Putusan PT SURABAYA Nomor 56/PID.TPK/2015/PT SBY |
|
Nomor | 56/PID.TPK/2015/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Wimpie Sekewael |
Hakim Anggota | Branang Satriyanto, Anang Satriyanto |
Panitera | Suad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ; Menyatakan Terdakwa SUJOKO Bin SARIMIN tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Kronologis Permasalahan Barang bukti tersebut diatas dikembalikan pada Kantor Pos Tulungagung Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding Rp. 2.500.- (Dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 56/PID.TPK/2015/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 56/PID.TPK/2015/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada