Putusan PN TENGGARONG Nomor 483/Pid.Sus/2019/PN Trg |
|
Nomor | 483/Pid.Sus/2019/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kemas Reynald Mei |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzarmarjani Eldiarti |
Panitera | Suyatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 483/Pid.Sus/2019/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama lengkap : IHSAN Bin H. KURNI Alm; Tempat lahir : Handil; Umur/Tanggal lahir : 23 Tahun/25 Januari 1996; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Handil D Rt. 01 Desa Handil Terusan Kecamatan Anggana Kab. Kutai Kartanegara Atau Handil D RT. 03 Desa Handil Terusan Kecamatan Anggana Kab. Kutai Kartanegara; Agama : Islam; Pekerjaan : Petani Kebun;Terdakwa Ihsan Bin H. Kurni Alm. ditahan dalam tahanan rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 7 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2019;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2019;3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 4 November 2019; 4. Penuntut Umum sejak tanggal 31 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 19 November 2019;5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 November 2019 sampai dengan tanggal 12 Desember 2019;6. Hakim Pengadilan Negeri perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Desember 2019 sampai dengan tanggal 10 Februari 2020;Terdakwa menghadap sendiri; Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 483/Pid.Sus/2019/PN Trg tanggal 13 November 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 483/Pid.Sus/2019/PN Trg tanggal 13 November 2019 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa IHSAN Bin H. KURNI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman??? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam Alternatif kesatu;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IHSAN Bin H. KURNI dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) Tahun dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- subsidiair 3 (Tiga) bulan penjara;3. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 buah bongyang terbuat dari botol minuman penyegar cap badak- 1 buah Handphone merk Nexcom warna merah- 1 buah tas kecil warna merah bertuliskan Elite yang berisi a. 1 poket kristal yang diduga sabu-sabu dengan berat bersih 0,1 Gramb. 1 buah pipet kaca yang berisi gulungan tisu didalamnyac. 1 buah pipet kaca yang pecah menjadi 2 d. 1 buah pipet plastik warna putih yang ujungnya runcinge. 2 buah pipet plastik warna bening yang ujungnya runcingf. 1 buah karet penghubung pipet plastik dan kaca warna merah.g. 1 buah karet penghubung pipet plastik dan kaca warna hitam,h. 2 buah korek merk Tokai warna biru.i. 8 bungkus plastik klip kosong;Dirampas untuk dimusnahkan.4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang menyatakan tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: Kesatu ------Bahwa ia Terdakwa IHSAN Bin H. KURNI (Alm) pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2019 sekira pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus dalam tahun 2019, bertempat di Rumah Kakak Terdakwa Jalan Handil D Rt. 03 Desa Handil Terusan Kecamatan Anggana Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:??? Awalnya pada hari sabtu tanggal 03 Agustus 2019 sekira pukul 20.00 Wita, saksi REY ARIZANDO yang merupakan anggota Polsek Anggana telah melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian seng sebanyak 25 lembar yang diketahui salah satu pelakunya adalah Terdakwa, kemudian saksi REY ARIZANDO mendapatkan nomor Terdakwa untuk melakukan klarifikasi ke kantor Polsek Anggana dan pada saat itu berhasil menghubungi Terdakwa, dari hasil kelarifikasi tersebut Terdakwa menyanggupi akan datang ke kantor Polsek Anggana sekitar 30 menit kemudian namun pada pukul 24.00 Wita Terdakwa tidak kunjung datang juga sampai akhirnya saksi REY ARIZANDO kemudian mendatangi rumah Terdakwa di Jalan Handil D Rt. 03 Desa Handil Terusan Kecamatan Anggana Kab. Kutai Kartanegara;??? Bahwa setelah sampai dirumah Terdakwa kemudian saksi REY ARIZANDO bertanya kepada saksi terkait dengan ketidak hadirannya dikantor Polsek Anggana namun Terdakwa menjawab habis menggunakan narkotika jenis sabu-sabu kemudian saksi REY ARIZANDO melakukan penggeledahan di saksikan oleh saksi ERIK dan saksi DANI;??? Bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan 1 poket narkotika jenis sabu-sabu didalam tas kecil warna merah bertuliskan Elite yang ditemukan di bawah meja kamar Terdakwa beserta alat hisap (Bong) nya;??? Bahwa setelah di interogasi, narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari Sdr . GUNAWAN (DPO). Dengan harga Rp. 100.000,- ??? Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang.??? Berita Acara Penimbangan Barang dari Pegadaian UPC Sungai Mariam Kec. Anggana Nomor : 02/13040/2019 tanggal 05 Agustus 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh MOHAMMAD SOBIRIN S.Kom selaku Kaisr Unit dan diketahui Pimpinan Unit MUHAMMAD RIZKY KHADAPI, S.Psi, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 1 (satu) Garus dengan rincian berat kotor seluruhan 0,35 (Nol Koma Tiga Lima Gram) gram dan berat bersih keseluruhan 0,1 (Nol koma satu) gram;??? Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 08115/NNF/2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt, Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S, Farm, Apt serta mengetahui Ir. KOESNADI, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 30 Agustus 2019 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 14577/2019/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;-------Perbuatan Terdakwa IHSAN Bin H. KURNI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;ATAUKedua------ia Terdakwa IHSAN Bin H. KURNI (Alm) pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2019 sekira pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus dalam tahun 2019, bertempat di Rumah Kakak Terdakwa Jalan Handil D Rt. 03 Desa Handil Terusan Kecamatan Anggana Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ??? Awalnya pada hari sabtu tanggal 03 Agustus 2019 sekira pukul 20.00 Wita, saksi REY ARIZANDO yang merupakan anggota Polsek Anggana telah melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian seng sebanyak 25 lembar yang diketahui salah satu pelakunya adalah Terdakwa, kemudian saksi REY ARIZANDO mendapatkan nomor Terdakwa untuk melakukan klarifikasi ke kantor Polsek Anggana dan pada saat itu berhasil menghubungi Terdakwa, dari hasil kelarifikasi tersebut Terdakwa menyanggupi akan datang ke kantor Polsek Anggana sekitar 30 menit kemudian namun pada pukul 24.00 Wita Terdakwa tidak kunjung datang juga sampai akhirnya saksi REY ARIZANDO kemudian mendatangi rumah Terdakwa di Jalan Handil D Rt. 03 Desa Handil Terusan Kecamatan Anggana Kab. Kutai Kartanegara;??? Bahwa setelah sampai dirumah Terdakwa kemudian saksi REY ARIZANDO bertanya kepada saksi terkait dengan ketidak hadirannya dikantor Polsek Anggana namun Terdakwa menjawab habis menggunakan narkotika jenis sabu-sabu kemudian saksi REY ARIZANDO melakukan penggeledahan di saksikan oleh saksi ERIK dan saksi DANI;??? Bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan 1 poket narkotika jenis sabu-sabu didalam tas kecil warna merah bertuliskan Elite yang ditemukan di bawah meja kamar Terdakwa beserta alat hisap (Bong) nya;??? Bahwa setelah di interogasi, narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari Sdr . GUNAWAN (DPO). Dengan harga Rp. 100.000,- ??? Bahwa Terdakwa terakhir kali menggukan narkotika jenis sabu-sabu tersebut pada hari Sabtu Tanggal 03 Agustus 219 sekira pukul 18.00 Wita bersama dengan Sdr. GUNAWAN (DPO) dan istrinya GUNAWAN;??? Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang;??? Berita Acara Penimbangan Barang dari Pegadaian UPC Sungai Mariam Kec. Anggana Nomor : 02/13040/2019 tanggal 05 Agustus 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh MOHAMMAD SOBIRIN S.Kom selaku Kaisr Unit dan diketahui Pimpinan Unit MUHAMMAD RIZKY KHADAPI, S.Psi, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 1 (satu) Garus dengan rincian berat kotor seluruhan 0,35 (Nol Koma Tiga Lima Gram) gram dan berat bersih keseluruhan 0,1 (Nol koma satu) gram;??? Bahwa berdasarkan Surat keterangan Nomor : 455/4420/Narkoba/VII/2019 tanggal 05 Agustus 2019 dari Dinas Kesehatan UPTD Laboratorium Kesehatan Samarinda terhadap pemeriksaan urine Terdakwa dinyatakan Positif mengandung zazt Methampetamin;??? Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 08115/NNF/2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt, Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S, Farm, Apt serta mengetahui Ir. KOESNADI, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 30 Agustus 2019 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 14577/2019/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;-------Perbuatan Terdakwa IHSAN Bin H. KURNI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. Rey Arizando Limbu anak dari Ricard Nixon HLT dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Saksi mengerti diperiksa sebagai Saksi sehubungan dengan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa IHSAN Bin H. KURNI pada hari Minggu tanggal 4 Agustus 2019 sekitar Pukul 03.00 Wita bertempat di Handil D RT. 03 Desa Handil terusan Kecamatan Anggana Kab Kutai Kartanegara;- Bahwa Saksi merupakan anggota Polsek Anggana;- Bahwa awalnya telah melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian seng sebanyak 25 lembar yang diketahui salah satu pelakunya adalah Terdakwa, kemudian Saksi mendapatkan nomor Terdakwa untuk melakukan klarifikasi ke kantor Polsek Anggana dan pada saat itu berhasil menghubungi Terdakwa, dari hasil klarifikasi tersebut Terdakwa menyanggupi akan datang ke kantor Polsek Anggana sekitar 30 menit kemudian namun pada pukul 24.00 Wita Terdakwa tidak kunjung datang juga sampai akhirnya Saksi kemudian mendatangi rumah Terdakwa di Jalan Handil D Rt. 03 Desa Handil Terusan Kecamatan Anggana Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa setelah sampai dirumah Terdakwa kemudian Saksi bertanya kepada Terdakwa terkait dengan ketidak hadirannya dikantor Polsek Anggana namun Terdakwa menjawab habis menggunakan narkotika jenis sabu-sabu kemudian Saksi melakukan penggeledahan di saksikan oleh Saksi ERIK dan Saksi DANI;- Bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan 1 poket narkotika jenis sabu-sabu didalam tas kecil warna merah bertuliskan Elite yang ditemukan di bawah meja kamar Terdakwa beserta alat hisap (Bong) nya;- Bahwa setelah di interogasi, narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari Sdr . GUNAWAN (DPO) dengan harga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang;- Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan;2. HERI SUPATMO Bin TONY SUWARNI dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Saksi mengerti diperiksa sebagai Saksi sehubungan dengan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa IHSAN Bin H. KURNI pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2019 sekitar Pukul 03.00 Wita Bertempat di Handil D RT. 03 Desa Handil terusan Kecamatan Anggana Kab Kutai Kartanegara;- Bahwa Saksi merupakan anggota Polsek Anggana;- Bahwa awalnya saksi telah melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian seng sebanyak 25 lembar yang diketahui salah satu pelakunya adalah Terdakwa, kemudian Saksi bersama dengan saksi REY ARIZANDO mendapatkan nomor Terdakwa untuk melakukan klarifikasi ke kantor Polsek Anggana dan pada saat itu berhasil menghubungi Terdakwa, dari hasil kelarifikasi tersebut Terdakwa menyanggupi akan datang ke kantor Polsek Anggana sekitar 30 menit kemudian namun pada pukul 24.00 Wita Terdakwa tidak kunjung datang juga sampai akhirnya Saksi dan Saksi REY ARIZANDO kemudian mendatangi rumah Terdakwa di Jalan Handil D Rt. 03 Desa Handil Terusan Kecamatan Anggana Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa setelah sampai dirumah Terdakwa kemudian Saksi REY ARIZANDO bertanya kepada Terdakwa terkait dengan ketidak hadirannya dikantor Polsek Anggana namun Terdakwa menjawab habis menggunakan narkotika jenis sabu-sabu kemudian saksi REY ARIZANDO melakukan penggeledahan di saksikan oleh saksi ERIK dan saksi DANI;- Bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan 1 poket narkotika jenis sabu-sabu didalam tas kecil warna merah bertuliskan Elite yang ditemukan di bawah meja kamar Terdakwa beserta alat hisap (Bong)nya;- Bahwa setelah di interogasi, narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari Sdr. GUNAWAN (DPO) dengan harga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah); - Bahwa Terdawa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dari pihak yang berwenang;- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa dalam perkara Narkotika Jenis sabu-sabu;- Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Petugas kepolisian pada hari pada hari Minggu Tanggal 04 Agustus 2019 sekira pukul 03.00 Wita Bertempat di Handil D RT. 03 Desa Handil terusan Kecamatan Anggana Kab Kutai Kartanegara;- Bahwa Terdakwa pada saat dilakukan penangkapan ditemukan 1 poket narkotika jenis sabu-sabu didalam tas kecil warna merah bertuliskan Elite yang ditemukan di bawah meja kamar Terdakwa beserta alat hisap (Bong)nya;- Bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang didapatkan dari Sdr . Gunawan (DPO). dengan harga Rp100.000,00 (sertus ribu rupiah);- Bahwa Terdakwa telah direhab sebanyak 2 kali namun Terdakwa tetap saja berhubungan dengan narkotika;- Bahwa Terdawa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dari pihak yang berwenang;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol minuman penyegar cap badak;- 1 (satu) buah Handphone merk Nexcom warna merah;- 1 (satu) buah tas kecil warna merah bertuliskan Elite yang berisi:a. 1 (satu) poket sabu-sabu dengan berat bersih 0,1 (nol koma satu) Gram;b. 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi gulungan tisu didalamnyac. 1 (satu) buah pipet kaca yang pecah menjadi 2 (dua);d. 1 (satu) buah pipet plastik warna putih yang ujungnya runcing;e. 2 (dua) buah pipet plastik warna bening yang ujungnya runcing;f. 1 (satu) buah karet penghubung pipet plastik dan kaca warna merah;g. 1 (satu) buah karet penghubung pipet plastik dan kaca warna hitam;h. 2 (dua) buah korek merk Tokai warna biru;i. 8 (delapan) bungkus plastik klip kosong;Menimbang, bahwa selain mengajukan barang bukti Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat sebagai berikut:- Berita Acara Penimbangan Barang dari Pegadaian UPC Sungai Mariam Kec. Anggana Nomor : 02/13040/2019 tanggal 05 Agustus 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh MOHAMMAD SOBIRIN S.Kom selaku Kaisr Unit dan diketahui Pimpinan Unit MUHAMMAD RIZKY KHADAPI, S.Psi, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 1 (satu) Garus dengan rincian berat kotor seluruhan 0,35 (Nol Koma Tiga Lima Gram) gram dan berat bersih keseluruhan 0,1 (Nol koma satu) gram;- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 08115/NNF/2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt, Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S, Farm, Apt serta mengetahui Ir. KOESNADI, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 30 Agustus 2019 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 14577/2019/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:??? Bahwa pada hari Minggu tanggal 4 Agustus 2019 sekitar pukul 03.00 WITA, anggota polisi yaitu Saksi Rey Arizando telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumahnya di Jalan Handil D Rt. 03 Desa Handil Terusan Kecamatan Anggana Kab. Kutai Kartanegara;??? Bahwa awalnya Saksi Rey Arizando dan Saksi Heri Supatmo yang merupakan anggota Polsek Anggana melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian seng sebanyak 25 lembar yang diketahui salah satu pelakunya adalah Terdakwa, setelah Saksi Rey Arizando mendapatkan nomor Terdakwa lalu menghubungi Terdakwa dan Terdakwa menyanggupi akan datang ke kantor Polsek Anggana untuk melakukan klarifikasi sekitar 30 menit kemudian, namun pada pukul 24.00 Wita Terdakwa tidak kunjung datang juga akhirnya Saksi Rey Arizando mendatangi rumah Terdakwa;??? Bahwa setelah sampai dirumah Terdakwa Saksi Rey Arizando bertanya kepada Terdakwa terkait dengan ketidak hadirannya dikantor Polsek Anggana namun Terdakwa menjawab habis menggunakan narkotika jenis sabu-sabu kemudian saksi Rey Arizando melakukan penggeledahan di saksikan oleh Erik dan Dani;??? Bahwa selanjunjutnya Saksi Rey Arizando melakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu didalam tas kecil warna merah bertuliskan Elite yang di bawah meja kamar Terdakwa beserta alat hisap (bong);??? Bahwa sabu-sabu tersebut diakui milik Terdakwa yang dibeli dari Sdr. Gunawan (DPO) dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);??? Bahwa sabu-sabu yang dibeli tersebut tujuannya untuk dikonsumsi oleh Terdakwa;??? Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki sabu-sabu;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : 1. Setiap Orang ;2. Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;3. Tanpa Hak atau Melawan Hukum;Ad.1. Unsur Setiap OrangMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 pada hakikatnya adalah orang perseorangan (Natuurlijk Person) akan tetapi dengan dimasukkannya Pasal 1 angka 21 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika maka unsur setiap orang juga meliputi korporasi yaitu kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum (Recht Person) ataupun bukan badan hukum yang kesemuanya dapat dipertanggungjawabkan secara pidana berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku;Menimbang, bahwa Penuntut Umum menghadapkan seseorang di depan persidangan yang mengaku bernama IHSAN Bin H. KURNI (Alm) setelah dilakukan pemeriksaan identitas, orang tersebut ternyata memiliki identitas yang sama dengan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan Nomor PDM-359/TNGGA/10/2019 tanggal 11 November 2019, sehingga Majelis Hakim menilai bahwa orang yang sedang dihadapkan di depan persidangan memang benar Terdakwa sebagaimana dimaksud di dalam surat dakwaan Penuntut Umum serta tidak terdapat unsur kekeliruan mengenai orang (Error In Persona);Menimbang, bahwa di depan persidangan Terdakwa tidak dapat memperlihatkan dokumen-dokumen terkait yang dapat menunjukkan Terdakwa termasuk pengurus suatu Korporasi, maka Majelis Hakim menilai Terdakwa yang diajukan ke depan persidangan merupakan orang perseorangan, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat unsur Setiap Orang telah terpenuhi menurut hukum;Ad.2. Unsur Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa sifat daripada kualifikasi tindakan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan itu sendiri bersifat alternatif, dimana apabila salah satu perbuatan yang diatur di dalam unsur ini telah terpenuhi, maka unsur ini pun dianggap terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan - golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini dan lampiran Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu berdasarkan keterangan Saksi-Saksi maupun keterangan Terdakwa dan barang bukti yang ada bahwa pada hari Minggu tanggal 4 Agustus 2019 sekitar pukul 03.00 WITA, anggota polisi yaitu Saksi Rey Arizando telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumahnya di Jalan Handil D Rt. 03 Desa Handil Terusan Kecamatan Anggana Kab. Kutai Kartanegara. Bahwa awalnya Saksi Rey Arizando dan Saksi Heri Supatmo yang merupakan anggota Polsek Anggana melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian seng sebanyak 25 lembar yang diketahui salah satu pelakunya adalah Terdakwa, setelah Saksi Rey Arizando mendapatkan nomor Terdakwa lalu menghubungi Terdakwa dan Terdakwa menyanggupi akan datang ke kantor Polsek Anggana untuk melakukan klarifikasi sekitar 30 menit kemudian, namun pada pukul 24.00 Wita Terdakwa tidak kunjung datang juga akhirnya Saksi Rey Arizando mendatangi rumah Terdakwa. Setelah sampai dirumah Terdakwa Saksi Rey Arizando bertanya kepada Terdakwa terkait dengan ketidak hadirannya dikantor Polsek Anggana namun Terdakwa menjawab habis menggunakan narkotika jenis sabu-sabu kemudian saksi Rey Arizando melakukan penggeledahan di saksikan oleh Erik dan Dani;Menimbang, bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu didalam tas kecil warna merah bertuliskan Elite yang di bawah meja kamar Terdakwa beserta alat hisap (bong). Sabu-sabu tersebut diakui milik Terdakwa yang dibeli dari Sdr. Gunawan (DPO) dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. :08115/NNF/2019 tanggal 30 Agustus 2019, kesimpulannya terhadap barang bukti No. 14577/2019/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,029 gram milik Terdakwa adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; Menimbang, bahwa Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan milik Terdakwa adalah berbentuk serbuk sintetis berupa kristal