- MENYATAKAN TERDAKWA DWI WIDODO TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KE DUA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN 6 (ENAM) BULAN, DAN DENDA SEJUMLAH RP.150.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- Menyatakan Terdakwa DWI WIDODO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Ke dua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PT JAKARTA Nomor 40/PID.TPK/2017/PT DKI |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 40/PID.TPK/2017/PT DKI | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Banding | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2018 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 19 Desember 2017 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PT | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Elang Prakoso Wibowo | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Lafat Akbar, Brhj. Reny Halida Ilham Malik | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Suparno | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | MENGADILI -----------MENERIMA PERMOHONAN BANDING PENUNTUT UMUM KPK; -----------MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR : 99/PID.SUS/TPK/2017/PN. JKT.PST. TANGGAL 27 OKTOBER 2017 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI KUALIFIKASI PERBUATAN PIDANA KORUPSI DAN REDAKSI BARANG BUKTI, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI -----------Menerima Permohonan Banding Penuntut Umum KPK; -----------Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 99/PID.SUS/TPK/2017/PN. JKT.PST. tanggal 27 Oktober 2017 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai kualifikasi perbuatan pidana korupsi dan redaksi barang bukti, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2018 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2018 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 40/PID.TPK/2017/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 40/PID.TPK/2017/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada