- Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan almarhum H. Farid Wajedi bin H. Ali meninggal dunia pada tanggal 8 November 2017 di Kota Banjarmasin sebagai pewaris;
- Menetapkan seperdua (1/2) dari harta-harta di sebagai berikut:
- Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya, yang terletak di Jl. Cempaka IV, No. 15, RT. 01 RW. 01, Kelurahan Mawar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 641 atas nama H. Farid Wajedi, dengan ukuran luas keseluruhan 205 m2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Sebidang tanah dan bangunan atas nama Darto
-
Suryanata;
- Sebelah Selatan : Jalan Tembus Cempaka IV ke Cempaka V;
- Sebelah Barat : Sebidang tanah dan bangunan atas nama H. Farid
-
Wajedi (dahulu atas nama Abdurachaman);
- Sebelah Timur : Sebidang tanah dan bangunan atas nama H. Farid
- Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya, yang terletak di Jl. Cempaka IV, No. C1, RT. 01 RW. 01, Kelurahan Mawar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 182 atas nama H. Farid Wajedi bin H. Ali, dengan ukuran luas keseluruhan 313 m2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Sebidang tanah dan bangunan atas nama Darto
-
Suryanata (dahulu atas nama M. Joesoef);
- Sebelah Selatan : Gang Tembus Cempaka IV ke Cempaka V;
- Sebelah Barat : Sebidang tanah dan bangunan atas nama H. Farid
-
Wajedi (dahulu atas nama Hj. Masnuh);
- Sebelah Timur : Jl. Cempaka IV;
- Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya, yang terletak di Jl. Cempaka V, No. 16, RT. 01 RW. 01, Kelurahan Mawar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 770 atas nama H. Farid Wajedi, dengan ukuran luas keseluruhan 352 m2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Sebidang tanah dan bangunan milik Hj. Noraini;
- Sebelah Selatan : Jalan Tembus Cempaka IV ke Cempaka V;
- Sebelah Barat : Jl. Cempaka V;
- Sebelah Timur : Sebidang tanah dan bangunan atas nama H. Farid
- Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya, yang terletak di Jl. Letjen Haryono MT, No. 12, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 285 atas nama H. Farid Wajedi, dengan ukuran luas keseluruhan 146 m2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Sebidang tanah dan bangunan atas nama Syarfudin
- Sebelah Selatan : GS 2154/199;
- Sebelah Barat : Jl. Letjen Haryono MT;
- Sebelah Timur : GS 2435/1983;
- Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya, yang terletak di Jl. Letjen Haryono MT, No. 13, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 286 atas nama H. Farid Wajedi, dengan ukuran luas keseluruhan 148 m2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : GS 2153/199;
- Sebelah Selatan : GS 50/1964;
- Sebelah Barat : Jl. Letjen Haryono MT;
- Sebelah Timur : GS 2435/83;
- Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya, yang terletak di Jl. Pasar Baru, No. 21, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1341 atas nama H. Farid Wajedi, dengan ukuran luas keseluruhan 102 m2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : GS 2952/1984;
- Sebelah Selatan : Jl. Pasar Baru;
- Sebelah Barat : GS 1357/1980;
- Sebelah Timur : GS 1166/1980;
- Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya, yang terletak di Jl. Pasar Baru, No. 222/16, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1340 atas nama H. Farid Wajedi, dengan ukuran luas keseluruhan 97 m2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : GS 569/1978;
- Sebelah Selatan : Jl. Pasar Baru;
- Sebelah Barat : GS 1525/1980;
- Sebelah Timur : GS 25/KBI/98;
- Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya, yang terletak di Jl. Perintis Kemerdekaan / Andalas, RT. 22, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1978 atas nama H. Farid Wajedi, dengan ukuran luas keseluruhan 181 m2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jl. Perintis Kemerdekaan / Jl. Andalas;
- Sebelah Selatan : Sebidang tanah dan bangunan atas nama H. Kemas
-
Abdus Samad;
- Sebelah Barat : Sus 3272/1995;
- Sebelah Timur : Sus 3274/1995;
- Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya, yang terletak di Jl. Ahmad Yani Km. 1,5, No. 113.A, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1161 atas nama H. Farid Wajedi, dengan ukuran luas keseluruhan 119 m2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Kantor Transmigrasi Kota Banjarmasin;
- Sebelah Selatan : GS 1338/1986
- Sebelah Barat : Jl. Jenderal Ahmad Yani Km. 1,5;
- Sebelah Timur : sebidang tanah milik Pemerintah Kota Banjarmasin;
- Sebidang tanah, yang terletak di Desa Manarap (Manarap Baru), Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 594 atas nama H. Farid Wajedi, dengan ukuran luas keseluruhan 4.520 m2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : sebidang tanah atas nama Bahrun;
- Sebelah Selatan : Jl. Handil III;
- Sebelah Barat : sebidang tanah atas nama H. Yasmini;
- Sebelah Timur : sebidang tanah atas nama Hairil Anwar;
- Sebidang tanah, yang terletak di Desa Manarap (Manarap Baru), Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 583 atas nama H. Ali bin H. Halid, dengan ukuran luas keseluruhan 5.430 m2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : sebidang tanah atas nama H. Hamidi;
- Sebelah Selatan : sebidang tanah atas nama Nur Aini;
- Sebelah Barat : sebidang tanah atas nama Diang;
- Sebelah Timur : Jl. Handil III;
- Sebidang tanah, yang terletak di Tatah Pelatar, Desa Simpang Empat Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, berdasarkan Bukti Kepemilikan Nomor 181/3/SG/1985 atas nama H. Farid Wajidi bin H. Alie, dengan ukuran luas keseluruhan 21,85 borongan, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : sebidang tanah sawah atas nama M. Ridwan;
- Sebelah Selatan : sebidang tanah sawah atas nama H. Sattar;
- Sebelah Barat : sebidang tanah sawah atas nama Bajuri;
- Sebelah Timur : Sungai Tatah Kaliwaya;
- Uang sejumlah Rp223.460.360,00 (dua ratus dua puluh tiga juta empat ratus enam puluh ribu tiga ratus enam puluh rupiah) per tanggal 07 Desember 2016, yang tersimpan dalam rekening tabungan Simpanan Pembangunan Daerah Bank Kalsel, dengan nomor rekening 001.03.01.05238.4, atas nama Farid Wajedi, H;
- Uang sejumlah Rp126.831.965,94 (seratus dua puluh enam juta delapan ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh lima koma sembilan puluh empat rupiah) per tanggal 03 Mei 2017, yang tersimpan dalam rekening tabungan Bank Mandiri Syariah, dengan nomor rekening 7002526152, atas nama Farid Wajedi;
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat, Nomor Polisi DA 7323 AT atas nama Farid Wajedi Haji, Merk/Type : Honda/Freed GB3 1 SEAT, Jenis/Model : Minibus/MB Penumpang, Tahun Pembuatan 2013, Nomor Rangka MHRGB3860DJ304051, Nomor Mesin L15A7-9135770;
-
adalah harta peninggalan (tirkah) almarhum H. Farid Wajedi bin H. Ali
- Menetapkan ahli waris dari almarhum H. Farid Wajedi bin H. Ali adalah sebagai berikut:
- Hj. Fauziah binti H. Maran (isteri);
- Hj. Faridah binti H. Farid Wajedi (anak perempuan);
- Dra. Hj. Nurhaida binti H. Farid Wajedi (anak perempuan);
- Dra. Hj. Amalia Murdiah, S.H., M.Sy. binti H. Farid Wajedi (anak perempuan);
- Ir. H. Muhammad Irfan bin H. Farid Wajedi (anak laki-laki);
- H. Muhammad Abduh bin H. Farid Wajedi (anak laki-laki);
- H. Muhammad Hasbi bin H. Farid Wajedi (anak laki-laki);
- H. Muhammad Rasyid Ridha, S.H., bin H. Farid Wajedi (anak laki-laki);
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta peninggalan (tirkah) almarhum H. Farid Wajedi bin Ali sebagaimana pada diktuk angka 3 adalah sebagai berikut:
- Hj. Fauziah binti H. Maran (isteri) 11/88 bagian atau 12,5%;
- Hj. Faridah binti H. Farid Wajedi (anak perempuan) 7/88 bagian atau 7,95%;
- Dra. Hj. Nurhaida binti H. Farid Wajedi (anak perempuan) 7/88 bagian atau 7,95%;
- Dra. Hj. Amalia Murdiah, S.H., M.Sy. binti H. Farid Wajedi (anak perempuan) 7/88 bagian atau 7,95%;
- Ir. H. Muhammad Irfan bin H. Farid Wajedi (anak laki-laki) 14/88 bagian atau 15,91%;
- H. Muhammad Abduh bin H. Farid Wajedi (anak laki-laki) 14/88 bagian atau 15,91%;
- H. Muhammad Hasbi bin H. Farid Wajedi (anak laki-laki) 14/88 bagian atau 15,91%;
- H. Muhammad Rasyid Ridha, S.H., bin H. Farid Wajedi (anak laki-laki) 14/88 bagian atau 15,91%;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp156.000,00 (seratus lima puluh enam ribu rupiah);
Putusan PA BANJARBARU Nomor 77/Pdt.P/2018/PA.Bjb |
|
Nomor | 77/Pdt.P/2018/PA.Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | P3HP/Penetapan Ahli Waris |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PA BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Zulkifli |
Hakim Anggota |
S.ag., Hakim Anggota 1: H. Khoirul Huda, hakim Anggota 2: Mohd. Anton Dwi Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pdt.P/2018/PA.Bjb.zip
- Download PDF
- 77/Pdt.P/2018/PA.Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
19
7