warna putih. Oleh karenanya Narkotika tersebut dikategorikan sebagai bukan tanaman;Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman telah terpenuhi menurut hukum;Ad.3. Tanpa Hak atau Melawan HukumMenimbang, bahwa tujuan utama daripada Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika demi meningkatkan derajat kesehatan sumber daya manusia guna mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana tertuang di dalam konsideran Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan demikian dapat dipahami bahwa hal-hal yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika itu sendiri adalah berkenaan dengan tindakan pencegahan (Preventif) dan Pemberantasan (Represif) terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan precursor Narkotika;Menimbang, bahwa sifat melawan hukum/tanpa hak (wederrechtelijkheid) dalam doktrin ilmu hukum pidana dipandang sebagai suatu perbuatan tersebut yang dilarang atau tidak melakukan suatu perbuatan yang diwajibkan oleh undang-undang, walaupun kalimat melawan hukum tersebut tidak dinyatakan secara tegas di dalam rumusan pasal tersebut tetapi sifat melawan hukum suatu perbuatan harus selalu dipandang ada (Afwzigheid van Alle Wederrechtelijkheid), sedangkan jika dipandang dari fungsinya, salah satu fungsi daripada hukum pidana itu sendiri adalah menjamin agar dipatuhinya suatu ketentuan yang bersifat administrative/perizinan maka ketiadaan izin dari aparat yang berwenang mengeluarkan izin itulah yang menjadi dasar sifat melawan hukum dari perbuatan penyalah gunaan Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu berdasarkan keterangan Saksi-Saksi maupun keterangan Terdakwa, dan barang bukti yang ada, Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan pada saat penangkapan diakui milik Terdakwa diperoleh dengan cara membeli dari sdr. Gunawan seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Terdakwa tidak dapat memperlihatkan ijin kepemilikan maupun memperoleh Narkotika dari pihak yang berwenang ketika penangkapan. Sebenarnya Terdakwa sendiri mengetahui kepemilikan Narkotika itu dilarang. Terdakwa bukanlah seorang petugas lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan pemerintah maupun swasta yang mana diberikan ijin penggunaan narkotika untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pekerjaan Terdakwa adalah Petani yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan suatu badan yang memiliki otoritas untuk penggunaan Narkotika. Oleh karenanya Terdakwa tidak mempunyai ijin sama sekali untuk memperoleh dan memiliki Narkotika golongan I dari Menteri Kesehatan;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur tanpa hak atau melawan hukum telah terpenuhi menurut hukum;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 telah terpenuhi dan Majelis Hakim juga mempunyai keyakinan akan perbuatan Terdakwa tersebut maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;Menimbang, bahwa didalam doktrin hukum pidana dan didalam perundang-undangan, dikenal adanya asas hukum yang menyatakan ???tiada pidana tanpa kesalahan??? (geen straaf zonder schuld);Menimbang, bahwa dari ketentuan diatas diisyaratkan agar supaya orang yang melakukan suatu perbuatan tersebut dapat dipidana dengan hukuman yang diancamkan, pada diri Terdakwa harus ada pertanggung jawaban pidana (criminal responsibility);Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim menilai Terdakwa sehat jasmani dan rohani serta waras pikirannya dan dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak diperoleh bukti yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya dan harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditangkap dan ditahan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;Menimbang bahwa agar Terdakwa tidak melarikan diri dari pelaksanaan hukuman, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti berupa:- 1 (satu) buah Handphone merk Nexcom warna merah;- 1 (satu) buah tas kecil warna merah bertuliskan Elite yang berisi:a. 1 (satu) poket sabu-sabu dengan berat bersih 0,1 (nol koma satu) Gram;b. 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi gulungan tisu didalamnyac. 