Putusan PN SEMARANG Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg |
|
Nomor | 48/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Aloysius Priharnoto Bayuaji |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Wiji Pramajati, hakim Anggota 2: Handrianus Indriyanta |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Masyitoh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ANANG PURYONO, SP bin (Alm) SOETOPO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu primair, dan dakwaan kedua primair; 2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa ANANG PURYONO, SP bin (Alm) SOETOPO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dakwaan kesatu subsidair dan dakwaan kedua subsidair ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa ANANG PURYONO, SP bin (Alm) SOETOPO tersebut, berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp. 148.000.000,00 (seratus empat puluh delapan juta rupiah), yang diperhitungkan dengan uang sejumlah Rp. 84.272.247,00 (delapan puluh empat juta dua ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus empat puluh tujuh ribuah) dengan perincian : sebesar Rp. 75.727.753,00 (tujuh puluh lima juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah) yang dititipkan oleh Terdakwa kepada Penuntut Umum, dan sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari Terdakwa yang telah disita penyidik yang selanjutnya dijadikan barang bukti dalam perkara ini. Selanjutnya jika Terdakwa tidak membayar sisa uang pengganti sebesar Rp. 63.727.753,00 (enam puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah) paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. 6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 8. Memerintahkan barang bukti, berupa : 1 (satu) bendel SPK Nomor 00067/K-KT/2.05.01.01/11/2014 tanggal 14 Nopember 2014 dan SPMK Nomor : 061/PPK-PPSDKP/BANPROV/2014 Tanggal 14 Nopember 2014 tentang pembangunan talud jalan usaha produksi garam Ds. Dresi Kulon Kec. Kaliori Kab. Rembang TA 2014, 1 (satu) bendel SPK Nomor 00069/ K-KT/2.05.01.01/11/2014 tanggal 14 Nopember 2014 dan SPMK Nomor : 061b/PPK-PPSDKP/BANPROV/2014 Tanggal 14 Nopember 2014 tentang pengerasan jalan usaha produksi garam Ds. Mojowarno Kec. Kaliori Kab. Rembang TA 2014, 1 (satu) bendel SPK Nomor 00068/ K-KT/2.05.01.01/11/2014 tanggal 14 Nopember 2014 dan SPMK Nomor : 061A/PPK-PPSDKP/BANPROV/2014 Tanggal 14 Nopember 2014 tentang pengerasan jalan usaha produksi garam Ds. Dresi Kulon Kec. Kaliori Kab. Rembang TA 2014, 1 (satu) bendel Foto copy Dokumen pengadaan (Dokumen Penawaran CV. KARYA MANDIRI, Dokumen Kualifikasi CV.KARYA MANDIRI, Rencana Kerja dan Syarat-syarat, Bill of quantity, Gambar Perencanaan) pembangunan talud jalan usaha produksi garam Ds. Dresi Kulon Kec. Kaliori Kab. Rembang TA 2014,1 (satu) bendel Foto copy Dokumen pengadaan (Dokumen Penawaran CV. ONTOSENO GRIYA, Dokumen Kualifikasi CV. ONTOSENO GRIYA, Rencana Kerja dan Syarat-syarat, Bill of quantity, Gambar Perencanaan) pengerasan jalan usaha produksi garam Ds. Mojowarno Kec. Kaliori Kab. Rembang TA 2014, 1 (satu) bendel Foto copy Dokumen pengadaan (Dokumen Penawaran CV. PILAR LANGIT, Dokumen Kualifikasi CV. PILAR LANGIT, Rencana Kerja dan Syarat-syarat, Bill of quantity, Gambar Perencanaan) pengerasan jalan usaha produksi garam Ds. Dresi Kulon Kec. Kaliori Kab. Rembang TA 2014, 1 (satu) lembar jaminan pemeliharaan nomor polis : 80.040.0414.15354 CV. KARYA MANDIRI dalam pekerjaan pembangunan talud jalan usaha produksi garam Ds. Dresi Kulon Kec. Kaliori Kab. Rembang TA 2014.1 (satu) lembar jaminan pemeliharaan nomor polis : 80.040.0414.15352 CV. ONTOSENO GRIYA, dalam pekerjaan pengerasan jalan usaha produksi garam Ds. Mojowarno Kec. Kaliori Kab. Rembang TA 2014. 