- Menyatakan Terdakwa I. Rio Arfando Alias Rio dan Terdakwa II. Riski Ardi Geopani Alias Pani tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Para Terdakwa dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa I. Rio Arfando Alias Rio dan Terdakwa II. Riski Ardi Geopani Alias Pani tersebut diatas , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- 1 (satu) buah kaca pirek yang berisi Narkotika jenis sabu bekas bakaran seberat 1,6 (satu koma enam) gram netto;
- 1 (satu) buah pipet yang didalamnya terdapat jaraum;
- 1 (satu) buah alat isap/bong;
- 2 (dua) buah mancis;
- 1(satu) unit mobil Daihatsu Xenia dengan nomor Polisi B-1369-FRE warna merah maron
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 109/Pid.Sus/2020/PN Rap |
|
Nomor | 109/Pid.Sus/2020/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dharma P. Simbolon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota John Malvino Seda Noa Wea.shbr Hakim Anggota Rachmad Firmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Megawati Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa I. Rio Arfando Alias Rio; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4754 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 109/Pid.Sus/2020/PN Rap
Statistik240