Putusan PN TENGGARONG Nomor 253/Pid.Sus/2019/PN Trg |
|
Nomor | 253/Pid.Sus/2019/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ur Ihsan Sahabuddin |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzar |
Panitera | Gusti Bangsawan S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 309/Pid.B/2019/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : SAMTO Bin DARMOREJO (Alm); Tempat lahir : Kesamben; Umur/tanggal lahir : 52 Tahun/7 September 1961; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Bukit Raya Km. 14 RT. 03 Kelurahan Loa Ipuh Darat Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara;Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta (Pedagang);Terdakwa ditangkap sejak tanggal 3 April 2019;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh : 1. Penyidik sejak tanggal 3 April 2019 sampai dengan tanggal 22 April 2019;2. Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 Mei 2018 sampai dengan tanggal 1 Juni 2019;3. Penyidik Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Juni 2019 sampai dengan tanggal 1 Juli 2019;4. Penuntut Umum sejak tanggal 27 Juni 2019 sampai dengan 16 Juli 2019; 5. Majelis Hakim sejak tanggal 11 Juli 2019 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2019;6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 10 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2019; Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum SUNARIYO, S.H., M.H., IMELDA HASIBUAN, S.H. dan FAISAL RIZANI, S.H. yang merupakan Advokat yang berkantor di Jalan Jenderal Ahmad Yani RT. 9 Nomor 26C Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Juli 2019;Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca : - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 309/Pid.B/2019/PN Trg tanggal 24 Juli 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 309/Pid.B/2019/PN Trg tanggal 24 Juli 2019 tentang penetapan hari sidang; - Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Menyatakan bahwa Terdakwa yaitu Terdakwa SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai Dakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana Terdakwa SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3. Menetapkan barang bukti berupa :? 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung S4 mini warna putih;? 1 (satu) Buah bolpoin merk snowman V-1;? 1 (satu) Buah buku rekapan setoran;? 7 (tujuh) Lembar kertas rekapan; Dirampas untuk dimusnahkan;? 1 (satu) Lembar pecahan uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);? 5 (lima) Lembar pecahan uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);? 8 (delapan) Lembar pecahan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);? 15 (lima belas) Lembar pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);Dirampas untuk Negara;4. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mengakui perbuatannya, Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut dan Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim supaya dapat diberikan keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya;Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :PRIMAIRBahwa ia Terdakwa SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) pada hari Rabu tanggal 03 April 2019 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April dalam tahun 2019, bertempat di Komplek Km. 16 Bukit Raya Rt. 11 Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi M. ADJI ADIAT, A.M dan saksi ADHI SURIANATA, SH (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) sedang melakukan operasi pekat (Penyakit Masyarakat) di wilayah Hukum Polres Kutai Kartanegara, tidak lama kemudian saksi M. ADJI ADIAT, A.M dan saksi ADHI SURIANATA, SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan perjudian jenis togel di lingkungan Komplek Km. 16 Bukit Raya Rt. 11 Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, selanjutnya saksi M. ADJI ADIAT, A.M dan saksi ADHI SURIANATA, SH. menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di daerah tersebut, dari hasil penyelidikan tersebut bahwa pelaku perjudian jenis togel tersebut adalah Terdakwa, kemudian saksi M. ADJI ADIAT, A.M dan saksi ADHI SURIANATA, SH berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Komplek Km. 16 Bukit Raya Rt. 11 Kelurahan Loa Ipuh Darat Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, setelah itu saksi M. ADJI ADIAT, A.M dan saksi ADHI SURIANATA, SH. melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, saat itu di temukan uang hasil penjualan nomor judi togel dengan total sebesar Rp. 1.952.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) buah buku kecil rekapan nomor warna kuning, 7 (tujuh) lembar kertas putih bergaris yang di pergunakan untuk merekap nomor togel dari pembeli, 1 (satu) buah bolpoin merk Snoman V1 warna hitam yang di pergunakan untuk menulis nomor togel, dan 1 (satu) buah Handphone merk samsung jenis S4 mini warna putih yang didalamnya berisi banyak pesanan nomor judi togel, kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk dilakukan proses lebih lanjut :Bahwa Terdakwa dalam menjual nomor Togel (Toto Gelap) dilakukan pada hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu dan pengumuman putaran nomor Togel dilakukan setiap hari pada pukul 19.00 Wita kecuali pada hari Selasa dan hari Jumat libur dan cara Terdakwa menjual nomor Togel (Toto Gelap) yaitu Terdakwa berkeliling di rumah-rumah warga untuk menawarkan nomor togel tersebut kepada masyarakat, apabila ada masyarakat yang membeli nomor togel, maka Terdakwa mencatat nomor togel yang di beli tersebut di sebuah kertas putih bergaris, setelah uang hasil pembelian nomor togel dan hasil rekapan telah terkumpul, maka akan Terdakwa setorkan kepada pengepul, dan Terdakwa akan memperoleh untung dari pengepul nomor togel tersebut sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari setiap jumlah pembelian sebesar Rp. 100.000,- (seratu ribu rupiah);Bahwa Terdakwa menjual nomor-nomor Togel (Toto Gelap) baik yang 4 (empat) angka, 3 (tiga) angka terakhir, dan 2 (dua) angka terakhir yang dipilih Terdakwa, dan sebagai uang taruhan minimal Rp. 1.000,- (seribu rupiah), adapun pemenang diumumkan setiap hari pada pukul 19.00 wita kecuali pada hari Selasa dan hari Jumat libur, apabila 2 (dua) angka dipasang harga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka yang menang akan menerima imbalan uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), apabila 3 (tiga) angka dipasang harga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka yang menang akan menerima imbalan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), sedangkan 4 (empat) angka dipasang harga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka yang menang akan menerima imbalan uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);Bahwa dari kegiatan judi Togel (Toto Gelap) tersebut, Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah uang dari hasil penjualan judi Togel (Toto Gelap) tersebut, sehingga judi Togel (Toto Gelap) tersebut telah dijadikan sebagai pencarian bagi Terdakwa atau setidak-tidaknya Terdakwa telah turut serta dalam permainan judi Togel (Toto Gelap) tersebut, padahal kegiatan judi Togel (Toto Gelap) tersebut diadakan oleh Terdakwa tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang;Perbuatan Terdakwa SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP;SUBSIDAIRBahwa