- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN PEMBANDING/PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI DAPAT DITERIMA.
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BIMA NOMOR 310/PDT.G/2016/PA.BM TANGGAL 24 JANUARI 2017 BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 25 RABIUL AKHIR 1438 H. DENGAN MENGADILI SENDIRI SEBAGAI BERIKUT ;
- MEMBATALKAN HIBAH HUSEN BIN H.M. NOR KEPADA TERGUGAT/TERBANDING.
- MENETAPKAN PARA PENGGUGAT/PEMBANDING DAN TERGUGAT ADALAH AHLI WARIS DARI ALMARHUMAH ST. NUR BINTI H.M. NOR.
- MENETAPKAN HARTA BERUPA ;
- TANAH SAWAH SELUAS 4 ARE KELAS II YANG TERLETAK DI SO BOMBO WATASAN DESA NTONGGU KECAMATAN PALIBELO KAB. BIMA DENGAN BATASBATAS SBB:
- UTARA : BERBATASAN DENGAN SUNGAI;
- TIMUR : BERBATASAN DENGAN TANAH SAWAH H. ANWAR;
- SELATAN : BERBATASAN DENGAN TANAH SAWAH H. ABDULLAH;
- BARAT : BERBATASAN DENGAN TANAH SAWAH SAARIA INA BRAHI;
- TANAH SAWAH LUAS 3 ARE KELAS II YANG TERLETAK DI SO BOMBO WATASAN DESA NTONGGU, KECAMATAN PALIBELO, KAB. BIMA DENGAN BATASBATAS SBB:
- UTARA : BERBATASAN DENGAN TANAH SAWAH YASIN AMA TIMA;
- TIMUR : BERBATASAN DENGAN TANAH SAWAH ANWAR AMA NDOLI;
- SELATAN : BERBATASAN DENGAN TANAH SAWAH HJ. JALEHA DAN TANAH SAWAH SALEH AMA LA;
- BARAT : BERBATASAN DENGAN TANAH SAWAH HJ. JALEHA DAN TANAH SAWAH SALEH AMA LA;
- TANAH SAWAH SELUAS 8 ARE KELAS II (LA KALE`A) YANG TERLETAK DI SO TAIPA WATASAN DESA NTONGGU, KECAMATAN PALIBELO, KAB. BIMA DENGAN BATASBATAS SBB:
- UTARA : BERBATASAN DENGAN TANAH SAWAH H. USMAN;
- TIMUR : BERBATASAN DENGAN TANAH SAWAH H. MUSTAMIN DAN
- ISMAIL;
- SELATAN : BERBATASAN DENGAN TANAH SAWAH HASAN ABDULLAH;
- BARAT : BERBATASAN DENGAN TANAH SAWAH HJ. ARSYAD;
- TANAH SAWAH SELUAS 17 ARE KELAS I YANG TERLETAK DI SO WONTU WATASAN DESA NTONGGU, KECAMATAN PALIBELO, KAB. BIMA DENGAN BATASBATAS SBB:
- UTARA : BERBATASAN DENGAN TANAH SAWAH DRS. SAIFUDDIN;
- TIMUR : BERBATASAN DENGAN TANAH SAWAH H. MANSYUR;
- SELATAN : BERBATASAN DENGAN TANAH PARIT;
- BARAT : BERBATASAN DENGAN TANAH SAWAH NURIJAL;
- TANAH SAWAH SELUAS 1 ARE KELAS II (SISA JALAN) YANG TERLETAK DI SO TOLO NGGARO WATASAN DESA NTONGGU, KECAMATAN PALIBELO, KAB. BIMA DENGAN BATASBATAS SBB:
- UTARA : BERBATASAN DENGAN TANAH SAWAH H. ISMAIL;
- TIMUR : BERBATASAN DENGAN TANAH SAWAH H. ADNAH;
- SELATAN : BERBATASAN DENGAN JALAN;
- BARAT : BERBATASAN DENGAN TANAH SAWAH INA SIWE;
