Putusan PN PALU Nomor 22/Pid.SUS-TPK/2015/PN. Pal |
|
Nomor | 22/Pid.SUS-TPK/2015/PN. Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | tipikor |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | ..f.s.dewantoro |
Hakim Anggota | Muh.nur Ibrahim, . Felix Da Lopez |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa RISDIANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair;2. Menyatakan Terdakwa RISDIANTO dilepaskan dari Dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan terdakwa RISDIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa RISDIANTO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, disamping itu Membayar Uang pengganti kepada Negara sebesar Rp. 158.977.050,- (seratus lima puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu lima puluh rupiah) apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari penjara. ;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan terdakwa tetap di tahan ;7. Menyatakan barang bukti berupa :? 2 (dua) buku Kas Umum Pengeluaran dan penerimaan;? 1 (satu) buku Kas Bantu;? 1 (satu) buku rekening BRI Unit Tambu Palu atas nama SPP PNPM Mandiri Pedesaan No. rek. 7221-01-000391-58-3. Dikembalikan kepada Pengurus UPK PNPM-MPd Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala .8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara masing- masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).1. Menyatakan terdakwa RISDIANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair;2. Menyatakan Terdakwa RISDIANTO dilepaskan dari Dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan terdakwa RISDIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa RISDIANTO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, disamping itu Membayar Uang pengganti kepada Negara sebesar Rp. 158.977.050,- (seratus lima puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu lima puluh rupiah) apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari penjara. ;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan terdakwa tetap di tahan ;7. Menyatakan barang bukti berupa :? 2 (dua) buku Kas Umum Pengeluaran dan penerimaan;? 1 (satu) buku Kas Bantu;? 1 (satu) buku rekening BRI Unit Tambu Palu atas nama SPP PNPM Mandiri Pedesaan No. rek. 7221-01-000391-58-3. Dikembalikan kepada Pengurus UPK PNPM-MPd Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala .8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara masing- masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).1. Menyatakan terdakwa RISDIANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair;2. Menyatakan Terdakwa RISDIANTO dilepaskan dari Dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan terdakwa RISDIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa RISDIANTO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, disamping itu Membayar Uang pengganti kepada Negara sebesar Rp. 158.977.050,- (seratus lima puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu lima puluh rupiah) apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari penjara. ;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan terdakwa tetap di tahan ;7. Menyatakan barang bukti berupa :? 2 (dua) buku Kas Umum Pengeluaran dan penerimaan;? 1 (satu) buku Kas Bantu;? 1 (satu) buku rekening BRI Unit Tambu Palu atas nama SPP PNPM Mandiri Pedesaan No. rek. 7221-01-000391-58-3. Dikembalikan kepada Pengurus UPK PNPM-MPd Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala .8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara masing- masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).1. Menyatakan terdakwa RISDIANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair;2. Menyatakan Terdakwa RISDIANTO dilepaskan dari Dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan terdakwa RISDIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa RISDIANTO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, disamping itu Membayar Uang pengganti kepada Negara sebesar Rp. 158.977.050,- (seratus lima puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu lima puluh rupiah) apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari penjara. ;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan terdakwa tetap di tahan ;7. Menyatakan barang bukti berupa :? 2 (dua) buku Kas Umum Pengeluaran dan penerimaan;? 1 (satu) buku Kas Bantu;? 1 (satu) buku rekening BRI Unit Tambu Palu atas nama SPP PNPM Mandiri Pedesaan No. rek. 7221-01-000391-58-3. Dikembalikan kepada Pengurus UPK PNPM-MPd Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala .8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara masing- masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).1. Menyatakan terdakwa RISDIANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair;2. Menyatakan Terdakwa RISDIANTO dilepaskan dari Dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan terdakwa RISDIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa RISDIANTO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, disamping itu Membayar Uang pengganti kepada Negara sebesar Rp. 158.977.050,- (seratus lima puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu lima puluh rupiah) apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari penjara. ;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan terdakwa tetap di tahan ;7. Menyatakan barang bukti berupa :? 2 (dua) buku Kas Umum Pengeluaran dan penerimaan;? 1 (satu) buku Kas Bantu;? 