- Menyatakan Terdakwa SAMSUL AHYAR BIN SUKIMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa SAMSUL AHYAR BIN SUKIMAN oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SAMSUL AHYAR BIN SUKIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? secara bersama-sama;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana PENJARA selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka harus diganti dengan pidana Kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa SAMSUL AHYAR BIN SUKIMANI untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 284.857.968,50 (dua ratus delapan puluh empat juta delapan ratuslima puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah lima puluh sen), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Memerintahkan kepada Penuntut Umum agar uang titipan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk disetorkan kepada kas negara yang diperhitungkan sebagai pembayaran kerugian keuangan negara;
- Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa SAMSUL AHYAR BIN SUKIMAN dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa;
- Menetapkan bahwa terdakwa SAMSUL AHYAR BIN SUKIMAN tetap berada dalam tahanan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Dokumen Pembayaran Uang Muka untuk pembayaran pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana kawasan wisata pusuk Desa Sembalun Bumbung Kec. Sembalun, Kab. Lombok Timur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata T.A. 2015 berupa:
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 00005/SPP-LS/DISBUDPAR/XI/2015 tanggal 16-11-2015
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00005/SPP-LS/DISBUDPAR/XI/2015 tanggal 17-12-2015.
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 151691302001408, tanggal 17-12-2015 beserta lampiran.
- Dokumen Pembayaran Termin I untuk pembayaran pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana kawasan wisata pusuk Desa Sembalun Bumbung Kec. Sembalun, Kab. Lombok Timur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata T.A. 2015 berupa:
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 00007/SPP-LS/DISBUDPAR/XII/2015 tanggal 7-12-2015.
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00007/SPP-LS/DISBUDPAR/XII/2015 tanggal 7-12-2015
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 151691302001557, tanggal 8-12-2015 beserta lampiran.
- Dokumen Pembayaran Termin II untuk pembayaran pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana kawasan wisata pusuk Desa Sembalun Bumbung Kec. Sembalun, Kab. Lombok Timur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata T.A. 2015 berupa:
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 00009/SPP-LS/DISBUDPAR/XII/2015 tanggal 22-12-2015.
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00009/SPP-LS/DISBUDPAR/XI/2015 tanggal 22-12-2015.
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 151691302001699, tanggal 30-12-2015 beserta lampiran.
- Dokumen Pembayaran Termin III untuk pembayaran pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana kawasan wisata pusuk Desa Sembalun Bumbung Kec. Sembalun, Kab. Lombok Timur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata T.A. 2015 berupa:
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 000010/SPP-LS/DISBUDPAR/XII/2015 tanggal 23-12-2015.
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 000010/SPP-LS/DISBUDPAR/XII/2015 tanggal 23-12-2015.
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 151691302001708, tanggal 30-12-2015 beserta lampiran.
- Dokumen Pembayaran Jasa Konsultan perencana CV. REVI NURHUDA KONSULTAN berupa :
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 00004/SPP-LS/DISBUDPAR/XI/2015 tanggal 16-11-2015
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00004/SPP-LS/DISBUDPAR/XI/2015 tanggal 17-11-2015.
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 151691302001407, tanggal 17-11-2015 beserta lampiran.
- Dokumen Pembayaran Jasa Konsultan pengawas CV. DELTA PRADANA berupa :
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 000011/SPP-LS/DISBUDPAR/XII/2015 tanggal 23-12-2015.
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 000011/SPP-LS/DISBUDPAR/XII/2015 tanggal 23-12-2015.
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 151691302001720, tanggal 30-12-2015 beserta lampiran.
- Bukti penerimaan Negara, Tanggal 13/01/2016 dengan kode billing 820160111250400.
- Nota konfirmasi Penerimaan Negara, Cetak tanggal 18 Januari 2016 beserta lampiran bukti penerimaan Negara.
- Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor : 10/BAST/Budpar/2016, beserta lampiran Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 10/BAST/Budpar/2016, tanggal 31 Desember 2016.
- Print Out Rekening Koran PT. BANK NTB Cabang Praya Nomor 003.22.03526.02-8 atas nama CV PENGAMES RAYA/SAMSUL AHYA Alamat Gerepek Desa Nyerot Jonggat.
- 1 (satu) buah buku rekening Bank NTB Cabang Praya dengan nomor rekening 003.22.03526.02-8 atas nama CV. PENGAMES RAYA/SAMSUL AHYAR.
- Copy legalisir Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2015 Nomor : SP DIPA-040.05.4.230341/2015 Tanggal 14 November 2014.
- Copy legalisir Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 908/03/KPA/APBN-TP/BUDPAR/ 2015 Tanggal 18 Agustus 2015 Pekerjaan Konsultan Perencanaan Pelaksana CV. REFI NURHUDA CONSULTANT.
- Copy legalisir Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 908/07/KPA/APBN-TP/Budpar/ 2015 tanggal 27 Oktober 2015 Pekerjaan Konsultan Pengawasan Pelaksana CV DELTA PRADANA.
- Copy legalisir Dokumen Pengadaan Nomor : 01/ULP/13.1/65/IX/2015 Tanggal 30 September 2015 Pekerjaan Pembangunan Sarpras Kawasan Wisata Pusuk Desa Sembalun Bumbung.
- Copy Legalisir Dokumen Pengadaan Nomor : 01/ULP/13.1/65/IX/2015 Tanggal 6 Oktober 2015 Pekerjaan Pembangunan Sarpras Kawasan Wisata Pusuk Desa Sembalun Bumbung.
- Copy legalisir Dokumen Penawaran CV PENGAMES RAYA Nomor : 006/Pen-PR/X /2015 Tanggal 12 Oktober 2015.
- Copy Legalisir Dokumen Penawaran CV ARKANANTA Nomor : 16/CV.AKNT/KP/X/ 2015 tanggal 12 Oktober 2015.
- Copy Legalisir Surat Permohonan Proses Lelang Nomor : 020/314/Budpar/2015 Tanggal 16 September 2015.
- Copy Legalisir Surat Perintah Nomor : 130.21/65/ADPEM-ULP/2015 tanggal 22 September 2015.
- Copy legalisir 1 Gabung Rencana Anggaran Biaya dan spesifikasi teknis Kegiatan Pengembangan Geopark Kawasan Rinjani Pekerjaan Pembangunan Sarpras Kawasan Wisata Pusuk Desa Sembalun Bumbung.
- Copy Legalisir Gambar kerja Kegiatan Pengembangan Geopark Kawasan Rinjani Pekerjaan Pembangunan Sarpras Kawasan Wisata Pusuk Desa Sembalun Bumbung.
- Copy Legalisir Asbuilt Drawing kegiatan Pengembangan Geopark Kawasan Rinjanji Pekerjaan Pembangunan Sarpras Kawasan Wisata Pusuk Desa Sembalun Bumbung.
- Copy legalisi surat Nomor : 02.a/ULP/13.1/65/X/2015 Tanggal 6 Oktober 2015 Perihal Laporan Lelang Gagal beserta Berita Acara Lelang Gagal Nomor 02/ULP/13.1/65/X/2015.
- Copy Legalisir Surat Nomor : 130.04/134.a/ADPEM-ULP/2015 Tanggal 20 Oktober 2015 Perihal Hasil Pelelangan Pengadaan Barang/Jasa Beserta dokumen proses Pengadaan Barang/Jasa Pekerjaan Pembangunan Sarpras Kawasan Wisata Puskuk Sembalun Bumbung (Lelang Ulang).
- Copy legalisir Surat Nomor : 431/350/Budpar /2015 Tanggal 21 Oktober 2015 Perihal Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
- Copy Legalisir Turunan/Salinan Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV PENGAMES Nomor 08 Tanggal 07 Januari 2012.
- Copy legalisir turunan Akta Kuasa Usaha Nomor 13, Tanggal 16 Okokber 2015.
- Copy Legalisir Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan konstruksi : Pembangunan Sarpras Kawasan Wisata Pusuk Desa Sembalun Bumbung Nomor : 908/04/KPA/APBN-TP/BUDPAR/2015 tanggal 27 Oktober 2015.
- Copy Legalisir Adendum Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan konstruksi : Pembangunan Sarpras Kawasan Wisata Pusuk Desa Sembalun Bumbung Nomor : 908/11/KPA/APBN-TP/BUDPAR/2015 tanggal 16 Desember 2105.
- Copy legalisir 1 gabung laporan kemajuan pekerjaan beserta dokumentasi kegiatan.
- Copy legalisir Surat Nomor : 020 / 433 / Budpar/2015 Tanggal 19 Desember 2015 Hal Blokir Bank Garansi beserta lampiran.
- Copy legalisir kutipan surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 49036/C/2/1982 tanggal 15 Juli 1982 tentang Pengangkatan KHAIRIL ANWAR MAHDI sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
- Laporan Mingguan Pengembangan Geopark Kawasan Wisata Rinjani Pembangunan Sarana Kawasan Wisata Pusuk Desa Sembalun Bumbung.
- 1 (satu) buah buku rekening BNI Taplus dengan Nomor Rekening 0443198847 atas nama YULIANA MUSTIATI.
- 1 (satu) buah buku rekening BNI Taplus dengan Nomor Rekening 0367258396 atas nama ZULPAN HIDAYAT.
- 1 (satu) lembar buku rekening koran Bank NTB atas nama CV. Delta Pradana / Kusuma Negara dengan Nomor Rekening 006.21.03256.00.0.
- 1 (satu) buah buku Cek Bank NTB Nomor 1280065 milik CV. Delta Pradana / Kusuma Negara dengan nomor seri 006.2103256000 dengan nomor lembaran AHH 864251 s/d AHH 864275.
- 1 (satu) lembar buku rekening koran Bank NTB atas nama CV. Revi Nurhida konsultan dengan Nomor Rekening 006.21.00024.03.8.
- 1 (satu) buah buku Cek Bank NTB milik CV. REFI NURHUDA KONSULTAN / MOHAMMAD KOMARUDIN dengan nomor seri 006.21.00024038 dengan nomor lembaran AHH 746801 s/d AHH 746825.
- 1(satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari HAIRUL ANWAR kepada LALU HERI KUSNENDAR sebagai pinjaman pribadi sebesar Rp. 315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah) tanggal 4 November 2015.
- 1 (satu) lembar Surat Nomor : 800/03/BUDPAR/2015, Tanggal 30 Desember 2015, perihal pembayaran prestasi pekerjaan pembangunan sarpras kawasan wisata pusuk sembalun bumbung Kecamatan Sembalun tahun 2015.
- Menetapkan biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) dibebankan kepada terdakwa;
Putusan PN MATARAM Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mtr |
|
Nomor | 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: A. A Putu Ngr Rajendra.. |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Abadi, hakim Anggota 2: Fathur Rauzi. |
Panitera | Panitera Pengganti: Sugeng Irfandi. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Timur; |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
287
114