1 (satu) lembar jaminan pemeliharaan nomor polis : 80.040.0414.15353 CV. PILAR LANGIT, dalam pekerjaan pengerasan jalan usaha produksi garam Ds. Dresi Kulon Kec. Kaliori Kab. Rembang TA 2014. 1 (satu) bendel dokumen pencairan pekerjaan pembangunan talud jalan usaha produksi garam Ds. Dresi Kulon Kec. Kaliori Kab. Rembang TA 2014 (Foto copy SP2D , kartu cek list pengajuan pencarian dana, surat bukti pembayaran (C5), surat perintah membayar (SPM), pengantar SPM, surat pernyataan pengajuan SPM-LS, berita acara pengajuan pembayaran 100 %, surat pernyataan PPK, berita acara hasil pemeriksaan, berita acara serah terima pekerjaan, fakta Integritas, foto copy SPK, Foto copy SPMK, foto copy naskah perjanjian hibah, foto copy berita acara serah terima kegiatan hibah, foto copy jaminan pemeliharaan, foto copy NPWP, foto copy referensi Bank ). 1 (satu) bendel dokumen pencairan pekerjaan pengerasan jalan usaha produksi garam Ds. Mojowarno Kec. Kaliori Kab. Rembang TA 2014 (Foto copy SP2D , kartu cek list pengajuan pencarian dana, surat bukti pembayaran (C5), surat perintah membayar (SPM), pengantar SPM, surat pernyataan pengajuan SPM-LS, berita acara pengajuan pembayaran 100 %, surat pernyataan PPK, berita acara hasil pemeriksaan, berita acara serah terima pekerjaan, fakta Integritas, foto copy SPK, Foto copy SPMK, foto copy naskah perjanjian hibah, foto copy berita acara serah terima kegiatan hibah, foto copy jaminan pemeliharaan, foto copy NPWP, foto copy referensi Bank). 1 (satu) bendel dokumen pencairan pekerjaan pengerasan jalan usaha produksi garam Ds. Dresi Kulon Kec. Kaliori Kab. Rembang TA 2014 (Foto copy SP2D , kartu cek list pengajuan pencarian dana, surat bukti pembayaran (C5), surat perintah membayar (SPM), pengantar SPM, surat pernyataan pengajuan SPM-LS, berita acara pengajuan pembayaran 100 %, surat pernyataan PPK, berita acara hasil pemeriksaan, berita acara serah terima pekerjaan, fakta Integritas, foto copy SPK, Foto copy SPMK, foto copy naskah perjanjian hibah, foto copy berita acara serah terima kegiatan hibah, foto copy jaminan pemeliharaan, foto copy NPWP, foto copy referensi Bank). 2 (dua ) lembar laporan history transaksi rekening Bank Jateng no rek 1.029.02793.8 atas nama ONTOSENO GRIYA tertanggal 27 April 2017. 2 (dua ) lembar laporan history transaksi rekening Bank Jateng no rek 1.029.02794.4 atas nama PILAR LANGIT tertanggal 27 April 2017. Dokumen Kegiatan Pengadaan Jalan Usaha Petani Garam TA 2014 Lokasi Ds. Dresi Kulon Kec. Kaliori Kab. Rembang. a). 1 (satu) bendel Rencana Anggaran Biaya (RAB) -b). 1 (satu) bendel Rencana Kerja dan Syarat ? Syarat (RKS) .c). 1 (satu) bendel BILL OF QUANTITY (BQ).d). 1 (satu) bendel Owner Estimate (OE).e). 1 (satu) bendel Harga Perkiraan Setempat (HPS). f). 1 (satu) bendel Gambar Perencanaan. Dokumen Kegiatan Pengadaan Talud Jalan Usaha Petani Garam TA 2014 Lokasi Dresi Kulon Kec. Kaliori Kab. Rembang : a). 1 (satu) bendel Rencana Anggaran Biaya (RAB). b). 1 (satu) bendel Rencana Kerja dan Syarat ? Syarat (RKS). c). 1 (satu) bendel BILL OF QUANTITY (BQ).d). 1 (satu) bendel Owner Estimate (OE).e). 1 (satu) bendel Harga Perkiraan Setempat (HPS) . f). 1 (satu) bendel Gambar Perencanaan.Dokumen Kegiatan Pengadaan Jalan Usaha Petani Garam TA 2014 Lokasi Ds. Mojowarno Kec. Kaliori Kab. Rembang:a). 1 (satu) bendel Rencana Anggaran Biaya (RAB). b). 1 (satu) bendel Rencana Kerja dan Syarat ? Syarat (RKS). c). 1 (satu) bendel BILL OF QUANTITY (BQ).d). 1 (satu) bendel Owner Estimate (OE).e). 1 (satu) bendel Harga Perkiraan Setempat (HPS) .f). 1 (satu) bendel Gambar Perencanaan.Uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).Masing-masing dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa MOH. IMAM ZARKASI, SH. Bin (Alm) H. A. DJANJI. 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada