- Menerima permintaan banding dari Terdakwa MUSYAFA Alias GAPLEK bin Alm HARMAN dan Penuntut Umum;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Salatiga Nomor 62/Pid.Sus/2019/PN Slt tanggal 7 Agustus 2019 yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MUSYAFA alias GAPLEK bin HARMAN (alm), tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MUSYAFA alias GAPLEK bin HARMAN (alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket jenis shabu terbungkus plastik klip bening yang dibungkus kertas grenjeng rokok dilapisi bekas bungkus permen mint dan permen green lemon dengan berat 0,26 gram, dengan berat bersih serbuk kristal 0,06214 gram U95 : 0,00011 gram dan setelah pemeriksaan sisa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,05797 gram U95 : 0,00007 gram,
- 1 (satu) unit HP merk Samsung tipe J7 warna putih berikut Sim Cardnya nomor 081259857597,
- 1 (satu) korek api gas warna merah merk Tokay,
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT SEMARANG Nomor 266/PID.SUS/2019/PT SMG |
|
Nomor | 266/PID.SUS/2019/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ewa Putu Wenten |
Hakim Anggota |
I Wayan Suastrawan, januarso Rahardjo |
Panitera | Mujiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 266/PID.SUS/2019/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 266/PID.SUS/2019/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4274 K/Pid.Sus/2019
Banding : 266/PID.SUS/2019/PT SMG
Statistik217