ia Terdakwa SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) pada hari Rabu tanggal 03 April 2019 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April dalam tahun 2019, bertempat di Komplek Km. 16 Bukit Raya Rt. 11 Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi M. ADJI ADIAT, A.M dan saksi ADHI SURIANATA, SH. (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) sedang melakukan operasi pekat (Penyakit Masyarakat) di wilayah Hukum Polres Kutai Kartanegara, tidak lama kemudian saksi M. ADJI ADIAT, A.M dan saksi ADHI SURIANATA, SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan perjudian jenis togel di lingkungan Komplek Km. 16 Bukit Raya Rt. 11 Kel. Loa Ipuh Darat Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara, selanjutnya saksi M. ADJI ADIAT, A.M dan saksi ADHI SURIANATA, SH menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di daerah tersebut, dari hasil penyelidikan tersebut bahwa pelaku penjudian jenis togel tersebut adalah Terdakwa, kemudian saksi M. ADJI ADIAT, A.M dan saksi ADHI SURIANATA, SH berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Komplek Km. 16 Bukit Raya Rt. 11 Kel. Loa Ipuh Darat Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara, setelah itu saksi M. ADJI ADIAT, A.M dan saksi ADHI SURIANATA, SH melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, saat itu di temukan uang hasil penjualan nomor judi togel dengan total sebesar Rp. 1.952.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) buah buku kecil rekapan nomor warna kuning, 7 (tujuh) lembar kertas putih bergaris yang di pergunakan untuk merekap nomor togel dari pembeli, 1 (satu) buah bolpoin merk Snoman V1 warna hitam yang di pergunakan untuk menulis nomor togel, dan 1 (satu) buah Handphone merk samsung jenis S4 mini warna putih yang didalamnya berisi banyak pesanan nomor judi togel, kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk dilakukan proses lebih lanjut;Bahwa Terdakwa dalam menjual nomor Togel (Toto Gelap) dilakukan pada hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu dan pengumuman putaran nomor Togel dilakukan setiap hari pada pukul 19.00 Wita kecuali pada hari Selasa dan hari Jumat libur dan cara Terdakwa menjual nomor Togel (Toto Gelap) yaitu Terdakwa berkeliling di rumah-rumah warga untuk menawarkan nomor togel tersebut kepada masyarakat, apabila ada masyarakat yang membeli nomor togel, maka Terdakwa mencatat nomor togel yang di beli tersebut di sebuah kertas putih bergaris, setelah uang hasil pembelian nomor togel dan hasil rekapan telah terkumpul, maka akan Terdakwa setorkan kepada pengepul, dan Terdakwa akan memperoleh untuk dari pengepul nomor togel tersebut sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari setiap jumlah pembelian sebesar Rp. 100.000,- (seratu ribu rupiah);Bahwa Terdakwa menjual nomor-nomor Togel (Toto Gelap) baik yang 4 (Empat) angka, 3 (Tiga) angka terakhir, dan 2 (Dua) angka terakhir yang dipilih Terdakwa, dan sebagai uang taruhan minimal Rp.1.000,- (Seribu rupiah), adapun pemenang diumumkan setiap hari pada pukul 19.00 Wita kecuali pada hari Selasa dan hari Jumat libur, apabila 2 (Dua) angka dipasang harga Rp.1.000,- (Seribu rupiah) maka yang menang akan menerima imbalan uang sebesar Rp.60.000,- (Enam puluh ribu rupiah), apabila 3 (Tiga) angka dipasang harga Rp.1.000,- (Seribu rupiah) maka yang menang akan menerima imbalan uang sebesar Rp.400.000,- (Empat ratus ribu rupiah), sedangkan 4 (Empat) angka dipasang harga Rp.1.000,- (Seribu rupiah) maka yang menang akan menerima imbalan uang sebesar Rp.2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah);Bahwa dari kegiatan judi Togel (Toto Gelap) tersebut, Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah uang dari hasil penjualan judi Togel (Toto Gelap) tersebut, sehingga judi Togel (Toto Gelap) tersebut telah dijadikan sebagai pencarian bagi Terdakwa atau setidak-tidaknya Terdakwa telah turut serta dalam permainan judi Togel (Toto Gelap) tersebut, padahal kegiatan judi Togel (Toto Gelap) tersebut diadakan oleh Terdakwa tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang;Perbuatan Terdakwa SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut :1. M. ADJI ADIAT, A.M Bin FIDA HURASAINI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :? Bahwa yang saksi laporkan adalah bahwa sebagai anggota kepolisian saksi menemukan adanya tindak pidana perjudian, yang mana pelaku tertangkap tangan oleh saksi bersama rekan ? rekan pada waktu pelaku melakukan tindak pidana perjudian tersebut;? Orang atau pelaku yang telah saksi tangkap karena melakukan tindak pidana perjudian tersebut adalah mengaku bernama Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm);? Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dengan Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm), dan juga antara saksi dengannya tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan lainnya;? Kejadian Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) melakukan tindak pidana perjudian pada hari Rabu tanggal 03 April 2019 sekira jam 16.00 Wita di Komplek KM.16 Bukit Raya Rt.1 1 Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara;? Bahwa jenis perjudian yang dilakukan oleh Saudara SAMTO Bin DARMOREJO ( Alm ) tersebut adalah permainan Judi nomor Singapura atau Togel Singapura;? Saksi jelaskan disini bahwa pada saat saksi dan rekan ? rekan saksi melakukan penangkapan terhadap Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) tersebut, saat itu Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) sedang menjual nomor judi togel dilingkungan Komplek KM.16 Bukit Raya Rt.11 Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara;? Bahwa Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) telah menjual nomor judi togel tersebut kepada orang yang bernama Saudari FARIDAH dan Saudari MIASIH dan juga beberapa orang lainnya diwilayah komplek KM 16 Bukit Raya, namun Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) tidak ingat nama ? namanya;? Bahwa barang bukti yang berhasil saksi amankan dari Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) adalah : a. Uang hasil penjualan nomor judi togel dengan total sebesar Rp. 1.952.000,- ( Satu juta Sembilan ratus lima puluh dua ribu rupiah ), yang terdiri dari :- Uang pecahan senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 15 lembar;- Uang pecahan senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 8 lembar;- Uang pecahan senilai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 5 lembar;- Uang pecahan senilai Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 1 lembar;b. 1 (satu) buah buku kecil rekap nomor warna kuning; c. 7 (Tujuh) lembar kertas putih bergaris yang dipergunakan untuk merekap nomor togel dari pembeli;d. 1 (satu) buah Bolpoin merk Snoman V1 warna hitam yang dipergunakan untuk menulis nomor togel;e. 1 (satu) buah Handphone merk Samsung jenis S4 mini warna putih yang didalamnya berisi banyak pesanan nomor judi togel;? Bahwa cara Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) melakukan perjudian jenis nomor togel tersebut adalah Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) bertindak sebagai penjual atau Pengecer nomor togel tersebut yang dilakukan dengan cara Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) berkeliling dirumah ? rumah