER 2017 DENGAN PERBAIKAN AMAR SEHINGGA SCARA KESELURUHAN BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENETAPKAN BAHWA ITUN BIN KARTA (PEWARIS) TELAH MENINGGAL DUNIA KARENA SAKIT LANJUT USIA DI DESA GABUS KECAMATAN KOPO KABUPATEN SERANG PADA TANGGAL 18 JANUARI 2009;
- MENETAPKAN AHLI WARIS DARI ALM ITUN BIN KARTA ADALAH :
- TOTON BIN ITUN.
- JUBAEDAH BINTI ITUN.
- AHLI WARIS PENGGANTI JAYA MUKTI BIN ITUN, YAITU :
- KARNIATI BINTI TARA (ISTERI).
- WAHYUDI WIJAYA BIN JAYA MUKTI.(ANAK LAKI-LAKI).
- DASRIL ISFANI BIN JAYA MUKTI.(ANAK LAKI-LAKI).
- RISKA AFRIANI BINTI JAYA MUKTI.(ANAK PEREMPUAN).
- AHLI WARIS PENGGANTI RODITA BIN ITUN, YAITU :
- UNAYAH BINTI ARWIJAYA (ISTERI)
- BARTA BIN TOTON (ANAK LAKI-LAKI)
- NURYANAH BINTI TOTON (ANAK PEREMPUAN)
- TABAH BIN TOTON (ANAK LAKI-LAKI)
- SURAJA BIN TOTON (ANAK LAKI-LAKI)
- ROPALAN BIN TOTON (ANAK LAKI-LAKI)
- RAHARJA BIN TOTON (ANAK LAKI-LAKI)
- MENETAPKAN HARTA WARISAN (TIRKAH) YANG DITINGGALKAN OLEH ALM ITUN BIN KARTA (PEWARIS) PADA SAAT MENINGGAL DUNIA DAN BELUM DIBAGI WARIS KEPADA PARA AHLI WARISNYA ADALAH SEBIDANG TANAH SELUAS KURANG LEBIH 22.610 M?2; (DUA PULUH DUA RIBU ENAM RATUS SEPULUH METER PERSEGI) TERLETAK DI DESA PENAMPING KECAMATAN BANDUNG KABUPATEN SERANG DENGAN BATAS-BATAS :
- SEBELAH UTARA : TANAH PT BCM DAN SAWAH MILIK ABU BIN SADUM;
- SEBELAH TIMUR : TANAH SUPIAH BINTI KADIR, SATIBI BIN KADIR DAN MARSIKAH;
- SEBELAH SELATAN : TANAH SAMPAY, MARSIKAH, SUPIAH, SATIBI DAN ASFAN;
- SEBELAH BARAT :JALAN DESA MANDER-PANAMPING
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS ALMARHUM ITUN BIN KARTA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- TOTON BIN ITUN MENDAPAT : 2/6 BAGIAN
- JUBAEDAH BINTI ITUN MENDAPAT : 1/6 BAGIAN
- ETIN BINTI ITUN MENDAPAT : 1/6 BAGIAN
- AHLI WARIS PENGGANTI JAYA MUKTI BIN ITUN MENDAPAT : 1/6 BAGIAN
- AHLI WARIS PENGGANTI RODITA BIN ITUN MENDAPAT : 1/6 BAGIAN
- MENGHUKUM KEPADA PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAGI HARTA WARISAN (TIRKAH) YANG DITINGGALKAN OLEH ALM. ITUN BIN KARTA (PEWARIS) KEPADA SEMUA AHLI WARISNYA DAN MEMBERIKANNYA SESUAI BAGIAN MASING-MASING, APABILA TIDAK BISA DIBAGI SECARA NATURAL MAKA HARTA WARISAN (TIRKAH) YANG DITINGGALKAN OLEH ITUN BIN KARTA (PEWARIS) TERSEBUT DIJUAL LELANG DAN HASILNYA DIBAGI KEPADA SEMUA AHLI WARIS ITUN BIN KARTA SESUAI BAGIANNYA MASING-MASING;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT REKONPENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD);
- MENGHUKUM KEPADA PARA PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI DAN PARA TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP 9.171.000,- (SEMBILAN JUTA SERATUS TUJUH PULUH SATU RIBU RUPIAH) SECARA SEIMBANG (TANGGUNG RENTENG);
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA PEMBANDING DAN PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) SECARA TANGGUNG RENTENG;
- Menyatakan permohonan banding para Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Serang Nomor 1814/Pdt.G/2016/PA.Srg. tanggal 29 Nopember 2017 dengan perbaikan amar sehingga scara keseluruhan berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;
- Menetapkan bahwa Itun bin Karta (pewaris) telah meninggal dunia karena sakit lanjut usia di Desa Gabus Kecamatan Kopo Kabupaten Serang pada tanggal 18 Januari 2009;
- Menetapkan ahli waris dari alm Itun bin Karta adalah :
- Toton bin Itun.