1 (satu) buah pipet kaca yang pecah menjadi 2 (dua);d. 1 (satu) buah pipet plastik warna putih yang ujungnya runcing;e. 2 (dua) buah pipet plastik warna bening yang ujungnya runcing;f. 1 (satu) buah karet penghubung pipet plastik dan kaca warna merah;g. 1 (satu) buah karet penghubung pipet plastik dan kaca warna hitam;h. 2 (dua) buah korek merk Tokai warna biru;i. 8 (delapan) bungkus plastik klip kosong;yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan; Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor. 119K/Kr/1972 Majelis Hakim tidak berwenang menjatuhkan pidana diluar daripada pidana sebagaimana yang telah ditentukan di dalam Pasal 10 KUHP oleh karena itu Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana sesuai dengan ketentuan pidana yang termuat di dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa jika ditinjau dari perspektif perumusan pidana (Strafsoort) Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah kombinasi antara beberapa jenis pidana pokok yaitu dalam bentuk, Kumulatif yaitu Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara dalam waktu tertentu dan pidana denda sekaligus atau Alternatif yaitu Majelis Hakim menjatuhkan salah satu diantara pidana penjara dalam waktu tertentu atau pidana denda, dengan demikian maka Majelis Hakim dapat memilih jenis-jenis pidana yang hendak dijatuhkan, sedangkan dari perspektif lama & besarnya pidana (Strafmaat), Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memiliki sistem perumusan determinate sentence yaitu undang-undang telah mengatur batas minimal dan maksimal daripada pidana yang dijatuhkan, oleh karena itu lama & besarnya pidana yang dijatuhkan tidak boleh menyimpangi daripada ketentuan yang telah diatur di dalam Undang-Undang tersebut, sedangkan dalam hal pidana denda itu sendiri, jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka berdasarkan Pasal 148 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika diganti dengan pidana penjara yang lamanya tidak boleh melebihi 2 (dua) tahun, yang mana untuk lamanya pidana pengganti denda itu sendiri akan disebutkan di dalam amar di bawah ini, berdasarkan rangkaian pertimbangan di atas maka Majelis Hakim berpendapat jenis pidana, lama dan besarnya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana amar di bawah ini telah cukup adil, memadai, argumentatif, manusiawi dan proporsional dengan kadar kesalahan yang telah dilakukan oleh Terdakwa;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya menanggulangi kejahatan Narkotika;Keadaan yang meringankan:- Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya;- Terdakwa belum pernah dihukum; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa IHSAN Bin H. KURNI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kesatu;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama bulan;3. Metepapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol minuman penyegar cap badak;- 1 (satu) buah Handphone merk Nexcom warna merah;- 1 (satu) buah tas kecil warna merah bertuliskan Elite yang berisi:a. 1 (satu) poket sabu-sabu dengan berat bersih 0,1 (nol koma satu) Gram;b. 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi gulungan tisu didalamnyac. 1 (satu) buah pipet kaca yang pecah menjadi 2 (dua);d. 1 (satu) buah pipet plastik warna putih yang ujungnya runcing;e. 2 (dua) buah pipet plastik warna bening yang ujungnya runcing;f. 1 (satu) buah karet penghubung pipet plastik dan kaca warna merah;g. 1 (satu) buah karet penghubung pipet plastik dan kaca warna hitam;h. 2 (dua) buah korek merk Tokai warna biru;i. 8 (delapan) bungkus plastik klip kosong;Dimusnahkan;4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Rabu, tanggal 11 Desember 2019, oleh kami, Kemas Reynald Mei, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, Ricco Imam Vimayzar, S.H., M.H., dan Marjani Eldiari, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Suyatno, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Adi Prasetyo, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa. Hakim Anggota, Hakim Ketua,RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H., M.H. KEMAS REYNALD MEI, S.H., M.H. MARJANI ELDIARTI, S.H.Panitera Pengganti,SUYATNO, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
30
12