- 3 PETAK TANAH SAWAH SELUAS 3228 M2 KELAS III (LAKIRA) YANG TERLETAK DI SO TOLO NGGARO WATASAN DESA NTONGGU KECAMATAN PALIBELO KAB.BIMA DENGAN BATAS BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- UTARA : BERBATASAN DENGAN TANAH SAWAH H. YASIN;
- TIMUR : BERBATASAN DENGAN SALURAN;
- SELATAN: BERBATASAN DENGAN SALURAN;
- BARAT : BERBATASAN DENGAN TANAH SAWAH HJ. MARIAMAH DAN KALI;
- TANAH SAWAH SELUAS 509,56 M2 KELAS III (DANA AMA TAMU) YANG TERLETAK DI SO TOLONGGARO WATASAN DESA NTONGGU KECAMATAN PALIBELO KAB.BIMA DENGAN BATASBATAS SEBAGAI BERIKUT:
- UTARA : BERBATASAN DENGAN TANAH SAWAH H. JAMALUDIN ABU USMAN;
- TIMUR : BERBATASAN DENGAN PARIT;
- SELATAN : BERBATASAN DENGAN TANAH SAWAH H. JAHARUDDIN;
- BARAT : BERBATASAN DENGAN TANAH SAWAH H. YUSUF ABU TA;
- TANAH KEBUN SELUAS 28 ARE YANG TERLETAK DI SO SALU WATASAN DESA NTONGGU KECAMATAN PALIBELO KAB.BIMA DENGAN BATAS BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- UTARA : BERBATASAN DENGAN KALI KECIL DAN TANAH KEBUN AHMADIN
- LANDA;
- TIMUR : BERBATASAN DENGAN JALAN DAN TANAH H. USMAN MUHIDIN;
- SELATAN : BERBATASAN DENGAN RUMAH KILI DAN TANAH KEBUN H.
- ;
- BARAT : BERBATASAN DENGAN TANAH KEBUN H. JAFAR ABU JAHA;
- TANAH KEBUN/TEGALAN SERTA POHONPOHON JATI SELUAS 17.900 M2 (OI MENGI) YANG TERLETAK DI SO OI LAAJU WATASAN DESA NTONGGU KECAMATAN PALIBELO KAB.BIMA DENGAN BATASBATAS SEBAGAI BERIKUT:
- UTARA : BERBATASAN DENGAN TANAH KEBUN AMA KARE;
- TIMUR : BERBATASAN DENGAN TANAH KEBUN H. IDRIS, SAHADU DAN H.
- ;
- SELATAN : BERBATASAN DENGAN TANAH KEBUN H. MUHTAR;
- BARAT : BERBATASAN DENGAN TANAH KEBUN YUSUF AMA IBRAHIM;
- TANAH SAWAH SELUAS 4.420 M2 ARE KELAS II (DANA RUMA) YANG TERLETAK DI SO TAIPA WATASAN DESA NTONGGU, KECAMATAN PALIBELO, KAB. BIMA DENGAN BATASBATAS SEBAGAI BERIKUT:
- UTARA : BERBATASAN DENGAN TANAH SAWAH PEMERINTAH DAN TANAH SAWAH H. RASID
- TIMUR : BERBATASAN DENGAN TANAH SAWAH PEMERINTAH DAN
- SELATAN : BERBATASAN DENGAN TANAH SAWAH H. YAMAN
- BARAT : BERBATASAN DENGAN TANAH SAWAH PEMERINTAH
- TANAH SAWAH SELUAS 18 ARE KELAS I (LA KALEBU) YANG TERLETAK DI SO NA`E WATASAN DESA NTONGGU, KECAMATAN PALIBELO, KAB. BIMA DENGAN BATASBATAS SBB:
- UTARA : BERBATASAN DENGAN TANAH SAWAH MUSTAMIN DAN H.A. RAHMAN;
- TIMUR : BERBATASAN DENGAN TANAH SAWAH WAKAF H. ALWI;
- SELATAN : BERBATASAN DENGAN PARIT;
- BARAT : BERBATASAN DENGAN TANAH SAWAH H. RIDWAN;