1 (satu) buku rekening BRI Unit Tambu Palu atas nama SPP PNPM Mandiri Pedesaan No. rek. 7221-01-000391-58-3. Dikembalikan kepada Pengurus UPK PNPM-MPd Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala .8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara masing- masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).1. Menyatakan terdakwa RISDIANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair;2. Menyatakan Terdakwa RISDIANTO dilepaskan dari Dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan terdakwa RISDIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa RISDIANTO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, disamping itu Membayar Uang pengganti kepada Negara sebesar Rp. 158.977.050,- (seratus lima puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu lima puluh rupiah) apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari penjara. ;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan terdakwa tetap di tahan ;7. Menyatakan barang bukti berupa :? 2 (dua) buku Kas Umum Pengeluaran dan penerimaan;? 1 (satu) buku Kas Bantu;? 1 (satu) buku rekening BRI Unit Tambu Palu atas nama SPP PNPM Mandiri Pedesaan No. rek. 7221-01-000391-58-3. Dikembalikan kepada Pengurus UPK PNPM-MPd Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala .8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara masing- masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).1. Menyatakan terdakwa RISDIANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair;2. Menyatakan Terdakwa RISDIANTO dilepaskan dari Dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan terdakwa RISDIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa RISDIANTO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, disamping itu Membayar Uang pengganti kepada Negara sebesar Rp. 158.977.050,- (seratus lima puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu lima puluh rupiah) apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari penjara. ;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan terdakwa tetap di tahan ;7. Menyatakan barang bukti berupa :? 2 (dua) buku Kas Umum Pengeluaran dan penerimaan;? 1 (satu) buku Kas Bantu;? 1 (satu) buku rekening BRI Unit Tambu Palu atas nama SPP PNPM Mandiri Pedesaan No. rek. 7221-01-000391-58-3. Dikembalikan kepada Pengurus UPK PNPM-MPd Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala .8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara masing- masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).1. Menyatakan terdakwa RISDIANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair;2. Menyatakan Terdakwa RISDIANTO dilepaskan dari Dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan terdakwa RISDIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa RISDIANTO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, disamping itu Membayar Uang pengganti kepada Negara sebesar Rp. 158.977.050,- (seratus lima puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu lima puluh rupiah) apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari penjara. ;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan terdakwa tetap di tahan ;7. Menyatakan barang bukti berupa :? 2 (dua) buku Kas Umum Pengeluaran dan penerimaan;? 1 (satu) buku Kas Bantu;? 1 (satu) buku rekening BRI Unit Tambu Palu atas nama SPP PNPM Mandiri Pedesaan No. rek. 7221-01-000391-58-3. Dikembalikan kepada Pengurus UPK PNPM-MPd Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala .8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara masing- masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).1. Menyatakan terdakwa RISDIANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair;2. Menyatakan Terdakwa RISDIANTO dilepaskan dari Dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan terdakwa RISDIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa RISDIANTO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, disamping itu Membayar Uang pengganti kepada Negara sebesar Rp. 158.977.050,- (seratus lima puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu lima puluh rupiah) apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari penjara. ;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan terdakwa tetap di tahan ;7. Menyatakan barang bukti berupa :? 2 (dua) buku Kas Umum Pengeluaran dan penerimaan;? 1 (satu) buku Kas Bantu;? 1 (satu) buku rekening BRI Unit Tambu Palu atas nama SPP PNPM Mandiri Pedesaan No. rek. 7221-01-000391-58-3. Dikembalikan kepada Pengurus UPK PNPM-MPd Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala .8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara masing- masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).1. Menyatakan terdakwa RISDIANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair;2. Menyatakan Terdakwa RISDIANTO dilepaskan dari Dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan terdakwa RISDIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa RISDIANTO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, disamping itu Membayar Uang pengganti kepada Negara sebesar Rp. 158.977.050,- (seratus lima puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu lima puluh rupiah) apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari penjara. ;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan terdakwa tetap di tahan ;7. Menyatakan barang bukti berupa :? 2 (dua) buku Kas Umum Pengeluaran dan penerimaan;? 1 (satu) buku Kas Bantu;? 