- Jubaedah binti Itun.
- Ahli waris Pengganti Jaya Mukti bin Itun, yaitu :
- Karniati binti Tara (isteri).
- Wahyudi Wijaya bin Jaya Mukti.(anak laki-laki).
- Dasril Isfani bin Jaya Mukti.(anak laki-laki).
- Riska Afriani binti Jaya Mukti.(anak perempuan).
- Ahli waris Pengganti Rodita bin Itun, yaitu :
- Unayah binti Arwijaya (Isteri)
- Barta bin Toton (anak laki-laki)
- Nuryanah binti Toton (anak perempuan)
- Tabah bin Toton (anak laki-laki)
- Suraja bin Toton (anak laki-laki)
- Ropalan bin Toton (anak laki-laki)
- Raharja bin Toton (anak laki-laki)
- Menetapkan harta warisan (tirkah) yang ditinggalkan oleh alm Itun bin Karta (pewaris) pada saat meninggal dunia dan belum dibagi waris kepada para ahli warisnya adalah sebidang tanah seluas kurang lebih 22.610 m?2; (dua puluh dua ribu enam ratus sepuluh meter persegi) terletak di Desa Penamping Kecamatan Bandung Kabupaten Serang dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : tanah PT BCM dan Sawah Milik Abu bin Sadum;
- Sebelah Timur : tanah Supiah binti Kadir, Satibi bin Kadir dan Marsikah;
- Sebelah Selatan : tanah Sampay, Marsikah, Supiah, Satibi dan Asfan;
- Sebelah Barat :Jalan Desa Mander-Panamping
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Itun bin Karta adalah sebagai berikut :
- Toton Bin Itun mendapat : 2/6 bagian
- Jubaedah binti Itun mendapat : 1/6 bagian
- Etin Binti Itun mendapat : 1/6 bagian
- Ahli waris Pengganti Jaya Mukti Bin Itun mendapat : 1/6 bagian
- Ahli waris Pengganti Rodita bin Itun mendapat : 1/6 bagian
- Menghukum kepada para Tergugat untuk membagi harta warisan (tirkah) yang ditinggalkan oleh alm. Itun bin Karta (Pewaris) kepada semua ahli warisnya dan memberikannya sesuai bagian masing-masing, apabila tidak bisa dibagi secara natural maka harta warisan (tirkah) yang ditinggalkan oleh Itun bin Karta (pewaris) tersebut dijual lelang dan hasilnya dibagi kepada semua ahli waris Itun bin Karta sesuai bagiannya masing-masing;
- Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan para Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Menghukum kepada para Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan para Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 9.171.000,- (sembilan juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) secara seimbang (tanggung renteng);
- Membebankan kepada para Pembanding dan para Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Putusan PTA BANTEN Nomor 0015/Pdt.G/2018/PTA.Btn |
|
Nomor | 0015/Pdt.G/2018/PTA.Btn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Ridwan Alimunir |
Hakim Anggota |
H. Nur Khazim, h. Muhammad |
Panitera | Ra.murniati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA 3.3. ETIN BINTI ITUN. 1. SETIATI BINTI SOLEH (ISTERI). 2. SUGITA BIN RODITA. (ANAK LAKI-LAKI). 3. DEWI BINTI RODITA.(ANAK PEREMPUAN). 4. RATNA SARI BINTI RODITA.(ANAK PEREMPUAN). 5. SUKARMANA BIN RODITA. (ANAK LAKI-LAKI). 6. IBNU HAJAR BIN RODITA.(ANAK LAKI-LAKI). 7. IRMAWATI BINTI RODITA.(ANAK PEREMPUAN). 4. MENETAPKAN BAHWA TOTON BIN ITUN TELAH MENINGGAL DUNIA KARENA SAKIT DI SERANG PADA TANGGAL 18 FEBRUARI 2014 DENGAN MENINGGALKAN AHLI WARIS SEBAGAI BERIKUT : DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 3.3. Etin binti Itun. 1. Setiati binti Soleh (isteri). 2. Sugita bin Rodita. (anak laki-laki). 3. Dewi binti Rodita.(anak perempuan). 4. Ratna Sari binti Rodita.(anak perempuan). 5. Sukarmana bin Rodita. (anak laki-laki). 6. Ibnu Hajar bin Rodita.(anak laki-laki). 7. Irmawati binti Rodita.(anak perempuan). 4. Menetapkan bahwa Toton bin Itun telah meninggal dunia karena sakit di Serang pada tanggal 18 Februari 2014 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut : DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0015/Pdt.G/2018/PTA.Btn.zip
- Download PDF
- 0015/Pdt.G/2018/PTA.Btn.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 15/PDT.G/2018/PTA.BTN
Pertama : 1814/Pdt.G/2016/PA.Srg
Statistik11041