warga untuk menawarkan nomor judi jenis togel tersebut kepada masyarakat, dan apabila ada masyarakat yang membeli nomor togel, maka Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) mencatat (merekap) nomor togel yang dibeli tersebut pada sebuah kertas putih bergaris, dan Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) menerima uang dari orang yang membeli nomor togel tersebut, kemudian berdasarkan keterangan Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) bahwa uang hasil pembelian nomor togel dan hasil rekapan yang telah terkumpul akan disetorkan kepada Bosnya yang bernama Saudara AGUNG, dan Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) akan menerima upah dari Saudara AGUNG sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari setiap jumlah pembelian Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah);? Berdasarkan keterangan dari Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm), bahwa Bos nya adalah bernama Saudara AGUNG, kemudian saksi bersama dengan rekan ? rekan saksi telah melakukan pencarian terhadap Saudara AGUNG yang dimaksudkan oleh Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) tersebut, namun setelah berada dirumah Saudara AGUNG yang dimaksud, ternyata Saudara AGUNG sudah tidak ada ditempatnya dan diduga telah melarikan diri, dan sampai dengan saat ini saksi tidak mengetahui dimana keberadaannya;? Sepengetahuan saksi bahwa maksud dan tujuan Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) melakukan perjudian atau menjual nomor judi togel tersebut adalah sebagai mata pencaharian untuk mendapatkan uang;? Bahwa Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) tidak ada memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam hal melakukan perjudian atau menjual nomor judi togel tersebut;Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;2. ADHI SURIANATA Bin MAHMUD (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :? Bahwa yang saksi laporkan adalah bahwa sebagai anggota kepolisian saksi menemukan adanya tindak pidana perjudian, yang mana pelaku tertangkap tangan oleh saksi bersama rekan ? rekan pada waktu pelaku melakukan tindak pidana perjudian tersebut;? Orang atau pelaku yang telah saksi tangkap karena melakukan tindak pidana perjudian tersebut adalah mengaku bernama Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm);? Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dengan Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm), dan juga antara saksi dengannya tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan lainnya;? Kejadian Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) melakukan tindak pidana perjudian pada hari Rabu tanggal 03 April 2019 sekira jam 16.00 Wita di Komplek KM.16 Bukit Raya Rt.1 1 Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara;? Bahwa jenis perjudian yang dilakukan oleh Saudara SAMTO Bin DARMOREJO ( Alm ) tersebut adalah permainan Judi nomor Singapura atau Togel Singapura;? Saksi jelaskan disini bahwa pada saat saksi dan rekan ? rekan saksi melakukan penangkapan terhadap Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) tersebut, saat itu Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) sedang menjual nomor judi togel dilingkungan Komplek KM.16 Bukit Raya Rt.11 Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara;? Bahwa Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) telah menjual nomor judi togel tersebut kepada orang yang bernama Saudari FARIDAH dan Saudari MIASIH dan juga beberapa orang lainnya diwilayah komplek KM 16 Bukit Raya, namun Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) tidak ingat nama ? namanya;? Bahwa barang bukti yang berhasil saksi amankan dari Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) adalah : a. Uang hasil penjualan nomor judi togel dengan total sebesar Rp. 1.952.000,- ( Satu juta Sembilan ratus lima puluh dua ribu rupiah ), yang terdiri dari :- Uang pecahan senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 15 lembar;- Uang pecahan senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 8 lembar;- Uang pecahan senilai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 5 lembar;- Uang pecahan senilai Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 1 lembar;b. 1 (satu) buah buku kecil rekap nomor warna kuning; c. 7 (Tujuh) lembar kertas putih bergaris yang dipergunakan untuk merekap nomor togel dari pembeli;d. 1 (satu) buah Bolpoin merk Snoman V1 warna hitam yang dipergunakan untuk menulis nomor togel;e. 1 (satu) buah Handphone merk Samsung jenis S4 mini warna putih yang didalamnya berisi banyak pesanan nomor judi togel;? Bahwa cara Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) melakukan perjudian jenis nomor togel tersebut adalah Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) bertindak sebagai penjual atau Pengecer nomor togel tersebut yang dilakukan dengan cara Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) berkeliling dirumah ? rumah warga untuk menawarkan nomor judi jenis togel tersebut kepada masyarakat, dan apabila ada masyarakat yang membeli nomor togel, maka Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) mencatat (merekap) nomor togel yang dibeli tersebut pada sebuah kertas putih bergaris, dan Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) menerima uang dari orang yang membeli nomor togel tersebut, kemudian berdasarkan keterangan Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) bahwa uang hasil pembelian nomor togel dan hasil rekapan yang telah terkumpul akan disetorkan kepada Bosnya yang bernama Saudara AGUNG, dan Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) akan menerima upah dari Saudara AGUNG sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari setiap jumlah pembelian Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah);? Berdasarkan keterangan dari Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm), bahwa Bos nya adalah bernama Saudara AGUNG, kemudian saksi bersama dengan rekan ? rekan saksi telah melakukan pencarian terhadap Saudara AGUNG yang dimaksudkan oleh Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) tersebut, namun setelah berada dirumah Saudara AGUNG yang dimaksud, ternyata Saudara AGUNG sudah tidak ada ditempatnya dan diduga telah melarikan diri, dan sampai dengan saat ini saksi tidak mengetahui dimana keberadaannya;? Sepengetahuan saksi bahwa maksud dan tujuan Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) melakukan perjudian atau menjual nomor judi togel tersebut adalah sebagai mata pencaharian untuk mendapatkan uang;? Bahwa Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) tidak ada memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam hal melakukan perjudian atau menjual nomor judi togel tersebut;? Awalnya pada saat saksi dan rekan ? rekan saksi selaku anggota Opsnal Satreskrim Polres Kutai Kartanegara sedang melaksanakan operasi pekat (penyakit masyarakat) diwilayah Hukum Polres Kutai Kartanegara, pada hari Rabu tanggal 03 April 2019 saksi mendapatkan informasi bahwa adanya kegiatan judi jenis togel dilingkungan Komplek KM.16 Bukit Raya Rt.11 Kelutahan Loa Ipuh Darat, Kecmatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, selanjutnya saksi bersama dengan tim melakukan penyelidikan, dan saksi menemukan bahwa pelaku perjudian jenis togel tersebut adalah