1 (satu) buku rekening BRI Unit Tambu Palu atas nama SPP PNPM Mandiri Pedesaan No. rek. 7221-01-000391-58-3. Dikembalikan kepada Pengurus UPK PNPM-MPd Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala .8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara masing- masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).1. Menyatakan terdakwa RISDIANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair;2. Menyatakan Terdakwa RISDIANTO dilepaskan dari Dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan terdakwa RISDIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa RISDIANTO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, disamping itu Membayar Uang pengganti kepada Negara sebesar Rp. 158.977.050,- (seratus lima puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu lima puluh rupiah) apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari penjara. ;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan terdakwa tetap di tahan ;7. Menyatakan barang bukti berupa :? 2 (dua) buku Kas Umum Pengeluaran dan penerimaan;? 1 (satu) buku Kas Bantu;? 1 (satu) buku rekening BRI Unit Tambu Palu atas nama SPP PNPM Mandiri Pedesaan No. rek. 7221-01-000391-58-3. Dikembalikan kepada Pengurus UPK PNPM-MPd Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala .8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara masing- masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).1. Menyatakan terdakwa RISDIANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair;2. Menyatakan Terdakwa RISDIANTO dilepaskan dari Dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan terdakwa RISDIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa RISDIANTO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, disamping itu Membayar Uang pengganti kepada Negara sebesar Rp. 158.977.050,- (seratus lima puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu lima puluh rupiah) apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari penjara. ;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan terdakwa tetap di tahan ;7. Menyatakan barang bukti berupa :? 2 (dua) buku Kas Umum Pengeluaran dan penerimaan;? 1 (satu) buku Kas Bantu;? 1 (satu) buku rekening BRI Unit Tambu Palu atas nama SPP PNPM Mandiri Pedesaan No. rek. 7221-01-000391-58-3. Dikembalikan kepada Pengurus UPK PNPM-MPd Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala .8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara masing- masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).1. Menyatakan terdakwa RISDIANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair;2. Menyatakan Terdakwa RISDIANTO dilepaskan dari Dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan terdakwa RISDIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa RISDIANTO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, disamping itu Membayar Uang pengganti kepada Negara sebesar Rp. 158.977.050,- (seratus lima puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu lima puluh rupiah) apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari penjara. ;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan terdakwa tetap di tahan ;7. Menyatakan barang bukti berupa :? 2 (dua) buku Kas Umum Pengeluaran dan penerimaan;? 1 (satu) buku Kas Bantu;? 1 (satu) buku rekening BRI Unit Tambu Palu atas nama SPP PNPM Mandiri Pedesaan No. rek. 7221-01-000391-58-3. Dikembalikan kepada Pengurus UPK PNPM-MPd Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala .8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara masing- masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).1. Menyatakan terdakwa RISDIANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair;2. Menyatakan Terdakwa RISDIANTO dilepaskan dari Dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan terdakwa RISDIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa RISDIANTO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, disamping itu Membayar Uang pengganti kepada Negara sebesar Rp. 158.977.050,- (seratus lima puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu lima puluh rupiah) apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari penjara. ;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan terdakwa tetap di tahan ;7. Menyatakan barang bukti berupa :? 2 (dua) buku Kas Umum Pengeluaran dan penerimaan;? 1 (satu) buku Kas Bantu;? 1 (satu) buku rekening BRI Unit Tambu Palu atas nama SPP PNPM Mandiri Pedesaan No. rek. 7221-01-000391-58-3. Dikembalikan kepada Pengurus UPK PNPM-MPd Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala .8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara masing- masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).1. Menyatakan terdakwa RISDIANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair;2. Menyatakan Terdakwa RISDIANTO dilepaskan dari Dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan terdakwa RISDIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa RISDIANTO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, disamping itu Membayar Uang pengganti kepada Negara sebesar Rp. 158.977.050,- (seratus lima puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu lima puluh rupiah) apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari penjara. ;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan terdakwa tetap di tahan ;7. Menyatakan barang bukti berupa :? 2 (dua) buku Kas Umum Pengeluaran dan penerimaan;? 1 (satu) buku Kas Bantu;? 