- TANAH SAWAH SELUAS 20 ARE KELAS III DAN TANAH KEBUN SELUAS 24 ARE KELAS III YANG TERLETAK DI SO NGGARO NDEDE (KENGGE RASA) WATASAN DESA NTONGGU KECAMATAN PALIBELO KAB.BIMA DENGAN BATASBATAS SEBAGAI BERIKUT:
- UTARA : BERBATASAN DENGAN KAMPUNG;
- TIMUR : BERBATASAN DENGAN TANAH SAWAH H. ABD RAHMAN DAN
- SELATAN : BERBATASAN DENGAN TANAH SAWAH H. AHMAD, TANAH
- BARAT : BERBATASAN DENGAN PARIT;
- TANAH PEKARANGAN SERTA RUMAH 12 TIANG DENGAN SERAMBI DI BAGIAN UTARA DAN SELATAN SELUAS 272,17 M2 TERLETAK DI RT 19 RW 06 DUSUN 04 DESA NTONGGU KECAMATAN PALIBELO KAB. BIMA DENGAN BATAS BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- UTARA : BERBATASAN DENGAN RUMAH M. AMIN;
- TIMUR : BERBATASAN DENGAN GANG;
- SELATAN : BERBATASAN DENGAN JALAN RAYA;
- BARAT : BERBATASAN DENGAN RUMAH KALISOM DAN NANI INA
- OHANA;
- DUA PETAK TANAH SAWAH SELUAS 20 ARE KELAS III (LATA`A) YANG TERLETAK DI SO TOLONGGARO WATASAN DESA NTONGGU KECAMATAN PALIBELO KAB.BIMA DENGAN BATAS BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- UTARA : BERBATASAN DENGAN TANAH SAWAH SAODAH, H. DARFIS,
- TIMUR : BERBATASAN DENGAN TANAH SAWAH SALEH H. BAKRI;
- SELATAN: BERBATASAN DENGAN PARIT;
- BARAT : BERBATASAN DENGAN TANAH SAWAH H. SULAIMAN DAN H.
- ;
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS SEBAGAI BERIKUT ;
- MANSYUR BIN TADU, SUAMI/DUDA ; BAGIAN,
- MAHFUD BIN DAUD, S.PD., ANAK LAKI ; 2/7 BAGIAN X 3/4 BAGIAN.
- SALMAH BINTI MANSYUR, ANAK PEREMPUAN ; 1/7 BAGIAN X3/4 BAGIAN
- ALAMSYAH BIN MANSYUR, ANAK LAKI ; 2/7 BAGIAN X 3/4 BAGIAN
- M. RAMADHAN BIN MANSYUR, ANAK LAKI ; 2/7 BAGIAN.X 3/4 BAGIAN
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT/PEMBANDING DAN TERGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAGI HARTA WARIS ALMARHUMAH ST. NUR BINTI H.M. NOR PADA DIKTUM ANGKA 3 SESUAI HAK DAN BAGIANNYA MASING-MASING PADA DIKTUM ANGKA 4, DAN APABILA TIDAK BISA DIBAGI SECARA NATURA DIJUAL SECARA LELANG DI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) YANG BERWENANG, KEMUDIAN HASILNYA DIBAGI DAN DISERAHKAN KEPADA PARA AHLI WARIS TERSEBUT SESUAI DENGAN HAK DAN BAGIANNYA MASING-MASING SETELAH DIKURANGI ONGKOS-ONGKOS SEBAGAIMANA KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU, DAN APABILA TIDAK BISA DISERAHKAN SECARA SUKA RELA MAKA DILAKUKAN UPAYA PAKSA DENGAN BANTUAN APARAT NEGARA ATAU KEPOLISIAN.
- Menyatakan permohonan banding yang diajukan Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dapat diterima.
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bima nomor 310/pdt.G/2016/PA.Bm tanggal 24 Januari 2017 bertepatan dengan tanggal 25 Rabiul Akhir 1438 H. dengan mengadili sendiri sebagai berikut ;
- Membatalkan hibah Husen bin H.M. Nor kepada Tergugat/Terbanding.
- Menetapkan para Penggugat/Pembanding dan Tergugat adalah ahli waris dari almarhumah St. Nur binti H.M. Nor.
- Menetapkan harta berupa ;
- Tanah sawah seluas 4 are kelas II yang terletak di So Bombo watasan Desa Ntonggu Kecamatan Palibelo Kab. Bima dengan batas?batas sbb:
- Utara : Berbatasan dengan sungai;
- Timur : Berbatasan dengan tanah sawah H. Anwar;
- Selatan : Berbatasan dengan tanah sawah H. Abdullah;
- Barat : Berbatasan dengan tanah sawah Saaria Ina Brahi;
- Tanah sawah luas 3 are kelas II yang terletak di So Bombo watasan Desa Ntonggu, Kecamatan Palibelo, Kab. Bima dengan batas?batas sbb:
- Utara : Berbatasan dengan tanah sawah Yasin Ama Tima;
- Timur : Berbatasan dengan tanah sawah Anwar Ama Ndoli;
- Selatan : Berbatasan dengan tanah sawah Hj. Jaleha dan tanah sawah Saleh Ama LA;
- Barat : Berbatasan dengan tanah sawah Hj. Jaleha dan tanah sawah Saleh Ama LA;
- Tanah sawah seluas 8 are kelas II (La Kale`a) yang terletak di So Taipa watasan Desa Ntonggu, Kecamatan Palibelo, Kab. Bima dengan batas?batas sbb:
- Utara : Berbatasan dengan tanah sawah H. Usman;
- Timur : Berbatasan dengan tanah sawah H. Mustamin dan
- Ismail;
- Selatan : Berbatasan dengan tanah sawah Hasan Abdullah;
- Barat : Berbatasan dengan tanah sawah Hj. Arsyad;
- Tanah sawah seluas 17 are kelas I yang terletak di So Wontu watasan Desa Ntonggu, Kecamatan Palibelo, Kab. Bima dengan batas?batas sbb:
- Utara : Berbatasan dengan tanah sawah Drs. Saifuddin;
- Timur : Berbatasan dengan tanah sawah H. Mansyur;
- Selatan : Berbatasan dengan tanah parit;
- Barat : Berbatasan dengan tanah sawah Nurijal;
- Tanah sawah seluas 1 are kelas II (sisa jalan) yang terletak di So Tolo Nggaro watasan Desa Ntonggu, Kecamatan Palibelo, Kab. Bima dengan batas?batas sbb:
- Utara : Berbatasan dengan tanah sawah H. Ismail;
- Timur : Berbatasan dengan tanah sawah H. Adnah;
- Selatan : Berbatasan dengan jalan;
- Barat : Berbatasan dengan tanah sawah Ina Siwe;
- 3 petak tanah sawah seluas 3228 m2 kelas III (Lakira) yang terletak di So Tolo Nggaro watasan Desa Ntonggu Kecamatan Palibelo Kab.Bima dengan batas ? batas sebagai berikut:
- Utara : berbatasan dengan tanah sawah H. Yasin;
- Timur : berbatasan dengan saluran;
- Selatan: berbatasan dengan saluran;
- Barat : berbatasan dengan tanah sawah Hj. Mariamah dan kali;
- Tanah sawah seluas 509,56 m2 kelas III (dana ama tamu) yang terletak di So Tolonggaro watasan Desa Ntonggu Kecamatan Palibelo Kab.Bima dengan batas?batas sebagai berikut:
- Utara : berbatasan dengan tanah sawah H. Jamaludin Abu Usman;
- Timur : berbatasan dengan parit;
- Selatan : berbatasan dengan tanah sawah H. Jaharuddin;
- Barat : berbatasan dengan tanah sawah H. Yusuf Abu Ta;
- Tanah kebun seluas 28 are yang terletak di So Salu watasan Desa Ntonggu Kecamatan Palibelo Kab.Bima dengan batas ? batas sebagai berikut:
- Utara : berbatasan dengan kali kecil dan tanah kebun Ahmadin
- Landa;
- Timur : berbatasan dengan jalan dan tanah H. Usman Muhidin;
- Selatan : berbatasan dengan Rumah Kili dan tanah kebun H.
- ;
- Barat : berbatasan dengan tanah kebun H. Jafar Abu Jaha;
- Tanah kebun/tegalan serta pohon?pohon jati seluas 17.900 m2 (Oi Mengi) yang terletak di So Oi Laaju watasan Desa Ntonggu Kecamatan Palibelo Kab.Bima dengan batas?batas sebagai berikut:
- Utara : berbatasan dengan tanah kebun Ama Kare;
- Timur : berbatasan dengan tanah kebun H. Idris, Sahadu dan H.
- ;
- Selatan : berbatasan dengan tanah kebun H. Muhtar;
- Barat : berbatasan dengan tanah kebun Yusuf Ama Ibrahim;
- Tanah sawah seluas 4.420 m2 are kelas II (Dana Ruma) yang terletak di So Taipa watasan Desa Ntonggu, Kecamatan Palibelo, Kab. Bima dengan batas?batas sebagai berikut:
- Utara : Berbatasan dengan tanah sawah Pemerintah dan tanah sawah H. Rasid
- Timur : Berbatasan dengan tanah sawah Pemerintah dan
- Selatan : Berbatasan dengan tanah sawah H. Yaman
- Barat : Berbatasan dengan tanah sawah Pemerintah
- Tanah sawah seluas 18 are kelas I (La kalebu) yang terletak di So Na`e watasan Desa Ntonggu, Kecamatan Palibelo, Kab. Bima dengan batas?batas sbb:
- Utara : Berbatasan dengan tanah sawah Mustamin dan H.A. Rahman;
- Timur : Berbatasan dengan tanah sawah Wakaf H. Alwi;
- Selatan : Berbatasan dengan parit;
- Barat : Berbatasan dengan tanah sawah H. Ridwan;
- Tanah sawah seluas 20 are kelas III dan tanah kebun seluas 24 are kelas III yang terletak di So Nggaro Ndede (Kengge Rasa) watasan Desa Ntonggu Kecamatan Palibelo Kab.Bima dengan batas?batas sebagai berikut:
- Utara : berbatasan dengan kampung;
- Timur : berbatasan dengan tanah sawah H. Abd Rahman dan
- Selatan : berbatasan dengan tanah sawah H. Ahmad, tanah
- Barat : berbatasan dengan parit;
- Tanah pekarangan serta rumah 12 tiang dengan serambi di bagian utara dan selatan seluas 272,17 m2 terletak di RT 19 RW 06 Dusun 04 Desa Ntonggu Kecamatan Palibelo Kab. Bima dengan batas ? batas sebagai berikut:
- Utara : berbatasan dengan rumah M. Amin;
- Timur : berbatasan dengan gang;
- Selatan : berbatasan dengan jalan raya;
- Barat : berbatasan dengan rumah Kalisom dan Nani Ina
- ohana;
- Dua petak tanah sawah seluas 20 are kelas III (Lata`a) yang terletak di So Tolonggaro watasan Desa Ntonggu Kecamatan Palibelo Kab.Bima dengan batas ? batas sebagai berikut:
- Utara : berbatasan dengan tanah sawah Saodah, H. Darfis,
- Timur : berbatasan dengan tanah sawah Saleh H. Bakri;
- Selatan: berbatasan dengan parit;
- Barat : berbatasan dengan tanah sawah H. Sulaiman dan H.
- ;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut ;
- Mansyur bin Tadu, suami/duda ; bagian,
- Mahfud bin Daud, S.pd., anak laki ; 2/7 bagian x 3/4 bagian.
- Salmah binti mansyur, anak perempuan ; 1/7 bagian x3/4 bagian
- Alamsyah bin Mansyur, anak laki ; 2/7 bagian x 3/4 bagian
- M. Ramadhan bin mansyur, anak laki ; 2/7 bagian.x 3/4 bagian
- Menghukum para Penggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding untuk membagi harta waris almarhumah St. Nur binti H.M. Nor pada diktum angka 3 sesuai hak dan bagiannya masing-masing pada diktum angka 4, dan apabila tidak bisa dibagi secara natura dijual secara lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang berwenang, kemudian hasilnya dibagi dan diserahkan kepada para ahli waris tersebut sesuai dengan hak dan bagiannya masing-masing setelah dikurangi ongkos-ongkos sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku, dan apabila tidak bisa diserahkan secara suka rela maka dilakukan upaya paksa dengan bantuan aparat negara atau kepolisian.
Putusan PTA MATARAM Nomor 22/Pdt.G/2017/PTA.Mtr |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2017/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Marzuqi |
Hakim Anggota |
H. Triyono Santoso, h. Muhaimin |
Panitera | Zubair |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM KONVENSI. DENGAN TAKSIRAN HARGA SEBESAR RP 8.000.000,- (DELAPAN JUTA RUPIAH); DENGAN TAKSIRAN HARGA SEBESAR RP 6.000.000,- (ENAM JUTA RUPIAH); DENGAN TAKSIRAN HARGA SEBESAR RP 34.000.000,- (TIGA PULUH EMPAT JUTA RUPIAH); DENGAN TAKSIRAN HARGA SEBESAR RP 2.000.000,- (DUA JUTA RUPIAH); TANAH SAWAH H. USMAN TANAH SAWAH MUHAMAD H. KAHAR; SAWAH ANWAR, TANAH KEBUN H. TAAMIN DAN TANAH KEBUN ISMAIL H. IBRAHIM; IDHAR DAN A. BAKAR; ADALAH HARTA WARISAN ST. NUR BINTI H.M. NOR. DALAM REKONVENSI. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI/TERBANDING UNTUK SELURUHNYA. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI. MEMBEBANKAN BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI PADA TINGKAT PERTAMA KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SECARA TANGGUNG RENTENG SEJUMLAH RP. 2.391.000,00 (DUA JUTA TIGA RATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU RUPIAH), DAN DALAM TINGKAT BANDING KEPADA PEMBANDING DAN TERBANDING SECARA TANGGUNG RENTENG SEBESAR RP. 150.000,00 ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ). |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam konvensi. Dengan taksiran harga sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah); Dengan taksiran harga sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah); Dengan taksiran harga sebesar Rp 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah); Dengan taksiran harga sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah); tanah sawah H. Usman tanah sawah Muhamad H. Kahar; sawah Anwar, tanah kebun H. Taamin dan tanah kebun Ismail H. Ibrahim; Idhar dan A. Bakar; Adalah harta warisan St. Nur binti H.M. Nor. Dalam rekonvensi. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi/Terbanding untuk seluruhnya. Dalam Konvensi dan Rekonvensi. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini pada tingkat pertama kepada Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng sejumlah Rp. 2.391.000,00 (dua juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah), dan dalam tingkat banding kepada Pembanding dan Terbanding secara tanggung renteng sebesar Rp. 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.G/2017/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.G/2017/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 22/Pdt.G/2017/PTA.Mtr.
Kasasi : 786 K/Ag/2017
Peninjauan Kembali : 16 PK/Ag/2019
Pertama : 310/Pdt.G/2016/PA.Bm.
Statistik13388