bernama Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm), yang mana pada itu Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) telah tertangkap tangan menjual nomor judi togel kepada warga, lalu saksi bersama dengan tim langsung mengamankan Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) beserta barang bukti berupa uang tunai dan peralatan yang dipergunakan untuk melakukan perjudian jenis togel tersebut; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;3. MIASIH Binti SUO JAMIN (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Saksi membeli nomor judi togel tersebut adalah pada hari Rabu tanggal 03 April 2019 sekitar jam 15.00 Wita di rumah saksi yang terletak di Komplek KM. 16 Bukit Raya RT. 011 Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara;- Saksi membeli nomor judi togel tersebut kepada orang yang bernama Saksi membeli nomor judi togel tersebut adalah pada hari Rabu tanggal 03 April 2019 sekitar jam 15.00 Wita di rumah saksi yang terletak di Komplek KM. 16 Bukit Raya RT. 011 Kelurahan Loa Ipuh Darat Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara;- Saksi membeli nomor judi togel tersebut kepada orang yang bernama Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm), dan saksi juga tidak tahu siapa Bandar dari judi togel tersebut, hanya sepengetahuan saksi kalau nomor yang saksi pasang menang uang kemenangannya mengambil dari Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm);- Saksi baru pertama kali ini membeli nomor judi togel dari Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) tersebut, karena Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) yang datang kerumah saksi dan menawari saksi untuk membeli nomor judi togel tersebut, dan juga saksi belum pernah menang;- Cara saksi membeli nomor judi togel tersebut adalah pada saat Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) datang kerumah saksi untuk menawari apakah mau membeli nomor togel, lalu saksi mau membelinya, dan transaksinya terjadi diteras depan rumah saksi, lalu saksi memasang nomor togel sebesar Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) kepada Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) tersebut, lalu Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) mencatat nomor yang saksi pasang tersebut pada sebuah kertas putih bergaris, setelah saksi menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) selanjutnya Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) pergi;- Saksi jelaskan bahwa nomor togel yang saksi pasang atau saksi beli dari Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) adalah nomor 88 x 10 dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), nomor 10 x 5 dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), dan 50 x 5 dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);- Alat yang saksi gunakan untuk bermain judi togel tersebut adalah berupa uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sesuai dengan jumlah nomor angka yang saksi pasang dan uang tersebut sudah saksi serahkan kepada Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm);- Bahwa sistem pembayaran uang kemenangan dari nomor togel yang saksi beli tersebut adalah bahwa apabila nomor yang dipesan dua angka misalnya 01 dibeli dengan harga Rp. 1000,- (seribu rupiah) apabila nomor 01 tersebut keluar akan dibayarkan sejumlah Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), dan semua hasil uang kemenangan dibayarkan berdasarkan jumlah uang yang dipasangkan apabila dipasang lebih dari Rp. 1000,- (seribu rupiah) maka akan berlaku kelipatannya, hanya itu yang saksi ketahui untuk yang selebihnya saksi tidak mengetahuinya;- Apabila nomor yang saksi pasang kena, yang saksi tahu yang membayar atau yang menyerahkan uang kemenangan adalah Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm), alasan saksi membeli atau memasang nomor togel tersebut adalah berharap supaya mendapatkan keuntungan apabila nomor yang saksi pasang kena atau keluar;- Pembeli nomor togel tidak harus mempunyai keahlian, pembeli nomor togel hanya berdasarkan untung-untungan saja apabila nomor togel yang dibeli atau dipesan keluar maka akan mendapatkan uang hasil kemenangan nya dan sebaliknya apabila nomor yang dipesan tidak keluar maka akan rugi karena uang yang sudah dipasang tidak bisa ditarik kembali;- Pada saat diperlihatkan barang bukti saksi menerangkan bahwa mengenali kertas putih bergaris yang berisi catatan angka ? angka tersebut, dan benar bahwa kertas tersebut adalah merupakan kertas milik Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) yang dipergunakan untuk mencatat nomor togel yang saksi beli pada hari Rabu tanggal 03 April 2019, dan benar bahwa catatan angka 88 x 10 ? Bu SEH, 10 X 5 dan 50 x 5 Bu Seh tersebut adalah catatan pembelian nomor togel saksi;- Saksi kenal dengan Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) sejak tahun 1997, adapun hubungan saksi dengannya hanya sebatas kenal karena Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) sering jualan sayuran di komplek KM. 16 Bukit Raya, adapun untuk hubungan keluarga tidak ada;- Saksi jelaskan bahwa saksi baru sekali dan pertama kali ini membeli nomor togel dari Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm), adapun sebelumnya tidak pernah dan juga saksi tidak pernah membeli nomor judi togel kepada orang lainnya, sepengetahuan saksi Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) menjual nomor judi togel sudah sejak sekitar tiga bulan yang lalu, yakni sejak sekitar Februari 2019;- Sepengetahuan saksi pekerjaan Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) tersebut adalah penjual sayuran, dan saksi baru mengetahui bahwa Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) ada menjual nomor judi togel adalah sejak dari sekitar 3 (tiga) bulan yang lalu, karena saksi melihat Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) sering keliling di komplek KM. 16 untuk menjual nomor judi togel dan dia sudah tidak ada menjual sayuran lagi, dan menurut saksi perbuatan Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) yang menjual nomor judi togel tersebut adalah sebagai mata pencahariannya;Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;4. FARIDAH Binti SUPAR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :? Judi jenis Togel yang saksi maksudkan disini adalah bahwa saksi telah membeli nomor kepada bandar judi togel melalui pengepulnya, dan apabila nomor yang saksi beli tersebut keluar maka saksi akan mendapat keuntungan, misalnya saksi beli nomor togel 2 angka (47) dengan harga Rp. 1000,- (seribu rupiah) apabila angka yang saksi pasang tersebut diumumkan Bandar sebagai angka yang keluar pada hari itu maka saksi dikatakan sebagai pemenang dan akan mendapat keuntungan dari Bandar sebesar Rp. 60.000,- (enam puuh ribu rupiah) dan untuk pembayaran uang kemenangan tersebut saksi ambil dari Bandar melalui pengepul tempat saksi membeli nomor togel tersebut;? Saksi membeli nomor judi togel tersebut kepada Sdr. SAMTO selaku Pengepul pada hari Rabu tanggal 03 April 2019 sekitar jam 12.30 Wita di rumah saksi sendiri saksi yang terletak Dusun Bukit Raya KM 16 Rt 11 Kel. Loa Ipuh Darat Kec Tenggarong Kab Kukar.? Saksi membeli nomor Judi Togel kepada Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) sudah 3 kali ini, yang pertama sekitar bulan februari 2019, yang kedua sekitar bulan maret 