1 (satu) buku rekening BRI Unit Tambu Palu atas nama SPP PNPM Mandiri Pedesaan No. rek. 7221-01-000391-58-3. Dikembalikan kepada Pengurus UPK PNPM-MPd Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala .8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara masing- masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).1. Menyatakan terdakwa RISDIANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair;2. Menyatakan Terdakwa RISDIANTO dilepaskan dari Dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan terdakwa RISDIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa RISDIANTO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, disamping itu Membayar Uang pengganti kepada Negara sebesar Rp. 158.977.050,- (seratus lima puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu lima puluh rupiah) apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari penjara. ;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan terdakwa tetap di tahan ;7. Menyatakan barang bukti berupa :? 2 (dua) buku Kas Umum Pengeluaran dan penerimaan;? 1 (satu) buku Kas Bantu;? 1 (satu) buku rekening BRI Unit Tambu Palu atas nama SPP PNPM Mandiri Pedesaan No. rek. 7221-01-000391-58-3. Dikembalikan kepada Pengurus UPK PNPM-MPd Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala .8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara masing- masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).1. Menyatakan terdakwa RISDIANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair;2. Menyatakan Terdakwa RISDIANTO dilepaskan dari Dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan terdakwa RISDIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa RISDIANTO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, disamping itu Membayar Uang pengganti kepada Negara sebesar Rp. 158.977.050,- (seratus lima puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu lima puluh rupiah) apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari penjara. ;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan terdakwa tetap di tahan ;7. Menyatakan barang bukti berupa :? 2 (dua) buku Kas Umum Pengeluaran dan penerimaan;? 1 (satu) buku Kas Bantu;? 1 (satu) buku rekening BRI Unit Tambu Palu atas nama SPP PNPM Mandiri Pedesaan No. rek. 7221-01-000391-58-3. Dikembalikan kepada Pengurus UPK PNPM-MPd Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala .8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara masing- masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).1. Menyatakan terdakwa RISDIANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair;2. Menyatakan Terdakwa RISDIANTO dilepaskan dari Dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan terdakwa RISDIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa RISDIANTO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, disamping itu Membayar Uang pengganti kepada Negara sebesar Rp. 158.977.050,- (seratus lima puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu lima puluh rupiah) apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari penjara. ;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan terdakwa tetap di tahan ;7. Menyatakan barang bukti berupa :? 2 (dua) buku Kas Umum Pengeluaran dan penerimaan;? 1 (satu) buku Kas Bantu;? 1 (satu) buku rekening BRI Unit Tambu Palu atas nama SPP PNPM Mandiri Pedesaan No. rek. 7221-01-000391-58-3. Dikembalikan kepada Pengurus UPK PNPM-MPd Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala .8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara masing- masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).1. Menyatakan terdakwa RISDIANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair;2. Menyatakan Terdakwa RISDIANTO dilepaskan dari Dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan terdakwa RISDIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa RISDIANTO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, disamping itu Membayar Uang pengganti kepada Negara sebesar Rp. 158.977.050,- (seratus lima puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu lima puluh rupiah) apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari penjara. ;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan terdakwa tetap di tahan ;7. Menyatakan barang bukti berupa :? 2 (dua) buku Kas Umum Pengeluaran dan penerimaan;? 1 (satu) buku Kas Bantu;? 1 (satu) buku rekening BRI Unit Tambu Palu atas nama SPP PNPM Mandiri Pedesaan No. rek. 7221-01-000391-58-3. Dikembalikan kepada Pengurus UPK PNPM-MPd Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala .8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara masing- masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).1. Menyatakan terdakwa RISDIANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair;2. Menyatakan Terdakwa RISDIANTO dilepaskan dari Dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan terdakwa RISDIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa RISDIANTO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, disamping itu Membayar Uang pengganti kepada Negara sebesar Rp. 158.977.050,- (seratus lima puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu lima puluh rupiah) apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari penjara. ;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan terdakwa tetap di tahan ;7. Menyatakan barang bukti berupa :? 2 (dua) buku Kas Umum Pengeluaran dan penerimaan;? 1 (satu) buku Kas Bantu;? 1 (satu) buku rekening BRI Unit Tambu Palu atas nama SPP PNPM Mandiri Pedesaan No. rek. 7221-01-000391-58-3. Dikembalikan kepada Pengurus UPK PNPM-MPd Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala .8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara masing- masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
56
17