Putusan PN TENGGARONG Nomor 185/Pid.B/2016/PN Trg |
|
Nomor | 185/Pid.B/2016/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 15 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Akhmaduhel Nadjir |
Hakim Anggota | Andry Simbolongnur Ihsan Sahabuddin |
Panitera | S.sos., Gusti Bangsawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 185/Pid.B/2016/PN.TRG.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan dalam perkara atas nama terdakwa sebagai berikut :Nama Lengkap : BAJURI Bin H. ANDA TAIB; Tempat Lahir : Handil Baru; Umur/tanggal lahir : 43 Tahun / 18 Januari 1972; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan/Kewrganegaraan : Indonesia ; Tempat tingggal. : Jl. Balikpapan Handil, RT 5 No. 202, Kel. Handil Baru, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur; A g a ma : Islam; Pekerjaan. : Swasta; Pendidikan : SLTA ; Terdakwa tersebut tidak ditahan ; ------- Terdakwa dipersidangan didampingi oleh MUHAMMAD RIZAL RAMBE, SH. MH., IKSANUR FAJRI, SH. kesemuanya adalah Advokad dan Penasihat Hukum yang tergabung dalam Kantor Advokad/Konsultan Hukum Lembaga Bantuan Hukum Pijar Nusantara (LBH PINUS)., yang berkedudukan di Jalan Ahmad Muksin No. 24, Kelurahan Timbau, Kacamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara. sebagaimana Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 April 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Tenggarong, dibawah register nomor : W18-U4/71/HK.02.1/IV/2016, tanggal 25 April 2016 ; PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;------ Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong No. 185/Pid.B /2016/PN.Trg tertanggal 15 Maret 2016 tentang Penunjukkan Hakim Majelis tersebut ;------ Setelah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis No. 185/Pid.B/2016/PN.Trg tertanggal 15 Maret 2016 tentang Penetapan Hari Sidang ;------ Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, berikut tanggapan terdakwa maupun Penasihat Hukumnya atas Surat Dakwaan tersebut;------ Telah mendengar dan memperhatikan keterangan saksi-saksi, ahli, keterangan terdakwa berikut barang bukti yang diajukan dimuka persidangan ;------ Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum (Requisioir) yang dibacakan pada tanggal 16 Mei 2016 dan telah pula mendengarkan Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa (Pledio) tertanggal 19 Mei 2016 berikut jawab jinawab kedua belah pihak ; Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum sebagaimana Surat Dakwaannya Nomor : PDM-391/TNGGA/08/2015 dimana terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa ........................../Bahwa terdakwa BAJURI Bin H. ANDA TAIB selaku Pemilik TV Kabel RAFLI, dalam kurun waktu tahun 2010 sampai dengan hari Selasa tanggal 29 September 2015 sekira pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2010 sampai dengan tahun 2015, bertempat di jalan Balikpapan Handil Rt.5 No.202 Kelurahan Handil Baru Kecamatan Semboja Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili, untuk penyiaran televisi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa BAJURI Bin H. ANDA TAIB selaku Pemilik Tv Kabel Rafli yang bergerak di bidang jasa penyiaran televisi berlangganan melakukan kegiatan penyiaran dengan menggunakan alat-alat berupa Parabola metrik, Receiver merk Matrik mango warna hitam AC 90-270 v 50 Hz/60Hz, Modulator merk Matrik warna abu-abu VM-550 D, Boster merk Matrik warna abu-abu mini, trunk amplifier E (S) series, Kabel RG 11 warna hitam dan kabel RG 6 warna hitam dengan channel-channel yang ditayangkan berupa SCTV, Aswaja, RCTI, Indosiar, Dangdut, MNC TV, Matrix, Spectoon, kemudian channel-channel tersebut sampai kepada pelanggannya dilakukan dengan cara menangkap siaran dengan menggunakan parabola Merk Matrix warna putih dimana sinyal dari satelit ditangkap LNB (Low Noise Band) yang menempel pada parabola kemudian dialirkan melalui kabel menuju ke Receiver kemudian dari Receiver masuk kemodulator kemudian masuk ke boster setelah itu disalurkan ke kabel-kabel para pelanggan dan terdakwa didalam memberikan saluran TV. Kabel Rafli kepada para pelanggan tersebut menarik iuran sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) perbulan dan terhadap pelanggan yang baru dikenakan biaya administrasi awal pemasangan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). - Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 29 September 2015 sekitar pukul 11.15 Wita, Tim Subdit I Indigasi Ditreskrimsus Polda Kaltim yakni saksi SAIFUL, DEDE KURNIAWAN, SH bersama dengan Kompol MARHADI, SH saksi IPTU JAROT SUBOWO dan AIPDA SUGIANTO, SH dengan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/94/IX/2015/Ditreskrimsus tanggal 29 September 2015, melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap TV Kabel RAFLI milik terdakwa yang beralamat di Jl.Balikpapan Handil Rt.5 No.202, Kelurahan Handil Baru Kecamatan Semboja Kab.Kutai Kertanegara, ketika menanyakan masalah perizinan penyelenggaraan penyiaran yang dikeluarkan oleh kementrian Kominfo RI yang dimiliki oleh TV Kabel Rafli terdakwa tidak dapat menunjukkannya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menyalurkan atau mengalirkan siaran dari channel-channel yang disiarkan oleh TV Kabel Rafli yang berbentuk suara, gambar dan informasi yang diterima di program TV masing-masing para pelanggan tersebut dilakukannya tanpa memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran dari pihak yang berwenang yakni Kementrian Kominfo RI.Perbuatan .............................../--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 58 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa BAJURI BIN H. ANDA TAIB terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, akan tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana;2. Melepaskan Terdakwa BAJURI BIN H. ANDA TAIB dari segala tuntutan hukum (ontslaag van alle rechtsvervolging);3. Memulihkan hak Terdakwa BAJURI BIN H. ANDA TAIB dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;4. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 ( satu ) unit Parabola merk Metrik lengkap dengan 2 (dua) unit LNB warna abu-abu;- 1 (satu) buah Receiver merk Metrix mango warna hitam AC 90-270 V 50 Hz / 60 Hz;. - 1 (satu) buah Modulator merk Metrik warna abu-abu VM-550 D; - 1 (satu) buah Booster merk Metrik warna abu-abu mini trunk amplifier E (S) series; - kabel RG 11 warna hitam panjang 3 (tiga) meter;- kabel RG 6 warna hitam panjang 5 (lima) meter; - 1 (satu) lembar kartu tagihan warna biru pelanggan RAFLI TV KABEL tahun 2015 atas nama FITRAL;Dikembalikan kepada BAJURI BIN H. ANDA TAIB;5. Membebankan biaya perkara kepada Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 35 K/PID.SUS/2017
Lainnya : 185/Pid.B/ 2016/PN.TRG
Statistik
Statistik
155
109