2019, dan yang ketiga hari ini rabu tanggal 03 april 2019 sekitar jam 12.30 wita; ? Untuk cara Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) jualan nomor togel tersebut adalah awalnya Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) keliling kerumah rumah orang yang sudah biasa beli nomor togel sama dia termasuk kerumah saksi, seperti halnya tadi siang sekitar jam 12.30 wita Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) datang kerumah saksi dan kemudian saksi langsung tanya kepada Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) ?jualan nomor nggak? dijawab Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) ?iya mbok? setelah itu saksi jawab ?aku beli ya? setelah itu saksi langsung bayar dan Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) langsung menulis angka yang saksi beli kedalam buku rekapannya;? Saksi menjelaskan bahwa angka Judi Togel tersebut yang dapat dibeli minimal dua angka (contoh 47) dan maksimal empat angka (contoh 4754), dan untuk harganya minimal Rp. 1000,- (seribu rupiah); ? Kemudian apabila angka yang kita pasang keluar maka kita akan mendapat keuntungan;? Untuk pembelian dua angka setiap pembelian Rp. 1000,- (seribu rupiah) dapat keuntungan Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) begitu seterusnya; ? Untuk pembelian tiga angka dan empat angka setiap pembelian Rp 1000,- (seribu rupiah) dapat keuntungan berapa saksi tidak tahu karena saksi belum pernah beli untuk tiga dan empat angka;? Pada hari ini Rabu tanggal 03 April 2019 angka judi togel yang saksi beli melalui Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) adalah :- Angka 04 x 10 dengan harga Rp. 10.000,- (seribu rupiah);- Angka 40 x 5 dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);- Angka 49 x 10 dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);- Angka 94 x 5 dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);- Angka 84 x 5 dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);- Angka 38 x 5 dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);- Angka 93 x 5 dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);- Angka 07 x 5 dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);- Angka 02 x 5 dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)- Angka 10 x 5 dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);- Angka 504 x 10 dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);- Angka 640 x 5 dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);- Angka 049 x 10 dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);? Jadi total uang pembelian nomor judi togel yang saksi beli kepada Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) adalah sebesar Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah), dan uang pembelian nomor judi togel sebesar Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) tersebut sudah saksi bayarkan kepada Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) pada saat saksi membeli nomor togel padanya pada Pada hari ini Rabu tanggal 03 April 2019 sekitar jam 12.30 wita;? Saksi mengetahui bahwa Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) jualan nomor togel sejak bulan februari 2019 waktu pertama kali saksi beli nomor kepada dia, untuk bandarnya siapa saksi tidak tahu;? Saksi mengetahui kalau Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) berjualan nomor judi togel karena saksi melihat sendiri pada saat Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) melayani orang yang membeli nomor sama dia yaitu sekitar bulan februari 2019; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :? Perjudian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 03 April 2019 sekira jam 16.00 Wita di Komplek KM.16 Bukit Raya Rt. 11 Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara;? Bahwa peran Terdakwa dalam perjudian Nomor Singapore atau Togel Singapore adalah sebagai orang yang mengecerkan nomor yang ingin dibeli oleh orang,sedangkan untuk Saudari MIASIH dan Saudari FARIDAH adalah orang yang membeli Nomor Singapore atau Togel Singapore kepada Terdakwa;? Sifat perolehan keuntungan atau kemenangan yang didapat dari permainan judi nomor Singapore atau Togel Singapore Terdakwa mainkan adalah misalkan seseorang membeli nomor sebanyak 2 angka dengan harga Rp. 1000,- (seribu rupiah) dan nomor yang dipasangnya keluar maka akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), kemudian apabila memasang nomor sebanyak 3 angka dengan harga Rp. 1000,- (seribu rupiah) keluar maka pemasang akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan apabila memasang nomor sebanyak 4 angka dengan harga Rp. 1000,- (seribu rupiah) maka pemasang akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);? Cara memainkan judi nomor Singapore atau Togel Singapore adalah dengan cara apabila ada orang yang ingin membeli nomor baik 2 angka, 3 angka maupun 4 angka kepada Terdakwa melalui Telepon atau Whats APP (WA) maupun secara langsung bertemu dengan Terdakwa maka nomor yang dia inginkan langsung Terdakwa catat dibuku rekap nomor yang Terdakwa miliki dan apabila hasil tebakan pembeli nomor benar maka akan mendapatkan keuntungan;? Nomor telepon Terdakwa adalah 085348598455 dan orang yang membeli nomor Singapore atau Togel Singapore kepada Terdakwa melalui telepon kurang lebih 10 (sepuluh) orang, dan orang yang membeli nomor Singapore atau Togel Singapore secara langsung kepada Terdakwa kurang lebih sekitar 20 (dua puluh) orang;? Terdakwa menjalankan profesi sebagai Pengecer Nomor Singapore atau Togel Singapore kurang lebih sekitar 2 (dua) bulan;? Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapat sebagai pengecer Nomor Singapore atau Togel Singapore adalah apabila Terdakwa berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari pembeli maka Terdakwa mendapatkan bagian senilai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu), dan apabila Terdakwa mendapatkan pembeli yang jumlahnya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) begitulah bagian yang Terdakwa terima selama 2 bulan ini;? Terdakwa menyetorkan hasil pembelian nomor Singapore atau Togel Singapore yang dibeli oleh orang ? orang kepada Saudara AGUNG, Saudara AGUNG yang Terdakwa maksud adalah orang yang mengambil dan membayarkan uang hasil pembelian orang ? orang apabila nomor yang belinya tepat atau benar dan untuk alamat Saudara AGUNG berada di jalan Melak 2 Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara;? Uang pecahan senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 15 lembar, Uang pecahan senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 8 lembar, Uang pecahan senilai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 5 lembar, Uang pecahan senilai Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 1 lembar, 1 (satu) buah buku kecil rekap nomor warna kuning,7 (tujuh) lembar kertas rekapan nomor, 1 (satu) buah Pulpen Snoman V1 warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung jenis S4 mini warna putih adalah alat yang Terdakwa gunakan dan peroleh selama menjalankan profesi sebagai pengecer Nomor Singapore atau Togel Singapore kurang lebih 2 bulan terakhir ini;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut : ? 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung S4 mini warna putih;? 1 (satu) Buah bolpoin merk snowman V-1;? 1 (satu) Buah buku rekapan setoran;? 7 (tujuh) Lembar kertas rekapan;? 1 (satu) Lembar pecahan uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);? 5 (lima) Lembar pecahan uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);? 8 (delapan) Lembar pecahan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);? 15 (lima belas) Lembar pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :? Bahwa yang saksi M. ADJI ADIAT, A.M Bin FIDA HURASAINI dan saksi ADHI SURIANATA Bin MAHMUD (Alm) laporkan adalah bahwa sebagai anggota kepolisian saksi menemukan adanya tindak pidana perjudian, yang mana pelaku tertangkap tangan oleh saksi bersama rekan ? rekan pada waktu pelaku melakukan tindak pidana perjudian tersebut;? Orang atau pelaku yang telah saksi M. ADJI ADIAT, A.M Bin FIDA HURASAINI dan saksi ADHI SURIANATA Bin MAHMUD (Alm) tangkap karena melakukan tindak pidana perjudian tersebut adalah mengaku bernama Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm);? Bahwa sebelumnya saksi M. ADJI ADIAT, A.M Bin FIDA HURASAINI dan saksi ADHI SURIANATA Bin MAHMUD (Alm) tidak kenal dengan Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm), dan juga antara saksi saksi M. ADJI ADIAT, A.M Bin FIDA HURASAINI dan saksi ADHI SURIANATA Bin MAHMUD (Alm) dengannya tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan lainnya;? Kejadian Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) melakukan tindak pidana perjudian pada hari Rabu tanggal 03 April 2019 sekira jam 16.00 Wita di Komplek KM.16 Bukit Raya Rt.1 1 Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara;? Bahwa jenis perjudian yang dilakukan oleh Saudara SAMTO Bin DARMOREJO ( Alm ) tersebut adalah permainan Judi nomor Singapura atau Togel Singapura;? Saksi M. ADJI ADIAT, A.M Bin FIDA HURASAINI dan saksi ADHI SURIANATA Bin MAHMUD (Alm) jelaskan disini bahwa pada saat saksi dan rekan ? rekan saksi melakukan penangkapan terhadap Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) tersebut, saat itu Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) sedang menjual nomor judi togel dilingkungan Komplek KM.16 Bukit Raya Rt.11 Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara;? Bahwa Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) telah menjual nomor judi togel tersebut kepada orang yang bernama Saudari FARIDAH dan Saudari MIASIH dan juga beberapa orang lainnya diwilayah komplek KM 16 Bukit Raya, namun Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) tidak ingat nama ? namanya;? Bahwa barang bukti yang berhasil saksi amankan dari Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) adalah : a. Uang hasil penjualan nomor judi togel dengan total sebesar Rp. 1.952.000,- ( Satu juta Sembilan ratus lima puluh dua ribu rupiah ), yang terdiri dari :- Uang pecahan senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 15 lembar;- Uang pecahan senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 8 lembar;- Uang pecahan senilai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 5 lembar;- Uang pecahan senilai Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 1 lembar;b. 1 (satu) buah buku kecil rekap nomor warna kuning; c. 7 (Tujuh) lembar kertas putih bergaris yang dipergunakan untuk merekap nomor togel dari pembeli;d. 1 (satu) buah Bolpoin merk Snoman V1 warna hitam yang dipergunakan untuk menulis nomor togel;e. 1 (satu) buah Handphone merk Samsung jenis S4 mini warna putih yang didalamnya berisi banyak pesanan nomor judi togel;? Bahwa cara Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) melakukan perjudian jenis nomor togel tersebut adalah Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) bertindak sebagai penjual atau Pengecer nomor togel tersebut yang dilakukan dengan cara Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) berkeliling dirumah ? rumah warga untuk menawarkan nomor judi jenis togel tersebut kepada masyarakat, dan apabila ada masyarakat yang membeli nomor togel, maka Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) mencatat (merekap) nomor togel yang dibeli tersebut pada sebuah kertas putih bergaris, dan Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) menerima uang dari orang yang membeli nomor togel tersebut, kemudian berdasarkan keterangan Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) bahwa uang hasil pembelian nomor togel dan hasil rekapan yang telah terkumpul akan disetorkan kepada Bosnya yang bernama Saudara AGUNG, dan Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) akan menerima upah dari Saudara AGUNG sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari setiap jumlah pembelian Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah);? Berdasarkan keterangan dari Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm), bahwa Bos nya adalah bernama Saudara AGUNG, kemudian saksi bersama dengan rekan ? rekan saksi telah melakukan pencarian terhadap Saudara AGUNG yang dimaksudkan oleh Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) tersebut, namun setelah berada dirumah Saudara AGUNG yang dimaksud, ternyata Saudara AGUNG sudah tidak ada ditempatnya dan diduga telah melarikan diri, dan sampai dengan saat ini saksi tidak mengetahui dimana keberadaannya;? Sepengetahuan saksi bahwa maksud dan tujuan Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) melakukan perjudian atau menjual nomor judi togel tersebut adalah sebagai mata pencaharian untuk mendapatkan uang;? Bahwa Saudara SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) tidak ada memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam hal melakukan perjudian atau menjual nomor judi togel tersebut;? Bahwa peran Terdakwa dalam perjudian Nomor Singapore atau Togel Singapore adalah sebagai orang yang mengecerkan nomor yang ingin dibeli oleh orang,sedangkan untuk Saudari MIASIH dan Saudari FARIDAH adalah orang yang membeli Nomor Singapore atau Togel Singapore kepada Terdakwa;? Sifat perolehan keuntungan atau kemenangan yang didapat dari permainan judi nomor Singapore atau Togel Singapore Terdakwa mainkan adalah misalkan seseorang membeli nomor sebanyak 2 angka dengan harga Rp. 1000,- (seribu rupiah) dan nomor yang dipasangnya keluar maka akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), kemudian apabila memasang nomor sebanyak 3 angka dengan harga Rp. 1000,- (seribu rupiah) keluar maka pemasang akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan apabila memasang nomor sebanyak 4 angka dengan harga Rp. 1000,- (seribu rupiah) maka pemasang akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);? Cara memainkan judi nomor Singapore atau Togel Singapore adalah dengan cara apabila ada orang yang ingin membeli nomor baik 2 angka, 3 angka maupun 4 angka kepada Terdakwa melalui Telepon atau Whats APP (WA) maupun secara langsung bertemu dengan Terdakwa maka nomor yang dia inginkan langsung Terdakwa catat dibuku rekap nomor yang Terdakwa miliki dan apabila hasil tebakan pembeli nomor benar maka akan mendapatkan keuntungan;? Nomor telepon Terdakwa adalah 085348598455 dan orang yang membeli nomor Singapore atau Togel Singapore kepada Terdakwa melalui telepon kurang lebih 10 (sepuluh) orang, dan orang yang membeli nomor Singapore atau Togel Singapore secara langsung kepada Terdakwa kurang lebih sekitar 20 (dua puluh) orang;? Terdakwa menjalankan profesi sebagai Pengecer Nomor Singapore atau Togel Singapore kurang lebih sekitar 2 (dua) bulan;? Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapat sebagai pengecer Nomor Singapore atau Togel Singapore adalah apabila Terdakwa berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari pembeli maka Terdakwa mendapatkan bagian senilai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu), dan apabila Terdakwa mendapatkan pembeli yang jumlahnya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) begitulah bagian yang Terdakwa terima selama 2 bulan ini;? Terdakwa menyetorkan hasil pembelian nomor Singapore atau Togel Singapore yang dibeli oleh orang ? orang kepada Saudara AGUNG, Saudara AGUNG yang Terdakwa maksud adalah orang yang mengambil dan membayarkan uang hasil pembelian orang ? orang apabila nomor yang belinya tepat atau benar dan untuk alamat Saudara AGUNG berada di jalan Melak 2 Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara;? Uang pecahan senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 15 lembar, Uang pecahan senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 8 lembar, Uang pecahan senilai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 5 lembar, Uang pecahan senilai Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 1 lembar, 1 (satu) buah buku kecil rekap nomor warna kuning,7 (tujuh) lembar kertas rekapan nomor, 1 (satu) buah Pulpen Snoman V1 warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung jenis S4 mini warna putih adalah alat yang Terdakwa gunakan dan peroleh selama menjalankan profesi sebagai pengecer Nomor Singapore atau Togel Singapore kurang lebih 2 bulan terakhir ini;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : 1. Barang siapa;2. Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk melakukan permainan judi atau turut serta dalam usaha semacam itu;3. Dilakukan tanpa hak;4. Sebagai mata pencaharian; Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :Ad. 1. Unsur : Barang siapa; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ?Barang siapa? menurut Undang-Undang adalah siapa saja atau setiap orang sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang diduga melakukan suatu tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan undang-undang dan agar tidak terjadi kesalahan mengenai orang (error in persona) yang diajukan ke persidangan;Menimbang, bahwa kata ?Barang siapa? ditujukan kepada seseorang atau manusia sebagai subjek hukum, dalam perkara ini yang dihadapkan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa ke persidangan adalah orang yang mengaku bernama SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) yang mana identitasnya sama dengan yang terdapat/tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga dalam perkara ini tidak terjadi kesalahan mengenai orang yang dihadapkan oleh Penuntut Umum ke persidangan yaitu SAMTO Bin DARMOREJO (Alm) sebagai Terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, unsur ?barang siapa? sebagai subjek hukum telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;Ad. 2. Unsur : Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk melakukan permainan judi atau turut serta dalam usaha semacam itu; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan permainan judi seperti yang terdapat didalam Pasal 303 ayat (3) KUHP yaitu tiap-tiap permainan yang berdasarkan kemungkinan untuk menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja dan juga kalau kemungkinan itu bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan Pemain. Termasuk pula dalam pengertian judi adalah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain;Menimbang, bahwa dalam permainan judi jenis toto gelap (togel) tersebut dalam menentukan kalah dan menangnya berdasarkan untung-untungan tergantung dari nasib dan kepintaran Pembeli menebak nomor yang akan keluar dengan harapan mendapatkan kemenangan, yaitu apabila ada Pemasang yang nomor pasangannya sama dengan nomor yang keluar maka Pemasang tersebut dinyatakan sebagai pemenangnya dan keuntungan yang didapat yaitu :Bahwa Terdakwa dalam menjual nomor Togel (Toto Gelap) dilakukan pada hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu dan pengumuman putaran nomor Togel dilakukan setiap hari pada pukul 19.00 Wita kecuali pada hari Selasa dan hari Jumat libur dan cara Terdakwa menjual nomor Togel (Toto Gelap) yaitu Terdakwa berkeliling di rumah-rumah warga untuk menawarkan nomor togel tersebut kepada masyarakat, apabila ada masyarakat yang membeli nomor togel, maka Terdakwa mencatat nomor togel yang di beli tersebut di sebuah kertas putih bergaris, setelah uang hasil pembelian nomor togel dan hasil rekapan telah terkumpul, maka akan Terdakwa setorkan kepada pengepul, dan Terdakwa akan memperoleh untung dari pengepul nomor togel tersebut sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari setiap jumlah pembelian sebesar Rp. 100.000,- (seratu ribu rupiah);Bahwa Terdakwa menjual nomor-nomor Togel (Toto Gelap) baik yang 4 (Empat) angka, 3 (Tiga) angka terakhir, dan 2 (Dua) angka terakhir yang dipilih Terdakwa, dan sebagai uang taruhan minimal Rp. 1.000,- (Seribu rupiah), adapun pemenang diumumkan setiap hari pada pukul 19.00 Wita kecuali pada hari Selasa dan hari Jumat libur, apabila 2 (Dua) angka dipasang harga Rp. 1.000,- (Seribu rupiah) maka yang menang akan menerima imbalan uang sebesar Rp. 60.000,- (Enam puluh ribu rupiah), apabila 3 (Tiga) angka dipasang harga Rp. 1.000,- (Seribu rupiah) maka yang menang akan menerima imbalan uang sebesar Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah), sedangkan 4 (Empat) angka dipasang harga Rp. 1.000,- (Seribu rupiah) maka yang menang akan menerima imbalan uang sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dapat dimasukkan dalam pengertian ?permainan judi?;Menimbang, bahwa didalam Memorie Van Toelichting (MvT) bahwa yang dimaksud ?dengan sengaja? atau ?opzet? itu adalah ?Willen en Wetens? dalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (weten) akan akibat dari perbuatannya tersebut (Lilik Mulyadi, SH., MH., Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana-teori, praktik, teknik penyusunan dan permasalahannya, Bandung PT. Citra Aditya Bakti, halaman 195, 2007);Menimbang, bahwa dalam doktrin dan praktek peradilan dikenal 3 (tiga) bentuk kesengajaan, yaitu :1. Kesengajaan sebagai maksud (oorgmerk) artinya bahwa terjadinya suatu tindakan atau akibat tertentu adalah betul-betul sebagai perwujudan dari maksud dan tujuan dan pengetahuan dari Pelaku;2. Kesengajaan dengan kesadaran kepastian atau keharusan (opzet bij zekerheids of noodzakelijkheids bewustzijn) dalam hal ini yang menjadi dasar adalah seberapa jauh pengetahuan atau kesadaran Pelaku tentang tindakan dan akibat yang merupakan salah satu unsur dari pada suatu delik yang terjadi;3. Kesengajaan dengan kesadaran kemungkinan (dolus eventualis) dalam hal ini yang menjadi dasar adalah sejauh mana pengetahuan atau kesadaran Pelaku tentang tindakan dan akibat terlarang yang mungkin akan terjadi;Menimbang, bahwa untuk menentukan unsur ini terpenuhi atau terbukti maka haruslah dilihat apakah Terdakwa menghendaki dan mengerti akan akibat serta hal-hal apa yang mendasari perbuatan itu yaitu berupa kesadaran dan pengetahuan dari Terdakwa;Menimbang, bahwa untuk membuktikan uraian tersebut diatas maka Majelis Hakim akan menghubungkan uraian tersebut dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari Terdakwa dapat diketahui bahwa Terdakwa telah mempersiapkan peralatan yang mendukung untuk diselenggarakannya permainan judi jenis toto gelap (togel) yaitu berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung S4 mini warna putih, 1 (satu) buah Bolpoin merk Snowman V-1, 1 (satu) buah buku rekapan setoran, 1 (satu) buah lembar kertas rekapan, selain itu pada saat Terdakwa ditangkap yaitu pada hari rabu tanggal 3 April 2019 sekitar pukul 16.00 Wita bertempat di Komplek KM.16 Bukit Raya Rt.1 1 Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara dan pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa sedang melakukan perekapan dari penjualan judi jenis toto gelap (togel) tersebut;Menimbang, bahwa disamping itu Terdakwa telah menyelenggarakan permainan judi jenis toto gelap (togel) tersebut dengan maksud dan tujuan agar mendapatkan keuntungan yang mana keuntungan tersebut oleh Terdakwa akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;Menimbang, bahwa dari kenyataan tersebut apabila dilihat dari segi peralatan yang telah dipersiapkan serta tempat Terdakwa menjual kupon yaitu di rumah Terdakwa yang letaknya di pinggir jalan sehingga dengan mudah orang melihat serta rumah Terdakwa dekat dengan pemukiman penduduk/masyarakat, selain itu kemungkinan orang untuk tertarik ikut membeli nomor togel menjadi semakin besar dan juga berdasarkan maksud dan tujuan Terdakwa menjual nomor judi jenis toto gelap (togel), maka hal tersebut menunjukkan bahwa Terdakwa telah mempersiapkannya dengan benar-benar untuk dengan sengaja menyelenggarakan permainan judi jenis toto gelap (togel) tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk melakukan permainan judi atau turut serta dalam usaha semacam itu telah terpenuhi;Ad. 3. Unsur : Dilakukan tanpa hak; Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim dalam ketentuan Pasal 303 KUHP pada pokoknya berisi ketentuan tentang larangan secara tanpa hak untuk menyelenggarakan permainan judi yang mana titik berat dalam ketentuan Pasal 303 KUHP adalah penyelenggaraan permainan judi yang dilakukan secara tanpa hak atau tanpa mempunyai izin dari Pejabat yang berwenang;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu berdasarkan keterangan para Saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan bahwa Terdakwa sudah sekitar 2 (dua) bulanan berjualan kupon judi jenis toto gelap (togel) tersebut;Menimbang, bahwa sebagaimana diketahui bahwa di Indonesia segala bentuk permainan judi telah dilarang oleh Pemerintah atau dengan kata lain hingga saat ini Pemerintah atau pihak berwajib tidak pernah memberikan izin kepada perorangan atau suatu badan usaha manapun untuk menyelenggarakan permainan judi, dengan demikian apabila ada perorangan atau kelompok orang melakukan permainan judi, jelas bahwa perbuatan tersebut adalah melanggar ketentuan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa selama sekitar 2 (dua) bulanan berjualan nomor judi jenis toto gelap (togel) tersebut adalah dilakukan tanpa hak karena Terdakwa dalam menjual kupon judi jenis toto gelap (togel) tersebut tidak dilengkapi izin dari Pejabat yang berwenang;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur dilakukan tanpa hak telah terpenuhi;Ad. 4. Unsur : Sebagai mata pencaharian; Menimbang, bahwa apa yang disebut sebagai mata pencaharian adalah apabila ?permainan judi? tersebut dipakai oleh Terdakwa sebagai sarana untuk mendapatkan uang untuk kehidupan sehari-hari dan hal tersebut dilakukan secara terus menerus untuk memenuhi kebutuhan hidupnya serta merupakan pekerjaan pokok;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan bahwa Terdakwa telah dengan sengaja mempersiapkan segala alat pendukung untuk diselenggarakannya permainan judi jenis toto gelap (togel) tersebut yaitu pulpen, kertas-kertas, paito untuk menebak angka dan handphone. Tujuan Terdakwa menjual kupon judi jenis toto gelap (togel) adalah untuk mengambil keuntungan yaitu uang dari hasil penjualan nomor togel tersebut selanjutnya Terdakwa serahkan kepada Pengepul dan Terdakwa mendapatkan komisi sebesar 20 % (dua puluh persen) dari hasil penjualan kupon judi jenis toto gelap (togel) tersebut, kemudian uang hasil penjualan kupon judi jenis toto gelap (togel) tersebut akan digunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-ahri, sehingga dari fakta hukum tersebut maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa dalam menyelenggarakan permainan judi jenis toto gelap (togel) tersebut sebagai profesi atau sebagai mata pencaharian;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur sebagai mata pencaharian telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan selanjutnya yaitu dakwaan subsidair tidak akan Majelis Hakim pertimbangkan lagi;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung S4 mini warna putih, 1 (satu) buah bolpoin merk snowman V-1, 1 (satu) buah buku rekapan setoran, 7 (tujuh) lembar kertas rekapan, 1 (satu) lembar pecahan uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), 5 (lima) lembar pecahan uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 8 (delapan) lembar pecahan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 15 (lima belas) lembar pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) adalah alat yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;Menimbang, bahwa barang bukti berupa Uang tunai senilai Rp. 1.952.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh dua ribu rupiah) merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan : - Perbuatan Terdakwa melanggar Undang-undang yang berlaku;- Terdakwa mengetahui perbuatannya melanggar hukum;- Perbuatan Terdakwa dapat merusak moral masyarakat;Keadaan yang meringankan : - Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;- Terdakwa berterus terang selama pemeriksaan dipersidangan, sehingga memperlancar proses persidangan;- Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa SAMTO Bin DARMAREJO (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk melakukan permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian? sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) Tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : ? 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung S4 mini warna putih;? 1 (satu) Buah bolpoin merk snowman V-1;? 1 (satu) Buah buku rekapan setoran;? 7 (tujuh) Lembar kertas rekapan; Dirampas untuk dimusnahkan;? 1 (satu) Lembar pecahan uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);? 5 (lima) Lembar pecahan uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);? 8 (delapan) Lembar pecahan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);? 15 (lima belas) Lembar pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); Dirampas untuk Negara;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2019 oleh RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua, MARJANI ELDIARTI, S.H. dan MAULANA ABDILLAH, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DWI FEBRY HERWANTI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh EDI SETIAWAN, S.H. Penuntut Umum serta dihadapan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya;Hakim-hakim Anggota,Marjani Eldiarti, S.H.Maulana Abdillah, S.H., M.H. Hakim KetuaRicco Imam Vimayzar, S.H.,MHPanitera PenggantiDwi Febry Hernawanti, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
34
6